Pelayanan di KPP (Kantor Pelayanan Pajak) Kecamatan di domisili
masing-masing.
1. Perorangan
:
a.
Pajak Penghasilan Perorangan
b.
Pajak Upah
c.
Pajak Penjualan (untuk usaha tertentu seperti :
elektronik)
2. Badan
Hukum
a.
Pajak Penghasilan Badan
b.
Pajak Upah
c.
Pajak Pertambahan Nilai
d.
Pajak atas Deviden
e.
Pajak Penghasilan yang dipotong/dipungut oleh pihak
lain
Syarat Permohonan NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak) :
A.
Perorangan
1.
Mengisi formulir
2.
Fotocopy KTP dan Kartu Keluarga
3. Fotocopy Surat Keterangan Domisili
(dilegalisasi)
B.
Badan Hukum
1.
Mengisi formulir
2.
Fotocopy Akte Pendirian berikut perubahannya
3.
Fotocopy KTP para pendiri
4. Fotocopy Surat Keterangan Domisili
(dilegalisasi)
Syarat Permohonan PKP
(Pengusaha Kena Pajak) :
A.
Perorangan
1.
Mengisi formulir
2.
Fotocopy KTP dan Kartu Keluarga
3.
Fotocopy NPWP
4.
Surat Keterangan Domisili (dilegalisasi)
5.
SIUP
6.
Fotocopy Sertipikat/Pelunasan PBB atau fotocopy
perjanjian sewa
7.
Surat Kuasa dan fotocopy KTP bila dikuasakan
B.
Badan Hukum
1.
Mengisi formulir
2. Fotocopy KTP dan KK Direktur dan Komisaris
3.
Fotocopy NPWP
4.
Fotocopy Akte Pendirian dan perubahannya
5.
Surat Ketrangan Domisili (dilegalisasi)
6.
SIUP
7.
Fotocopy Sertipikat/Pelunasan PBB atau fotocopy
perjanjian sewa
8.
Surat Kuasa dan fotocopy KTP bila dikuasakan
9. Denah
lokasi perusahaan dan nomor telepon
Tidak ada komentar:
Posting Komentar