Diberikan pengurangan pajak terhutang bilamana wajib pajak :
a.
karena kondisi tertentu objek pajak yang ada hubungannya dengan
subjek pajak dan atau karena sebab-sebab lain yaitu :
·
lahan pertanian/perkebunan/perikanan/peternakan yang hasilnya
sangat terbatas yang dimiliki/dikuasai atau dimanfaatkan oleh wajib pajak
perorangan.
·
Objek pajak yang nilai jualnya meningkat disebabkan karena adanya
pembangunan atau perkembangan lingkungan yang dimiliki/dikuasai atau
dimanfaatkan oleh wajib pajak perseorangan yang berpenghasilan rendah.
·
Objek pajak dimiliki/dikuasai atau dimanfaatkan oleh wajib pajak
perseorangan yang penghasilannya semata-mata berasal dari pensiun sehingga
kewajiban PBBnya sulit dipenuhi.
·
Objek pajak yang dimiliki/dikuasai atau dimanfaatkan oleh wajib
pajak badan yang mengalami kerugian dan kesulitan likuiditas yang serius
sepanjang tahun sehingga tidak dapat memenuhi kewajiban rutin perusahaan.
·
Objek pajak dimiliki/dikuasai atau dimanfaatkan oleh masyarakat
berpeng-hasilan rendah lainnya sehingga kewajiban PBBnya sulit dipenuhi.
Besarnya persentase
pengurangan ditetapkan oleh Kepala Kantor Pelayanan PBB berdasarkan
pertimbangan yang wajar dan objektif dengan mengingat penghasilan wajib pajak
dan besarnya PBB yang terhutang. Pengurangan ditetapkan setinggi-tingginya 75
%.
b.
objek pajak terkena bencana alam.
Besarnya persentase
pengurangan ditetapkan oleh Kepala Kantor Pelayanan PBB. Pengurangan ini bisa
ditetapkan sampai 100 %.* Cara pengajuan permohonan pengurangan
Wajib pajak bisa mengajukan permohonan pengurangan PBB dengan mencantumkan besarnya persentase pengurangan yang dimohonkan.
Permohonan pengurangan harus memenuhi ketentuan sebagai berikut :
a.
Permohonan pengurangan PBB untuk ketetapan PBB sampai dengan Rp
25.000 dapat diajukan secara perseorangan atau kolektif.
b.
Permohonan pengurangan untuk ketetapan PBB diatas Rp 25.000 harus
diajukan oleh wajib pajak yang bersangkutan dengan melampirkan foto copy
SPPT/SKP dari tahun pajak yang diajukan permohonan pengurangannya.
c.
Untuk wajib pajak badan hukum harus dilampiri dengan :
·
foto copy SPPT/SKP dari tahun pajak yang diajukan permohonan
pengurangannya.
·
SPT PPh tahun pajak yang terakhir beserta lampirannya.
d.
Atas objek pajak yang terkena bencana alam dan sebab-sebab lain
yang luar biasa dan bersifat massal, diajukan secara tertulis oleh Kepala
desa/lurah dan diketahui oleh Camat dengan mencantumkan nama-nama wajib pajak
yang dimohonkan pengurangannya.
e.
Karena kondisi tertentu objek pajak yang ada hubungannya dengan
subjek pajak dan atau karena sebab-sebab tertentu lainnya diajukan
selambat-lambatnya 60 hari sejak tanggal diterimanya SPPT/SKP oleh wajib pajak.
f.
Dalam hal objek pajak terkena bencana alam diajukan
selambat-lambatnya 60 hari sejak terjadinya bencana alam.
g.
Apabila batas waktu pengajuan (e) dan (f) tidak dipenuhi, maka
permohonan tersebut tidak diproses dan Kepala Kantor Pelayanan PBB
memberitahukan kepada wajib pajak/Kepala Desa/Lurah yang bersangkutan secara
tertulis dengan penjelasannya.
Batas Waktu
Pengurangan Permohonan.
a.
Kepala Kantor Pelayanan PBB yang menerbitkan SPPT atau SKP, harus
sudah memberikan keputusan selambat-lambatnya 60 hari sejak diterimanya
permohonan pengurangan.
b.
Keputusan dapat menerima seluruh , sebagian permohonan atau
menolak.
c.
Keputusan pemberian pengurangan berlaku untuk satu tahun pajak.
d.
Keputusan dibuat berdasar hasil penelitian administrasi dan atau
verifikasi lapangan dengan pertimbangan wajar dan objektif.
e.
Bila jangka waktu permohonan 60 hari telah lewat dan keputusan
belum diterbitkan, maka permohonan pengurangan dianggap diterima dan
diterbitkan keputusan pemberian pengurangan yang besarnya sesuai dengan
permohonan pengurangan.
f.
Jangka waktu 60 hari dihitung sejak tanggal tanda terima surat
permohonan tersebut bila disampaikan langsung atau tanggal diterimanya surat
permohonan di Kantor Pelayanan PBB bila surat dikirimkan melalui Pos/sarana
pengiriman lainnya.
KEBERATANKeberatan muncul karena :
1.
Wajib pajak merasa besarnya pajak terhutang pada SPPT yang
diterimanya tidak sesuai dengan keadaan objek pajak yang sebenarnya, misalnya :
a.
kesalahan luas objek pajak.
b.
kesalahan klasifikasi objek PBB.
c.
kesalahan penetapan/pengenaan pajak terhutang.
2.
terdapat perbedaan penafsiran mengenai peraturan PBB antara wajib
pajak dan aparat pajak.
Cara pengajuanPengajuan harus memenuhi syarat :
1.
Diajukan secara tertulis dalam bahasa Indonesia dengan
mencantumkan alasan yang jelas dan dilampiri bukti – bukti resmi.
2.
Diajukan dalam jangka waktu paling lama 3 bulan sejak diterimanya
SPPT/SKP.
3.
Pengajuan keberatan tidak menunda kewajiban membayar pajak.
4.
Keberatan besarnya pajak terhutang pada SPPT/SKP harus diajukan
untuk tiap objek pajak dengan surat keberatan tersendiri pada tiap tahun pajak.
Bukti – bukti untuk
memperkuat alasan keberatan adalah :
1.
Bukti pemilikan hak atas tanah/sertifikat.
2.
Surat pengukuran tanah/gambar rincian dari tanah dimaksud.
3.
Akte jual beli/segel.
4.
Girik/petuk D (SPPT, SKP, SKIP – IPEDA ).
5.
Izin Mendirikan Bangunan (IMB).
6.
Surat penunjukan kaveling.
Bila sudah diajukan,
wajib pajak akan menerima tanda bukti bahwa surat pengajuan keberatan telah
diterima.Proses Penyelesaian Keberatan
Setelah surat pengajuan keberatan diterima , diadakan penelitian kebenaran persyaratan keberatan agar bisa ditentukan bisa tidaknya diproses keberatan tersebut. Bila perlu Kantor Pelayanan PBB akan melakukan peninjauan langsung atas objek pajak di lapangan.
Penyelesaian Keberatan
Ada beberapa kategori keputusan atas keberatan yang dibuat Kepala Kantor Pelayanan PBB.
1.
Keberatan diterima seluruhnya bila keberatan yang diajukan
terbukti kebenarannya.
2.
Keberatan diterima sebagian , besar pajak terhutang akan diadakan
pembetulan.
3.
Bila data – data yang disampaikan dalam keberatan hanya sebagian
saja yang terbukti kebenarannya, besarnya pajak terhutang akan disesuaikan
dengan keadaan sebenarnya dan pada SPPT/SKP diadakan pembetulan seperlunya.
4.
Keberatan ditolak, bila data yang diajukan tidak memenuhi
persyaratan dan tidak terbukti kebenarannya.
Pengajuan keberatan
yang dapat menambah besarnya pajak :Bila data yang diajukan, setelah diadakan peninjauan objek pajak di lapangan dan dibandingkan dengan data banding yang diperoleh dari instansi terkait ternyata ada perubahan yang meningkatkan data objek pajak maka data itu akan dipakai sebagai bahan membetulkan data yang ada pada SPPT/SKP. Sehingga bagi wajib pajak yang mengajukan keberatan, besarnya pajak terhutang akan bertambah.
Jangka waktu pengajuan dan penyelesaian keberatan
Yang harus diperhatikan oleh wajib pajak adalah :
·
Pengajuan keberatan harus diajukan dalam jangka waktu 3 bulan
sejak diterimanya SPPT dan atau SKP oleh wajib pajak.
·
Kecuali apabila dalam jangka waktu itu wajib pajak bisa
menunjukkan alasan tidak dipenuhinya ketentuan karena keadaan di luar
kekuasaannya.
Kepala Kantor Pelayanan
PBB akan memproses penyelesaian keberatan dalam jangka waktu paling lama 12
bulan sejak diterimanya surat keberatan. Bila 12 bulan telah lewat dan KKP PBB
belum/tidak memberikan keputusan keberatan, pengajuan keberatan dianggap
diterima. Wajib pajak wajib membayar pajak terhutang yang sebenarnya seperti
dalam surat keberatan.BANDING
Wajib pajak dapat mengajukan permasalahan keberatan ke tingkat banding yaitu kepada Badan Peradilan Pajak (Badan Penyelesaian Sengketa Pajak/BPSP) yang diatur dalam UU 17/1997. Pengajuan permohonan banding tidak menunda kewajiban membayar pajak dan pelaksanaan penagihan pajak.
Syarat dan tata cara pengajuan banding:
a.
diajukan sendiri oleh pembayar pajak, ahli warisnya, seorang
pengurus atau kuasa hukumnya
b.
tertulis dalam bahasa Indonesia dengan alasan yang jelas
c.
dalam jangka waktu 3 bulan sejak keputusan atas keberatan diterima
d.
dilampiri salinan surat keputusan atas keberatan
e.
terhadap satu surat keputusan keberatan, diajukan satu permohonan
banding
f.
banding terhadap besarnya jumlah pajak terhutang hanya dapat
diajukan apabila jumlah pajak yang terhutang dimaksud telah dibayar lunas.
Bentuk Putusan Banding
a.
Putusan Banding Penyelesaian Sengketa Pajak dapat berupa
1.
menolak;
2.
mengabulkan sebagian atas seluruhnya;
3.
menambah pajak yang harus dibayar;
4.
tidak dapat diterima;
5.
membetulkan kesalahan tulis dan atau kesalahan hitung.
b.
Putusan banding oleh BPSP merupakan putusan akhir dan bersifat
tetap serta bukan merupakan keputusan Tata Usaha Negara.
Apabila pengajuan
permohonan banding diterima sebagaian atau seluruhnya, maka kelebihan
pembayaran dikembalikan dengan ditambah imbalan bunga sebesar 2% sebulan untuk
selama-lamanya 24 bulan.Pengajuan banding dilakukan karena :
·
Pengajuan keberatan ditolak oleh KKP PBB karena data objek tidak
sesuai dengan keadaan sebenarnya atau adanya perbedaan penafsiran per
undang-undangan antar wajib pajak dan aparat pajak.
·
Subjek pajak tidak bersedia menjadi wajib pajak atas penunjukan
Direktur Jendral Pajak.
Keputusan banding berlaku
mengikat serta mempunyai kepastian dan kekuatan hukum baik terhadap Dirjen
Pajak maupun terhadap wajib pajak.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar