Permohonan ditujukan
kepada Kantor Suku Dinas Departemen Perindustrian Dan Perdagangan
Kotamadya domisili usaha masing-masing.
1.
Perusahaan-perusahaan yang wajib mendaftar :
a.
Perusahaan Perorangan
b.
Perusahaan Komanditer
c.
Perseroan Terbatas
d. Perusahaan Penanaman Modal Asing (PMA) atau Penanaman Modal Dalam
Negeri (PMDN)
Catatan :
Kecuali usaha yang dianggap sosial seperti : Dokter, tempat ibadah, dll.
2.
Persyaratan :
a.
Perusahaan Perorangan (PT):
1.
Fotocopy KTP
2. Fotocopy Domisili Perusahaan dari Lurah/Camat atau Undang-undang
Gangguan
3.
Fotocopy NPWP
4.
Fotocopy SIUP atau Ijin Industri atau Ijin lainnya
5.
No. Telp Perusahaan
6.
Modal perusahaan
7.
Hanya 1 Jenis barang yang boleh dicantumkan pada TDP
Persyaratan
:
1. Foto copy KTP
para pendiri (minimal 2 orang)
2. Foto copy
Kartu Keluarga Penanggung Jawab
3. Foto copy PBB
/ Surat Sewa-Menyewa
4. Pas photo 3x4
= 4 lembar
b.
Persekutuan Komanditer (CV) :
1. Fotocopy
Akta Pendirian + Pendaftaran di Pengadilan Negeri
2. Fotocopy Domisili Perusahaan
dari Lurah/Camat atau Undang-undang Gangguan
3. Fotocopy NPWP
4. Fotocopy KTP seluruh
pemegang saham dan pengurus
5. Fotocopy SIUP atau Ijin
industri atau Ijin lainnya
6. No. Telp perusahaan
7. Modal perusahaan
8.
Hanya 1 jenis barang yang boleh
dicantumkan
9.
TDP (Tanda Daftar Perdagangan)
Persyaratan :
1. Foto copy KTP
para pendiri (minimal 2 orang)
2. Foto copy
Kartu Keluarga Penanggung Jawab
3. Foto copy PBB
/ Surat Sewa-Menyewa
4. Pas photo 3x4
= 4 lembar
Proses Pengurusan 25 hari kerja
Harga Rp. 3.500.000,- (tiga juta lima ratus ribu rupiah).
c.
Perseroan Terbatas (PT) :
1. Foto copy Akte Pendirian + Asli
Pengesahan dari Departemen Kehakiman & HAM
2.
Domisili perusahaan dari Lurah/Camat
atau UUG
3.
Foto copy NPWP
4.
Foto copy KTP seluruh pemegang saham pengurus
5.
No. Telp perusahaan
6.
Hanya 1 jenis barang KBLI yang boleh
dicantumkan
d.
Penanaman Modal Asing (PMA)
:
1. Foto copy Akte Pendirian + Asli
Pengesahan dari Departemen Kehakiman & HAM
2.
Foto copy Domisili Perusahaan
dari Lurah/Camat atau UUG
3.
Foto copy NPWP
4.
Foto copy KTP seluruh pemegang
saham dan pengurus
5.
Foto copy Paspor + KITAS untuk
pemegang saham + pengurus yang WNA
6.
No. Telepon perusahaan
7.
Foto copy Surat Persetujuan
dari BKPM
8.
Jenis usaha yang tercantum
sesuai dengan SP-BKPM
Lama Proses : 14 (empat belas) hari kerja
Tidak ada komentar:
Posting Komentar