Senin, 29 Desember 2014

KETENTUAN IMPOR MESIN BUKAN BARU (BEKAS/SCRAP)




Untuk memperluas bidang usaha jasa rekondisi dan industri pemakai langsung mesin dan peralatan mesin di dalam negeri, dan penghematan devisa negara ,serta untuk menggerakan sector riil guna mempercepat pemulihan ekonomi, diperlukan mesin dan peralatan mesin dengan harga yang lebih terjangkau. Dalam kaitan ini Menteri perindustrian dan Perdagangan melalui SK. No. 172 tahun 2001 menetapkan ketentuan pelaksanaan impor mesin dan peralatan mesin bukan baru.

Penjelasan Umum

Mesin dan peralatan mesin bukan baru adalah mesin dan peralatan mesin yang masih layak dipakai atau direkondisi untuk difungsikan kembali dan bukan skrap.

Siapa yang boleh Impor ?

Mesin dan peralatan baru hanya dapat diimpor oleh
v  Perusahaan rekondisi yang telah memiliki Izin Usaha Industri,yaitu
Perusahaan industri yang bergerak di bidang Jasa pemulihan,perbaikan dan pemeliharaan mesin dan peralatan mesin bukan baru.
v  Perusahaan pemakai langsung yang telah memiliki izin Usaha Industri, atau memiliki Izin Usaha untuk keperluan proses produksi atau digunakan sendiri.
Perusahaan pemakai langsung adalah perusahaan industri. Perusahaan jasa tranportasi pariwisata perikanan,perkebunan,pengusahaan hutan, petambangan dan perusahaan konstruksi.

Mesin dan peralatan mesin bukan baru yang dapat diimpor oleh perusahaan tersebut diatas meliputi Pos Tarif HS. 82,84,85,86,87,88,89 dan 9009, kecuali yang tidak dapat diimpor mencakup Pos tariff Hs8201.8203.8212.8213.8215.8408.8414.51.000.8414.59.100.8415 dst.

PERSYARATAN

Persyaratan pelakasanaan impor mesin dan peralatan mesin dan peralatan mesin bukan baru,sekurang-kuranganya memiliki :

v   Izin Usaha Industri atau Industri Usaha Rekondisi atau Izin Usaha Jasa Transportasi atau Izin Usaha Perikanan atau Izin Usaha Perkebunan atau Izin Usaha Pengusahaan Hutan atau Izin Usaha Pertambangan atau Izin Usaha Konstruksi.
v   Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP)
v   Angka Pengenal Importir Terbatas (APIT) atau angka Pengenal Importir Umum (API-U) atau Angka Pengenal Importir Produsen (API-P).
v   Tanda Daftar Perusahaan (TDP).

Bagi perusahaan rekondisi dan perusahaan pemakai langsung yang masih memiliki persetujuan prinsip hanya dapat mengimpor mesin dan peralatan mesin bukan baru sesuai dengan yang dibutuhkan dalam rangka pembangunan industrinya.
Kendaraan bermotor pengangkutan barang bukan baru yang dapat dimpor oleh perusahaan rekondisi dan perusahan pemakai langsung adalah kendaraan bermotor dengan masa total kotor (GVW) lebih dari 24 ton dengan Pos Tarif Hs 8701..-20.000.8704.23.190.8704.32.190 dan pos tariff 8704.90.190.
Pengimporan kendaraan bermotor pengangkutan barang bukan baru tersebut harus mendapat persetujuan harus mendapat persetujuan impor terlebih dahulu dari Direktur Jendral Perdangan Luar Negri Departemen Perindustrian dan Perdagangan.

Kendaraan bernotor pengangkutan barang bukan baru sebelum di impor wajib didaftarkan tipenya pada Direktorat Jendral Industri Logam Mesin Elektronika dan aneka Departemen Perindustrian dan Perdagangan.selain itu diwajibkan melaksanakan uji kelalaian jalan pada Direktorat Jendral Perhubungan Darat,Departemen Perhubungan dan Telekomunikasi.

Kendaraan bermotor pengangkutan barang bukan baru yang dapat diimpor oleh perusahaan rekondisi  adalah kendaraan dengan umur minimal 5 tahun dan maksimal 8 tahun . sementara yang dapat diimpor bagi perusahaan pemakai langsung ditetapkan umur kendaraan minimal 3 tahun dan maksimal 5 tahun, masing-masing terhitung sejak tahun pembuatan.

Impor mesin dan peralatan mesin bukan baru di luar kendaraan bermotor oleh perusahaan tersebut diatas harus mendapat persetujuan impor terlebih dahulu dari Direktur Impor dengan melampirkan dokumen persyaratan impor sesuai ketentuan tersebut diatas.

Pengimporan mesin dan peralatan bukan mesin dimaksudkan harus disertai Certifikate of Inspection dari negara asal muat barang atau negara tujuan yang menyatakan bahwa barang tersebut masih layak dipakai atau direkondisi untuk difungsikan kembali, bukan skrap dan untuk kendaraan bermotor serta alat besar harus menyatakan spesifikasi teknis dengan cakupan masa total kotor (GVW) daya engine (HP/PS) dan umur kendaraan.

Lama proses izin impor mesin dan peralatan mesin bukan baru 7 hari kerja terhitung sejak persyaratan kelengkapan administrasi dinyatakan lengkap dan benar. Pengurusan izin impor tersebut tidak dikenakan biaya.
Larangan impor mesin dan peralatan bukan baru dikecualikan apabila memperoleh persetujuan Direktur Jendral perdangan Luar Negri atas nam Menteri, sepanjang untuk :

v    Keperluan pemerintah dan Lembaga Negara lainnya.
v    Keperluan penelitian dan pengembangan teknologi.
v    Bantuan Teknik dan Bantuan Proyek berdasarkan peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 1955.
v    Kendaraan bermotor milik Duta Besar Republik Indonesia yang telah habis masa tugasnya diluar negeri.

Dalam kaitan ini tidak diperlukan persyaratan ketentuan pelaksanaan impor mesin dan peralatan mesin bukan baru yang berlaku.
SANKSI

Importir atau perusahaan yang melanggar ketentuan dikenakan sanksi
v  Dicabut angka pengenal Importir (API) atau Angka Pengenal Importir Terbatas (APIT) yang dimilikinya.

v  Pidana sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

1 komentar:

  1. Saya tidak bisa cukup berterima kasih kepada layanan pendanaan lemeridian dan membuat orang tahu betapa bersyukurnya saya atas semua bantuan yang telah Anda dan staf tim Anda berikan dan saya berharap dapat merekomendasikan teman dan keluarga jika mereka membutuhkan saran atau bantuan keuangan @ 1,9% Tarif untuk Pinjaman Bisnis. Hubungi Via:. lfdsloans@lemeridianfds.com / lfdsloans@outlook.com. WhatsApp ... + 19893943740. Terus bekerja dengan baik.
    Terima kasih, Busarakham.

    BalasHapus

Cara Mengurus atau Mendapatkan Label SNI

Berbicara soal produk, baik itu barang, makanan, atau minuman di sekitar kita mungkin tak terbayang jumlahnya. Jangankan yang dapat dilih...