Senin, 29 Desember 2014

PENDAFTARAN / PENCATATAN PERKAWINAN DI KANTOR CATATAN SIPIL JAKARTA UNTUK PERKAWINAN YANG TELAH DILANGSUNGKAN DI LUAR NEGERI, YAITU : WNI – WNA



1.    PIHAK WNI
1.        Asli akte kelahiran
2.        Asli WNI
3.        Asli ganti nama
4.        Asli K – I
5.        Asli akte perkawinan dari luar negeri
6.        Fc. KTP + KK dilegalisir oleh Lurah setempat
7.        Asli paspor (akan dicap oleh kepala Kantor Catatan Sipil DKI Jakarta)
8.        Asli surat keterangan lurah yang menerangkan akan mendaftarkan pencatatan perkawinan dari kelurahan setempat
9.        Pas foto ukuran 4 x 6 = 4 lembar
2.    PIHAK WNA
1.    Akte kelahiran diterjemahkan oleh penterjemah tersumpah ke dalam bahasa Indonesia
2.    Asli surat kawin luar negeri harus dilegalisir/didaftarkan di Kedubes RI
3.        Asli paspor (akan dicap oleh kepala kantor Catatan Sipil DKI Jakarta)
4.        Asli surat keterangan dari Kedubes di Jakarta yang menerangkan akan mengurus pencatatan / pendaftaran perkawinan di Catatan Sipil
5.        Fc. Paspor seluruh halaman dilegalisir oleh Kedubes di Jakarta

CATATAN :
Perkawinan yang dilangsungkan di luar negeri harus didaftarkan di Catatan Sipil di Indonesia tidak boleh lebih dari 1 tahun sejak kedatangan di Indonesia kalau melebihi 1 tahun harus melalui Pengadilan Negeri dengan biaya yang tinggi.



Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Cara Mengurus atau Mendapatkan Label SNI

Berbicara soal produk, baik itu barang, makanan, atau minuman di sekitar kita mungkin tak terbayang jumlahnya. Jangankan yang dapat dilih...