Senin, 29 Desember 2014

PANDUAN MENGENAI VISA



Visa adalah dokumen yang dikeluarkan oleh sebuah negara kepada seseorang untuk dapat diberikan izin masuk ke suatu negara dalam periode waktu dan tujuan tertentu. Visa merupakan izin tertulis yang diberikan oleh pejabat yang berwenang pada perwakilan Republik Indonesia atau di tempat lainnya yang ditetapkan Pemerintah Republik Indonesia yang memuat persetujuan bagi masing-masing untuk masuk dan melakukan perjalanan ke wilayah Indonesia.
Visa Republik Indonesia dikeluarkan dalam bentuk stiker yang dicantumkan ke dalam paspor pemohon. Masa berlaku visa yang sudah dikeluarkan adalah 90 dari tanggal pengeluaran. Izin tinggal diberikan maksimum 60 hari dan  mulai berlaku pada saat izin masuk diberikan oleh pihak imigrasi di tempat pemeriksaan keimigrasian pada saat kedatangan.
Visa yang telah diberikan harus dipergunakan dalam waktu 90 (sembilan puluh) hari terhitung sejak tanggal visa diterbitkan. Dalam jangka waktu 90 hari terlampaui, maka visa tersebut habis masa berlaku dan kepada orang asing atau yang dikuasakan harus mengajukan kembali.

Visa adalah sebuah dokumen yang dikeluarkan suatu negara untuk memberikan izin eseorang agar bisa masuk ke negara tersebut dalam suatu periode waktu dan tujuan tertentu.

Untuk Indonesia sendiri ada beberapa jenis -jenis visa, di antaranya :

1] Visa Singgah (Indeks Visa 111)
2] Visa Kunjungan atau (Indeks Visa 211)
3] Visa Kunjungan Baberapa Kali Perjalanan (Indeks Visa 212)
4] Visa Tinggal Terbatas (Indeks Visa 311 – 319)
5] Visa Kunjungan Saat Kedatangan / Visa on Arrival (Indeks Visa 213)

Visa Kunjungan dapat di gunakan bagi WNA yang akan masuk ke Indonesia.

1.         Visa Kunjungan (Indeks Visa 211)
 
Visa Kunjungan ini dipergunakan untuk keperluan tidak bekerja yang kegiatannya meliputi semua aspek yang berkaitan dengan pemerintahan, kepariwisataan, sosial budaya, dan kegiatan usaha. Visa ini diberikan paling lama 60 (enam puluh) hari.  Visa ini juga dapat di perpanjang sampai 3 (tiga) kali perpanjangan.

2.         Visa Kunjungan Beberapa Kali Perjalanan (Indeks Visa 212)

Visa Kunjungan Beberapa Kali Perjalanan fungsinya sama dengan Visa Kunjungan 211, digunakan tidak untuk bekerja yang meliputi emua aspek yang berkaitan dengan pemerintahan, kepariwisataan, Sosial budaya, dan kegiatan usaha. Visa ini diberikan paling lama 1 (satu) tahun, dengan jangka Waktu setiap kali kunjungan ke Indonesia  diberikan waktu tinggal tidak lebih dari 60 (enam puluh hari). Setelah 60 hari WNA harus meninggalkan Indonesia, dan boleh masuk lagi. Begitu seterusnya. Visa ini biasa di kenal dengan Multiple Business Visa.

Pengajuan Visa tersebut dapat dilakukan di Direktorat Jenderal Imigrasi Indonesia di Jakarta.

Perlu juga kami tambahkan sedikit informasi, untuk  masa validity visa sendiri setelah pengajuan di Direktorat Jenderal Imigrasi Jakarta.

Setelah Visa di keluarkan oleh instansi berwenang dalam hal ini Direktorat Jenderal Imigrasi Jakarta, visa tersebut akan dikirim ke KBRI sesuai permintaan pemohon, setelah visa di kirim, visa tersebut berlaku 2 (dua) bulan sejak tanggal di keluarkan, jika dalam 2 bulan sejak tanggal di keluarkan tidak di ambil di KBRI secara otomatis visa tersebut akan hangus,  Setelah visa tersebut  di ambil di KBRI, visa tersebut berlaku 90 hari sejak tanggal dikeluarkan oleh KBRI, jika dalam 90 hari yang bersangkutan tidak masuk ke Indonesia, visa dianggap tidak berlaku.

http://www.assoc-amazon.com/e/ir?t=b0bfd-20&l=bil&camp=213689&creative=392969&o=1&a=B0031YJFCQVisa Kunjungan saat kedatangan atau lebih populernya Visa On Arrival sekarang dapat diperpanjang sesuai Peraturan Menteri Hukum dan HAM No. M.HH-01.GR.01.06, 12 tahun 2010  dan Direktorat Jenderal Imigrasi No.IMI-UM.01.06-3249, 14 Januari 2010, dengan adanya kebijakan tersebut maka diharapkan Turis akan datang ke Indonesia lebih banyak lagi.

Visa Kunjungan Saat Kedatangan "VOA" hanya untuk 30 hari dengan biaya USD 25 dan dapat di perpanjang ijin kunjungannya untuk 1 (satu) kali paling lama 30 hari. Kebijakan tersebut juga berlaku pada daerah kawasan Ekonomi Khusus yang ditetapkan diantaranya: Batam,Bintan dan Tanjung Balai Karimun.

Visa Kunjungan Saat Kedatangan " VOA" dari negara-negara ASEAN dapat mempergunakan fasilitas Bebas Visa Kunjungan Singkat ( BVKS) untuk masuk Ke Indonesia dan tinggal selama paling lama 30 hari.

Visa Kunjungan Singkat Saat Kedatangan "VOA" tidak dapat  dialihstatuskan menjadi Izin TinggaL Terbatas.

Daftar Negara dari Negara Tertentu Untuk Visa Kunjungan Saat Kedatangan :
1.  Afrika Selatan                    31. Kuwait                               61. Taiwan     
2.  Aljazair                                           32. Laos                                   62. Timor Leste
3.  Amerika Serikat                 33. Latvia                                63. Tunisia
4.  Argentina                           34. Libya                                  64. Yunani
5.  Australia                             35. Liectenstein              
6.  Austria                                36. Lithuania                  
7.  Bahrain                                          37. Luxemburg               
8.  Belgia                                             38. Maladewa                
9.  Belanda                                          39. Malta                       
10.Brazil                                              40. Meksiko                   
11.Bulgaria                                         41. Mesir                       
12.Ceko                                               42. Monaco                    
13.Cyprus                                            43. Norwegia                 
14.Denmark                            44. Oman                      
15.Emirat Arab                       45. Panama                    
16. Estonia                                          46. Perancis
17. Fiji                                     47. Polandia
18. Finlandia                           48. Portugal 
19. Hongaria                                       49. Qatar 
20. India                                              50. RRC
21. Inggris                                           51. Rumania
22. Iran                                                52. Rusia               
23. Irlandia                                          53. Saudi Arabia
24. Islandia                                          54. Selandia Baru
25. Italia                                              55. Slovakia
26. Jepang                               56. Slovenia
27. Jerman                                          57. Spanyol
28.  Kamboja                                       58. Suriname
29. Kanada                              59. Swedia
30. Korea Selatan                    60. Swiss

Untuk Negara ASEAN dapat menggunakan Bebas Visa Kunjungan Singkat "BVKS".


Seiiring banyak posisi penting dalam penggunaan jabatan tenaga kerja asing sehingga harus merangkap jabatan.  Rangkap Jabatan, hanya untuk jabatan tertentu yaitu komisaris dan direksi dan jenis jabatan yang sama tidak boleh berbeda, dan rangkap jabatan hanya bisa dilakukan untuk perusahaan satu Group, jadi kalau berbeda perusahaan itu tidak bisa, yang dimaksud dengan satu group, adalah dibuktikan dengan adanya pemegang saham, bahwa pemegang saham tersebut ada dibeberapa perusahaan groupnya dan nama yang akan merangkap jabatan [komisaris dan direktur] ada diperusahaan groupnya juga. Sebuah contoh perusahaan A, " pemegang sahamnya adalah " perusahaan AAA" dan Perusahaan "BBB", dan Perusahan B, Pemegang sahamnya " adalah Perusahaan AAA" dan pemegang saham lainnya, dan nama yang akan merangkap jabatan juga harus ada di perusahan A dan B. Itu baru bisa merangkap jabatan. Perusahaan yang bisa merangkap jabatan adalah perusahaan kategori PMA/PMDN/Swasta Nasional.

Prosedurnya sama seperti ijin tinggal & kerja tenaga kerja asing lainnya, hanya perbedaanya perusahaan pertama  yang harus lengkap proses perizinannya, izin tinggal & kerjanya [ RPTKA - KITTAS - dst], sedangkan perusahaan kedua hanya memproses izin RPTKA dan IMTA saja.

             Akhir -akhir ini di Direktorat Jenderal Imigrasi Bagian pengurusan visa, bahwa untuk pengurusan Visa harus dengan sistem online, memang kedengeranya sangat mudah dan efisien, tapi ternyata malah membuat proses lebih lama dan biaya proses juga bertambah. Ini mungkin disebabkan kurang memadai dari segi tekhologi dan sumber daya manusia. Ya begitulah keadaanya, kita jadi mau proses visa malah tambah susah.

Biasanya proses visa normal antara 5-6 hari menjadi 8-9 hari kerja, itukan pemborosan waktu.

Ya memang cara tersebut diatas harus mulai diterapkan, walaupun masih banyak kekurangannya agar dimasa mendatang kita siap dengan sistem online.

Tenaga Kerja Indonesia Pendamping TKA

Tenaga Kerja Indonesia pendamping yang selanjutnya disebut TKI pendamping adalah tenaga kerja Warga Negara Indonesia yang ditunjuk dan dipersiapkan sebagai pendamping TKA.

Tujuan kenapa harus ada TKI Pendamping simple saja karena TKA yang bekerja di Indonesia harus alih transfer kepandaian, sehingga nanti kalau TKA sudah tidak bekerja lagi ada yang bisa menggantikannya.

TKI Pendamping itu sesuai peraturan Menteri Tenaga Kerja No.PER.02/MEN/III/2008, tetapi didalam peraturan tersebut tidak dijelaskan secara detail, mana saja jabatan yang perlu pendamping dan yang tidak perlu, dan berapa julamh maximal pendamping untuk setiap jabatan.

Ada Jabatan tertentu yang tidak perlu pendamping seperti Jabatan Presiden Direktur atau Direktur dan komisaris.

Khusus untuk jabatan tenaga ahli (selain direktur) itu harus menunjuk TKI sebagai pendamping.

Berapa perbandingan pendamping TKI:TKA, bahwa secara teknis di Lapangan (Depnakertrans) meminta perbandingan untuk 1 TKA adalah 2 TKI, itu tuangkan dalam surat namanya " Surat Keterangan Pendamping" atau Surat Pernyataan Pendamping.

Saya pernah mengalami kasus seperti diatas, ini adalah Jabatan Kepala Perwakilan Perusahaan Asing "Chief Representative", Kalau untuk pengajuan ijin RPTKA di Depnakertrans bahwa Kepala Perwakilan tidak perlu pendamping, tetapi pada saat pengajuan ijin RPTKA di Tingkat Wilayah Propinsi, itu perlu pendamping, dengan alasan bahwa kepala perwakilan dianggap bukan sebagai direktur, lebih ke tenaga ahli.


        Sesuai Kep Kehakiman RI No.M.02-IZ.01.10 Th 1995, Tentang Visa Singgah, Visa Kunjungan, Visa Tinggal Terbatas, Izin Masuk dan Izin Keimigrasian DAN Peraturan Menteri  Hukum dan Hak Asasi Manusia  RI No.M.01-IZ.01.10 TAHUN 2007 Tentang Perubahan Kedua Keputusan Kehakiman RI No.M.02-IZ.01.10 Th 1995, Tentang Visa Singgah, Visa Kunjungan, Visa Tinggal Terbatas, Izin Masuk dan Izin Keimigrasian. Bahwa dalam pasal 72, mengenai ALIH STATUS IZIN TINGGAL TERBATAS MENJADI IZIN TINGGAL TETAP, sebagaimana yang dimaksud diatas dapat diberikan kepada orang dalam rangka :

[1]    Menanamkan Modal; Seperti Presiden Komisaris, Komisaris,
[2]    Sebagai Tenaga Ahli yang Langka;
[3]    Bekerja sebagai pimpinan tertinggi perusahaan; seperti Direktur Utama, Direktur.
[4]    Melaksanakan tugas sebagai rohaniwan
[5]    Menggabungkan diri dengan suami atau istri  warga negara
        Indonesia;
[6]   Menggabungkan diri dengan orang tua bagi anak sah pemegang
        paspor asing dari seorang warga negara  Indonesia;
[7]   Menggabungkan diri dengan suami atau istri pemegang
        Izin Tinggal Tetap;
[8]   Menggabungkan diri dengan orang tua pemegang
        Izin Tinggal Tetap bagi anak yang berumur dibawah
       18 [delapan belas] tahun dan belum kawin;
[9]   Memperoleh kembali kewarganegaraan RI berdasarkan
        UU No.12 Tahun 2006, tentang Kewarganegaraan RI atau
[10] Wisatawan lanjut usia mancanegara;

        Dalam penjelasan berikutnya, Alih status Izin Tinggal Terbatas menjadi Izin Tinggal Tetap harus memperhatikan aspek kemanfaatan orang asing tersebut bagi pembagunan nasional dan aspek kemanusian, disinilah kadang  yang perlu diperhatikan, kenapa dalam pengajuannya ada yang ditolak jadi tidak semua orang asing yang bekerja di Indonesia, dapat mengajukan KITTAP.

Dalam persyaratan pengajuan KITTAS menjadi KITTAP yang paling mutlak adalah  orang asing tersbut  tinggal paling sekdikit selama 2 tahun berturut atau paling lama 5 tahun bertutut-turut dan selama tinggal di Indonesia berkelakuan baik.

VISA BEKERJA DAN BERLIBUR

Perjanjian mengenai "Visa Bekerja dan Berlibur" telah ditandatangani oleh pihak Australia dan Indonesia, dimana permohonan visa telah diterima sejak 1 Juli 2009. Visa Bekerja dan Berlibur diperuntukkan bagi Warga Negara Australia untuk mengunjungi Indonesia dan Warga Negara Indonesia untuk mengunjungi Australia. Visa ini berlaku secara bilateral dengan tujuan untuk memfasilitasi Warga Negara masing-masing Negara dalam melakukan kunjungan ke Australia dan Indonesia. Mohon diperhatikan bahwa visa ini harus digunakan sebelum 90 (sembilan puluh) hari sejak tanggal penerbitan visa. Visa ini merupakan Visa Turis yang memperbolehkan si pemegang visa untuk bekerja, dengan kondisi sebagai berikut : Orang yang memperoleh Visa Bekerja dan Berlibur tidak diperkenankan, antara lain:
  • Diperkerjakan oleh suatu perusahaan atau pemberi kerja dengan jangka waktu lebih dari 6 (enam) bulan
  • Terikat pada suatu institusi pendidikan atau pelatihan lebih dari 4 (empat) tahun.

Persyaratan :
Pemohon diwajibkan :
  • Telah berusia 18 tahun atau belum berusia 30 tahun pada saat pengajuan visa
  • Memiliki kualifikasi setingkat perguruan tinggi, atau telah menjalani pendidikan di perguruan tinggi minimal 2 (dua) tahun pendiddikan
  • Mengajukan permohonan pengajuan di Negara asal (Indonesia dan Australia)
  • Memiliki kemampuan berbahas inggris (bagi pemohon dari Indonesia) atau kemampuan berbahasa Indonesia (untuk pemohon dari Australia) yang telah dibuktikan melalui tes kemampuan berbahasa minimal tingkat fungsional, kemampuan bahasa ini dapat seperti surat pendukung dari universitas atau pengajar dengan kualifikasi minimal memiliki kemampuan dasar berbahasa
  • Tidak disertai oleh anak-anak di bawah umur
  • Belumpernah memiliki Visa Bekerja dan Berlibur sebelumnya
  • Memiliki dana yang memadai untuk membiayai keperluan selama tiga bulan pertama masa awal tinggal atau memliki dana senilai AUS$5,000
  • Memliki kesehatan dan kepribadian yang baik
  • Menyertakan surat dari institusi pemerintah terkait yang menyatakan bahwa pemohon telah memenuhi segala persyaratan yang dibutuhkan.
Batas
Disediakan sebanyak 100 kuota untuk penerbitan visa bagi pemohon dari Indonesia dan sebanyak 100 kuota untuk penerbitan visa bagi pemohon dari Australia.
Biaya Permohonan :
Di Perwakilan Indonesia dan Australia :
1. Biaya pendaftaran sebesar AUS$ 7.00 pada saat menyerakhan permohonan visa
2. Proses memakan waktu selama 2 (dua) minggu
3. Biaya sebesar AUS$ 134 atau setara denagn US$ 100 untuk visa


Pada saat kedatangan ke wilayah Indonesia (Entry Port) :
1. Rp. 1.000.000,- untuk ITAS (harus dibayarkan pada saat tiba ke wilayah Indonesia (Entry Port)
2. Rp. 700.000,- untuk MREP (harus dibayarkan pada saat tiba ke wilayah Indonesia (Entry Port)
3. Rp. 50.000,- untuk Foto Biometrik (harus dibayarkan pada saat tiba ke wilayah Indonesia (Entry Port) )


Surat Keterangan Jalan [ Travelling Permit] adalah surat jalan yang diberikan oleh Kantor Kepolisian untuk tenaga kerja asing yang akan berkunjung ke Lokasi Kerja Perusahaan. Apakah Travelling Permit [ SKJ] Perlu dibuatkan? Banyak pertanyaan seperti itu, jawabannya adalah perlu, sebagai ajuan penjelasanya dibawah ini,
PP No.31/1994 Pasal 9,ayat 2 : Penanggung jawab penginapan wajib meyampaikan daftar tamu OA kepada Kantor Kepolisian Negara RI setempat, selambat-lambatnya 24 jam sejak kedatangan OA yang bersangkutan;

Yang dimaksud penanggung jawab penginapan adalah Sponsor.

PP No.31/1994, Pasal 10 : Setiap orang yang memberikan kesempatan OA menginap ditempat kediamannya wajib melaporkan kepada Kantor Kepolisian RI atau pejabat Pemerintah Daerah setempat dalam jangka waktu 24 jam sejak tanggal kedatangan OA, tersebut.

Dalam Kaitanya dengan SKJ, bahwa OA yang berkunjung ke daerah tertentu dimana daerah tersebut merupakan lokasi kunjungan kerja, seyogyanya OA tersebut harus melapor ke  Instansi terkait dalam hal ini adalah Kepolisian, sehubungan dengan maksud berkunjung ke Lokasi Kerja, dikarenakan OA tersebut  sudah  mengantongi ijin lebih dulu dalam hal ini Ijin STM atau SKLD di Kepolisian,sehingga pada waktu OA tersebut mengunjungi lokasi kerja di luar daerah atau diluar tempat tinggal mereka, OA tersebut tidak usah melapor ke kepolisian cukup dengan membawa SKJ [Traveling permit], kalau dikatakan perlu memang perlu, karena banyak polisi diluar daerah sering mempertanyakan surat keterangan melapor atau surat keterangan jalan.

Misalnya : OA berdomisili di  Jakarta, tentunya OA tersbut harus melapor ke kantor polisi setempat agar mempunyai ijin STM & SKLD, lalu OA tersebut rupanya ada kunjungan  kerja ke luar daerah , dari pada di luar daerah dia [tka] harus lapor ke Kepolisian setempat, lebih baik kita buatkan SKJ yang meliputi daerah kunjungan mereka, sehingga mereka tidak perlu lapor lagi.


Pada kasus umumya, memang kalau tidak ada pemeriksaan mereka akan lolos, tetapi kalau ada pemeriksaan  dan tidak membawa SKJ,maka yang terjadi adalah penahanan mereka.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Cara Mengurus atau Mendapatkan Label SNI

Berbicara soal produk, baik itu barang, makanan, atau minuman di sekitar kita mungkin tak terbayang jumlahnya. Jangankan yang dapat dilih...