Permohonan ditujukan
kepada Kantor Dinas Perindustrian dan Perdagangan Propinsi DKI Jakarta.
Persyaratan :
a.
Asli akte Pendirian dan Perubahannya
b.
Asli Pengesahan dari Departemen
Kehakiman & HAM
c.
Asli Domisili Perusahaan dari
Lurah/Camat
d.
Asli NPWP Direksi
e.
Asli NPWP Perusahaan
f.
Asli SIUP
g.
Asli TDP
a.
Asli Referensi Bank
b.
Fotocopy KTP – penandatangan
pada kartu API
c.
Asli bukti Kontrak atau Sewa
(jika sewa)
d.
Fotocopy Sertipikat Tanah (jika milik sendiri)
e.
Pasfoto ukuran 2 x 3 (berwarna) – penandatangan pada Kartu API
f.
Kop surat – 5 lembar dan
stempel perusahaan
Prosedur :
1. Permohonan dibuat dalam 2 berkas, dibawa ke Dinas untuk melegalisir
surat-surat asli.
2. 1 (satu) berkas ditahan oleh Dinas dan 1 (satu) berkas yang telah
dilegalisir dibawa ke Suku Dinas untuk dilakukan peninjauan ke lokasi
perusahaan.
3. BAP Pemerikasaan Lapangan Direktur harus hadir untuk difoto bersama
petugas dari Suku Dinas Perdagangan Kotamadya dan Karyawan Perusahaan
bersangkutan.
4. Setelah dibuat Berita Acara Pemeriksaan (BAP), diberi pengantar oleh
Suku Dinas kemudian dibawa kembali ke Dinas untuk proses penyelesaian.
5. Asli Surat Keterangan Domisili Perusahaan dari Lurah menjadi milik
Dinas Perindag Prov DKI Jakarta untuk keperluan arsip.
Lama Proses : 30 (tiga puluh hari kerja)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar