Syarat Perpanjangan RPTKA, IMTA
Di Dinas Tenaga
Kerja dan Transmigrasi Prov DKI Jakarta
Perpanjangan
RPTKA :
1.
Permohonan / Form RPTKA
2.
Surat Tugas / Surat Kuasa
3.
SIUP
4.
Akte Pendirian perubahan berikut
SK Badan Hukum
5.
Rekomendasi Instansi
6.
Surat Keterangan Domisili
Perusahaan
7.
Struktur Organisasi
8.
Penunjukan TKI Pendamping
9.
Wajib Lapor UU No. 7/81
10.
RPTKA
11.
IMTA
12.
KITAS
13.
Pembayaran DPKK tahun lalu
14.
NPWP
TA.01 :
1.
Permohonan / Form TA.01
2.
Surat Tugas / Surat Kuasa
3.
Passport
4.
RPTKA
5.
Ijazah
6.
CV
7.
Pas Foto 3x4 2 lembar
Perpanjangan IMTA :
1.
Permohonan / Form IMTA
2.
Surat Tugas / Surat Kuasa
3.
IMTA Lama
4.
Akte Pendirian + SK (jika jabatan
Direktur)
5.
KITAS
6.
Passport
7.
RPTKA
8.
Pembayaran DPKK
9.
Laporan Diklat
10.
Lapor Keberadaan
11.
Pas Foto 4x6 2 lembar
12.
Materai Rp. 6000,-
IMTA Baru :
1.
Permohonan / Form IMTA
2.
Surat Tugas / Surat Kuasa
3.
Akte Pendirian + SK (jika jabatan
Direktur)
4.
Passport
5.
RPTKA
6.
TA.01
7.
VISA TELEX VTT
8.
Pembayaran DPKK
9.
Ijazah
10.
Kontrak Kerja
11.
Asuransi Perjalanan
12.
Pas Foto 4x6 2 lembar
13.
Materai Rp. 6000,-
Salam perkenalan sebelum nya, kami adalah Biro Jasa Pengurusan Dokumen Keimigrasian Untuk Tenaga Kerja Asing & Pengurusan Izin Usaha yang berdomisili di Jakarta Pusat.
BalasHapusKeakuratan hasil, pelayanan, dan pemenuhan kebutuhan pelanggan adalah Prioritas utama kami.
Silahkan hubungi konsultan kami untuk mendapatkan penawaran terbaik:
Admin 1
No. HP: 08116828737
No. Telp: 021-3102661
Admin 2 :
No. HP: 085882292098
No. Telp: 021-3102661
PT. Masterpiece Jasa
Komplek Maya Indah Lt. 3,
Jl. Kramat Raya No. 5A, Jakarta Pusat
Website: www.masterpiece-jasa.com
Email: master-piece@asia.com | masterpiecejasa@gmail.com
Other Blog: https://jasa-kitas.wixsite.com/mysite | https://izinkitas.wordpress.com | https://agen-tka.blogspot.com
Terimakasih dan Salam Hormat