Permohonan ditujukan
kepada Kantor Ketentraman Dan Ketertiban Pemerintah Daerah Khusus Ibukota
Jakarta. Jalan Merdeka Barat Kav.Jakarta Pusat.
1. Permohonan Baru :
a. Perorangan :
01.
Fotocopy KTP + WNI + Ganti Nama
02.
Fotocopy Domisili Perusahaan dari Lurah/Camat
03.
Fotocopy NPWP
04.
Fotocopy Sertifikat tanah
05.
Fotocopy IMB (Ijin Mendirikan
Bangunan)
06.
Fotocopy Sewa/Kontrak
07.
Fotocopy PBB terakhir
08.
Jenis Usaha
09.
Gambar Situasi
10.
Denah ruangan
b. Badan Hukum
Syarat-syarat
tersebut diatas ditambah dengan Akte Pendirian beserta perubahannya.
2.
Daftar Ulang Undang-undang
Gangguan :
1. Fotocopy KTP
2. Fotocopy NPWP
3.
Fotocopy SIUP atau Ijin
Industri
4.
Fotocopy PBB terakhir
5.
Fotocopy UUG yang telah
berakhir
Tidak ada komentar:
Posting Komentar