I. Pengertian IUJK
IUJK adalah
izin Usaha Jasa Konstruksi yang dikeluarkan Pemerintah Daerah, sesuai ketentuan
perundangan yang berlaku.
IUJK wajib
dimiliki setiap Badan Usaha Nasional yang menyelenggarakan usaha jasa
konstruksi. Ada tiga jenis yaitu : Jasa Perencanaan, Jasa Pelaksanaan dan Jasa
pengawasan Konstruksi. Sedangkan Bidang Pekerjaannya adalah Bidang Sipil,Arsiktektur, Mekanikal, elektrikal dan
Tata Lingkungan.
II. Persyaratan untuk memperoleh
Izin Usaha Jasa Konstruksi (IUJK)
v IUJK hanya diberikan
kepada Perusahaan yang telah memiliki Sertifikat Badan Usaha dari Asosiasi
Perusahaan yang telah mendapat Akreditasi dan telah diregistrasi oleh Lembaga
pengembangan Jasa Konstruksi (LPJK) DKI
Jakarta.
v Mengisi formulir IUJK.
III.
Tempat Pelayanan IUJK
v Pelayanan pemberian IUJK untuk golongan
Besar, Menengah dan Kecil (K1) dilaksanakan ditingkat Propinsi DKI Jakarta. Jln Merdeka
Selatan No. 8-9 Jakarta, setiap hari kerja Gedung Balaikota Blok G Lantai 11.
v Pelayanan
pemberian IUJK untuk golongan Kecil (K2) dan (K3) dilaksanakan oleh Tim
pelayanan IUJKKotamadya Cq. Bagian
ASP Kotamadya.
IV. Pengesahan
IUJK
Pengesahan dengan Penandatanganan IUJK oleh
pejabat yang berwenang dan ditetapkan sebagai berikut :
v Bagi perusahaab golongan Besar,Menengah dan
Kecil (K1) yang telah memenuhi persyaratan penandatanganan oleh Asisten
Pembangunan atas nama Gubernur Propinsi DKI Jakarta (Ketua Tim Pembina Usaha Jasa
Konstruksi Propinsi DKI Jakarta).
v Bagi perusahaan golongan Kecil (K2) dan
(K3) penandatanganan IUJK oleh Walikotamadya atas nama Gubernur Propinsi DKI Jakarta .
V. Mekanisme
Pelayanan IUJK
Mekanisme
pelayanan pemberian IUJK diatur sebagai berikut :
v Setiap perusahaan harus mengajukan Surat
Permohonan Izin (SPI) kepada Gubernur propinsi DKI Jakarta Cq. Tim Pembina
Usaha Jasa Konstruksi DKI Jakarta/Tim Pelayanan Izin Usaha Jasa Konstruksi
Kotamadya dengan Mengisi formulir SPI.
v Surat permohonan Izin (SPI) harus dilampiri
dengan :
-
Foto Copy Akte pendiri Perusahaan
-
Foto
Copy Sertifikat dari Asosiasi
-
Perusahaan yang diregistrasi LPJKD Propinsi DKI
Jakarta dan menunjukan aslinya.
-
Foto Copy KTP Penanggung Jawab Teknik perusahaan
dan menunjukan aslinya.
-
Foto Copy KTP Pengurus Perusahaan.
-
Foto Copy NPWP dari Kantor Pajak.
-
Foto
Copy Domisili Perusahaan.
-
Neraca
per 31 Desember 2002.
-
Foto Copy KTP pengurusan Perusahaan.
v Pelayanan IUJK
hanya dilakukan oleh Tim Pembina Usaha Jasa Konstruksi DKI Jakarta/Tim
Pelayanan IUJK Kotamadya yang ditunjukan/ditetapkan oleh Pimpinan.
BAGAN
ALUR PELAYANAN IUJK
Cek
persyaratan dan konsultasi
Catat
tgl. Penerimaan
Menyiapkan
tanda terima
Menyerahkan
dokumen ke
Petugas
Penomoran
Cek
dokumen
Catat
tgl. Penerimaan
Menyerahkan
ke penanggung jawab
Memberi
informasi ke Pemegang Buku Induk
Cek
dokumen
Paraf
IUJK
Penandatanganan
IUJK
Membuat
Disposisi
Mengambil
dokumen/Disposisi
Catat
dibuku Induk/Wilayah Kodya
Catat
tgl. Selesai penandatanganan
Menyerahkan
ke Petugas
Minta
tanda tangan
Penerimaan
IUJK
Menyerahkan
IUJK
Catat
tgl. Penyerahan
Tidak ada komentar:
Posting Komentar