Senin, 29 Desember 2014

Jenis Visa


Visa 
Visa untuk Republik Indonesia yang selanjutnya disebut Visa adalah Izin tertulis yang diberikan oleh pejabat yang berwenang pada Perwakilan Republik Indonesia atau di tempat lainnya yang ditetapkan oleh Pemerintah Republik Indonesia yang memuat persetujuan bagi Orang asing untuk masuk dan melakukan perjalan ke wilayah Indonesia.
Jenis Visa
1. VISA DIPLOMATIK 
Visa diplomatik diberikan kepada Orang Asing pemegang Paspor diplomatik dan paspor lain untuk masuk Wilayah Indonesia guna melaksanakan tugas yang bersifat diplomatik.
2. VISA DINAS
Visa dinas diberikan kepada Orang Asing pemegang Paspor dinas dan Paspor lain yang akan melakukan perjalanan ke Wilayah Indonesia dalam rangka melaksanakan tugas resmi yang tidak bersifat diplomatik dari pemerintah asing yang bersangkutan atau organisasi internasional.
3. VISA KUNJUNGAN
Visa kunjungan diberikan kepada Orang Asing yang akan melakukan perjalanan ke Wilayah Indonesia dalam rangka kunjungan tugas pemerintahan, pendidikan, sosial budaya, pariwisata, bisnis, keluarga, jurnalistik, atau singgah untuk meneruskan perjalanan ke negara lain.
Visa kunjungan terdiri dari :
a. Visa Kunjungan (VK)
b. Visa Kunjungan Beberapa Kali Perjalanan (VKBP) 
c. Visa Kunjungan Saat Kedatangan (VKSK)
4. VISA TINGGAL TERBATAS
Visa tinggal terbatas diberikan kepada Orang Asing :
a. sebagai rohaniawan, tenaga ahli, pekerja, peneliti, pelajar, investor, lanjut usia, dan keluarganya, serta Orang Asing yang kawin secara sah dengan warga negara Indonesia, yang akan melakukan perjalanan ke Wilayah Indonesia untuk bertempat tinggal dalam jangka waktu yang terbatas; atau
b. dalam rangka bergabung untuk bekerja di atas kapal, alat apung, atau instalasi yang beroperasi di wilayah perairan nusantara, laut teritorial, landas kontinen, dan/atau Zona Ekonomi Eksklusif Indonesia.
Visa Tinggal Terbatas terdiri dari :
a. Masa berlaku 6 (enam) bulan
b. Masa berlaku 1 (satu) tahun
c. Masa berlaku 2 (dua) tahun
d. Visa Tinggal Terbatas Saat Kedatangan dengan Masa berlaku 30 (tiga puluh) hari.

PERSYARATAN
Dasar : 
Petunjuk Pelaksanaan Direktur Jenderal Imigrasi Nomor : F-307.IZ.01.10 Th 1995 Tentang Klasifikasi, Persyaratan dan Tatacara Administrasi Visa 
Visa Kunjungan (Perusahaan) : 
1. Identitas Penjamin ;
2. Foto Copy Paspor Orang Asing ;  (masa berlaku paspor min. 12 bulan) 
3. Rekomendasi Instansi Terkait ; (jika diperlukan)
4. SIUP ;
5. NPWP ; dan
6. Akte Notaris 3 (tiga) hal, (cover, struktur organisasi,  dan pengesahan) 
Visa Kunjungan (Perorangan) :
1. Identitas Penjamin ;
2. Foto Copy Paspor Orang Asing ;  (masa berlaku min. 12 bulan)
3. Kartu Keluarga ; dan
4. Rekening Tabungan.
Visa Kunjungan Beberapa Kali Perjalanan (Perusahaan) :
1. Identitas Penjamin ;
2. Foto Copy Paspor Orang Asing ;  (masa berlaku paspor min. 18 bulan) 
3. Rekomendasi Instansi Terkait ; (jika diperlukan)
4. SIUP ;
5. NPWP ; dan
6. Akte Notaris 3 (tiga) hal,  (cover, struktur organisasi, dan pengesahan)
Visa Tinggal Terbatas : (Vitas bekerja, Vitas Penanam Modal Asing, Vitas Penelitian, Vitas Pelajar, dan Vitas Lansia) 
1. Identitas Penjamin ;
2. Foto Copy Paspor Orang Asing ; (masa berlaku paspor  min. 18 bulan untuk jangka waktu 1 tahun dan 30 bulan untuk jangka waktu 2 tahun) 
3. Rekomendasi Instansi Terkait ; (contoh : TA.01 dari  Kemenaker, rekomendasi dari kemenristek untuk  penelitian, rekomendasi dari kemendiknas untuk  pelajar)
4. SIUP ;
5. NPWP ; dan
6. Akte Notaris 3 (tiga) hal, (cover, struktur organisasi,  dan pengesahan) 
Visa Tinggal Terbatas : (penyatuan keluarga istri/suami WNI sebagai penjamin dan penyatuan keluarga untuk anak) 
1. Identitas Penjamin ;
2. Foto Copy Paspor Orang Asing (masa berlaku paspor min. 18 bulan)
3. Buku Nikah/ akte lahir ;
4. Kartu Keluarga ; dan
5. Rekening Tabungan. 


JENIS-JENIS VISA :
1.    Visa Singgah  ( Index 111 )
2.    Visa Kunjungan  ( Index 211 )
3.    Visa Kunjungan Beberapa Kali Perjalanan  ( Index 212 )
4.    Visa Tinggal Terbatas  ( Index 312 s/d 319 )


1 komentar:

  1. Salam perkenalan sebelum nya, kami adalah Biro Jasa Pengurusan Dokumen Keimigrasian Untuk Tenaga Kerja Asing & Pengurusan Izin Usaha yang berdomisili di Jakarta Pusat.

    Keakuratan hasil, pelayanan, dan pemenuhan kebutuhan pelanggan adalah Prioritas utama kami.


    Silahkan hubungi konsultan kami untuk mendapatkan penawaran terbaik:

    Admin 1
    No. HP: 08116828737
    No. Telp: 021-3102661

    Admin 2 :
    No. HP: 085882292098
    No. Telp: 021-3102661


    PT. Masterpiece Jasa
    Komplek Maya Indah Lt. 3, 
    Jl. Kramat Raya No. 5A, Jakarta Pusat

    Website: www.masterpiece-jasa.com
    Email: master-piece@asia.com | masterpiecejasa@gmail.com

    Other Blog: https://jasa-kitas.wixsite.com/mysite | https://izinkitas.wordpress.com | https://agen-tka.blogspot.com


    Terimakasih dan Salam Hormat

    BalasHapus

Cara Mengurus atau Mendapatkan Label SNI

Berbicara soal produk, baik itu barang, makanan, atau minuman di sekitar kita mungkin tak terbayang jumlahnya. Jangankan yang dapat dilih...