1.
Mengisi formulir yang disediakan Depdikbud
2.
Fc. Akte notaris bagi yang berbentuk yayasan
3. Fc. KTP Penyelenggara + penanggung jawab
4. Fc. Ijasah penanggung jawab pendidikan +
tenaga pendidik
5. Daftar riwayat hidup penanggung jawab
6.
Surat keterangan kelakuan baik pemilik dari
kepolisian
7. Kurikulum pendidikan
8. Tata Tertib Kursus
9. Peta lokasi
10. Surat rekomendasi dari DPC (Dewan Pimpinan
Cabang)
HP - PLSM (Himpunan Penyelenggara Pendidikan
Luar Sekolah yang diselenggarakan oleh Masyarakat)
11. Pas foto ukuran 4 x 6 = 5 lembar pemilik = penanggung jawab (hitam
+ putih)
CATATAN :
- Persyaratan dibuat rangkap 5 dan dimasukkan
ke dalam map snelhekter masing – masing 1 (satu) buah formulir berikut
lampirannya.
- Setelah syarat – syarat tersebut lengkap
maka formulir berikut lampirannya tersebut diserahkan kepada kantor Depdikbud
Kotamadya di mana lokasi kursus akan didirikan.
1. JAKARTA PUSAT
Kasi Dikmas Depdikbud Kodya
Jakarta Pusat
Jalan Salemba Raya No.15
Jakarta Pusat
Telepon : 392 6607
2. JAKARTA UTARA
Kasi
Dikmas Depdikbud Kodya Jakarta Utara
Jalan Bendungan Melayu Utara
No.22
Jakarta Utara
Telepon : 430 2364
3. JAKARTA TIMUR
Kasi Dikmas Depdikbud Kodya
Jakarta Timur
Komplek Perumahan Pemda DKI
Pondok Kelapa
Jakarta Timur
Telepon : 864 5651
4. JAKARTA BARAT
Kasi
Dikmas Depdikbud Kodya Jakarta Barat
Komplek
Perumahan KOPTI
Jalan
M.H. Aseni Semanan Kalideres
Jakarta Barat
Telepon : 541 8945
5. JAKARTA SELATAN
Kasi Dikmas Depdikbud Kodya
Jakarta Selatan
Jalan Trunojoyo No.1 Lantai 6
Telepon : 725 6847
SYARAT – SYARAT :
1.
Isi
formulir dari Depdikbud
2.
Nama
Pemilik Kursus
3.
KTP
Pemilik Kursus
4.
Pasfoto
pemilik kursus 4 x 6 = 10 lembar
5.
Riwayat
Hidup Pemilik kursus
6.
Surat
kelakuan baik pemilik kursus
7.
Nama
Pimpinan kursus
8.
KTP
Pimpinan Kursus
9.
FC.
Ijazah pimpinan kursus
10. Riwayat Hidup Pimpinan kursus
11. Denah lokasi kursus
12. Peraturan + tata tertib kursus
13. Biaya kursus
14. Daftar kurik
Tidak ada komentar:
Posting Komentar