Senin, 29 Desember 2014

ANGKA PENGENAL IMPORTIR UMUM (API- U)


         
Permohonan ditujukan kepada Kantor Dinas Perindustrian dan Perdagangan Propinsi DKI Jakarta.

Persyaratan  :

a.           Asli akte Pendirian dan Perubahannya
b.          Asli Pengesahan dari Departemen Kehakiman & HAM
c.           Asli Domisili Perusahaan dari Lurah/Camat
d.          Asli NPWP Direksi
e.           Asli NPWP Perusahaan
f.            Asli SIUP
g.           Asli TDP
a.           Asli Referensi Bank
b.          Fotocopy KTP – penandatangan pada kartu API
c.           Asli bukti Kontrak atau Sewa (jika sewa)
d.          Fotocopy Sertipikat Tanah (jika milik sendiri)
e.           Pasfoto ukuran 2 x 3 (berwarna) – penandatangan pada Kartu API
f.            Kop surat – 5 lembar dan stempel perusahaan

Prosedur :

1.    Permohonan dibuat dalam 2 berkas, dibawa ke Dinas untuk melegalisir surat-surat asli.
2.    1 (satu) berkas ditahan oleh Dinas dan 1 (satu) berkas yang telah dilegalisir dibawa ke Suku Dinas untuk dilakukan peninjauan ke lokasi perusahaan.
3.    BAP Pemerikasaan Lapangan Direktur harus hadir untuk difoto bersama petugas dari Suku Dinas Perdagangan Kotamadya dan Karyawan Perusahaan bersangkutan.
4.    Setelah dibuat Berita Acara Pemeriksaan (BAP), diberi pengantar oleh Suku Dinas kemudian dibawa kembali ke Dinas untuk proses penyelesaian.

5.      Asli Surat Keterangan Domisili Perusahaan dari Lurah menjadi milik Dinas Perindag Prov DKI Jakarta untuk keperluan arsip.

Lama Proses : 30 (tiga puluh hari kerja)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Cara Mengurus atau Mendapatkan Label SNI

Berbicara soal produk, baik itu barang, makanan, atau minuman di sekitar kita mungkin tak terbayang jumlahnya. Jangankan yang dapat dilih...