Senin, 29 Desember 2014

UNDANG-UNDANG GANGGUAN (UUG / HO)



Permohonan ditujukan kepada Kantor Ketentraman Dan Ketertiban Pemerintah Daerah Khusus Ibukota Jakarta. Jalan Merdeka Barat Kav.Jakarta Pusat.

1.    Permohonan Baru   :

a.      Perorangan :

01.   Fotocopy KTP + WNI + Ganti Nama
02.   Fotocopy Domisili Perusahaan dari Lurah/Camat
03.   Fotocopy NPWP
04.   Fotocopy Sertifikat tanah
05.   Fotocopy IMB (Ijin Mendirikan Bangunan)
06.   Fotocopy Sewa/Kontrak
07.   Fotocopy PBB terakhir
08.   Jenis Usaha
09.   Gambar Situasi
10.   Denah ruangan

b.      Badan Hukum
        Syarat-syarat tersebut diatas ditambah dengan Akte Pendirian beserta perubahannya.

2.        Daftar Ulang Undang-undang Gangguan :

1.      Fotocopy KTP
2.      Fotocopy NPWP
3.      Fotocopy SIUP atau Ijin Industri
4.      Fotocopy PBB terakhir

5.      Fotocopy UUG yang telah berakhir

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Cara Mengurus atau Mendapatkan Label SNI

Berbicara soal produk, baik itu barang, makanan, atau minuman di sekitar kita mungkin tak terbayang jumlahnya. Jangankan yang dapat dilih...