Permohonan ditujukan kepada
Menteri Perdagangan RI Departemen Perdagangan Republik Indonesia Jalan Gatot
Subroto, Jakarta Pusat
PENGERTIAN/DEFINISI
1.
Sistem Standardisasi Nasional (SSN)
Tatanan jaringan sarana dan kegiatan standardisasi yang sesuai,
selaras dan terpadu serta berwawasan nasional yang meliputi penelitian dan
pengembangan standardisasi, perumusan standar,penerapan
standar,kerjasama,informasi dan dokumentasi standardisasi, permasyarakatan,
pendidikan dan pelatihan standardisasi.
2.
Standar
Spesifikasi teknis atau sesuatu yang dibakukan berdasarkan konsensus
semua pihak terkait dengan memperh atikan syarat-syarat
kesehatan,keamanan,keselamatan lingkungan,perkembangan ilmu pengetahuan dan
teknologi serta berdasarkan pengalaman,perkembangan masa kini dana masa yang
akan datang,untuk memperoleh manfaat yang sebesar-besarnya.
3.
Standardisasi
Proses merumuskan, menetapkan, menerapkan dan merevisi standar,
dilaksanakan secara tertib dan bekerja sama dengan semua pihak.
4. SNI
Standar Nasional Indonesia yang telah
diangkat / disetujui Dewan Standardisasi Nasional dan/atau Badan Standardisasi
Nasional,dan berlaku secara nasional di Indonesia.
5. Perumusan Standar
kegiatan sejak pengumpulan dan pengolahan data
untuk menyusun rancangan SNI sampai tercapainya kesepakatan (consensus) dari
semua pihak yang berkepentingan.
1.
Rumusan RSNI
Adalah rancangan standar yang dirumuskan dan diusulkan oleh Pantek
melalui instansi teknik penanggung jawab untuk ditetapkan Badan Standardisasi
Nasional menjadi Standar Nasional Indonesia (SNI) setelah tercapai konsensus
dari semua pihak yang terkait.
2.
Kaji Ulang SNI
Adalah kegiatan penyempurnaa SNI sesuai dengan kebutuhan.
8. Revisi
Kegiatan meninjau ulang dan
menyempurnakan standar sesuai dengan kebutuhan.
9. Instansi Teknis
Departemen atau lembaga
pemerintah yang melakukan kegiatan standardisasi dilingkungan Depperindag
adalah Pusat Standardisasi dan Akredisasi.
10. Panitia
Teknik
panitia yang ditetapkan BSN atas usul instansi
teknis yang bertugas untuk melakukan
pekerjaan teknis tertentu dalam rangka
perumusan RSNI atau merevisi SNI.
11. Sub
Panitia Teknik (sub Pantek)
Organisasi yang dibentuk atas usul Pantek
kepada instansi penanggung jawab sesuai kebutuhan dibawah Pantek, apabila
bidang yang ditangani oleh Pantek dinilai cukup luas yang terdiri dari beberapa
bidang/ macam kegiatan tetapi masih merupakan satu kesatuan yang menjadi
tanggung jawab pantek secara keseluruhan.
12. Gugus
kerja
Organisasi yang dibentuk oleh Pantek atas sub
Pantek dengan tugas membantu sub Pantek
dalam merumuskan standar yang menjadi tanggung jawabnya.
13. RSNI 1
Rancangan
standar nsaional yang siap dibahas dalam rapat teknis.
14. RSNI
2
Rancangan
standar nsaional yang siap dibahas dalam rapat prakonsensus.
15. RSNI 3
Rancangan standar nsaional yang siap
dibahas dalam rapat konsensus.
16. RSNI 4
Rancangan standar
nsaional yang siap dikirim ke BSN untuk mendapatkan nomor.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar