Senin, 29 Desember 2014

PERIZINAN STANDARD NASIONAL INDONESIA (SNI)




Permohonan ditujukan kepada Menteri Perdagangan RI Departemen Perdagangan Republik Indonesia Jalan Gatot Subroto, Jakarta Pusat
PENGERTIAN/DEFINISI

1.                Sistem Standardisasi Nasional (SSN)
Tatanan jaringan sarana dan kegiatan standardisasi yang sesuai, selaras dan terpadu serta berwawasan nasional yang meliputi penelitian dan pengembangan standardisasi, perumusan standar,penerapan standar,kerjasama,informasi dan dokumentasi standardisasi, permasyarakatan, pendidikan dan pelatihan standardisasi.

2.                Standar
Spesifikasi teknis atau sesuatu yang dibakukan berdasarkan konsensus semua pihak terkait dengan memperh atikan syarat-syarat kesehatan,keamanan,keselamatan lingkungan,perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi serta berdasarkan pengalaman,perkembangan masa kini dana masa yang akan datang,untuk memperoleh manfaat yang sebesar-besarnya.

3.                Standardisasi
Proses merumuskan, menetapkan, menerapkan dan merevisi standar, dilaksanakan secara tertib dan bekerja sama dengan semua pihak.

4.        SNI
           Standar Nasional Indonesia yang telah diangkat / disetujui Dewan Standardisasi Nasional dan/atau Badan Standardisasi Nasional,dan berlaku secara nasional di Indonesia.

5.        Perumusan Standar
           kegiatan sejak pengumpulan dan pengolahan data untuk menyusun rancangan SNI sampai tercapainya kesepakatan (consensus) dari semua pihak yang berkepentingan.

1.                Rumusan RSNI
Adalah rancangan standar yang dirumuskan dan diusulkan oleh Pantek melalui instansi teknik penanggung jawab untuk ditetapkan Badan Standardisasi Nasional menjadi Standar Nasional Indonesia (SNI) setelah tercapai konsensus dari semua pihak yang terkait.

2.           Kaji Ulang SNI
Adalah kegiatan penyempurnaa SNI sesuai dengan kebutuhan.

8.     Revisi
        Kegiatan meninjau ulang dan menyempurnakan standar sesuai dengan kebutuhan.

9.     Instansi Teknis 
Departemen atau lembaga pemerintah yang melakukan kegiatan standardisasi dilingkungan Depperindag adalah Pusat Standardisasi dan Akredisasi.




10.   Panitia Teknik
  panitia yang ditetapkan BSN atas usul instansi teknis yang  bertugas untuk melakukan pekerjaan teknis tertentu dalam rangka  perumusan RSNI atau merevisi SNI.

11.   Sub Panitia Teknik (sub Pantek)       
       Organisasi yang dibentuk atas usul Pantek kepada instansi penanggung jawab sesuai kebutuhan dibawah Pantek, apabila bidang yang ditangani oleh Pantek dinilai cukup luas yang terdiri dari beberapa bidang/ macam kegiatan tetapi masih merupakan satu kesatuan yang menjadi tanggung jawab pantek secara keseluruhan.

12.   Gugus kerja
  Organisasi yang dibentuk oleh Pantek atas sub Pantek dengan  tugas membantu sub Pantek dalam merumuskan standar yang menjadi tanggung jawabnya.

13.   RSNI 1
  Rancangan standar nsaional yang siap dibahas dalam rapat teknis.

14.   RSNI 2
Rancangan standar nsaional yang siap dibahas dalam rapat prakonsensus.        

15.   RSNI 3
        Rancangan standar nsaional yang siap dibahas dalam rapat konsensus.

16.   RSNI 4
            Rancangan standar nsaional yang siap dikirim ke BSN untuk mendapatkan nomor.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Cara Mengurus atau Mendapatkan Label SNI

Berbicara soal produk, baik itu barang, makanan, atau minuman di sekitar kita mungkin tak terbayang jumlahnya. Jangankan yang dapat dilih...