Permohonan Sertifikat Badan usaha di (PBSP) Panitia Bersama Sertifikasi
Propinsi DKI Jakarta, Jalan Ruko Majapahit, Jakarta Pusat.
Persyaratan yang harus
dimiliki Badan Usaha atau Pegusaha penyedia Barang dan Jasa pembororngan
konsultasi non konstruksi untuk mengikuti kegiatasn pelaksanaan pelelangan /
tenderpengadaan barang, jasa pemborongan / konsultasi non konstruksi bagi
pengguna jasa baik pada instansi pemerintah maupun BUMN/BUMD serta swasta
lainnya.
Cara
mendapatkan sertifikat baru :
1.
Mengajukan permohonan dengan mengisi formulir Sertifikasi yang
disediakan PBSP (Panitia Bersama Sertifikasi Propinsi) DKI Jakarta
2.
Biaya Formulir permohonan Sertifikasi dikenakan sebesar Rp. 30.000 (tigapuluh
ribu rupiah) dengan membawa :
-
Fotocopy SIUP
-
TDUG
-
Kartu Tanda Anggota Asosiasi KADIN
Persyaratan
Permohonan Sertifikat Baru :
Bukti
Pengambilan Permohonan Sertifikat
1.
Bukti Penyerahan Daftar isian Formulir
2.
Fotocopy Akte Pendirian
Perusahaan dan Akte-akte Perubahan serta Pengesahan dari Instansi yang
berwenang / Keterangan Notaris
3.
Fotocopy KTP Pimpinan dan
Tenaga Ahli Perusahaan
4.
Fotocopy Kartu Keanggotaan
Asosiasi Propinsi DKI Jakarta
5.
Fotocopy Kartu Keanggotaan
KADIN Propinsi DKI Jakarta
6.
Fotocopy Surat Ijin Usaha
Perdagangan (SIUP) / Tanda Daftar Usaha Perdagangan (TDUP)
7.
Fotocopy Domisili Perusahaan yang terakhir
8.
Fotocopy Izin Operasional / Izin Tehnis dari Dept. / Instansi yang
bersangkutan dengan menunjukan aslinya
9.
Fotocopy NPWP
10.
Fotocopy Referensi Bank dengan
menunjukan aslinya
11.
Fotocopy SPT-PPH Badan (tahun
terakhir)
12.
Fotocopy bukti pengalaman kerja
perusahaan yang dilegalisasi oleh instansi pemberi pekerjaan dengan menunjukan
aslinya, selama 5 (lima) tahun terakhir.
13. Pas Photo berwarna Pimpinan
Perusahaan dengan ukuran 3 x 4 sebanyak 2 (dua) lembar.
Persyaratan
Perpanjangan Sertifikat :
1. Bukti Pengambilan formulir
Sertifikat
2. Daftara isian formulir
3. Fotocopy Surat Izin Usaha
Perdagangan/SIUP (memperlihatkan aslinya
4. Fotocopy Tanda Keanggotaan
KADIN Propinsi DKI Jakarta yang (masih berlaku)
5. Fotocopy Tanda Keanggotaan
Asosiasi terkait (yang masih berlaku)
6.
Fotocopy SPT-PPh
Baan/Perusahaan (tahun terakhir)
7.
Fotocopy Ijazah dan KTP Tenaga
Ahli/Tenaga Inti
8. Fotocopy Kontrak/SPK
9. Bukti Pembayaran biaya
Sertifikat
10. Fotocopy data-data pendukung terakhir / keikutsertaan
JAMSOSTEK
Tidak ada komentar:
Posting Komentar