Senin, 29 Desember 2014

PAJAK BUMI & BANGUNAN (PBB)




Mengenali pokok-pokok peraturan PBB

1.        Apa objek dan siapa subjek PBB

v  PBB adalah singkata n dari Pajak Bumi dan Bangunan
v  Objek PBB adalah Tanah dan / atau Bangunan
v  Subjek PBB adalah orang pribadi atau badan yang menikmati, memanfaatkan atau memiliki objek pajak berupa Tanah dan atau Bangunan tersebut.

2.    Bagaiman Caranya Mendaftarkan Objek PBB

v  Objek Pajak berupa Tanah dan/ atau Bangunan didaftar dengan terlebih dahulu mengisi Surat pemberitahuan Objek Pajak (SPOP).
v  SPOP diisi dengan jelas dan benar sesuai dengan kondisi objek pajak luas tanah maupun luas bangunan serta komponen banguna dan fasilitas lainnya.
v  SPOP diserahkan ke kantor Pelayanan Pbb tempat di mana objek pajak berada (terletak).
v  SPOP harus ditandatangani oleh wajib pajak.

3.    Media Pemberitahuan Besar Pajak Terutang

v  Media Pemberitahuan Besarnya Pajak Terutang adalah Surat pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT).
v  SPPT setiap tahun pada bulan Januari diterbitkan oleh Kantor Pelayanan PBB.
v  SPPT dapat diambil pada Kantor Kelurahan tempat objek pajak berada atau di Kantor Pelayanan PBB setempat.
v  Disarankan Saudara mebaca ketentuan yang tercetak pada halaman belakang SPPT PBB.

4.    Dimana PBB Dapat Dibayar 

v  PBB dapat dibayar pada 160 bank Tempat Pembayaran secara on-line di Bank BNI, Bank Mandiri, dan Bank DKI (terlampir)
v  PBB sudah dapat dibayar pada semua ATM BCA di seluruh Indonesia untuk objek PBB yang berada di Jakarta (sejak pertengahan Agustus 2002).

5.    Bagaimana Tata Cara Pembayaran PBB

v  Dengan membawa SPPT PBB ke tempat Bank Pembayaran ,PBB dapat dan diterima oleh Bank.
v  Dapat juga dengan membawa STTS tahun sebelumnya ke Bank.
v  PBB dapat dicicil tidak dapat dibayar sekaligus.
v  Sejak pertengahan Agustus 2002, PBB sudah dapat dibayar melalui fasilitas ATM BCA dengan cara memasukkan NOP dan tahun pajak (khusus DKI Jakarta).  
v  Mintalah selalu STTS dari bank, setelah saudara melunasi PBB sebagai tanda bukti pembayaran.

6.    Kapan Batas Waktu Pelunasan PBB

v  PBB menurut Ketentuan Undang-undang (psl. 11), harus dilunasi selambat-lambatnya 6 (enam) bulan setelah SPPT PBB diterima WP.
v  Khusus di DKI Jakarta, jatuh tempo pembayaran ditetapkan tanggal 28 Agustus tiap tahunnya.
v  Bilamana PBB melewati batas waktu tersebut, akan dikenakan sanksi perpajakan berupa denda administrasi.

7.    Apa Saja Hak Wajib Pajak

 1. Pengurangan

v  Dalam Hal Wajib Pajak  tidak sanggup membayar PBB karena lasan tertentu                        
          seperti : tidak mampu dsb , dapat memohon pengurangan .
v  Surat permohonan Pengurangan harus disampaikan wajib pajak selambat-lambatnya 3 (tiga) bulan sejak diterimanya SPPT-PBB.
v  Bilamana dalam kurun waktu 3 (tiga) bulan tersebut KP PBB tidak menjawab, maka permohonan besarnya Pengurangan yang dimohonkan wajib pajak dianggap diterima.
v  Permohonan Pengurangan tidak menunda pembayaran.

2.      Keberatan

v Bilamana menurut wajib pajak terdapat ketidak sesuai data tanah dan atau bangunan pada SPPT, termasuk NJOP dsb, dapat mengajukan keberatan ke Kantor Pelayanan PBB.
v Surat pengakuan keberatan selambat-lambatnya 3 (tiga) bulan setelah SPPT PBB diterima WP.
v Kantor Pelayanan PBB selambat-lambatnya 12 (duabelas) bulan harus memproses dan menjawab keberatan WP.

1.            Sanksi Perpajakan

v Apabila dalam tempo 30 (tigapuluh) hari setelah diterbitkan SPT,WP belum juga melunasi, maka dapat ditagih dengan surat paksa (SP) (psl. 13)
v Sanksi Perpajakan atas keterlambatan pelunasan PBB adalah dikenakan denda administrasi 2% perbulan, untuk paling lama 24 bulan atau setinggi-tingginya:48%

v Atas denda administrasi beserta hutang PBB yang belum/ tidak dibayar tersebut, akan dikeluarkan Surat Tagihan Pajak (STP).

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Cara Mengurus atau Mendapatkan Label SNI

Berbicara soal produk, baik itu barang, makanan, atau minuman di sekitar kita mungkin tak terbayang jumlahnya. Jangankan yang dapat dilih...