Permohonan di
Kecamatan masing-masing wilayah, dan untuk reklame papan (Ukuran lebih dari 6
M2 s/d 24 M2 di Dispenda DKI Jakarta
(PASAL 31 (4).
Persyaratan :
1. Permohonan WP atas kuasa, melalui loket dan
mengisi SPPR
2.
Foto Reklame terpasang (dari tiga sudut Pandang)
3. Surat Pernyataan yang menerangkan bahwa
reklame tidak mengalami Perubahan
1.
Surat
Kesepakatan dengan pemilik persil atau bangunan
2.
Foto Copy indentitas dari pemohon (KTP, SIM, Paspor dan
sejenisnya)
3.
Gambar
Produk atau pesan yang akan disajikan.(Desain)
4.
Surat
Kuasa bermaterai cukup dari pemberi kuasa kepada penerima Kuasa untuk memproses permohonan
izin penyelenggara reklame
5.
Foto
Copy izin pembayaran pajak reklame tahun sbelumnya dengan memperlihatkan
aslinya.
6.
Foto
Copy pembayaran pajak reklame tahun sebelumnya dengan memperlihatkan aslinya.
7.
Gambar situasi skala 1:1000.
8.
Foto Copy IMB Bangunan
REKLAME
KENDARAAN
1.
Foto Kendaraan.
2.
Foto reklame terpasang.
3.
Foto Copy STNK yang masih berlaku.
4.
Perjanjian dengan Pemilik kendaraan.
5.
Foto Copy Pembayaran pajak reklame sebelumnya.
6.
Foto Copy izin penyelenggaraan reklame tahun
sebelumnya.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar