Senin, 29 Desember 2014

SYARAT UPL - UKL



Dalam penyusunan Dokumen Upaya Pengelolaan Lingkungan Hidup dan Upaya Pemantauan Lingkungan Hidup (UKL-UPL) ada beberapa perijinan yang harus disiapkan diantaranya :

Pabrik/Industri :
  1. KTP dan NPWP
  2. Akta Pendirian Perusahaan
  3. Tanda Daftar Perusahaan (TDP)
  4. Ijin Usaha Industri 
  5. Surat Ijin Usaha Perdagangan (SIUP)
  6. Surat Ijin Tempat Usaha
  7. Ijin Gangguan (HO)
  8. Ijin Lingkungan
  9. Sertifikat Tanah 
  10. Pengesahan Site Plan
  11. Ijin Pemanfaatan Ruang (IPR)

Pembangunan Perumahan Berbadan Usaha :
  1. KTP dan NPWP
  2. Akta Pendirian Perusahaan
  3. Tanda Daftar Perusahaan (TDP)
  4. Surat Ijin Usaha Perdagangan (SIUP)
  5. Surat Ijin Tempat Usaha
  6. Ijin Lingkungan
  7. Ijin Gangguan
  8. Sertifikat Tanah
  9. Pengesahan Site Plan
  10. Ijin Pemanfaatan Ruang (IPR)

Pembangunan Perumahan Perorangan :
  1. KTP dan NPWP
  2. Ijin Lingkungan
  3. Ijin Gangguan
  4. Sertifikat Tanah
  5. Pengesahan Site Plan
  6. Ijin Pemanfaatan Ruang (IPR)


Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Cara Mengurus atau Mendapatkan Label SNI

Berbicara soal produk, baik itu barang, makanan, atau minuman di sekitar kita mungkin tak terbayang jumlahnya. Jangankan yang dapat dilih...