Senin, 29 Desember 2014

PERSYARATAN PENYELENGGARAAN REKLAME SK. GUB NO.37 TAHUN 2000



Permohonan di Kecamatan masing-masing wilayah, dan untuk reklame papan (Ukuran lebih dari 6 M2 s/d 24 M2 di Dispenda DKI Jakarta (PASAL 31 (4).

Persyaratan :

1.  Permohonan WP atas kuasa, melalui loket dan mengisi SPPR
2.  Foto Reklame terpasang (dari tiga sudut Pandang)
3.  Surat Pernyataan yang menerangkan bahwa reklame tidak mengalami Perubahan
1.        Surat Kesepakatan dengan pemilik persil atau bangunan
2.        Foto Copy indentitas dari pemohon (KTP, SIM, Paspor dan sejenisnya)
3.        Gambar Produk atau pesan yang akan disajikan.(Desain)
4.        Surat Kuasa bermaterai cukup dari pemberi kuasa kepada  penerima Kuasa untuk memproses permohonan izin penyelenggara reklame
5.        Foto Copy izin pembayaran pajak reklame tahun sbelumnya dengan memperlihatkan aslinya.
6.        Foto Copy pembayaran pajak reklame tahun sebelumnya dengan memperlihatkan aslinya.
7.        Gambar situasi skala 1:1000.
8.        Foto Copy IMB Bangunan

REKLAME KENDARAAN

1.      Foto Kendaraan.
2.      Foto reklame terpasang.
3.      Foto Copy STNK yang masih berlaku.
4.      Perjanjian dengan Pemilik kendaraan.
5.      Foto Copy Pembayaran pajak reklame sebelumnya.

6.      Foto Copy izin penyelenggaraan reklame tahun sebelumnya.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Cara Mengurus atau Mendapatkan Label SNI

Berbicara soal produk, baik itu barang, makanan, atau minuman di sekitar kita mungkin tak terbayang jumlahnya. Jangankan yang dapat dilih...