A.
PERSYARATAN PERMOHONAN
PASPOR RI
1. Mengisi formulir permohonan paspor RI dengan benar dan lengkap (perdim 11, yang dapat diperoleh di kantor
imigrasi);
2. Melampirkan berkas asli dan foto kopi identitas diri, antara lain ;
§
Kartu Tanda Penduduk (KTP);
§
Akte Kelahiran (KK) dan atau Surat Tanda Tamat Belajar/Ijazah;
§
Surat Kawin/Akte Nikah bagi yang telah menikah;
3.
Paspor RI yang lama bagi pemohon penggantian
paspor RI;
4. Surat ganti nama (jika
direncanakan akan dilakukan perubahan atau pergantian nama)
5. Rekomendasi tertulis dari atasan atau pimpinan bagi mereka yang bekerja
sebagai PNS, karyawan BUMN, TNI/Polri atau Karyawan Swasta;
6. Pemohon melakukan pembayaran sesuai ketentuan yang berlaku (Peraturan Pemerintah No. 19 Tahun 2007 tentang
Penerimaan Negara Bukan Pajak di lingkungan Departemen Hukum dan Hak Asasi
Manusia RI).
B.
PERSYARATAN UNTUK ANAK DIBAWAH UMUR (DIBAWAH 17 TAHUN)
1. Mengisi
formulir permohonan paspor RI dengan benar dan lengkap (perdim 11, yang dapat diperoleh di kantor imigrasi);
2. Melampirkan berkas asli dan fotokopi identitas diri, antara lain;
- akte lahir;
- KTP orang Tua;
- Kartu Keluarga;
- STTB/Ijazah,
atau Akte Lahir Orang Tua;
- Surat
Kawin/Nikah Orang Tua;
- Foto Kopi Paspor
Orang Tua yang masih berlaku;
3. Paspor RI yang lama bagi pemohon penggantian paspor RI;
4. Melampirkan surat pernyataan tertulis materai Rp 6000 dari Orang Tua.
5. Pemohon melakukan pembayaran sesuai ketentuan yang berlaku (Peraturan Pemerintah No. 19 Tahun 2007 tentang
Penerimaan Negara Bukan Pajak di lingkungan Departemen Hukum dan Hak Asasi
Manusia RI).
Tidak ada komentar:
Posting Komentar