1. Foto copy KTP Penanggung Jawab
2. Foto copy Akte Pendirian / Perubahan
Perusahaan
3. Foto copy Domisili Usaha
4. Foto copy NPWP
5. Foto copy API Umum
6. Foto copy SIUP
7. Foto copy TDP
8. Foto copy SK Kehakiman
9. Daftar Isian Permohonan yang mencantumkan
nomor HS (Harmonized System) untuk masing-masing jenis barang
10. Surat Perjanjian (Agreement) yang dilegalisasi
oleh Notaris (untuk produksi dalam negeri) dan Notary Public dan Atase
Perdagangan / Kantor Perwakilan RI yang ada di negara prinsipal (untuk produksi
luar negeri) dan diterjemahkan dalam bahasa Indonesia (Surat asli dilampirkan
selama proses)
11. Leaflet / Brosur / Katalog asli dari negara
Prinsipal untuk jenis barang
12. Bagi pemohon Perpan jangan, dilengkapi dengan
:
a. Surat Konfirmasi mengenai masa
berlaku perjanjian
b. Laporan
kegiatan perusahaan setiap semester
c. Asli Surat Tanda Pendaftaran (STP)
lengkap dengan surat pengantar yang telah habis masa berlakunya.
Proses
pengurusan : 7 (tujuh) hari kerja
Tidak ada komentar:
Posting Komentar