Untuk memperluas bidang usaha jasa rekondisi
dan industri pemakai langsung mesin dan peralatan mesin di dalam negeri, dan
penghematan devisa negara ,serta untuk menggerakan sector riil guna mempercepat
pemulihan ekonomi, diperlukan mesin dan peralatan mesin dengan harga yang lebih
terjangkau. Dalam kaitan ini Menteri perindustrian dan Perdagangan melalui SK.
No. 172 tahun 2001 menetapkan ketentuan pelaksanaan impor mesin dan peralatan
mesin bukan baru.
Penjelasan Umum
Mesin dan peralatan mesin bukan baru adalah
mesin dan peralatan mesin yang masih layak dipakai atau direkondisi untuk
difungsikan kembali dan bukan skrap.
Siapa yang boleh Impor ?
Mesin dan peralatan baru hanya dapat diimpor
oleh
v Perusahaan
rekondisi yang telah memiliki Izin Usaha Industri,yaitu
Perusahaan
industri yang bergerak di bidang Jasa pemulihan,perbaikan dan pemeliharaan
mesin dan peralatan mesin bukan baru.
v Perusahaan
pemakai langsung yang telah memiliki izin Usaha Industri, atau memiliki Izin
Usaha untuk keperluan proses produksi atau digunakan sendiri.
Perusahaan
pemakai langsung adalah perusahaan industri. Perusahaan jasa tranportasi
pariwisata perikanan,perkebunan,pengusahaan hutan, petambangan dan perusahaan
konstruksi.
Mesin
dan peralatan mesin bukan baru yang dapat diimpor oleh perusahaan tersebut
diatas meliputi Pos Tarif HS. 82,84,85,86,87,88,89 dan 9009, kecuali yang tidak
dapat diimpor mencakup Pos tariff
Hs8201.8203.8212.8213.8215.8408.8414.51.000.8414.59.100.8415 dst.
PERSYARATAN
Persyaratan pelakasanaan
impor mesin dan peralatan mesin dan peralatan mesin bukan
baru,sekurang-kuranganya memiliki :
v Izin Usaha Industri atau Industri Usaha
Rekondisi atau Izin Usaha Jasa Transportasi atau Izin Usaha Perikanan atau Izin
Usaha Perkebunan atau Izin Usaha Pengusahaan Hutan atau Izin Usaha Pertambangan
atau Izin Usaha Konstruksi.
v Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP)
v Angka Pengenal Importir Terbatas (APIT)
atau angka Pengenal Importir Umum (API-U) atau Angka Pengenal Importir Produsen
(API-P).
v Tanda Daftar Perusahaan (TDP).
Bagi perusahaan rekondisi dan perusahaan
pemakai langsung yang masih memiliki persetujuan prinsip hanya dapat mengimpor
mesin dan peralatan mesin bukan baru sesuai dengan yang dibutuhkan dalam rangka
pembangunan industrinya.
Kendaraan bermotor pengangkutan barang
bukan baru yang dapat dimpor oleh perusahaan rekondisi dan perusahan pemakai langsung
adalah kendaraan bermotor dengan masa total kotor (GVW) lebih dari 24 ton
dengan Pos Tarif Hs 8701..-20.000.8704.23.190.8704.32.190 dan pos tariff
8704.90.190.
Pengimporan kendaraan bermotor pengangkutan
barang bukan baru tersebut harus mendapat persetujuan harus mendapat
persetujuan impor terlebih dahulu dari Direktur Jendral Perdangan Luar Negri
Departemen Perindustrian dan Perdagangan.
Kendaraan bernotor pengangkutan barang
bukan baru sebelum di impor wajib didaftarkan tipenya pada Direktorat Jendral
Industri Logam Mesin Elektronika dan aneka Departemen Perindustrian dan
Perdagangan.selain itu diwajibkan melaksanakan uji kelalaian jalan pada
Direktorat Jendral Perhubungan Darat,Departemen Perhubungan dan Telekomunikasi.
Kendaraan bermotor pengangkutan barang
bukan baru yang dapat diimpor oleh perusahaan rekondisi adalah kendaraan dengan umur minimal 5 tahun
dan maksimal 8 tahun . sementara yang dapat diimpor bagi perusahaan pemakai
langsung ditetapkan umur kendaraan minimal 3 tahun dan maksimal 5 tahun,
masing-masing terhitung sejak tahun pembuatan.
Impor mesin dan peralatan mesin bukan baru
di luar kendaraan bermotor oleh perusahaan tersebut diatas harus mendapat
persetujuan impor terlebih dahulu dari Direktur Impor dengan melampirkan
dokumen persyaratan impor sesuai ketentuan tersebut diatas.
Pengimporan mesin dan peralatan bukan mesin
dimaksudkan harus disertai Certifikate of Inspection dari negara asal muat
barang atau negara tujuan yang menyatakan bahwa barang tersebut masih layak
dipakai atau direkondisi untuk difungsikan kembali, bukan skrap dan untuk
kendaraan bermotor serta alat besar harus menyatakan spesifikasi teknis dengan
cakupan masa total kotor (GVW) daya engine (HP/PS) dan umur kendaraan.
Lama proses izin impor mesin dan
peralatan mesin bukan baru 7 hari kerja terhitung sejak persyaratan
kelengkapan administrasi dinyatakan lengkap dan benar. Pengurusan izin impor
tersebut tidak dikenakan biaya.
Larangan impor mesin dan peralatan bukan
baru dikecualikan apabila memperoleh persetujuan Direktur Jendral perdangan
Luar Negri atas nam Menteri, sepanjang untuk :
v Keperluan pemerintah dan Lembaga Negara
lainnya.
v
Keperluan penelitian dan pengembangan teknologi.
v
Bantuan Teknik dan Bantuan Proyek berdasarkan
peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 1955.
v
Kendaraan bermotor milik Duta Besar Republik
Indonesia yang telah habis masa tugasnya diluar negeri.
Dalam kaitan ini tidak
diperlukan persyaratan ketentuan pelaksanaan impor mesin dan peralatan mesin
bukan baru yang berlaku.
SANKSI
Importir atau
perusahaan yang melanggar ketentuan dikenakan sanksi
v Dicabut angka
pengenal Importir (API) atau Angka Pengenal Importir Terbatas (APIT) yang
dimilikinya.
v Pidana sesuai
dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
Saya tidak bisa cukup berterima kasih kepada layanan pendanaan lemeridian dan membuat orang tahu betapa bersyukurnya saya atas semua bantuan yang telah Anda dan staf tim Anda berikan dan saya berharap dapat merekomendasikan teman dan keluarga jika mereka membutuhkan saran atau bantuan keuangan @ 1,9% Tarif untuk Pinjaman Bisnis. Hubungi Via:. lfdsloans@lemeridianfds.com / lfdsloans@outlook.com. WhatsApp ... + 19893943740. Terus bekerja dengan baik.
BalasHapusTerima kasih, Busarakham.