PERSYARATAN UNTUK MEMPEROLEH /
MEMPERPANJANG SURAT IZIN USAHA JASA SURVEY (SIUJS)
1.
Surat Permohonan dan Daftar Isian Perusahaan (DIP)
2.
Domisili
Perusahaan
3.
Akte
Pendirian Perusahaan (min modal disetor
Rp. 500 juta)
4.
SK Pengesahan Badan Hukum dari Depkeh dan HAM
5.
Curiculum Vitae dan KTP Direksi
6.
Skema / Struktur Organisasi Perusahaan
7.
Daftar Pengurus dan Tenaga Ahli 2 orang (Riwayat
Hidup, Ijazah, Sertifikat, Surat Pernyataan sebagai Surveyor, KTP dan Surat
Lolos Butuh TA)
8.
Neraca Perusahaan Awal (untuk perusahaan baru)
& Neraca Rugi Laba (untuk perpanjangan) dilegalisir Akuntan Publik
9.
TDP (Tanda Daftar Perusahaan)
10.
Laporan Kegiatan Perusahaan periode tahun terakhir
(perpanjangan)
11.
Pas Foto Direksi ukuran : 4 x 6 (3 lembar)
12.
Izin mempekerjakan TKWNAP bagi perusahaan yang
menggunakan tenaga ahli warga negara asing pendatang.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar