I.
Perijinan
di KEMENDAG RI
-
Pabrik
Rokok harus mempunyai Ijin Industri, dan tidak memperlukan SIUP tetapi wajib
mempunyai TDP.
-
Persyaratan
Ijin Industri :
1.
KTP
Direktur (Pemohon)
2.
Akte
Pendirian
3.
SK
Kehakiman
4.
Surat ket. Domisili
5.
NPWP
6.
Bukti
kepemilikan tanah / Sewa
7.
PBB
8.
IMB
9.
UUG
II.
Lokasi
Mengenai lokasi tidak diatur khusus, asalkan
peruntukan tanah untuk daerah industri dan pabrik, mengenai izin lokasi harus
memohon perizinannya kepada Pemda setempat.
III.
Modal
Mengenai Modal Perusahaan/Pabrik Rokok dapat
berbentuk PMDN atau dalam bentuk Swasta, megenai limit modal apabila dalam
bentuk PMDN dapat berhubungan langsung dan mendapat perijinan dari BKPM
mengenai berapa dana yang harus di investasikan. (dan tidak memerlukan SIUP),
apabila modal swasta tidak ada batas limit minimal modalnyanya.
IV.
Ijin
DEPKES (Balai POM)
Mengenai Ijin dalam mendirikan
Perusahaan Rokok tidak perlu memohon perijinannya kepada Departemen Kesehatan,
hanya Depkes mewajibkan untuk memberi label di bungkus rokok mengenai kerugian
menghisap rokok. Yang mengeluarkan ijin hanya Deperindag dan bekerjasama dengan
Balai POM. Dalam hal ini Balai POM hanya sebagai pengawas mengenai kadar
nikotin, Tar dan sebagainya.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar