Senin, 29 Desember 2014

KEAGENAN (Pendaftaran Barang Produksi Luar Negeri)



1.    Foto copy KTP Penanggung Jawab
2.    Foto copy Akte Pendirian / Perubahan Perusahaan
3.    Foto copy Domisili Usaha
4.    Foto copy NPWP
5.    Foto copy API Umum
6.    Foto copy SIUP
7.    Foto copy TDP
8.    Foto copy SK Kehakiman
9.    Daftar Isian Permohonan yang mencantumkan nomor HS (Harmonized System) untuk masing-masing jenis barang
10.  Surat Perjanjian (Agreement) yang dilegalisasi oleh Notaris (untuk produksi dalam negeri) dan Notary Public dan Atase Perdagangan / Kantor Perwakilan RI yang ada di negara prinsipal (untuk produksi luar negeri) dan diterjemahkan dalam bahasa Indonesia (Surat asli dilampirkan selama proses)
11.  Leaflet / Brosur / Katalog asli dari negara Prinsipal untuk jenis barang
12.  Bagi pemohon Perpan jangan, dilengkapi dengan :
       a.  Surat Konfirmasi mengenai masa berlaku perjanjian
       b.  Laporan kegiatan perusahaan setiap semester
     c.  Asli Surat Tanda Pendaftaran (STP) lengkap dengan surat pengantar yang telah habis masa berlakunya.


Proses pengurusan : 7 (tujuh)  hari kerja

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Cara Mengurus atau Mendapatkan Label SNI

Berbicara soal produk, baik itu barang, makanan, atau minuman di sekitar kita mungkin tak terbayang jumlahnya. Jangankan yang dapat dilih...