W N I
1.
Asli surat
dari Rumah Sakit
2. Asli surat laporan kelahiran dari
kelurahan
3.
Asli akte perkawinan orang tua
4. Asli akte lahir ayah dan ibu
5.
Asli WNI ayah dan ibu
6. F.C. KTP + KK dilegalisir oleh lurah setempat
Catatan :
1.
Surat
laporan kelahiran dari lurah harus dibuat tidak boleh lebih dari 2 minggu
2.
Akte kelahiran harus dibuat di Catatan Sipil tidak
boleh lebih dari 2 bulan karena lebih dari 2 bulan harus melalui Pengadilan
Negeri
3. Kalau tidak ada akte perkawinan diganti
dengan surat-surat ibu
Khusus untuk WNRI Keturunan Asing
Bagi warganegara RI Keturunan Asing penduduk DKI Jakarta yang lahir di
Jakarta maupun di luar Jakarta yang
belum mempunyai akta kelahiran diberi kemudahan untuk membuat akta Kelahiran
tersebut.
Kemudahan ini diatur dalam Instruksi Gubernur Kepala Daerah Khusus Ibu Kota
Jakarta Nomor 280 Tahun 1997 tanggal 4 Agustus 1997 jo. Instruksi Mentri Dalam
Negeri Nomor 13 Tahun 1997 tanggal 1 Mei 1997.
Pedoman Pelaksanaan dari Instruksi Mentri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 1997
tanggal 1 Mei 1997 mengatur hal – hal sebagai berikut :
1. Maksud dan Tujuan
Untuk memberikan kesempatan kepada Warganegara
Indonesia Keturunan yang bertempat
tinggal tetap di DKI Jakarta yang lahir di wilayah atau luar wilayah DKI
Jakarta untuk memperoleh akta kelahiran.
2. Sasaran
Sasaran program dispensasi akta kelahiran
adalah warganegara RI Keturunan yang
bertempat tinggal tetap di DKI
Jakarta.
3. Waktu
Dari tanggal 1 Mei 1997 sampai dengan 30
April 1998.
4. Tata Cara Pelaksanaan
Pemohon dapat mengajukan permohonan kepada Kantor Satuan Pelaksana Catatan
Sipil Walikota Jakarta Pusat , Walikota Jakarta Barat, Walikota Jakarta
Selatan, Walikota Jakarta Timur, dan Walikota Jakarta Utara.
Penerbitan
akta kelahiran dan kutipannya dilakukan pada Kantor Catatan Sipil Provinsi DKI
Jakarta.
5. Syarat - Syarat
a. Surat keterangan
kelahiran dari Rumah Sakit, Rumah Bersalin, Puskesmas, Dokter, Bidan, Nakhoda,
Pilot, atau Dukun Bersalin yang diketahui oleh Puskesmas setempat.
b. Surat keterangan dari Kepala Kelurahan
setempat.
c. Photocopy KTP dan KK orang tua
pemohon/pemohon yang telah dewasa atau hidup sendiri yang telah dilegalisir
oleh Kepala Kelurahan setempat.
d. Fotocopy Akta Perkawinan orang tua
pemohon/pemohon yang telah menikah.
e. Surat Bukti Kewarganegaraan RI orang tua
pemohon / pemohon.
f. Surat Kenal Lahir yang masih berlaku bagi
yang telah memiliki.
g. 2 (dua) orang saksi yang telah berumur 21
tahun ke atas..
SYARAT – SYARAT AKTE KELAHIRAN TERLAMBAT
surat kawin yang dibutuhkan surat ibunya saja
A. URUSAN CATATAN SIPIL
1.
AKTA KELAHIRAN
WNI
1. Asli
surat dari
Rumah Sakit
2. ~~ surat lapor lahir dari
Kelurahan
3. Fc. Akte perkawinan orang tua (kalau ada)
4. ~
akte lahir orang rua
5. ~ WNI
orang tua
6. ~
ganti nama orang tua
7. ~ KTP
dilegalisir oleh Lurah setempat
8. ~ KK
dilegalisir oleh Lurah setempat
9. -
10.
-
WNA
1.
Asli surat
dari Rumah Sakit
2.
~~ surat
lapor lahir dari Kelurahan
3.
Fc. Akte
perkawinan orang tua (kalau ada)
4.
~ akte lahir orang tua
5.
~ Surat
Imigrasi
- SKK baru orang tua
6.
Fc. STMD orang
tua
7.
~ K – II orang tua
8.
~ PBA tahun terakhir orang tua
9.
~ KTP dilegalisir oleh Lurah setempat
10.
~ KK dilegalisir oleh Lurah setempat
CATATAN
:
-
Fc. KTP orang tua yang harus dilegalisir oleh Lurah
-
Fc. KK orsng
tus yang harus dilegalisir oleh Lurah
-
Jangan lewat 60 hari
2.
AKTA KELAHIRAN UNTUK GOLONGAN EROPAH
1.
Asli surat
dari Rumah Sakit
2.
~~ surat
lapor lahir dari Kelurahan
3.
Fc. Akte kawin
orang tua
4.
~ akte lahir ibu
5.
~ WNI ibu
6.
~ ganti nama ibu
7.
~ KTP dilegalisir oleh Lurah setempat
8.
~ KK dilegalisir oleh Lurah setempat
CATATAN :
-
Fc. KTP orang tua yang harus dilegalisir oleh Lurah
-
Fc. KK orang tua yang harus dilegalisir oleh Lurah
-
Jangan lewat 10 hari
3. AKTA
PERKAWINAN
WNI
1.
Fc. Akte lahir
2.
Fc. WNI
3.
Fc. Ganti nama
4.
Fc. K – I
5.
Fc. KTP dilegalisir oleh Lurah setempat
6.
Fc. KK dilegalisir oleh Lurah setempat
7.
Asli
surat keterangan lurah yang menerangkan akan melangsungkan perkawinan C.S.
8.
Asli Surat
Kawin Gereja / Vihara
9.
Foto 4 lembar 4 x 6 (berdampingan)
WNA
1.
Fc. Akte lahir
2.
Fc. Surat imigrasi
-SKK
baru + pendataan
3.
Fc. STMD
4.
Fc. K-II
5.
Fc. PBA tahun terakhir
6.
Fc. KTP dilegalisir oleh Lurah setempat
7.
Fc. KK dilegalisir oleh Lurah setempat
8.
Asli
surat keterangan lurah yang menerangkan akan melangsungkan perkawinan di C.S.
9.
Asli surat
kawin Gereja / Vihara
10.
Foto 4 lembar 4 x 6 (berdampingan)
CATATAN :
-
Fc. KTP harus dilegalisir oleh lurah setempat
-
Fc. KK harus dilegalisir oleh lurah setempat
4. AKTA KEMATIAN
WNI
1.
Asli surat
pengantar dari Kelurahan
2.
Asli surat
pemakaman
3.
Fc. Akte lahir
4.
Fc. WNI
5.
Fc. Ganti nama
6.
Fc. K-I
7.
Fc. KTP dilegalisir oleh Lurah setempat
8.
Fc. KK dilegalisir oleh Lurah setempat
9.
–
WNA
1.
Asli surat
pengantar dari kelurahan
2.
Asli surat
pemakaman
3.
Fc. Akte lahir
4.
Fc. Surat imigrasi
-SKK baru +
pendataan
5.
Fc. K-II
6.
Fc. STMD
7.
Fc. PBA tahun terakhir
8.
Fc. KTP dilegalisir oleh lurah setempat
9.
Fc. KK dilegalisir oleh lurah setempat
CATATAN
:
-
Fc. KTP harus dilegalisir oleh Lurah setempat
-
FC. KK harus dilegalisir oleh Lurah setempat
-
Jangan lewat 3 hari
5. GANTI AKTA LAHIR / GANTI
NAMA / GOLONGAN
1.
Asli akta lahir
2.
Fc. WNI
3.
Fc. Ganti nama
4.
Fc. KTP
5.
Fc. KK
6. GANTI AKTA PERKAWINAN / GANTI NAMA / GOLONGAN
1.
Fc. Akta lahir
2.
Fc. WNI
3.
Fc. Ganti nama
4.
Asli akte perkawinan
5.
Fc. KTP
6.
Fc. KK
D. URUSAN
KEPOLISIAN
1.
STMD BARU
1.
Fc. Akte lahir
2.
Fc. STP/SKK/SP + Buku Biru + Pendataan
3.
Fc. K-II
4.
Fc. KTP
5.
Fc. KK
6.
Foto 4 lembar ukuran 4 x 6
7.
Foto 2 lembar ukuran 2 x 3
CATATAN :
1.
Tanda tangan di formulir
2.
Sidik jari
2. PERPANJANGAN
STMD
1.
Asli STMD
2.
Pengantar RT / RW
3.
Fc.
Kartu wajib lapor dan imigrasi
4.
Tanda wajib lapor / tanda terima
3.
MUTASI STMD
1.
Fc. Akte lahir
2.
Asli STMD
3.
Fc. KTP
4.
Fc. KK
5.
Asli surat
keterangan pindah dari lurah
4.
CABUTAN STMD
1.
Asli STMD
2.
Fc. Akte lahir
3.
Fc. Keppres + Berita Acara Sumpah
4.
Fc. KTP
5.
Fc. KK
6.
Foto 3 lembar ukuran 4 x 6
5.
SURAT
JALAN
1.
Asli STMD
2.
Asli
surat keterangan lurah yang menerangkan akan bepergian ke daerah ……….. dengan
tujuan …………
3.
Foto 2 lembar ukuran 4 x 6
6. SURAT KETERANGAN KELAKUAN BAIK (SKKB)
1.
Fc. Akte lahir
2.
Fc. WNI
3.
Fc. Ganti nama
4.
Fc. KTP
5.
Fc. KK
6.
Asli
surat keterangan lurah yang menerangkanakan membuat keterangan baik
7.
Foto 3 lembar ukuran 4 x 6
8.
Fc. Paspor RI
CATATAN :
- Sidik jari
CATATAN :
- Visa
WNI Jl. Merdeka Barat
- Visa
WNA Jl. Trunojoyo
E. URUSAN
DKI
1.
K-I BARU
1.
Fc. Akte lahir anak
2.
Fc. Akte kawin orang tua
3.
Fc. WNI orang tua
4.
Fc. Ganti nama orang tua
5.
Fc. K-I orang tua
6.
Fc. KTP orang tua
7.
Fc. KK orang tua
2.
K-I PINDAH ALAMAT
1.
Fc. Akte lahir
2.
Fc. WNI
3.
Fc. Ganti nama
4.
Asli K-I lama
5.
Fc. KTP
6.
Fc. KK
7.
Asli surat
pengantar pindah dari lurah diketahui oleh Camat
3.
K-I GANTI NAMA
1.
Fc. Akte lahir
2.
Fc. WNI
3.
Fc. Ganti nama
4.
Asli K-I
5.
Fc. KTP
6.
Fc. KK
4. K – II BARU
1.
Fc. Akte lahir
2.
Fc. STP/SKK/SP + Buku Biru + Pendataan
3.
Fc. STMD
4.
Fc. PBA tahun terakhir
5.
Fc. KTP
6.
Fc. KK
5. K – II PINDAH ALAMAT
1.
Fc. Akte lahir
2.
Fc. STP/SKK/SP + Buku Biru + Pendataan
3.
Fc. STMD
4.
Fc. PBA tahun terakhir
5.
Fc. KTP
6.
Fc. KK
7.
Asli
surat pengantar pindah dari lurah diketahui camat
6. CABUTAN K - II
1.
Asli akte lahir
2.
Asli Berita
Acara Sumpah + Fc. Keppres
3.
Asli K – II
4.
Fc. KTP
5.
Fc. KK
6.
Fc.
PBA tahun 1980 s/d. tahun terakhir
7.
Foto 3 lembar ukuran 4 x 6
7. PINDAHAN DARI LUAR JAKARTA KE JAKARTA
WNI
1.
Fc. Akte lahir
2.
Fc. WNI
3.
Fc. Ganti nama
4.
Fc. Akte perkawinan
5.
Fc. KTP dari daerah asal
6.
Fc. KK
7.
Asli Kelakuan Baik dari Polisi
8.
Asli Keterangan Pindah daerah asal
9.
Asli
surat jaminan tempat tinggal di Jakarta
10.
Asli surat jaminan
bekerja di Jakarta
11.
Foto 6 lembar ukuran 4 x 6
WNA
1.
Asli izin dari Gubernur DKI
2.
Asli izin dari Kodam Jaya
3.
Asli surat
pindah dari Lurah / Kepala Desa dan
dicap Camat
4.
Asli
surat kelakuan baik dari polisi
5.
Asli akte lahir
6.
Asli
akte perkawinan (bagi yang sudah menikah)
7.
Asli
surat imigrasi yang sudah distempel pindah
8.
Asli
STMD yang sudah distempel pindah
9.
Foto 10 lembar ukuran 4 x 6
10.
Foto 10 lembar ukuran 2 x 3
CATATAN :
1.
Bagi yang sudah menikah dilengkapi
a.
Fc. Akte lahir istri
b.
Fc. WNI istri
c.
Fc. Ganti nama istri
d.
Fc. KTP istri
e.
Fc. KK istri
f.
Asli SKKB dari polisi daerah asal
g.
Foto 4 lembar ukuran 4 x 6
2.
Bagi yang sudah mempunyai anak dilengkapi :
a.
Fc. Akte lahir anak
b.
Fc. WNI anak (kalau sudah pisah WNI dengan orang tua)
c.
Fc. Ganti nama anak
d.
Fc. KTP
e.
Foto 4 lembar ukuran 4 x 6
3. Asli surat
keterangan pindah harus yang terbaru (istri + anak/pengikut masuk dalam surat keterangan pindah
suami)
8. PINDAHAN DARI JAKARTA KE LUAR JAKARTA
WNI
1.
Fc. Akte lahir
2.
Fc. WNI
3.
Fc. Ganti nama
4.
Fc. K – I
5.
Fc. KTP
6.
Fc. KK
7. Asli Surat Keterangan Pindah dari Lurah
yang diketahui Camat
8.
Foto 4 lembar ukuran 4 x 6
CATATAN :
-
K – I dicabut
WNA
1.
Fc. Akte lahir
2.
Asli STP/SKK/SP + Buku Biru + Pendataan
3.
Asli STMD
4.
Asli K – II
5.
Asli PBA tahun terakhir
6.
Fc. KTP
7.
Fc. KK
8.
Asli
Surat Keterangan Pindah dari Lurah yang diketahui Camat
9.
Foto 4 lembar ukuran 4 x 6
CATATAN :
1.
Surat
imigrasi alamat dimutasi /cap
2.
Surat STMD alamat dimutasi/cap
3.
Surat
K – II alamat dimutasi / cap
F. URUSAN TENAGA
KERJA
1.
IZIN TENAGA KERJA (ITK) BARU
1.
Fc. Akte lahir
2.
Fc. STP / SP / SKK + Buku Biru + Pendataan
3.
Fc. STMD yang masih berlaku
4.
Fc. K – II
5.
Fc. PBA tahun terakhir
6.
Fc. KTP
7.
Fc. KK
8.
Asli surat
keterangan dari perusahaan yang menerangkan bahwa yang bersangkutan adalah
benar karyawan pada perusahaan tersebut
9.
Foto 4 lembar ukuran 4 x 6
CATATAN :
1.
Pekerjaan tidak boleh dagang
2.
Mengisi formulir permohonan yang dibubuhi meterai + cap
perusahaan dan ditandatangani oleh pimpinan
2. PERPANJANGAN ITK
1.
Asli ITK
SYARAT – SYARAT AKTE KELAHIRAN TERLAMBAT
1. Asli Surat Keterangan Kelahiran dari Rumah
Sakit
2. Asli surat keterangan lurah yang
menerangkan akan membuat akte kelahiran
terlambat
3.
Fc. Akte perkawinan orang tua
4. Fc. Akte lahir ayah dan ibu
5.
Fc. WNI ayah dan ibu
6. Fc. Ganti nama ayah dan ibu
7. Fc. KTP + KK ayah dan ibu
CATATAN :
1.
Kalau ada surat kawin
yang dibutuhkan surat
ayah dan ibu
Kalau
tidak ada
Tidak ada komentar:
Posting Komentar