Selasa, 30 Desember 2014

IZIN MENDIRIKAN BANGUNAN (IMB)





Persyaratan dan Cara Pengajuan Permohonan IMB-PB

1)      Setiap kegiatan membangun bangunan/bangunan-bangunan harus memiliki IMB.

2)      Untuk mendapatkan IMB sebagaimana dimaksud pada ayat (1) pasal ini pemohon wajib mengajukan permohonan secara tertulis kepada Gubernur dalam hal ini Kepala Dinas melalui Suku Dinas/Seksi PPK Kecamatan dengan mengisi formulir yang tersedia dan melampirkan persyaratan sebagai berikut :

a.       Untuk Bangunan Rumah Tinggal :

1). Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (1 lembar);

2).  Fotokopi surat-surat tanah (1 set), dapat berupa salah satu dari surat sebagai    berikut :

                  a)  Sertifikat tanah.

                  b)  Surat keputusan pemberian Hak Penggunaan Atas Tanah oleh pejabat yang berwenang dari instansi pemerintah yang menguasai tanah tersebut.

                  c)   Surat kavling dari Pemerintah Daerah c.q. Walikotamadya atau instansi lain yang ditunjuk Gubernur.

                  d)  Fatwa tanah atau rekomendasi dari kanwil BPN Propinsi DKI Jakarta atau Kantor Pertanahan setempat.

                  e)  Surat keputusan Walikotamadya untuk penampungan sementara.

                  f)  Rekomendasi dari Kantor Pertanahan dengan peta bukti pembebasan tanah.

            g)  Surat pertanyaan dari instansi Pemerintah atau pemimpin proyek Tim Pembebasan Tanah, khusus untuk Bangunan Pemerintah.

            h)  Hasil Sidang Panitia A yang dikeluarkan Kantor Pertanahan disertai Surat Pernyataan Pemilik bahwa tanah dikuasai dan tidak sengketa yang diketahui oleh Lurah setempat.

            i)    Surat girik, disertai surat pernyataan Pemilik bahwa tanah dikuasai dan tidak sengketa yang diketahui oleh Lurah setempat.

                  Surat Kohir Verponding Indonesia, disertai pernyataan bahwa Pemilik sudah menempati, menguasai tanah Verponding tersebut selama 10 tahun atau lebih, baik sebagian atau seluruhnya dan tidak sengketa yang diketahui oleh Lurah setempat.

      3). Untuk surat tanah sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a. angka 2 a ) sampai dengan g) pasal ini harus dilampirkan surat pernyataan bahwa tanah yang dikuasai dan atau dimiliki tidak dalam sengketa dari pemohon;

      4).  Surat Izin Penunjukkan Penggunaan Tanah (SIPPT) dari Gubernur, bagi yang disyaratkan;

      5). Keterangan dan Peta Rencana Kota dari Dinas/Suku Dinas Tata Kota sebanyak minimal tujuh lembar;

      6). Peta Kutipan Rencana Kota dari Dinas/Suku Dinas untuk Bangunan rumah tinggal pada lokasi yang telah dikeluarkan IMB sebagai pengganti Keterangan dan Peta Rencana Kota sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a. angka 5) pasal ini sebanyak minimal tujuh set;

      7).  Gambar rancangan Arsitektur Bangunan minimal tujuh set;

      8). Fotokopi surat izin bekerja sebagai penanggung jawab rancangan arsitektur, kecuali untuk bangunan Wisma Kecil dan Wisma Sedang di daerah bukan Real Estat dan bukan daerah pemugaran (1 lembar);

      9).  Gambar rancangan arsitektur bangunan harus dilengkapi hasil penilaian/ penelitian dari Tim Penasehat Arsitektur Kota (TPAK), untuk banguna rumah tinggal di daerah pemugaran golongan A dan B;

         10).   Perhitungan dan gambar struktur bangunan untuk bangunan rumah tinggal dengan bentangan struktur yang dominan lebih besar dari enam meter serta fotokopi surat izin bekerja Perencana Struktur (1 lembar);

         11).  Data hasil penyelidikan tanah bagi yang disyaratkan (3 set).

b.      Untuk Bangunan Bukan Rumah Tinggal :

1). Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (1 lembar)

2). Fotokopi surat-surat tanah (1 set), dapat berupa salah satu dari surat sebagai berikut :

a)  Sertifikat tanah.

b)      Surat Keputusan Pemberian Hak Penggunaan Atas Tanah oleh Pejabat yang berwenang dari instansi pemerintah yang menguasai tanah tersebut.

c)      Fatwa tanah atau rekomendasi dari Kanwil BPN Propinsi DKI Jakarta atau Kantor Pertanahan setempat.

d)     Surat keputusan Walikotamadya untuk penampungan sementara.

e)      Surat persetujuan/ penunjukkan Gubernur untuk bangunan bersifat sementara, bangunan di atas prasarana, bangunan di atas air atau bangunan khusus.

f)       Rekomendasi dari Kantor Pertanahan dengan peta bukti pembebasan tanah.

g)      Surat pernyataan dari instansi Pemerintah atau Pemimpin Proyek/Tim Pembebasan Tanah, khusus untuk Bangunan Pemerintah.

3)            Untuk surat tanah sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b angka 2) pasal ini, harus dilampirkan surat pernyataan bahwa tanah yang dikuasai dan atau dimiliki tidak dalam sengketa dari pemohon;

4)            Surat Izin Penunjukkan Penggunaan Tanah (SIPPT) dari Gubernur, bagi yang disyaratkan;

5)            Keterangan dan Peta Rencana Kota dari Dinas/Suku Dinas Tata Kota sebanyak minimal tujuh lembar;

6)            Peta Kutipan Rencana Kota dari Dinas/Suku Dinas untuk bangunan yang telah memiliki IMB dan digunakan untuk kegiatan perbaikan/ perubahan dan atau penambahan sebagai pengganti Keterangan dan Peta Rencana Kota sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b. angka 5) pasal ini sebanyak minimal tujuh set.

7)            Gambar rancangan arsitektur bangunan minimal tujuh set dan fotokopi surat izin bekerja Perancang Arsitektur (1 lembar);

8)            Gambar rancangan arsitektur bangunan harus dilengkapi hasil penilaian/ penelitian dari Tim Penasehat Arsitektur Kota (TPAK), bagi yang disyaratkan;

9)            Perhitungan, gambar  struktur bangunan dan laporan hasil penyelidikan tanah sebanyak minimal tiga set serta fotokopi surat izin bekerja Perencana Struktur, bagi yang disyaratkan (1 lembar);

10)        Perhitungan, gambar instalasi dan perlengkapannya minimal tiga set serta fotokopi surat izin bekerja Perencana Instalasi dan Perlengkapannya, bagi yang disyaratkan (1 lembar);

11)        Untuk bangunan tempat ibadah, selain memenuhi kelengkapan persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b. angka 1) sampai dengan 10) pasal ini harus dilengkapi juga dengan surat persetujuan Gubernur.

c.        Untuk Bangun-bangunan :

1)      Fotokopi Kartu Tanda Penduduk(1 lembar);

2)      Fotokopi surat-surat tanah (1 set), dapat berupa salah satu dari surat sebagai berikut.

a)      sertifikat tanah.

b)      Surat Keputusan Pemberian Hak Penggunaan Atas Tanah oleh pejabat yang berwenang dari instansi pemerintah yang menguasai tanah tersebut.

c)      Surat Kavling dari Pemerintah Daerah c.q. Walikotamadya atau instansi lain yang ditunjuk Gubernur.

d)     Fatwa tanah atau rekomendasi dari Kanwil BPN Propinsi DKI Jakarta atau Kantor Pertanahan setempat.

e)      Surat Keputusan Walikotamadya untuk penampungan sementara

f)                   Surat Persetujuan/Penunjukan Gubernur untuk bangun-bangunan bersifat sementara di atas taman, prasarana atau di atas air

g)      Rekomendasi dari Kantor Pertanahan dengan peta bukti pembebasan tanah.

h)      Surat pernyataan dari Instansi Pemerintah atau Pemimpin Proyek Tim Pembebasan Tanah, Khusus untuk tanah milik Pemerintah;

3)      Untuk surat tanah sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c. angka 2) pasal ini harus dilampirkan surat pernyataan bahwa tanah yang dikuasai dan atau dimiliki tidak dalam sengketa dari Pemohon serta untuk kegiatan pemagaran, pernyataan tersebut harus diketahui oleh Lurah;

4)      Surat Izin Penunjukan Penggunaan Tanah (SIPPT) dari Gubernur, bagi yang disyaratkan;

5)      Keterangan dan Peta rencana Kota dari Dinas/Suku Dinas Tata Kota sebanyak minimal empat lembar;

6)      Gambar rancangan Arsitektur minimal empat set dan fotokopi surat izin bekerja Perencana Arsitektur (1 lembar);

7)      Perhitungan, gambar rencana struktur dan laporan hasil penyelidikan tanah sebanyak minimal tiga set serta fotokopi surat izin bekerja Perencana Struktur, bagi yang disyaratkan (1 lembar);

8)      Perhitungan, gambar instalasi dan perlengkapannya sebanyak minimal tiga set serta fotokopi surat izin bekerja Perencana Instalasi dan Perlengkapannya, bagi yang disyaratkan (1 lembar);


9)      Fotokopi IMB bangunan (1 set) bagi yang disyaratkan, untuk bangun-bangunan yang didirikan baik di halaman, diatas bangunan atau menempel pada bangunan.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Cara Mengurus atau Mendapatkan Label SNI

Berbicara soal produk, baik itu barang, makanan, atau minuman di sekitar kita mungkin tak terbayang jumlahnya. Jangankan yang dapat dilih...