Permohonan ditujukan kepada Kantor Suku Dinas Perdagangan Kotamadya
domisili usaha masing-masing wilayah kecuali khusus SIUP Besar permohonan
diajukan ke Dinas Perdagangan Propinsi DKI Jakarta.
1.
Golongan Usaha :
a. Pedagang Kecil = Modal Rp. 25.000.000,- s/d Rp. 500.000.000,-
b. Pedagang Menengah = Modal
antara Rp. 500.000.000,- s/d Rp. 10.000.000.0000,-
c. Pedagang Besar = Modal
diatas Rp. 10.000.000.000,-
2.
Jenis Barang :
Setiap
pemegang SIUP hanya boleh mencantumkan 3 (tiga) jenis barang yang diatur dalam Buku Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI 2005) yang diterbitkan oleh Biro Pusat Statistik.
3.
Persyaratan :
a. Perusahaan Perorangan :
1. Asli Domisili Perusahaan dari Lurah/Camat
2. Asli
NPWP
3. Fotocopy
KTP
4. No.
telepon Perusahaan
5. Modal
Perusahaan
6. Bidang
Usaha
7. Jenis barang yang di perdagangkan – hanya
3 jenis
8. Pas Foto Direktur 3x4 berwarna 3 (tiga)
lembar
b. Persekutuan Komanditer (CV) :
1. Asli Akte Notaris + Pendaftaran di
Pengadilan Negeri
2. Asli Domisili Perusahaan dari Lurah/Camat
3. NPWP
4. Foto
copy KTP – Direktur Utama
5. No.
Telp Perusahaan
6. Modal
Perusahaan
7. Bidang
Usaha
8. Jenis barang yang diperdagangkan – hanya 3
jenis.
9. Pas Foto Direktur 3x4 berwarna 3 (tiga)
lembar
c.
Perseroan
Terbatas (PT) :
1. Asli Akte Pendirian + Pengesahan dari
Departemen Kehakiman & HAM
2. Asli Domisili Perusahaan dari Lurah/Camat
3. Asli
NPWP
4. Fotocopy
KTP – Direktur Utama
5. No.
telepon Perusahaan
6. Bidang
Usaha
7. Jenis barang yang diperdagangkan hanya 3
jenis.
8. Pas Foto Direktur 3x4 berwarna 3 (tiga)
lembar
d. Usaha Dagang (UD)
Dokumen yang diurus :
1. Domisili Usaha
2. NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak)
3. SIUP (Surat Izin Usaha Perdagangan)
4. TDP (Tanda Daftar Perusahaan)
Persyaratan :
1. Foto copy KTP
2. Foto copy Kartu Keluarga Penanggung Jawab
3. Foto copy PBB/Surat Sewa-menyewa
4.
Pas photo 3x4 = 4 lembar (warna)
Lama Proses : 14 (empat belas) hari kerja
Tidak ada komentar:
Posting Komentar