Selasa, 30 Desember 2014

Perizinan Pabrik Rokok


I.              Perijinan di KEMENDAG RI

-          Pabrik Rokok harus mempunyai Ijin Industri, dan tidak memperlukan SIUP tetapi wajib mempunyai TDP.
-          Persyaratan Ijin Industri :
1.      KTP Direktur (Pemohon)
2.      Akte Pendirian
3.      SK Kehakiman
4.      Surat ket. Domisili
5.      NPWP
6.      Bukti kepemilikan tanah / Sewa
7.      PBB
8.      IMB
9.      UUG


II.            Lokasi

Mengenai lokasi tidak diatur khusus, asalkan peruntukan tanah untuk daerah industri dan pabrik, mengenai izin lokasi harus memohon perizinannya kepada Pemda setempat.


III.           Modal

Mengenai Modal Perusahaan/Pabrik Rokok dapat berbentuk PMDN atau dalam bentuk Swasta, megenai limit modal apabila dalam bentuk PMDN dapat berhubungan langsung dan mendapat perijinan dari BKPM mengenai berapa dana yang harus di investasikan. (dan tidak memerlukan SIUP), apabila modal swasta tidak ada batas limit minimal modalnyanya.


IV.          Ijin DEPKES (Balai POM)

Mengenai Ijin dalam mendirikan Perusahaan Rokok tidak perlu memohon perijinannya kepada Departemen Kesehatan, hanya Depkes mewajibkan untuk memberi label di bungkus rokok mengenai kerugian menghisap rokok. Yang mengeluarkan ijin hanya Deperindag dan bekerjasama dengan Balai POM. Dalam hal ini Balai POM hanya sebagai pengawas mengenai kadar nikotin, Tar dan sebagainya.




Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Cara Mengurus atau Mendapatkan Label SNI

Berbicara soal produk, baik itu barang, makanan, atau minuman di sekitar kita mungkin tak terbayang jumlahnya. Jangankan yang dapat dilih...