Dalam penyusunan Dokumen Upaya
Pengelolaan Lingkungan Hidup dan Upaya Pemantauan Lingkungan Hidup (UKL-UPL)
ada beberapa perijinan yang harus disiapkan diantaranya :
Pabrik/Industri :
- KTP dan NPWP
- Akta Pendirian Perusahaan
- Tanda Daftar Perusahaan (TDP)
- Ijin Usaha Industri
- Surat Ijin Usaha Perdagangan (SIUP)
- Surat Ijin Tempat Usaha
- Ijin Gangguan (HO)
- Ijin Lingkungan
- Sertifikat Tanah
- Pengesahan Site Plan
- Ijin Pemanfaatan Ruang (IPR)
Pembangunan Perumahan Berbadan Usaha :
- KTP dan NPWP
- Akta Pendirian Perusahaan
- Tanda Daftar Perusahaan (TDP)
- Surat Ijin Usaha Perdagangan (SIUP)
- Surat Ijin Tempat Usaha
- Ijin Lingkungan
- Ijin Gangguan
- Sertifikat Tanah
- Pengesahan Site Plan
- Ijin Pemanfaatan Ruang (IPR)
Pembangunan Perumahan Perorangan :
- KTP dan NPWP
- Ijin Lingkungan
- Ijin Gangguan
- Sertifikat Tanah
- Pengesahan Site Plan
- Ijin Pemanfaatan Ruang (IPR)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar