Permohonan ditujukan
kepada Kantor Dinas Perhubungan Propinsi DKI Jakarta, Dinas Tekhnis Jalan Jati
Baru No.1 Tanah Abang, Jakarta Pusat.
Ijin – ijin yang
diterbitkan oleh Dinas Perhubungan :
1. Freight Forwarding
2.
Ekspedisi Muatan Kapal Laut (EMKL)
3.
Ekspedisi Muatan Kapal Udara
(EMKU)
Syarat-syarat :
1.
Permohonan ditujukan kepada Kakanwil. Dephub diatas kop surat perusahaan
ditandatangani oleh Direktur Utama / Penanggung Jawab Perusahaan.
2.
Anggaran Dasar Perusahaan
a.
Akte Pendirian berikut perubahannya
b.
Maksud Dan tujuan, ditujukan khusus kegiatan usaha yang dimaksud dalam
permohonan izin usaha
c.
Surat Keterangan dari Notaris
mengenai pengurusan di Depkeh Dan HAM
d.
Bukti modal disetor
e.
Referensi Bank
3.
NPWP Perusahaan
4.
Surat Keterangan Domisili
Perusahaan
5.
SK Pengesahan dari Dep.
Kehakiman
6.
KTP Pimpinan Perusahaan
7.
Fotocopy Ijin-ijin Usaha yang
dimiliki
8.
TDP
9.
Bukti Surat Keanggotaan (Asosiasi Forwaders)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar