Permohonan ditujukan kepada Dinas Perindag
Prop DKI Jakarta, Subdin PDN untuk barang dari Luar Negeeri (Subdin ILMEA untuk barang dari Dalam Negeri).
Persayaratan
:
1. Surat permohonan dari Perusahaan ditujukan
kepada Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan Prop. DKI Jakarta, atas kop surat perusahaan
ditandatangani oleh pimpinan perusahaan.
2. Copy Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP)
3. Copy Tanda Daftar Perusahaan (TDP)
4.
Copy Nomor Pengenal Importir Khusus (NPIK)
5.
Copy Angka Pengenal Importir (APi-UMUM) atau
API-PRODUSEN
6.
Copy Nomor Pokok Wajib Pajak Perusahaan (NPWP)
7.
Copy KTP Pengurus
8.
Copy Ijin Domisili Perusahaan
9.
Surat Kuasa dari Pimpinan Perusahaan di atas meterai
Rp.6000,-
10. Surat
Pernyataan Purna Jual dan tersedianya Suku Cadang bermeterai Rp. 6000,-
11. Contoh
Petunjuk Penggunaan (Manual) dalam bahasa Indonesia .
12. Contoh Kartu Jaminan / Garansi dalam
bahasa Indonesia.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar