Rabu, 06 Januari 2016

Apakah Kontrak Eksklusif Artis dan Rumah Produksi Sah Secara Hukum?

Pada dasarnya setiap kontrak yang dibuat adalah berdasarkan asas kebebasan berkontrak (lihat Pasal 1338 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata-“KUHPerdata). Dengan demikian, dalam membuat kontrak/perjanjian, para pihak bebas menentukan isi kontrak sepanjang isi dari perjanjian itu tidak bertentangan dengan undang-undang, kesusilaan, maupun dengan ketertiban umum (lihat Pasal 1337 KUHPerdata).

Mengenai klausula baku dalam kontrak/perjanjian eksklusif yang ditetapkan oleh rumah produksi memang dapat dicantumkan sepanjang isi dari klausula baku tersebut disepakati dan tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Sebagai contoh klausula baku yang bertentangan dengan peraturan perundang-undangan atau dilarang adalah sebagaimana diatur dalam Pasal 18 Undang-Undang No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen (“UUPK”) yang melarang suatu perjanjian menyatakan pengalihan tanggung jawab pelaku usaha dalam klausula baku tersebut. Lebih jauh, simak artikel Perjanjian Baku.

Terkait dengan kontrak eksklusif yang melibatkan anak-anak (belum dewasa) sebagai artis cilik, merujuk pada syarat sahnya perjanjian dalam Pasal 1320 KUHPerdata. Dalam pasal tersebut dicantumkan empat syarat untuk sahnya suatu perjanjian, salah satunya adalah kecakapan para pihak. Termasuk dianggap tidak cakap oleh KUHPerdata diantaranya adalah orang-orang yang belum cukup umur.

Karena dalam kasus ini perjanjian adalah terkait dengan pekerjaan, maka batasan umur anak yang ditetapkan UU No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan(“UUK”) yang diberlakukan. Pasal 1 Angka 26 UUK menyatakan bahwa anak adalah setiap orang yang berumur di bawah 18 (delapan`belas) tahun. Syarat kecakapan sebagaimana diatur dalam Pasal 1320 KUHPerdata adalah bersifat subyektif, maka jika tidak dipenuhi perjanjian tersebut dapat dimintakan pembatalannya.

Berdasarkan pengaturan Pasal 1320 KUHPerdata, anak di bawah umur tidak cakap untuk membuat perjanjian. Selain itu Pasal 47 ayat (2) UU No. 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan mengatur bahwa orangtua mewakili anaknya mengenai perbuatan hukum di dalam dan di luar pengadilan. Artinya, agar perjanjian kerja antara rumah produksi dengan artis di bawah umur sah menurut hukum, maka anak dalam perjanjian tersebut harus diwakili oleh orangtua atau walinya. Selebihnya, karena perjanjian tersebut adalah mengenai perjanjian kerja, maka dalam membuat perjanjian ketentuan-ketentuan dalam UUK harus ditaati.

Sebenarnya, secara prinsip Pasal 68 UUK melarang pengusaha mempekerjakan anak. Namun, UUK memang memberikan beberapa pengecualian terhadap anak yang bekerja, misalnya dalam Pasal 70 Angka 1 UUK ditentukan bahwa: ”Anak dapat melakukan pekerjaan untuk mengembangkan bakat dan minatnya.” Untuk dapat melakukan pengecualian ini pengusaha harus memenuhi persyaratan-persyaratan yang ditentukan dalam Pasal 70 Angka 2 UUK yaitu:
a.         di bawah pengawasan langsung dari orang tua atau wali;
b.         waktu kerja paling lama 3 (tiga) jam sehari; dan
c.         kondisi dan lingkungan kerja tidak mengganggu perkembangan fisik, mental, sosial, dan waktu sekolah.


Melihat pengaturan UUK di atas, maka sebenarnya secara normatif telah ada perlindungan bagi pekerja anak-anak. Pengaturan dalam pasal-pasal UUK ini berlaku bagi setiap anak, termasuk juga anak-anak yang bekerja sebagai talentdalam suatu rumah produksi.

Pada prinsipnya, kami sependapat dengan pengaturan UUK ini, anak-anak dapat saja melakukan pekerjaan untuk mengembangkan bakat dan minatnya.  Sepanjang tidak melanggar hak-hak anak yang sudah ditetapkan dalam peraturan perundang-undangan.
Peraturan perundang-undangan tidak memberikan definisi apa yang dimaksud dengan kontrak eksklusif artis. Namun, advokat Samsul Huda pernah berkomentar mengenai kontrak eksklusif artis dalam artikel Dua Rumah Produksi Terlilit Sengketa Kontrak Artis. Huda menyatakan, “Sifat eksklusif ini mengakibatkan selama perjanjian berlangsung, artis tidak berhak bekerja sama dalam bentuk apapun dengan perusahaan lain sebagai pemain sinetron,telesinema, serial mini seri, atau bentuk produksi sejenis.” Dari pernyataan tersebut dapat kita simpulkan bahwa pada praktiknya kontrak eksklusif diartikan sebagai perjanjian antara rumah produksi dengan artisnya yang mensyaratkan selama perjanjian berlangsung, artis tidak berhak (atau dilarang) bekerja sama dalam bentuk apapun dengan perusahaan (Rumah Produksi) lainnya.

Atas dasar penjelasan di atas, kami menyadari bahwa kontrak eksklusif memang dimaksudkan untuk mencegah artis atau pekerja seni untuk bekerja di rumah produksi lain. Hal ini dalam banyak hal dapat merugikan pihak artis. Maka kami sarankan sebelum menandatangani perjanjian sebaiknya persyaratan-persyaratannya dinegosiasikan terlebih dahulu. Perlu diingat bahwa suatu perjanjian berdasarkan Pasal 1320 KUHperdata hanyalah mengikat apabila kedua belah pihak telah sepakat.

Cara Mengurus atau Mendapatkan Label SNI

Berbicara soal produk, baik itu barang, makanan, atau minuman di sekitar kita mungkin tak terbayang jumlahnya. Jangankan yang dapat dilih...