Permohonan diajukan ke DINAS SOSIAL Propinsi DKI JAKARTA Jln. Gunung
Sahari II/6 JakartaTelepon : 3807881, 3807896, 4253639.
A. PERSYARATAN
1.
Yayasan /Badan Sosial belum terdaftar;
2.
Mengajukan
permohonan;
3.
Membuat
program kerja;
4.
Membuat
daftar susunan pengurus;
5.
Memiliki
Surat
Keterangan Domisili;
6.
Memiliki
Akte Notaris;
7.
Memiliki
AD dan ART;
8.
Memiliki
tanda bukti pembayaran PBB tahun terakhir;
9.
Membayar
retribusi.
B. PROSEDUR
1. Mengisi formulir permohonan pendaftaran
yang telah tersedia pada Kantor Suku dinas Sosial di masing-masing Kotamadya.
2. Menyerahkan kembali isian formulir
pendaftaran kepada Suku Dinas Sosial Kotamadya dengan melampirkan berkas
v Foto copy rangkap 3 (tiga) Akte Notaris
yang telah dilegalisir oleh Pengadilan Negeri setempat dan ber-azaskan
Pancasila.
v Foto copy rangkap 3 (tiga) Surat Keterangan
Domisili Yayasan/Badan Sosial dari Lurah setempat.
v Foto copy
rangkap 3 (tiga) Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga(AD dan ART).
v Foto copy
rangkap 3 (tiga) susunan dan KTP Pengurus.
v Foto copy
rangkap 3 (tiga) Pembayaran PBB tahun terakhir.
v Foto copy
rangkap 3 (tiga) tanda bukti pembayaran retribusi pendaftaran Yayasan/Badan
Sosial dari Sudin Sosial Kotamadya setempat.
II. PENDAFTARAN ULANG
A. PERSYARATAN
1.
Masa berlakunya pendaftaran telah berakhir (2
tahun);
2. Mengajukan permohonan;
3. Menyusun laporan kegiatan;
4. Menyusun program kerja;
5. Memiliki tanda bukti pembayaran PBB tahun
terakhir;
6. Membayaran retribusi;
7.
Memiliki keterangan lain apabila terjadi perubahan
Yayasan/Badan Sosial.
B. PROSEDURE
1. Mengisi formulir permohonan pendaftaran
ualng yang telah tersedia pada kantor Suku Dinas Sosial Kotamadya setempat.
2. Menyerahkan kembali isian formulir
pendaftaran kepada Suku Dinas Sosial Kotamadya dengan melampirkan berkas
v Foto copy
rangkap 3 (tiga) tanda daftar terakhir.
v Foto copy
rangkap 3 (tiga) laporan kegiatan tahun terakhir.
v Foto copy rangkap 3 (tiga) program kerja.
v Foto copy rangkap 3 (tiga) tanda bukti
pembayaran retribusi pendaftaran ulang dari Suku Dinas Sosial Kotamadya
setempat.
v Foto copy rangkap 3 (tiga) keterangan
perubahan pada Yayasan/Badan Sosial (seperti perubahan Pengurus, Domisili Dsb).
ALAMAT KANTOR
SUKU DINAS SOSIAL
TEMPAT ANDA
MENGURUS TANDA DAFTAR
YAYASAN/LSM/ BADAN SOSIAL
NO
|
KOTAMADYA
|
ALAMAT
|
TELPON
|
1.
2.
|
Kantor Walikota
Madya Jakpus
Jl. Tanah Abang
I/1 Lt. 4
blok C
Kantor
Walikota
Madya Jakut
Jl. Yos
Sudarso No. 27-29 lt. 10 Tanjung Priok.
|
3845944
496089
|
|
3.
4.
5.
|
JAKARTA
BARAT
JAKARTA
SELATAN
JAKARTA
TIMUR
|
Jl. Dr. Nurdin Raya No. 43
Grogol
Empang
Kantor
Walikota
Madya Jaksel
Jl. Trunojoyo
1
Lt. 2 Keb.
Baru
Jl. Dewi
Sartika III/200 Cawang
|
5684967
7221289
8010125
|
DASAR HUKUM
PENDAFTARAN YAYASAN/BADAN SOSIAL.
1.
Peraturan Daerah DKI Jakarta No.2 Tahun 1995
tentang Retribusi Daerah Bidang Kesejateraan Rakyat Daerah Khusus ibukota
Jakarta.
2.
SK. Gubernur KDKI Jakarta Nomor D.
III-1739/a/7/1976 tgl. 23 Maret 1976 ,tentang kewajiban dan memiliki tanda
daftar Yayasan/Badan Sosial.
3.
SK. Gubernur KDKI Jakarta Nomor 134 tahun 1977.
tentang kewajiban bagi Yayasan/Badan Sosial yang melakukan kegiatannya di
wilayah DKI Jakarta untuk memiliki tanda Daftar Izin kegiatan/operasional dari
Gubernur KDKI Jakarta.
4.
Instruksi Gubernur KDKI Jakarta Nomor 71 Tahun
1988 tentang keharusan mendaftarkan dan memiliki Tanda Daftar Yayasan/Badan
Sosial yang berkedudukan dan melakukan kegiatannya di DKI Jakarta.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar