Secara garis besar Hukum Islam membagi 2 (dua)
golongan ahli waris. Golongan yang pertama yaitu Zawil Furud, yaitu ahli waris yang mendapatkan
harta warisan berdasarkan bagian tertentu dari harta warisan yang prosentasenya
telah ditentukan oleh Al Quran dan Hadist. Golongan ini merupakan pihak yang
pertama kali mendapatkan harta waris setelah pewaris meninggal dunia.
Prosentase pembagian tersebut adalah 1/8, 2/3, 1/3, dan 1/6 dari harta waris.
Yang termasuk golongan ahli waris yang berhak
mendapatkan dari harta waris yaitu :
1. Anak
Perempuan Tunggal;
2. Cucu
perempuan tunggal dari anak laki-laki;
3. Saudara
perempuan tunggal yang sekandung, atau apabila tidak ada maka saudara perempuan
tunggal yang sebapak.
4. Suami
apabila Pewaris tidak memiliki anak atau cucu dari anak laki-laki.
Yang termasuk dalam golongan ahli waris yang berhak
mendapatkan harta waris yaitu:
1. Suami
apabila ahli waris memiliki anak atau cucu dari anak laki-laki;
2. Istri
(seorang atau lebih) apabila suaminya (Pewaris) tidak mempunyai anak atau cucu
dari anak laki-laki.
Yang termasuk dalam golongan ahli waris yang berhak
mendapatkan 1/8harta waris yaitu:
Istri (seorang atau lebih) apabila Pewaris mempunyai
anak atau cucu dari anak laki-laki.
Yang termasuk dalam golongan ahli waris yang berhak
mendapatkan 2/3harta waris yaitu:
1. Dua
orang anak perempuan atau lebih apabila Pewaris tidak mempunyai anak laki-laki;
2. Dua
orang cucu perempuan atau lebih apabila Pewaris tidak mempunyai anak perempuan;
3. Dua
orang saudara perempuan atau lebih sekandung;
4. Dua
orang saudara perempuan atau lebih sebapak apabila pewaris tidak memiliki
saudara perempuan sekandung.
Yang termasuk dalam golongan ahli waris yang berhak
mendapatkan 1/3harta waris yaitu:
1. Ibu
apabila pewaris tidak mempunyai anak atau cucu atau tidak mempunyai saudara
baik laki-laki maupun perempuan sekandung maupun seayah atau seibu.
2. Dua
orang saudara atau lebih (laki-laki atau perempuan) yang seibu.
Yang termasuk dalam golongan ahli waris yang berhak
mendapatkan 1/6 harta waris yaitu:
1. Ibu
apabila anaknya (Pewaris) mempunyai anak atau cucu dari anak laki-laki atau
saudara laki-laki maupun perempuan yang sekandung, seayah maupun seibu.
2. Bapak
apabila anaknya (Pewaris) mempunyai anak atau cucu dari anak laki-laki.
3. Nenek
baik dari ibu maupun bapak apabila Ibu tidak ada.
4. Cucu
perempuan (seorang atau lebih) dari anak laki-laki apabila Pewaris mempunyai anak
tunggal.
5. Kakek
apabila orang yang meninggal mempunyai anak atau cucu dari anak laki-laki
sedangkan bapaknya tidak ada.
6. Seorang
saudara (laki-laki atau perempuan) yang seibu.
7. Saudara
perempuan (seorang atau lebih) yang sebapak apabila pewaris hanya mempunyai
seorang saudara perempuan kandung.
Golongan ahli waris yang lain selain Zawil Furud disebut dengan istilah Ashabah,
yaitu ahli waris yang mendapatkan sisa harta warisan pewaris setelah harta
warisan tersebut dibagikan kepada golongan ahli waris pertama atau Zawil Furud. Akan tetapi apabila tidak ada ahli
waris yang termasuk dalam golongan Zawil Furud tersebut maka ahli waris yang termasuk golongan Ashabah akan mendapatkan seluruh harta waris
yang ditinggalkan oleh Pewaris.
Pihak-pihak yang termasuk dalam golongan Ashabah berdasarkan urutannya yaitu:
1. anak
laki-laki;
2. cucu
laki-laki dari anak laki-laki dan terus ke bawah asal pertaliannya masih terus
laki-laki;
3. bapak;
4. kakek
dari pihak bapak dan terus ke atas selama pertaliannya masih belum putus dari
pihak bapak;
5. saudara
laki-laki sekandung;
6. saudara
laki-laki sebapak;
7. anak
saudara laki-laki sekandung;
8. anak
saudara laki-laki sebapak;
9. paman
yang sekandung dengan bapak;
10. paman
yang sebapak dengan bapak;
11. anak
laki-laki paman yang sekandung dengan bapak;
12. anak
laki-laki paman yang sebapak dengan bapak.
Berdasarkan ketentuan di atas maka pihak-pihak yang
merupakan ahli waris dari Pewaris seperti yang ditanyakan oleh saudara yaitu:
Ahli waris yang berhak mendapatkan harta waris karena
termasuk dalam golongan Zawil Furud:
1. Suami,
berhak mendapatkan harta waris karena pewaris tidak mempunyai anak.
2. 4
saudara perempuan sekandung, berhak mendapatkan 2/3 harta waris;
3. 4
saudara perempuan seayah, berhak mendapatkan 2/3 harta waris.
Ahli waris yang berhak mendapatkan harta waris karena
termasuk dalam golongan
Ashabah:
1. Ayah
Kandung;
2. 1
orang saudara laki-laki sekandung;
3. 2
orang saudara laki-laki seayah.
Walaupun demikian tidak secara otomatis semua ahli
waris tersebut akan mendapatkan harta waris seperti yang disebutkan di atas.
Dalam Hukum Islam ada suatu alasan yang membuat seorang ahli waris terhalang
untuk mendapatkan haknya, halangan tersebut dikenal dengan istilah Hijab yang
berarti dinding. Ada 2 Hijab yang dikenal yaitu Hijab Nuqshan, yaitu dinding
yang hanya mengurangi bagian ahli waris dan Hijab Hirman, yaitu dinding yang
menghalangi (menghapus) ahli waris untuk mendapat warisan karena ada ahli waris
yang lebih dekat hubungannya dengan Pewaris.
Berdasarkan ketentuan mengenai Hijab ini maka untuk
kasus seperti di atas 2 orang saudara laki-laki seayah kehilangan hak warisnya
karena ter-hijab oleh saudara laki-laki sekandung. Saudara laki-laki sekandung
juga kehilangan hak warisnya karena ter-hijab oleh ayah kandung. 4 orang
saudara perempuan sebapak kehilangan hak warisnya karena ter-hijab oleh 4 orang
saudara perempuan sekandung. Dan saudara perempuan sekandung juga kehilangan
hak warisnya karena ter-hijab oleh ayah kandung.
Sementara mengenai ibu tiri Hukum Islam tidak
memberikan hak untuk mewaris kepadanya karena pada prinsipnya hubungan waris
terjadi karena adanya hubungan pertalian darah.
Dengan demikian maka ahli waris yang berhak
mendapatkan harta waris yaitu suami sebesar
dari harta waris dan ayah yang karena kedudukannya sebagai Ashabah akan mendapatkan seluruh dari sisanya
atau dari harta waris.
Harta yang akan di waris oleh Pewaris dalam hal ini
pada prinsipnya adalah seluruh harta yang merupakan haknya, baik itu berupa
harta bawaan maupun harta campuran atau gono-gini. Untuk yang harta campuran
maka yang merupakan harta waris merupakan sebagian dari harta campuran tersebut
yang merupkan bagian atau hak dari pewaris, biasanya haknya merupakan setengah
dari harta tersebut, yang setengah lagi merupakan hak dari Suami.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar