1.
PIHAK WNI
1.
Asli akte kelahiran
2.
Asli WNI
3.
Asli ganti nama
4.
Asli K – I
5.
Asli
akte perkawinan dari luar negeri
6.
Fc.
KTP + KK dilegalisir oleh Lurah setempat
7.
Asli paspor (akan dicap oleh kepala Kantor Catatan
Sipil DKI Jakarta)
8.
Asli surat
keterangan lurah yang menerangkan akan mendaftarkan pencatatan perkawinan dari
kelurahan setempat
9.
Pas foto ukuran 4 x 6 = 4 lembar
2.
PIHAK WNA
1. Akte
kelahiran diterjemahkan oleh penterjemah tersumpah ke dalam bahasa Indonesia
2. Asli surat kawin luar negeri harus
dilegalisir/didaftarkan di Kedubes RI
3.
Asli paspor (akan dicap oleh kepala kantor Catatan
Sipil DKI Jakarta )
4.
Asli surat
keterangan dari Kedubes di Jakarta yang menerangkan akan mengurus pencatatan /
pendaftaran perkawinan di Catatan Sipil
5.
Fc. Paspor seluruh halaman dilegalisir oleh Kedubes di
Jakarta
CATATAN :
Perkawinan yang dilangsungkan
di luar negeri harus didaftarkan di Catatan Sipil di Indonesia tidak boleh
lebih dari 1 tahun sejak kedatangan di Indonesia kalau melebihi 1 tahun harus
melalui Pengadilan Negeri dengan biaya yang tinggi.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar