Secara konsep, ada dua jenis PHK, yaitu PHK secara sukarela
dan PHK dengan tidak sukarela. Dalam artikel Berkembangnya
Alasan-Alasan PHK dalam Praktik dijelaskan ada beberapa alasan penyebab pemutusan hubungan kerja (“PHK”) yang
terdapat dalam Undang-Undang
No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan (“UU Ketenagakerjaan”).
PHK sukarela misalnya, yang diartikan sebagai pengunduran diri buruh
tanpa paksaan dan tekanan. Begitu pula karena habisnya masa kontrak, tidak
lulus masa percobaan (probation), memasuki usia pensiun dan buruh
meninggal dunia. PHK tidak sukarela dapat terjadi karena adanya pelanggaran, baik yang dilakukan buruh maupun pengusaha/perusahaan.
Untuk menjawab pertanyaan Anda mengenai rincian
pesangon yang didapat oleh pekerja yang mengundurkan diri dan PHK dapat dilihat
dari tabel sebagai berikut.
Alasan PHK
|
Kompensasi
|
Pengaturan di UU Ketenagakerjaan
|
Mengundurkan diri tanpa tekanan
|
Berhak atas UPH
|
Pasal 162 Ayat (1)
|
Tidak lulus masa percobaan
|
Tidak berhak kompensasi
|
Pasal 154
|
Selesainya PKWT
|
Tidak Berhak atas Kompensasi
|
Pasal 154 huruf b
|
Pekerja melakukan Pelanggaran Perjanjian Kerja,
Perjanjian Kerja Bersama, atau Peraturan Perusahaan
|
1 kali UP, 1 kali UPMK, dan UPH
|
Pasal 161 Ayat (3)
|
Pekerja mengajukan PHK karena pelanggaran pengusaha
|
2 kali UP, 1 kali UPMK, dan UPH
|
Pasal 169 Ayat (1)
|
Pernikahan antar pekerja (jika diatur oleh
perusahaan)
|
1 kali UP, 1 kali UPMK, dan UPH
|
Pasal 153
|
PHK Massal karena perusahaan rugi atau force majeure
|
1 kali UP, 1 kali UPMK, dan UPH
|
Pasal 164 (1)
|
PHK Massal karena Perusahaan melakukan efisiensi.
|
2 kali UP, 1 kali UPMK, dan UPH
|
Pasal 164 (3)
|
Peleburan, Penggabungan, perubahan status danPekerja
tidak mau melanjutkan hubungan
kerja
|
1 kali UP, 1 kali UPMK, dan UPH
|
Pasal 163 Ayat (1)
|
Peleburan, Penggabungan, perubahan status danPengusaha
tidak mau melanjutkan hubungan
kerja
|
2 kali UP, 1 kali UPMK, dan UPH
|
Pasal 163 Ayat (2)
|
Perusahaan pailit
|
1 kali UP, 1 kali UPMK, dan UPH
|
Pasal 165
|
Pekerja meninggal dunia
|
2 kali UP, 1 kali UPMK, dan UPH
|
Pasal 166
|
Pekerja mangkir 5 hari atau lebih dan telah
dipanggil 2 kali secara patut
|
UPH dan Uang pisah
|
Pasal 168 Ayat (1)
|
Pekerja sakit berkepanjangan atau karena kecelakaan
kerja (setelah 12 bulan)
|
2 kali UP, 2 kali UPMK, dan UPH
|
Pasal 172
|
Pekerja memasuki usia pensiun
|
opsional
|
Sesuai Pasal 167
|
Pekerja ditahan dan tidak dapat melakukan pekerjaan
(setelah 6 bulan)
|
1 kali UPMK dan UPH
|
Pasal 160 Ayat (7)
|
Pekerja ditahan dan diputuskan bersalah
|
1 kali UPMK dan UPH
|
Pasal 160 Ayat (7)
|
Keterangan:
UP = Uang Pesangon; UPMK = Uang Penghargaan Masa
Kerja; UPH = Uang Penggantian
Hak
Berikut akan kami jelaskan tentang Uang Pesangon, Uang Penghargaan Masa Kerja, dan Uang
Penggantian Hak. Kewajiban pengusaha membayar uang pesangon dan uang lainnya tersebut kepada pekerjanya dalam hal terjadi PHK
dapat kita jumpai pengaturannya dalam Pasal 156 ayat (1) UU Ketenagakerjaan yangberbunyi:
“Dalam
hal terjadi pemutusan hubungan kerja, pengusaha diwajibkan membayar uang pesangon dan atau uang penghargaan
masa kerja dan uang penggantian hak yang seharusnya diterima.”
Lalu bagaimana cara menghitung uang pesangon dan/atau
uang penghargaan masa kerja? Berikut kami akan uraikan beberapa pasal yang
mengatur tentang kedua uang tersebut satu-persatu:
a.
Perhitungan Uang Pesangon [Pasal 156 ayat (2) UU Ketenagakerjaan]
Masa Kerja
|
Uang Pesangon yang Didapat
|
kurang dari 1 (satu) tahun
|
1 (satu) bulan upah
|
1 (satu) tahun atau lebih tetapi kurang dari 2 (dua)
tahun
|
2 (dua) bulan upah
|
2 (dua) tahun atau lebih tetapi kurang dari 3 (tiga)
tahun
|
3 (tiga) bulan upah
|
3 (tiga) tahun atau lebih tetapi kurang dari 4
(empat) tahun
|
4 (empat) bulan upah
|
4 (empat) tahun atau lebih tetapi kurang dari 5
(lima) tahun
|
5 (lima) bulan upah
|
5 (lima) tahun atau lebih, tetapi kurang dari 6
(enam) tahun
|
6 (enam) bulan upah
|
6 (enam) tahun atau lebih tetapi kurang dari 7
(tujuh) tahun
|
7 (tujuh) bulan upah
|
7 (tujuh) tahun atau lebih tetapi kurang dari 8
(delapan) tahun,
|
8 (delapan) bulan upah
|
8 (delapan) tahun atau lebih
|
9 (sembilan) bulan upah
|
b. Perhitungan Uang Penghargaan Masa Kerja
[Pasal 156 ayat (3) UU Ketenagakerjaan]
Masa Kerja
|
Uang Penghargaan Masa Kerja yang
Didapat
|
3 (tiga) tahun atau lebih tetapi kurang dari 6
(enam) tahun
|
2 (dua) bulan upah
|
6 (enam) tahun atau lebih tetapi kurang dari 9
(sembilan) tahun
|
3 (tiga) bulan upah
|
9 (sembilan) tahun atau lebih tetapi kurang dari 12 (dua
belas) tahun
|
4 (empat) bulan upah
|
12 (dua belas) tahun atau lebih tetapi kurang dari
15 (lima belas) tahun
|
5 (lima) bulan upah
|
15 (lima belas) tahun atau lebih tetapi kurang dari
18 (delapan belas) tahun,
|
6 (enam) bulan upah
|
18 (delapan belas) tahun atau lebih tetapi kurang
dari 21 (dua puluh satu) tahun
|
7 (tujuh) bulan upah
|
21 (dua puluh satu) tahun atau lebih tetapi kurang
dari 24 (dua puluh empat) tahun
|
8 (delapan) bulan upah
|
24 (dua puluh empat) tahun atau lebih
|
10 (sepuluh ) bulan upah
|
c. Perhitungan Uang Penggantian Hak [Pasal
156 ayat (4) UU Ketenagakerjaan]
Adapun UPH terdiri dari:
a. cuti tahunan yang belum diambil dan
belum gugur;
b. biaya atau ongkos pulang untuk
pekerja/buruh dan keluarganya ke tempat di mana pekerja/buruh diterima bekerja;
c. penggantian perumahan serta pengobatan
dan perawatan ditetapkan 15% (lima belas perseratus) dari uang pesangon
dan/atau uang penghargaan masa kerja bagi yang memenuhi syarat;
d. hal-hal lain yang ditetapkan dalam
perjanjian kerja, peraturan perusahaan atau perjanjian kerja bersama.
Dari uraian di atas diketahui bahwa pekerja yang
mengundurkan diri secara sukarela tidak berhak mendapatkan uang pesangon dan
uang penghargaan masa kerja. Ia hanya berhak mendapatkan uang penggantian hak.
Di samping itu, menurut Umar Kasim dalam artikel Apakah
Pekerja yang Mengundurkan Diri Akan Mendapat Pesangon?, khusus bagi karyawan yang tugas dan
fungsinya tidak mewakili kepentingan pengusaha secara langsung, maksudnya non-management
committee, berdasarkan Pasal 162 ayat (2) UUK juga
berhak diberikan Uang Pisah yang nilainya
dan pelaksanaan pemberiannya, merupakan kewenangan (domain) para pihak untuk
memperjanjikannya dalam perjanjian kerja, peraturan
perusahaan/perjanjian kerja bersama. Penjelasan lebih lanjut mengenai UPH bagi
pekerja yang resign atau dapat Anda simak dalam artikel tersebut.
Sementara untuk pekerja yang mengalami pemutusan
hubungan kerja berhak mendapat kompensasi sesuai alasannya masing-masing
sebagaimana sudah diuraikan di tabel di atas.
Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat.
Dasar hukum:
Tidak ada komentar:
Posting Komentar