PEMBUATAN AKTE PERKAWINAN DI KANTOR CATATAN SIPIL JAKARTA ,
YAITU : WNI – WNA (TAIWAN )
1.
PIHAK WNI
1.
Asli akte kelahiran
2.
Fc. WNI
3.
Fc. Ganti nama
4.
Fc. K – I
5.
Fc. KTP + KK dilegalisir oleh lurah setempat
6.
Asli
surat kawin dari Gereja atau Vihara
7.
Asli surat
keterangan lurah
8.
Pas foto berdampingan ukuran 4 x 6 = 4 lembar
2.
PIHAK WNA
1.
Akte lahir dan kartu keluarga (family register)
diterjemahkan oleh penterjemah tersumpah dari bahasa Mandarin – Indonesia
2.
Fc. Paspor seluruh halaman dilegalisir oleh Kamar
Dagang (Kadin) Taiwan di Jakarta
3.
Izin dari Kamar Dagang Taiwan di Jakarta untuk kawin
diminta surat-surat ::
-
Surat
keterangan dari perusahaan
-
Fc. Kitas
-
Fc. STMD
-
Fc. K – XXII
-
Fc. PBA terakhir
Tidak ada komentar:
Posting Komentar