Setiap Penerima Waralaba lanjutan wajib mendaftarkan perjanjian waralabanya
beserta keterangan tertulis kepada Dep. Perindustrian dan Perdagangan U.p
Dirjen Perdagangan Dalam Negeri Cq. Direktur Bina Usaha dan Pendaftaran Perusahaan, Jalan Ridwan Rais Jakarta
Pusat.
Syarat-syarat Pendaftaran Usaha Waralaba :
1.
Mengisi
daftar isian permintaan Waralaba
2.
Akta
Pendiriran berserta perubahannya dari Notaris
3.
Surat Pengesahan dari Dep. Kehakiman
4.
SIUP
5.
Surat Izin Usaha dari Departemen tekhnis
6.
NPWP
7.
TDP
8.
Foto copy KTP Direktur dan Komisaris sebagai penanggung
jawab perusahaan
9.
Permodalan saat ini
- Modal
dasar : Rp.
- Modal
ditetapkan : Rp.
- Modal
disetor : Rp.
10.
Data Tenaga kerja / Jabatan
-
Tenaga Kerja Asing
-
Tenaga Kerja Nasional (Indosesia) / Lokal
Tidak ada komentar:
Posting Komentar