Mengenali pokok-pokok peraturan PBB
1.
Apa objek dan siapa subjek PBB
v PBB adalah singkata n dari Pajak Bumi dan Bangunan
v Objek PBB adalah Tanah dan / atau Bangunan
v Subjek PBB adalah orang pribadi atau badan yang menikmati, memanfaatkan atau
memiliki objek pajak berupa Tanah dan atau Bangunan tersebut.
2. Bagaiman
Caranya Mendaftarkan Objek PBB
v Objek Pajak berupa Tanah dan/ atau Bangunan didaftar dengan terlebih dahulu mengisi
Surat
pemberitahuan Objek Pajak (SPOP).
v SPOP diisi dengan jelas dan benar sesuai dengan kondisi objek pajak luas
tanah maupun luas bangunan serta komponen banguna dan fasilitas lainnya.
v SPOP diserahkan ke kantor Pelayanan Pbb tempat di mana objek pajak berada
(terletak).
v SPOP harus ditandatangani oleh wajib pajak.
3. Media
Pemberitahuan Besar Pajak Terutang
v Media Pemberitahuan Besarnya Pajak Terutang
adalah Surat
pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT).
v SPPT setiap tahun pada bulan Januari diterbitkan oleh Kantor Pelayanan PBB.
v SPPT dapat diambil pada Kantor Kelurahan tempat objek pajak berada atau di
Kantor Pelayanan PBB setempat.
v Disarankan
Saudara mebaca ketentuan yang tercetak pada halaman belakang SPPT PBB.
4. Dimana PBB Dapat Dibayar
v PBB dapat dibayar pada 160 bank Tempat Pembayaran secara on-line di Bank
BNI, Bank Mandiri, dan Bank DKI (terlampir)
v PBB sudah dapat dibayar pada semua ATM BCA di seluruh Indonesia untuk objek PBB yang berada di Jakarta (sejak
pertengahan Agustus 2002).
5. Bagaimana
Tata Cara Pembayaran PBB
v Dengan membawa
SPPT PBB ke tempat Bank Pembayaran ,PBB dapat dan diterima oleh Bank.
v Dapat juga
dengan membawa STTS tahun sebelumnya ke Bank.
v PBB dapat
dicicil tidak dapat dibayar sekaligus.
v Sejak
pertengahan Agustus 2002, PBB sudah dapat dibayar melalui fasilitas ATM BCA
dengan cara memasukkan NOP dan tahun pajak (khusus DKI Jakarta).
v Mintalah
selalu STTS dari bank, setelah saudara melunasi PBB sebagai tanda bukti pembayaran.
6. Kapan Batas Waktu Pelunasan PBB
v PBB menurut
Ketentuan Undang-undang (psl. 11), harus dilunasi selambat-lambatnya 6 (enam)
bulan setelah SPPT PBB diterima WP.
v Khusus di DKI Jakarta , jatuh tempo pembayaran ditetapkan
tanggal 28 Agustus tiap tahunnya.
v Bilamana PBB melewati batas waktu tersebut,
akan dikenakan sanksi perpajakan berupa denda administrasi.
7. Apa Saja Hak Wajib Pajak
1. Pengurangan
v Dalam Hal
Wajib Pajak tidak sanggup membayar PBB
karena lasan tertentu
seperti : tidak mampu dsb , dapat memohon
pengurangan .
v Surat
permohonan Pengurangan harus disampaikan wajib pajak selambat-lambatnya 3
(tiga) bulan sejak diterimanya SPPT-PBB.
v Bilamana dalam
kurun waktu 3 (tiga) bulan tersebut KP PBB tidak menjawab, maka permohonan
besarnya Pengurangan yang dimohonkan wajib pajak dianggap diterima.
v Permohonan
Pengurangan tidak menunda pembayaran.
2. Keberatan
v Bilamana menurut wajib pajak terdapat
ketidak sesuai data tanah dan atau bangunan pada SPPT, termasuk NJOP dsb, dapat
mengajukan keberatan ke Kantor Pelayanan PBB.
v Surat
pengakuan keberatan selambat-lambatnya 3 (tiga) bulan setelah SPPT PBB diterima
WP.
v Kantor
Pelayanan PBB selambat-lambatnya 12 (duabelas) bulan harus memproses dan
menjawab keberatan WP.
1.
Sanksi Perpajakan
v Apabila dalam tempo 30 (tigapuluh) hari setelah diterbitkan SPT,WP belum juga
melunasi, maka dapat ditagih dengan surat
paksa (SP) (psl. 13)
v Sanksi Perpajakan atas keterlambatan
pelunasan PBB adalah dikenakan denda administrasi 2% perbulan, untuk paling
lama 24 bulan atau setinggi-tingginya:48%
v Atas denda
administrasi beserta hutang PBB yang belum/ tidak dibayar tersebut, akan
dikeluarkan Surat Tagihan Pajak (STP).
Tidak ada komentar:
Posting Komentar