Senin, 29 Desember 2014

PENDAFTARAN YAYASAN/BADAN SOSIAL


Permohonan diajukan ke DINAS SOSIAL Propinsi DKI JAKARTA Jln. Gunung Sahari II/6 JakartaTelepon : 3807881, 3807896, 4253639.

A.   PERSYARATAN
1.         Yayasan /Badan Sosial belum terdaftar;
2.         Mengajukan permohonan;
3.         Membuat program kerja;
4.         Membuat daftar susunan pengurus;
5.         Memiliki Surat Keterangan Domisili;
6.         Memiliki Akte Notaris;
7.         Memiliki AD dan ART;
8.         Memiliki tanda bukti pembayaran PBB tahun terakhir;
9.         Membayar retribusi.

B.   PROSEDUR
1.      Mengisi formulir permohonan pendaftaran yang telah tersedia pada Kantor Suku dinas Sosial di masing-masing Kotamadya.
2.      Menyerahkan kembali isian formulir pendaftaran kepada Suku Dinas Sosial Kotamadya dengan melampirkan berkas
v  Foto copy rangkap 3 (tiga) Akte Notaris yang telah dilegalisir oleh Pengadilan Negeri setempat dan ber-azaskan Pancasila.
v  Foto copy rangkap 3 (tiga) Surat Keterangan Domisili Yayasan/Badan Sosial dari Lurah setempat.
v  Foto copy rangkap 3 (tiga) Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga(AD dan ART).
v  Foto copy rangkap 3 (tiga) susunan dan KTP Pengurus.
v  Foto copy rangkap 3 (tiga) Pembayaran PBB tahun terakhir.
v  Foto copy rangkap 3 (tiga) tanda bukti pembayaran retribusi pendaftaran Yayasan/Badan Sosial dari Sudin Sosial Kotamadya setempat.

II. PENDAFTARAN ULANG

A.   PERSYARATAN

1.      Masa berlakunya pendaftaran telah berakhir (2 tahun);
2.      Mengajukan permohonan;
3.      Menyusun laporan kegiatan;
4.      Menyusun program kerja;
5.      Memiliki tanda bukti pembayaran PBB tahun terakhir;
6.      Membayaran retribusi;
7.      Memiliki keterangan lain apabila terjadi perubahan Yayasan/Badan Sosial.

B.   PROSEDURE
1.      Mengisi formulir permohonan pendaftaran ualng yang telah tersedia pada kantor Suku Dinas Sosial Kotamadya setempat.
2.      Menyerahkan kembali isian formulir pendaftaran kepada Suku Dinas Sosial Kotamadya dengan melampirkan berkas
v  Foto copy rangkap 3 (tiga) tanda daftar terakhir.
v  Foto copy rangkap 3 (tiga) laporan kegiatan tahun terakhir.
v  Foto copy rangkap 3 (tiga) program kerja.
v  Foto copy rangkap 3 (tiga) tanda bukti pembayaran retribusi pendaftaran ulang dari Suku Dinas Sosial Kotamadya setempat.
v  Foto copy rangkap 3 (tiga) keterangan perubahan pada Yayasan/Badan Sosial (seperti perubahan Pengurus, Domisili Dsb).


ALAMAT KANTOR SUKU DINAS SOSIAL
TEMPAT ANDA MENGURUS TANDA DAFTAR
YAYASAN/LSM/ BADAN SOSIAL


NO
KOTAMADYA
ALAMAT
TELPON
1.




2.
JAKARTA PUSAT




JAKARTA UTARA
Kantor Walikota
Madya Jakpus
Jl. Tanah Abang
I/1 Lt. 4 blok C

Kantor Walikota
Madya Jakut
Jl. Yos Sudarso No. 27-29 lt. 10 Tanjung Priok.
3845944




496089
3.



4.




5.
JAKARTA BARAT



JAKARTA SELATAN




JAKARTA TIMUR
Jl. Dr. Nurdin Raya No. 43
Grogol Empang

Kantor Walikota
Madya Jaksel
Jl. Trunojoyo 1
Lt. 2 Keb. Baru

Jl. Dewi Sartika III/200 Cawang
5684967



7221289




8010125

DASAR HUKUM PENDAFTARAN YAYASAN/BADAN SOSIAL.

1.        Peraturan Daerah DKI Jakarta No.2 Tahun 1995 tentang Retribusi Daerah Bidang Kesejateraan Rakyat Daerah Khusus ibukota Jakarta.
2.        SK. Gubernur KDKI Jakarta Nomor D. III-1739/a/7/1976 tgl. 23 Maret 1976 ,tentang kewajiban dan memiliki tanda daftar Yayasan/Badan Sosial.
3.        SK. Gubernur KDKI Jakarta Nomor 134 tahun 1977. tentang kewajiban bagi Yayasan/Badan Sosial yang melakukan kegiatannya di wilayah DKI Jakarta untuk memiliki tanda Daftar Izin kegiatan/operasional dari Gubernur KDKI Jakarta.
4.        Instruksi Gubernur KDKI Jakarta Nomor 71 Tahun 1988 tentang keharusan mendaftarkan dan memiliki Tanda Daftar Yayasan/Badan Sosial yang berkedudukan dan melakukan kegiatannya di DKI Jakarta.



 




  

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Cara Mengurus atau Mendapatkan Label SNI

Berbicara soal produk, baik itu barang, makanan, atau minuman di sekitar kita mungkin tak terbayang jumlahnya. Jangankan yang dapat dilih...