Persyaratan dan Cara Pengajuan Permohonan IMB-PB
1)
Setiap kegiatan membangun bangunan/bangunan-bangunan
harus memiliki IMB.
2)
Untuk mendapatkan IMB sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) pasal ini pemohon wajib mengajukan permohonan secara tertulis kepada
Gubernur dalam hal ini Kepala Dinas melalui Suku Dinas/Seksi PPK Kecamatan
dengan mengisi formulir yang tersedia dan melampirkan persyaratan sebagai
berikut :
a.
Untuk Bangunan Rumah Tinggal :
1).
Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (1 lembar);
2). Fotokopi surat-surat tanah (1
set), dapat berupa salah satu dari surat
sebagai berikut :
a) Sertifikat tanah.
b) Surat
keputusan pemberian Hak Penggunaan Atas Tanah oleh pejabat yang berwenang dari
instansi pemerintah yang menguasai tanah tersebut.
c) Surat
kavling dari Pemerintah Daerah c.q. Walikotamadya atau instansi lain yang
ditunjuk Gubernur.
d) Fatwa tanah atau rekomendasi dari kanwil BPN
Propinsi DKI Jakarta atau Kantor Pertanahan setempat.
e) Surat
keputusan Walikotamadya untuk penampungan sementara.
f) Rekomendasi dari Kantor Pertanahan dengan
peta bukti pembebasan tanah.
g) Surat
pertanyaan dari instansi Pemerintah atau pemimpin proyek Tim Pembebasan Tanah,
khusus untuk Bangunan Pemerintah.
h) Hasil Sidang Panitia A yang dikeluarkan
Kantor Pertanahan disertai Surat Pernyataan Pemilik bahwa tanah dikuasai dan
tidak sengketa yang diketahui oleh Lurah setempat.
i) Surat girik, disertai surat pernyataan Pemilik bahwa tanah dikuasai
dan tidak sengketa yang diketahui oleh Lurah setempat.
Surat
Kohir Verponding Indonesia, disertai pernyataan bahwa Pemilik sudah menempati,
menguasai tanah Verponding tersebut selama 10 tahun atau lebih, baik sebagian
atau seluruhnya dan tidak sengketa yang diketahui oleh Lurah setempat.
3). Untuk
surat tanah sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
huruf a. angka 2 a ) sampai dengan g) pasal ini harus dilampirkan surat pernyataan bahwa
tanah yang dikuasai dan atau dimiliki tidak dalam sengketa dari pemohon;
4). Surat Izin Penunjukkan Penggunaan Tanah
(SIPPT) dari Gubernur, bagi yang disyaratkan;
5). Keterangan dan Peta Rencana Kota dari
Dinas/Suku Dinas Tata Kota sebanyak minimal tujuh lembar;
6). Peta Kutipan Rencana Kota dari Dinas/Suku Dinas
untuk Bangunan rumah tinggal pada lokasi yang telah dikeluarkan IMB sebagai
pengganti Keterangan dan Peta Rencana Kota sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
huruf a. angka 5) pasal ini sebanyak minimal tujuh set;
7). Gambar rancangan Arsitektur Bangunan minimal
tujuh set;
8). Fotokopi surat
izin bekerja sebagai penanggung jawab rancangan arsitektur, kecuali untuk
bangunan Wisma Kecil dan Wisma Sedang di daerah bukan Real Estat dan bukan
daerah pemugaran (1 lembar);
9). Gambar rancangan arsitektur bangunan harus
dilengkapi hasil penilaian/ penelitian dari Tim Penasehat Arsitektur Kota
(TPAK), untuk banguna rumah tinggal di daerah pemugaran golongan A dan B;
10).
Perhitungan dan gambar struktur bangunan
untuk bangunan rumah tinggal dengan bentangan struktur yang dominan lebih besar
dari enam meter serta fotokopi surat
izin bekerja Perencana Struktur (1 lembar);
11). Data hasil penyelidikan tanah bagi yang
disyaratkan (3 set).
b.
Untuk Bangunan Bukan Rumah Tinggal :
1). Fotokopi
Kartu Tanda Penduduk (1 lembar)
2). Fotokopi
surat-surat tanah (1 set), dapat berupa salah satu dari surat sebagai berikut :
a) Sertifikat tanah.
b)
Surat Keputusan Pemberian Hak Penggunaan Atas Tanah
oleh Pejabat yang berwenang dari instansi pemerintah yang menguasai tanah
tersebut.
c)
Fatwa tanah atau rekomendasi dari Kanwil BPN Propinsi
DKI Jakarta atau Kantor Pertanahan setempat.
d)
Surat
keputusan Walikotamadya untuk penampungan sementara.
e)
Surat
persetujuan/ penunjukkan Gubernur untuk bangunan bersifat sementara, bangunan
di atas prasarana, bangunan di atas air atau bangunan khusus.
f)
Rekomendasi dari Kantor Pertanahan dengan peta bukti
pembebasan tanah.
g)
Surat
pernyataan dari instansi Pemerintah atau Pemimpin Proyek/Tim Pembebasan Tanah,
khusus untuk Bangunan Pemerintah.
3)
Untuk surat tanah
sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b angka 2) pasal ini, harus
dilampirkan surat
pernyataan bahwa tanah yang dikuasai dan atau dimiliki tidak dalam sengketa
dari pemohon;
4)
Surat Izin Penunjukkan Penggunaan Tanah (SIPPT) dari
Gubernur, bagi yang disyaratkan;
5)
Keterangan dan Peta Rencana Kota dari Dinas/Suku Dinas
Tata Kota sebanyak minimal tujuh lembar;
6)
Peta Kutipan Rencana Kota dari Dinas/Suku Dinas untuk
bangunan yang telah memiliki IMB dan digunakan untuk kegiatan perbaikan/ perubahan
dan atau penambahan sebagai pengganti Keterangan dan Peta Rencana Kota
sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b. angka 5) pasal ini sebanyak minimal
tujuh set.
7)
Gambar rancangan arsitektur bangunan minimal tujuh set
dan fotokopi surat
izin bekerja Perancang Arsitektur (1 lembar);
8)
Gambar rancangan arsitektur bangunan harus dilengkapi
hasil penilaian/ penelitian dari Tim Penasehat Arsitektur Kota (TPAK), bagi
yang disyaratkan;
9)
Perhitungan, gambar
struktur bangunan dan laporan hasil penyelidikan tanah sebanyak minimal
tiga set serta fotokopi surat
izin bekerja Perencana Struktur, bagi yang disyaratkan (1 lembar);
10)
Perhitungan, gambar instalasi dan perlengkapannya
minimal tiga set serta fotokopi surat
izin bekerja Perencana Instalasi dan Perlengkapannya, bagi yang disyaratkan (1
lembar);
11)
Untuk bangunan tempat ibadah, selain memenuhi
kelengkapan persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b. angka 1)
sampai dengan 10) pasal ini harus dilengkapi juga dengan surat persetujuan Gubernur.
c.
Untuk Bangun-bangunan
:
1)
Fotokopi Kartu Tanda Penduduk(1 lembar);
2)
Fotokopi surat-surat tanah (1 set), dapat berupa salah
satu dari surat
sebagai berikut.
a)
sertifikat tanah.
b)
Surat Keputusan Pemberian Hak Penggunaan Atas Tanah
oleh pejabat yang berwenang dari instansi pemerintah yang menguasai tanah
tersebut.
c)
Surat Kavling dari Pemerintah Daerah c.q. Walikotamadya
atau instansi lain yang ditunjuk Gubernur.
d)
Fatwa tanah atau rekomendasi dari Kanwil BPN Propinsi
DKI Jakarta atau Kantor Pertanahan setempat.
e)
Surat Keputusan Walikotamadya untuk penampungan
sementara
f)
Surat Persetujuan/Penunjukan Gubernur
untuk bangun-bangunan bersifat sementara di atas taman, prasarana atau di atas
air
g)
Rekomendasi dari Kantor Pertanahan dengan peta bukti
pembebasan tanah.
h)
Surat
pernyataan dari Instansi Pemerintah atau Pemimpin Proyek Tim Pembebasan Tanah,
Khusus untuk tanah milik Pemerintah;
3)
Untuk surat tanah
sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c. angka 2) pasal ini harus
dilampirkan surat
pernyataan bahwa tanah yang dikuasai dan atau dimiliki tidak dalam sengketa
dari Pemohon serta untuk kegiatan pemagaran, pernyataan tersebut harus
diketahui oleh Lurah;
4)
Surat Izin Penunjukan Penggunaan Tanah (SIPPT) dari
Gubernur, bagi yang disyaratkan;
5)
Keterangan dan Peta rencana Kota dari Dinas/Suku Dinas Tata Kota sebanyak
minimal empat lembar;
6)
Gambar rancangan Arsitektur minimal empat set dan
fotokopi surat
izin bekerja Perencana Arsitektur (1 lembar);
7)
Perhitungan, gambar rencana struktur dan laporan hasil
penyelidikan tanah sebanyak minimal tiga set serta fotokopi surat izin bekerja Perencana Struktur, bagi
yang disyaratkan (1 lembar);
8)
Perhitungan, gambar instalasi dan perlengkapannya
sebanyak minimal tiga set serta fotokopi surat
izin bekerja Perencana Instalasi dan Perlengkapannya, bagi yang disyaratkan (1
lembar);
9)
Fotokopi IMB bangunan (1 set) bagi yang disyaratkan,
untuk bangun-bangunan yang didirikan baik di halaman, diatas bangunan atau
menempel pada bangunan.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar