Visa adalah dokumen yang dikeluarkan oleh sebuah negara kepada seseorang untuk dapat diberikan izin masuk ke suatu negara dalam periode waktu dan tujuan tertentu. Visa merupakan izin tertulis yang diberikan oleh pejabat yang berwenang pada perwakilan Republik Indonesia atau di tempat lainnya yang ditetapkan Pemerintah Republik Indonesia yang memuat persetujuan bagi masing-masing untuk masuk dan melakukan perjalanan ke wilayah Indonesia.
Visa Republik Indonesia dikeluarkan dalam bentuk stiker yang dicantumkan ke dalam paspor pemohon. Masa berlaku visa yang sudah dikeluarkan adalah 90 dari tanggal pengeluaran. Izin tinggal diberikan maksimum 60 hari dan mulai berlaku pada saat izin masuk diberikan oleh pihak imigrasi di tempat pemeriksaan keimigrasian pada saat kedatangan.
Visa yang telah diberikan harus dipergunakan dalam waktu 90 (sembilan puluh) hari terhitung sejak tanggal visa diterbitkan. Dalam jangka waktu 90 hari terlampaui, maka visa tersebut habis masa berlaku dan kepada orang asing atau yang dikuasakan harus mengajukan kembali.
Visa adalah sebuah
dokumen yang dikeluarkan suatu negara untuk memberikan izin eseorang agar bisa
masuk ke negara tersebut dalam suatu periode waktu dan tujuan tertentu.
Untuk Indonesia sendiri ada beberapa jenis -jenis visa, di antaranya :
1] Visa Singgah (Indeks Visa 111)
2] Visa Kunjungan atau (Indeks Visa 211)
3] Visa Kunjungan Baberapa Kali Perjalanan (Indeks Visa 212)
4] Visa Tinggal Terbatas (Indeks Visa 311 – 319)
5] Visa Kunjungan Saat Kedatangan / Visa on Arrival (Indeks Visa 213)
Visa Kunjungan dapat di gunakan bagi WNA yang akan masuk ke Indonesia.
1. Visa Kunjungan (Indeks Visa 211)
Untuk Indonesia sendiri ada beberapa jenis -jenis visa, di antaranya :
1] Visa Singgah (Indeks Visa 111)
2] Visa Kunjungan atau (Indeks Visa 211)
3] Visa Kunjungan Baberapa Kali Perjalanan (Indeks Visa 212)
4] Visa Tinggal Terbatas (Indeks Visa 311 – 319)
5] Visa Kunjungan Saat Kedatangan / Visa on Arrival (Indeks Visa 213)
Visa Kunjungan dapat di gunakan bagi WNA yang akan masuk ke Indonesia.
1. Visa Kunjungan (Indeks Visa 211)
Visa Kunjungan
ini dipergunakan untuk keperluan tidak bekerja yang kegiatannya meliputi semua
aspek yang berkaitan dengan pemerintahan, kepariwisataan, sosial budaya,
dan kegiatan usaha. Visa ini diberikan paling lama 60 (enam puluh) hari. Visa ini juga dapat di perpanjang sampai 3 (tiga)
kali perpanjangan.
2. Visa Kunjungan Beberapa
Kali Perjalanan (Indeks Visa 212)
Visa Kunjungan
Beberapa Kali Perjalanan fungsinya sama dengan Visa Kunjungan 211, digunakan
tidak untuk bekerja yang meliputi emua aspek yang berkaitan dengan
pemerintahan, kepariwisataan, Sosial budaya, dan kegiatan usaha. Visa ini
diberikan paling lama 1 (satu) tahun, dengan jangka Waktu setiap kali kunjungan
ke Indonesia diberikan waktu tinggal tidak lebih dari 60 (enam puluh
hari). Setelah 60 hari WNA harus meninggalkan Indonesia, dan boleh masuk lagi. Begitu
seterusnya. Visa ini biasa di kenal dengan Multiple Business Visa.
Pengajuan Visa
tersebut dapat dilakukan di Direktorat Jenderal Imigrasi Indonesia di Jakarta.
Perlu juga
kami tambahkan sedikit informasi, untuk masa validity visa sendiri
setelah pengajuan di Direktorat Jenderal Imigrasi Jakarta.
Setelah Visa di keluarkan oleh instansi berwenang dalam hal ini Direktorat
Jenderal Imigrasi Jakarta, visa tersebut akan dikirim ke KBRI sesuai permintaan
pemohon, setelah visa di kirim, visa tersebut berlaku 2 (dua) bulan sejak
tanggal di keluarkan, jika dalam 2 bulan sejak tanggal di keluarkan tidak di
ambil di KBRI secara otomatis visa tersebut akan hangus, Setelah visa tersebut di ambil di KBRI,
visa tersebut berlaku 90 hari sejak tanggal dikeluarkan oleh KBRI, jika dalam
90 hari yang bersangkutan tidak masuk ke Indonesia, visa dianggap tidak
berlaku.
Visa Kunjungan saat
kedatangan atau lebih populernya Visa On Arrival sekarang dapat diperpanjang
sesuai Peraturan Menteri Hukum dan HAM
No. M.HH-01.GR.01.06, 12 tahun 2010 dan Direktorat Jenderal Imigrasi
No.IMI-UM.01.06-3249, 14 Januari 2010, dengan
adanya kebijakan tersebut maka diharapkan Turis akan datang ke Indonesia lebih
banyak lagi.
Visa Kunjungan Saat Kedatangan "VOA" hanya untuk 30 hari dengan
biaya USD 25 dan dapat di perpanjang ijin kunjungannya untuk 1 (satu) kali
paling lama 30 hari. Kebijakan tersebut juga berlaku pada daerah kawasan
Ekonomi Khusus yang ditetapkan diantaranya: Batam,Bintan dan Tanjung Balai
Karimun.
Visa Kunjungan Saat Kedatangan " VOA" dari negara-negara ASEAN
dapat mempergunakan fasilitas Bebas Visa Kunjungan Singkat ( BVKS) untuk masuk
Ke Indonesia dan tinggal selama paling lama 30 hari.
Visa Kunjungan Singkat Saat Kedatangan "VOA" tidak dapat
dialihstatuskan menjadi Izin TinggaL Terbatas.
Daftar Negara dari
Negara Tertentu Untuk Visa Kunjungan Saat Kedatangan :
1. Afrika
Selatan 31. Kuwait
61.
Taiwan
2. Aljazair
32. Laos
62. Timor Leste
3. Amerika
Serikat 33. Latvia
63. Tunisia
4. Argentina
34. Libya
64. Yunani
5. Australia
35. Liectenstein
6. Austria
36.
Lithuania
7. Bahrain
37. Luxemburg
8. Belgia
38. Maladewa
9. Belanda
39. Malta
10.Brazil
40. Meksiko
11.Bulgaria
41. Mesir
12.Ceko
42. Monaco
13.Cyprus
43. Norwegia
14.Denmark
44. Oman
15.Emirat
Arab 45. Panama
16. Estonia
46. Perancis
17. Fiji
47. Polandia
18. Finlandia
48.
Portugal
19. Hongaria
49. Qatar
20. India
50. RRC
21. Inggris
51. Rumania
22. Iran
52. Rusia
23. Irlandia
53. Saudi Arabia
24. Islandia
54. Selandia Baru
25. Italia
55. Slovakia
26. Jepang
56. Slovenia
27. Jerman
57. Spanyol
28.
Kamboja 58. Suriname
29. Kanada
59. Swedia
30. Korea Selatan
60.
Swiss
Untuk Negara ASEAN dapat menggunakan Bebas Visa
Kunjungan Singkat "BVKS".
Seiiring banyak posisi penting dalam penggunaan
jabatan tenaga kerja asing sehingga harus merangkap jabatan. Rangkap
Jabatan, hanya untuk jabatan tertentu yaitu komisaris dan direksi dan jenis
jabatan yang sama tidak boleh berbeda, dan rangkap jabatan hanya bisa dilakukan
untuk perusahaan satu Group, jadi kalau berbeda perusahaan itu tidak bisa, yang
dimaksud dengan satu group, adalah dibuktikan dengan adanya pemegang saham,
bahwa pemegang saham tersebut ada dibeberapa perusahaan groupnya dan nama yang
akan merangkap jabatan [komisaris dan direktur] ada diperusahaan groupnya juga.
Sebuah contoh perusahaan A, " pemegang sahamnya adalah " perusahaan
AAA" dan Perusahaan "BBB", dan Perusahan B, Pemegang sahamnya
" adalah Perusahaan AAA" dan pemegang saham lainnya, dan nama yang
akan merangkap jabatan juga harus ada di perusahan A dan B. Itu baru bisa
merangkap jabatan. Perusahaan yang bisa merangkap jabatan adalah perusahaan
kategori PMA/PMDN/Swasta Nasional.
Prosedurnya sama seperti ijin tinggal & kerja
tenaga kerja asing lainnya, hanya perbedaanya perusahaan pertama yang
harus lengkap proses perizinannya, izin tinggal & kerjanya [ RPTKA - KITTAS
- dst], sedangkan perusahaan kedua hanya memproses izin RPTKA dan IMTA saja.
Akhir -akhir ini di Direktorat Jenderal Imigrasi Bagian pengurusan visa,
bahwa untuk pengurusan Visa harus dengan sistem online, memang kedengeranya
sangat mudah dan efisien, tapi ternyata malah membuat proses lebih lama dan
biaya proses juga bertambah. Ini mungkin disebabkan kurang memadai dari segi
tekhologi dan sumber daya manusia. Ya begitulah keadaanya, kita jadi mau proses
visa malah tambah susah.
Biasanya proses visa normal antara 5-6 hari menjadi 8-9 hari kerja, itukan
pemborosan waktu.
Ya memang cara tersebut diatas harus mulai diterapkan, walaupun masih banyak
kekurangannya agar dimasa mendatang kita siap dengan sistem online.
Tenaga Kerja Indonesia
Pendamping TKA
Tenaga Kerja Indonesia pendamping yang selanjutnya
disebut TKI pendamping adalah tenaga kerja Warga Negara Indonesia yang ditunjuk
dan dipersiapkan sebagai pendamping TKA.
Tujuan kenapa harus ada TKI Pendamping simple saja
karena TKA yang bekerja di Indonesia harus alih transfer kepandaian, sehingga
nanti kalau TKA sudah tidak bekerja lagi ada yang bisa menggantikannya.
TKI Pendamping itu sesuai peraturan Menteri Tenaga
Kerja No.PER.02/MEN/III/2008, tetapi didalam peraturan tersebut tidak
dijelaskan secara detail, mana saja jabatan yang perlu pendamping dan yang
tidak perlu, dan berapa julamh maximal pendamping untuk setiap jabatan.
Ada Jabatan tertentu yang tidak perlu pendamping
seperti Jabatan Presiden Direktur atau Direktur dan komisaris.
Khusus untuk jabatan tenaga ahli (selain direktur) itu
harus menunjuk TKI sebagai pendamping.
Berapa perbandingan pendamping TKI:TKA, bahwa secara teknis
di Lapangan (Depnakertrans) meminta perbandingan untuk 1 TKA adalah 2 TKI, itu
tuangkan dalam surat namanya " Surat Keterangan Pendamping" atau
Surat Pernyataan Pendamping.
Saya pernah mengalami kasus seperti diatas, ini adalah
Jabatan Kepala Perwakilan Perusahaan Asing "Chief Representative",
Kalau untuk pengajuan ijin RPTKA di Depnakertrans bahwa Kepala Perwakilan tidak
perlu pendamping, tetapi pada saat pengajuan ijin RPTKA di Tingkat Wilayah
Propinsi, itu perlu pendamping, dengan alasan bahwa kepala perwakilan dianggap
bukan sebagai direktur, lebih ke tenaga ahli.
Sesuai Kep Kehakiman
RI No.M.02-IZ.01.10 Th 1995, Tentang Visa Singgah, Visa Kunjungan, Visa Tinggal
Terbatas, Izin Masuk dan Izin Keimigrasian DAN Peraturan Menteri Hukum
dan Hak Asasi Manusia RI No.M.01-IZ.01.10 TAHUN 2007 Tentang Perubahan
Kedua Keputusan Kehakiman RI No.M.02-IZ.01.10 Th 1995, Tentang Visa Singgah,
Visa Kunjungan, Visa Tinggal Terbatas, Izin Masuk dan Izin Keimigrasian. Bahwa
dalam pasal 72, mengenai ALIH STATUS IZIN TINGGAL TERBATAS MENJADI IZIN TINGGAL
TETAP, sebagaimana yang dimaksud diatas dapat diberikan kepada orang dalam rangka
:
[1] Menanamkan Modal; Seperti Presiden Komisaris, Komisaris,
[2] Sebagai Tenaga Ahli yang Langka;
[3] Bekerja sebagai pimpinan tertinggi perusahaan; seperti Direktur Utama, Direktur.
[4] Melaksanakan tugas sebagai rohaniwan
[5] Menggabungkan diri dengan suami atau istri warga negara
Indonesia;
[6] Menggabungkan diri dengan orang tua bagi anak sah pemegang
paspor asing dari seorang warga negara Indonesia;
[7] Menggabungkan diri dengan suami atau istri pemegang
Izin Tinggal Tetap;
[8] Menggabungkan diri dengan orang tua pemegang
Izin Tinggal Tetap bagi anak yang berumur dibawah
18 [delapan belas] tahun dan belum kawin;
[9] Memperoleh kembali kewarganegaraan RI berdasarkan
UU No.12 Tahun 2006, tentang Kewarganegaraan RI atau
[10] Wisatawan lanjut usia mancanegara;
[2] Sebagai Tenaga Ahli yang Langka;
[3] Bekerja sebagai pimpinan tertinggi perusahaan; seperti Direktur Utama, Direktur.
[4] Melaksanakan tugas sebagai rohaniwan
[5] Menggabungkan diri dengan suami atau istri warga negara
Indonesia;
[6] Menggabungkan diri dengan orang tua bagi anak sah pemegang
paspor asing dari seorang warga negara Indonesia;
[7] Menggabungkan diri dengan suami atau istri pemegang
Izin Tinggal Tetap;
[8] Menggabungkan diri dengan orang tua pemegang
Izin Tinggal Tetap bagi anak yang berumur dibawah
18 [delapan belas] tahun dan belum kawin;
[9] Memperoleh kembali kewarganegaraan RI berdasarkan
UU No.12 Tahun 2006, tentang Kewarganegaraan RI atau
[10] Wisatawan lanjut usia mancanegara;
Dalam penjelasan
berikutnya, Alih status Izin Tinggal Terbatas menjadi Izin Tinggal Tetap
harus memperhatikan aspek kemanfaatan orang asing tersebut bagi pembagunan
nasional dan aspek kemanusian, disinilah kadang yang perlu diperhatikan,
kenapa dalam pengajuannya ada yang ditolak jadi tidak semua orang asing yang
bekerja di Indonesia, dapat mengajukan KITTAP.
Dalam persyaratan pengajuan KITTAS menjadi KITTAP yang
paling mutlak adalah orang asing tersbut tinggal paling sekdikit
selama 2 tahun berturut atau paling lama 5 tahun bertutut-turut dan selama
tinggal di Indonesia berkelakuan baik.
VISA BEKERJA
DAN BERLIBUR
Perjanjian mengenai "Visa Bekerja dan
Berlibur" telah ditandatangani oleh pihak Australia dan Indonesia, dimana
permohonan visa telah diterima sejak 1 Juli 2009. Visa Bekerja dan Berlibur
diperuntukkan bagi Warga Negara Australia untuk mengunjungi Indonesia dan Warga
Negara Indonesia untuk mengunjungi Australia. Visa ini berlaku secara bilateral
dengan tujuan untuk memfasilitasi Warga Negara masing-masing Negara dalam
melakukan kunjungan ke Australia dan Indonesia. Mohon diperhatikan bahwa visa
ini harus digunakan sebelum 90 (sembilan puluh) hari sejak tanggal penerbitan
visa. Visa ini merupakan Visa Turis yang memperbolehkan si pemegang visa untuk
bekerja, dengan kondisi sebagai berikut : Orang yang memperoleh Visa Bekerja
dan Berlibur tidak diperkenankan, antara lain:
- Diperkerjakan oleh suatu perusahaan atau pemberi kerja dengan jangka
waktu lebih dari 6 (enam) bulan
- Terikat pada suatu institusi pendidikan atau pelatihan lebih dari 4
(empat) tahun.
Persyaratan :
Pemohon diwajibkan :
- Telah berusia 18 tahun atau belum berusia 30 tahun pada saat pengajuan
visa
- Memiliki kualifikasi setingkat perguruan tinggi, atau telah menjalani
pendidikan di perguruan tinggi minimal 2 (dua) tahun pendiddikan
- Mengajukan permohonan pengajuan di Negara asal (Indonesia dan Australia)
- Memiliki kemampuan berbahas inggris (bagi pemohon dari Indonesia) atau
kemampuan berbahasa Indonesia (untuk pemohon dari Australia) yang telah
dibuktikan melalui tes kemampuan berbahasa minimal tingkat fungsional,
kemampuan bahasa ini dapat seperti surat pendukung dari universitas atau
pengajar dengan kualifikasi minimal memiliki kemampuan dasar berbahasa
- Tidak disertai oleh anak-anak di bawah umur
- Belumpernah memiliki Visa Bekerja dan Berlibur sebelumnya
- Memiliki dana yang memadai untuk membiayai keperluan selama tiga bulan
pertama masa awal tinggal atau memliki dana senilai AUS$5,000
- Memliki kesehatan dan kepribadian yang baik
- Menyertakan surat dari institusi pemerintah terkait yang menyatakan
bahwa pemohon telah memenuhi segala persyaratan yang dibutuhkan.
Batas
Disediakan sebanyak
100 kuota untuk penerbitan visa bagi pemohon dari Indonesia dan sebanyak 100
kuota untuk penerbitan visa bagi pemohon dari Australia.
Biaya Permohonan :
Di Perwakilan Indonesia dan Australia :
1. Biaya pendaftaran sebesar AUS$ 7.00 pada saat menyerakhan permohonan
visa
2. Proses memakan waktu selama 2 (dua) minggu
3. Biaya sebesar AUS$ 134 atau setara denagn US$ 100 untuk visa
Pada saat kedatangan ke wilayah Indonesia (Entry Port) :
1. Rp. 1.000.000,- untuk ITAS (harus dibayarkan pada
saat tiba ke wilayah Indonesia (Entry Port)
2. Rp. 700.000,- untuk MREP (harus dibayarkan pada
saat tiba ke wilayah Indonesia (Entry Port)
3. Rp. 50.000,- untuk Foto Biometrik (harus dibayarkan
pada saat tiba ke wilayah Indonesia (Entry Port) )
Surat
Keterangan Jalan [ Travelling Permit] adalah surat jalan yang diberikan oleh
Kantor Kepolisian untuk tenaga kerja asing yang akan berkunjung ke Lokasi Kerja
Perusahaan. Apakah Travelling Permit [ SKJ] Perlu dibuatkan? Banyak pertanyaan
seperti itu, jawabannya adalah perlu, sebagai ajuan penjelasanya dibawah ini,
PP No.31/1994
Pasal 9,ayat 2 : Penanggung jawab penginapan wajib meyampaikan daftar tamu OA
kepada Kantor Kepolisian Negara RI setempat, selambat-lambatnya 24 jam sejak
kedatangan OA yang bersangkutan;
Yang dimaksud
penanggung jawab penginapan adalah Sponsor.
PP No.31/1994,
Pasal 10 : Setiap orang yang memberikan kesempatan OA menginap ditempat
kediamannya wajib melaporkan kepada Kantor Kepolisian RI atau pejabat
Pemerintah Daerah setempat dalam jangka waktu 24 jam sejak tanggal kedatangan
OA, tersebut.
Dalam Kaitanya
dengan SKJ, bahwa OA yang berkunjung ke daerah tertentu dimana daerah tersebut
merupakan lokasi kunjungan kerja, seyogyanya OA tersebut harus melapor ke
Instansi terkait dalam hal ini adalah Kepolisian, sehubungan dengan
maksud berkunjung ke Lokasi Kerja, dikarenakan OA tersebut sudah
mengantongi ijin lebih dulu dalam hal ini Ijin STM atau SKLD di
Kepolisian,sehingga pada waktu OA tersebut mengunjungi lokasi kerja di luar
daerah atau diluar tempat tinggal mereka, OA tersebut tidak usah melapor ke
kepolisian cukup dengan membawa SKJ [Traveling permit], kalau dikatakan perlu
memang perlu, karena banyak polisi diluar daerah sering mempertanyakan surat
keterangan melapor atau surat keterangan jalan.
Misalnya : OA
berdomisili di Jakarta, tentunya OA tersbut harus melapor ke kantor
polisi setempat agar mempunyai ijin STM & SKLD, lalu OA tersebut rupanya
ada kunjungan kerja ke luar daerah , dari pada di luar daerah dia [tka]
harus lapor ke Kepolisian setempat, lebih baik kita buatkan SKJ yang meliputi
daerah kunjungan mereka, sehingga mereka tidak perlu lapor lagi.
Pada kasus
umumya, memang kalau tidak ada pemeriksaan mereka akan lolos, tetapi kalau ada
pemeriksaan dan tidak membawa SKJ,maka yang terjadi adalah penahanan
mereka.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar