Visa
Visa untuk
Republik Indonesia yang selanjutnya disebut Visa adalah Izin tertulis
yang diberikan oleh pejabat yang berwenang pada Perwakilan Republik Indonesia
atau di tempat lainnya yang ditetapkan oleh Pemerintah Republik
Indonesia yang memuat persetujuan bagi Orang asing untuk masuk dan melakukan
perjalan ke wilayah Indonesia.
Jenis Visa
1. VISA
DIPLOMATIK
Visa
diplomatik diberikan kepada Orang Asing pemegang Paspor diplomatik dan paspor
lain untuk masuk Wilayah Indonesia guna melaksanakan tugas
yang bersifat diplomatik.
2. VISA
DINAS
Visa dinas
diberikan kepada Orang Asing pemegang Paspor dinas dan Paspor lain yang
akan melakukan perjalanan ke Wilayah Indonesia dalam
rangka melaksanakan tugas resmi yang tidak bersifat diplomatik dari
pemerintah asing yang bersangkutan atau organisasi internasional.
3. VISA
KUNJUNGAN
Visa
kunjungan diberikan kepada Orang Asing yang akan melakukan perjalanan ke
Wilayah Indonesia dalam rangka kunjungan tugas pemerintahan, pendidikan,
sosial budaya, pariwisata, bisnis, keluarga, jurnalistik, atau singgah untuk
meneruskan perjalanan ke negara lain.
Visa
kunjungan terdiri dari :
a. Visa
Kunjungan (VK)
b. Visa
Kunjungan Beberapa Kali Perjalanan (VKBP)
c. Visa
Kunjungan Saat Kedatangan (VKSK)
4. VISA TINGGAL
TERBATAS
Visa
tinggal terbatas diberikan kepada Orang Asing :
a. sebagai
rohaniawan, tenaga ahli, pekerja, peneliti, pelajar, investor, lanjut usia,
dan keluarganya, serta Orang Asing yang kawin secara sah
dengan warga negara Indonesia, yang akan melakukan perjalanan ke
Wilayah Indonesia untuk bertempat tinggal dalam jangka waktu yang
terbatas; atau
b. dalam
rangka bergabung untuk bekerja di atas kapal, alat apung, atau instalasi
yang beroperasi di wilayah perairan nusantara, laut
teritorial, landas kontinen, dan/atau Zona Ekonomi Eksklusif
Indonesia.
Visa
Tinggal Terbatas terdiri dari :
a. Masa
berlaku 6 (enam) bulan
b. Masa
berlaku 1 (satu) tahun
c. Masa
berlaku 2 (dua) tahun
d. Visa
Tinggal Terbatas Saat Kedatangan dengan Masa berlaku 30 (tiga puluh)
hari.
PERSYARATAN
Dasar
:
Petunjuk
Pelaksanaan Direktur Jenderal Imigrasi Nomor : F-307.IZ.01.10 Th 1995
Tentang Klasifikasi, Persyaratan dan Tatacara Administrasi Visa
Visa
Kunjungan (Perusahaan) :
1.
Identitas Penjamin ;
2. Foto
Copy Paspor Orang Asing ; (masa berlaku paspor min. 12
bulan)
3.
Rekomendasi Instansi Terkait ; (jika diperlukan)
4. SIUP ;
5. NPWP ;
dan
6. Akte
Notaris 3 (tiga) hal, (cover, struktur organisasi, dan
pengesahan)
Visa
Kunjungan (Perorangan) :
1.
Identitas Penjamin ;
2. Foto
Copy Paspor Orang Asing ; (masa berlaku min. 12 bulan)
3. Kartu
Keluarga ; dan
4.
Rekening Tabungan.
Visa
Kunjungan Beberapa Kali Perjalanan (Perusahaan) :
1.
Identitas Penjamin ;
2. Foto
Copy Paspor Orang Asing ; (masa berlaku paspor min. 18 bulan)
3.
Rekomendasi Instansi Terkait ; (jika diperlukan)
4. SIUP ;
5. NPWP ;
dan
6. Akte
Notaris 3 (tiga) hal, (cover, struktur organisasi, dan pengesahan)
Visa
Tinggal Terbatas : (Vitas bekerja, Vitas Penanam Modal Asing, Vitas
Penelitian, Vitas Pelajar, dan Vitas Lansia)
1.
Identitas Penjamin ;
2. Foto
Copy Paspor Orang Asing ; (masa berlaku paspor min. 18 bulan untuk
jangka waktu 1 tahun dan 30 bulan untuk jangka waktu 2 tahun)
3.
Rekomendasi Instansi Terkait ; (contoh : TA.01 dari Kemenaker,
rekomendasi dari kemenristek untuk penelitian, rekomendasi dari
kemendiknas untuk pelajar)
4. SIUP ;
5. NPWP ;
dan
6. Akte
Notaris 3 (tiga) hal, (cover, struktur organisasi, dan
pengesahan)
Visa
Tinggal Terbatas : (penyatuan keluarga istri/suami WNI sebagai penjamin dan
penyatuan keluarga untuk anak)
1.
Identitas Penjamin ;
2. Foto
Copy Paspor Orang Asing (masa berlaku paspor min. 18 bulan)
3. Buku
Nikah/ akte lahir ;
4. Kartu
Keluarga ; dan
5.
Rekening Tabungan.
|
JENIS-JENIS
VISA :
1. Visa Singgah ( Index 111 )
2. Visa Kunjungan ( Index 211 )
3. Visa Kunjungan Beberapa Kali Perjalanan ( Index 212 )
4. Visa Tinggal Terbatas ( Index 312 s/d 319 )
1. Visa Singgah ( Index 111 )
2. Visa Kunjungan ( Index 211 )
3. Visa Kunjungan Beberapa Kali Perjalanan ( Index 212 )
4. Visa Tinggal Terbatas ( Index 312 s/d 319 )
Salam perkenalan sebelum nya, kami adalah Biro Jasa Pengurusan Dokumen Keimigrasian Untuk Tenaga Kerja Asing & Pengurusan Izin Usaha yang berdomisili di Jakarta Pusat.
BalasHapusKeakuratan hasil, pelayanan, dan pemenuhan kebutuhan pelanggan adalah Prioritas utama kami.
Silahkan hubungi konsultan kami untuk mendapatkan penawaran terbaik:
Admin 1
No. HP: 08116828737
No. Telp: 021-3102661
Admin 2 :
No. HP: 085882292098
No. Telp: 021-3102661
PT. Masterpiece Jasa
Komplek Maya Indah Lt. 3,
Jl. Kramat Raya No. 5A, Jakarta Pusat
Website: www.masterpiece-jasa.com
Email: master-piece@asia.com | masterpiecejasa@gmail.com
Other Blog: https://jasa-kitas.wixsite.com/mysite | https://izinkitas.wordpress.com | https://agen-tka.blogspot.com
Terimakasih dan Salam Hormat