Senin, 29 Desember 2014

SERTIFIKASI BADAN USAHA PROPINSI DKI JAKARTA (KADIN)



Permohonan Sertifikat Badan usaha di (PBSP) Panitia Bersama Sertifikasi Propinsi DKI Jakarta, Jalan Ruko Majapahit, Jakarta Pusat.


Persyaratan yang harus dimiliki Badan Usaha atau Pegusaha penyedia Barang dan Jasa pembororngan konsultasi non konstruksi untuk mengikuti kegiatasn pelaksanaan pelelangan / tenderpengadaan barang, jasa pemborongan / konsultasi non konstruksi bagi pengguna jasa baik pada instansi pemerintah maupun BUMN/BUMD serta swasta lainnya.
           
Cara mendapatkan sertifikat baru :

1.                   Mengajukan permohonan dengan mengisi formulir Sertifikasi yang disediakan PBSP (Panitia Bersama Sertifikasi Propinsi) DKI Jakarta
2.                   Biaya Formulir permohonan Sertifikasi dikenakan sebesar Rp. 30.000 (tigapuluh ribu rupiah) dengan membawa :
-         Fotocopy SIUP
-         TDUG
-         Kartu Tanda Anggota Asosiasi KADIN

Persyaratan Permohonan Sertifikat Baru :

            Bukti Pengambilan Permohonan Sertifikat
1.        Bukti Penyerahan Daftar isian Formulir
2.        Fotocopy Akte Pendirian Perusahaan dan Akte-akte Perubahan serta Pengesahan dari Instansi yang berwenang / Keterangan Notaris
3.        Fotocopy KTP Pimpinan dan Tenaga Ahli Perusahaan
4.        Fotocopy Kartu Keanggotaan Asosiasi Propinsi DKI Jakarta
5.        Fotocopy Kartu Keanggotaan KADIN Propinsi DKI Jakarta
6.        Fotocopy Surat Ijin Usaha Perdagangan (SIUP) / Tanda Daftar Usaha Perdagangan (TDUP)
7.        Fotocopy Domisili Perusahaan yang terakhir
8.        Fotocopy Izin Operasional / Izin Tehnis dari Dept. / Instansi yang bersangkutan dengan menunjukan aslinya
9.        Fotocopy NPWP
10.    Fotocopy Referensi Bank dengan menunjukan aslinya
11.    Fotocopy SPT-PPH Badan (tahun terakhir)
12.    Fotocopy bukti pengalaman kerja perusahaan yang dilegalisasi oleh instansi pemberi pekerjaan dengan menunjukan aslinya, selama 5 (lima) tahun terakhir.
13.    Pas Photo berwarna Pimpinan Perusahaan dengan ukuran 3 x 4 sebanyak 2 (dua) lembar.

Persyaratan Perpanjangan Sertifikat :

1.      Bukti Pengambilan formulir Sertifikat
2.      Daftara isian formulir
3.      Fotocopy Surat Izin Usaha Perdagangan/SIUP (memperlihatkan aslinya
4.      Fotocopy Tanda Keanggotaan KADIN Propinsi DKI Jakarta yang (masih berlaku)
5.      Fotocopy Tanda Keanggotaan Asosiasi terkait (yang masih berlaku)
6.      Fotocopy SPT-PPh Baan/Perusahaan (tahun terakhir)
7.      Fotocopy Ijazah dan KTP Tenaga Ahli/Tenaga Inti
8.      Fotocopy Kontrak/SPK
9.      Bukti Pembayaran biaya Sertifikat
            10. Fotocopy data-data pendukung terakhir / keikutsertaan JAMSOSTEK

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Cara Mengurus atau Mendapatkan Label SNI

Berbicara soal produk, baik itu barang, makanan, atau minuman di sekitar kita mungkin tak terbayang jumlahnya. Jangankan yang dapat dilih...