Senin, 29 Desember 2014

PERIZINAN LSM/ORMAS




PERSYARATAN PEMBERITAHUAN KEBERADAAN ORGANISASI


1.    Surat permohonan Pemberitahuan Keberadaan Organisasi yang ditujukan kepada Kepala Badan Kesatuan Bangsa Profinsi DKI Jakarta.
2.    Mengisi Formulir dari Badan Kesatuan Bangsa Profinsi DKI Jakarta.
3.    Lampiran  :
       a.  Akte Notaris Pendirian Bagi LSM/Ormas
       b.  Anggaran Dasar dan Anggarab Rumah Tangga
       c.  Program Kerja
       d.  Susunan Pengurus Terbaru
       e.  Surat Keterangan Domisili (Kantor) terbaru
       f.   Biodata Pengurus (Ketua, Sekretaris dan Bendahara) terbaru
       g.  Foto copy KTP (Ketua dan Sekretaris) terbaru
4.    Bagi Ormas membawa SKT minimal 3 (tiga) SKT dari Badan Kesbang Kotamadya (Permendagri No. 5 Tahun 1986)
5.    Bagi LSM mendaftar terlebih dahulu di Badan Kesbang Kotamadya sesuai dengan domisili kantor sekretariatnya (Intruksi Mendagri No. 8 Tahun 1990)
6.    Surat ijin domisili sama dengan formulir isian.


PERSYARATAN ADMINISTRASI
YANG HARUS DIPENUHI OLEH ORMAS / LSM TINGGAT NASIONAL UNTUK DAPAT TERDAFTAR DI
DEPARTEMEN DALAM NEGERI


1.        Akte Pendirian yang dinotariskan
2.        Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga yang dinotariskan
3.        Program Kerja Organisasi detandatangani oleh Ketua Umum dan Sekjen
4.        Susunan Pengurus Pusat (DPP) lengkap ditandatangani oleh Dewan Pendiri atau Pimpinan Munas/Kongres/Muktamar
5.        SK Susunan Pengurus di Daerah (DPD/DPW) Minimal 3 DPD/DPW dan didaftarkan kepada Kesbag Provinsi masing-masing.
Bagi LSM harus punya SKT Provinsi Pusat Kedudukan LSM ybs.
6.    Riwayat Hidup (Biodata) Pengurus Pusat, yaitu :
-          Ketua Umum
-          Sekretaris Jenderal
-          Bendahara
7.    Foto copy Kartu Tanda Penduduk (KTP)
-          Ketua Umum
-          Sekretaris Jenderal
       -    Bendahara
8.    Pas photo berwana ukuran 4x6 cm
-          Ketua Umum
-          Sekretaris Jenderal
       -    Bendahara
9.    Formulir Isian diisi lengkap sesuai petunjuk
10.  Data lapangan diisi lengkap sesuai petunjuk
11.  Photo tampak depan Kantor Sekretariat Ormas/LSM
12.  Menyampaikan laporan kegiatan organisasi kepada Direktur Jenderal Kesatuan Bangsa dan Politik setiap 6 (enam) bulan sekali
13.  NPWP an. Organisasi
14.  Surat Domisili Kantor dari Kelurahan/Kecamatan
15.  Tidak menggunakan lambang Garuda sebagai lambang Organisasi
16.  Pada saat mengajukan permohonan pendaftaran tidak sedang terjadi konflik internal dalam tubuh organisasi (kepengurusan ganda/multi) dengan membuat Surat Pernyataan bermaterai Rp. 6.000 ditandatangani oleh Ketua dan Sekjen dan distempel.

KELENGKAPAN ADMINISTRASI DALAM RANGKA KERJASAMA PERKUATAN DAN PENINGKATAN
WAWASAN KEBANGSAAN TAHUN 2006


1.    Surat Permohonan Kerjasama yang ditujukan kepada :
       Dirjen Kesatuan Bangsa dan Politik
       Departemen Dalam Negeri RI
       Jl.  Medan Merdeka Utara No. 7 Jakarta
2.    Proposal Kegiatan yang ditandatangani oleh Ketua Umum atau Sekjen Organisasi bersangkutan dan harus berkaitan dengan Wawasan Kebangsaan serta sesuai dengan kebijakan Direktorat Jenderal Kesatuan Bangsa dan Politik Departemen Dalam Negeri.
3.    Akte Notaris Pendirian Organisasi
4.    AD/ART yang disahkan Notaris
5.    Surat Keterangan Domisili yang dikeluarkan Kelurahan
6.    Susunan Pengurus
7.    NPWP atas Nama Organisasi
8.    Surat Pernyataan Bermaterai tidak berafiliasi dengan Partai Politik
9.    Surat Pernyataan Bermaterai tidak ada Konflik Internal Organisasi
10.  Surat Keterangan Terdaftar (SIO) di DEPDAGRI, Departemen Hukum dan HAM, KESBANGDA atau Pengadilan Negeri

11.  Rekening Bank atas Nama Organisasi

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Cara Mengurus atau Mendapatkan Label SNI

Berbicara soal produk, baik itu barang, makanan, atau minuman di sekitar kita mungkin tak terbayang jumlahnya. Jangankan yang dapat dilih...