Permohonan ditujukan ke Kantor Badan Koordinasi Penanaman Modal Jalan Gatot Subroto, Jakarta Pusat.
Jenis Pelayanan di BKPM :
1.
Permohonan Investasi baru – Surat Persetujuan BKPM
2.
Permohonan
Ijin Usaha – I.U
3.
Permohonan perluasan
4.
Laporan perobahan nama perusahaan
5.
Permohonan perobahan lokasi proyek ke propinsi
lain.
6.
Permohonan
perobahan status perusahaan dari Swasta Nasional/PMDN menjadi PMA
7.
Permohonan perobahan rencana investasi
8.
Permohonan
perpanjangan jangka waktu penyelesaian proyek
9.
Permohonan
persetujuan perobahan kepemilikan saham/pengurus
10. Permohonan
penggabungan perusahaan (merger)
11. Permohonan
pembukaan Kantor Perwakilan (Representative Office)
12. Angka Pengenal Importir (API-U)
13. Master
List Barang Modal
14. Master List Bahan Baku/Penolong
15. Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing
(RPTKA)
16. Permohonan
perobahan status dari PMA menjadi Swasta Nasional/PMDN
Urut-urutan dokumen untuk
PMA yang harus dimiliki oleh Perusahaan (Kantor Pusat):
1.
SP BKPM (Surat
Persetujuan Badan Koordinasi Penanaman Modal)
2.
Rekomendasi
dari instansi tehnis untuk bidang tertentu
Contoh
: usaha penangkapan ikan harus
ada rekomendasi dari Direktorat Jenderal Perikanan Tangkap, Departemen Kelautan
dan Perikanan.
3.
Pembuatan
Akte Notaris
4.
Domisili
Perusahaan dari Lurah/Camat
5.
Nomor
Pokok Wajib Pajak (NPWP) + Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak
6.
KITAS
7.
Angka
Pengenal Importir Terbatas (APIT)
8.
Surat
Keputusan dari Direktorat Jenderal Pajak bahwa Pajak Pertambahan Nilai di
tanggung oleh negara.
9.
Master
– List Barang Modal – BKPM melalui Sucofindo
10. Master – List Bahan baku/penolong – baru
bisa diterbitkan bila 70% mesin-mesin telah terpasang – BKPM melalui Sucofindo.
Urut-urutan dokumen untuk
PMA yang harus dimiliki oleh Pabrik :
1.
Ijin Lokasi
2.
Sertifikasi Tanah
3.
Ijin Mendirikan Bangunan (IMB)
4.
Undang-undang Gangguan (UUG)
5.
Laporan Tenaga Kerja
Persyaratan :
1. Bagi
Peserta Asing
A.
Badan Hukum Asing
Foto
copu Akte Pendirian Perusahaan dan Perubahan beserta terjemahannya dalam Bahasa Indonesia dan Bahasa Inggris.
B. Warga Negara Asing
Foto copy Paspor lengkap yang masih berlaku.
C. Perusahaan PMA
- Foto copy Akte Pendirian yang telah disahkan
Departemen Kehakiman dan perubahannya.
- Foto copy IUT
- Foto copy NPWP
2. Bagi Peserta Indonesia
A. Foto copy Akte Pendirian
Perusahaan dan perubahannya yang telah disahkan oleh Departemen Kehakiman.
B. Foto copy KTP untuk perorangan
C. Foto copy NPWP Pribadi
3. Nama Perusahaan
4. Bidang
Usaha
5. PBB
/ Surat Sewa Mwnyewa
Proses Pengurusan : 14 hari kerja
Tidak ada komentar:
Posting Komentar