PERSYARATAN PEMBERITAHUAN
KEBERADAAN ORGANISASI
1. Surat permohonan Pemberitahuan Keberadaan
Organisasi yang ditujukan kepada Kepala Badan Kesatuan Bangsa Profinsi DKI
Jakarta.
2. Mengisi Formulir dari Badan Kesatuan Bangsa
Profinsi DKI Jakarta.
3. Lampiran :
a. Akte
Notaris Pendirian Bagi LSM/Ormas
b. Anggaran Dasar dan Anggarab Rumah
Tangga
c. Program
Kerja
d. Susunan
Pengurus Terbaru
e. Surat
Keterangan Domisili (Kantor) terbaru
f. Biodata
Pengurus (Ketua, Sekretaris dan Bendahara) terbaru
g. Foto
copy KTP (Ketua dan Sekretaris) terbaru
4. Bagi Ormas membawa SKT minimal 3 (tiga) SKT
dari Badan Kesbang Kotamadya (Permendagri No. 5 Tahun 1986)
5. Bagi LSM mendaftar terlebih dahulu di Badan
Kesbang Kotamadya sesuai dengan domisili kantor sekretariatnya (Intruksi
Mendagri No. 8 Tahun 1990)
6. Surat ijin domisili sama dengan formulir
isian.
PERSYARATAN ADMINISTRASI
YANG HARUS DIPENUHI OLEH ORMAS / LSM TINGGAT NASIONAL
UNTUK DAPAT TERDAFTAR DI
DEPARTEMEN DALAM NEGERI
1.
Akte
Pendirian yang dinotariskan
2.
Anggaran
Dasar dan Anggaran Rumah Tangga yang dinotariskan
3.
Program
Kerja Organisasi detandatangani oleh Ketua Umum dan Sekjen
4.
Susunan
Pengurus Pusat (DPP) lengkap ditandatangani oleh Dewan Pendiri atau Pimpinan
Munas/Kongres/Muktamar
5.
SK
Susunan Pengurus di Daerah (DPD/DPW) Minimal 3 DPD/DPW dan didaftarkan kepada
Kesbag Provinsi masing-masing.
Bagi LSM harus punya SKT Provinsi Pusat
Kedudukan LSM ybs.
6. Riwayat Hidup (Biodata) Pengurus Pusat,
yaitu :
-
Ketua
Umum
-
Sekretaris
Jenderal
-
Bendahara
7. Foto
copy Kartu Tanda Penduduk (KTP)
-
Ketua
Umum
-
Sekretaris
Jenderal
-
Bendahara
8. Pas
photo berwana ukuran 4x6 cm
-
Ketua
Umum
-
Sekretaris
Jenderal
- Bendahara
9. Formulir Isian diisi lengkap sesuai petunjuk
10. Data lapangan diisi lengkap sesuai petunjuk
11. Photo tampak depan Kantor Sekretariat
Ormas/LSM
12. Menyampaikan laporan kegiatan organisasi
kepada Direktur Jenderal Kesatuan Bangsa dan Politik setiap 6 (enam) bulan sekali
13. NPWP an. Organisasi
14. Surat Domisili Kantor dari Kelurahan/Kecamatan
15. Tidak menggunakan lambang Garuda sebagai
lambang Organisasi
16. Pada saat mengajukan permohonan pendaftaran
tidak sedang terjadi konflik internal dalam tubuh organisasi (kepengurusan
ganda/multi) dengan membuat Surat Pernyataan bermaterai Rp. 6.000
ditandatangani oleh Ketua dan Sekjen dan distempel.
KELENGKAPAN ADMINISTRASI DALAM RANGKA KERJASAMA PERKUATAN
DAN PENINGKATAN
WAWASAN KEBANGSAAN TAHUN 2006
1. Surat Permohonan Kerjasama yang ditujukan
kepada :
Dirjen Kesatuan Bangsa dan Politik
Departemen Dalam Negeri RI
Jl. Medan
Merdeka Utara No. 7 Jakarta
2. Proposal Kegiatan yang ditandatangani oleh
Ketua Umum atau Sekjen Organisasi bersangkutan dan harus berkaitan dengan
Wawasan Kebangsaan serta sesuai dengan kebijakan Direktorat Jenderal Kesatuan
Bangsa dan Politik Departemen Dalam Negeri.
3. Akte Notaris Pendirian Organisasi
4. AD/ART yang disahkan Notaris
5. Surat Keterangan Domisili yang dikeluarkan
Kelurahan
6. Susunan Pengurus
7. NPWP atas Nama Organisasi
8. Surat Pernyataan Bermaterai tidak
berafiliasi dengan Partai Politik
9. Surat Pernyataan Bermaterai tidak ada
Konflik Internal Organisasi
10. Surat Keterangan Terdaftar (SIO) di DEPDAGRI,
Departemen Hukum dan HAM, KESBANGDA atau Pengadilan Negeri
11. Rekening Bank atas Nama Organisasi
Tidak ada komentar:
Posting Komentar