SURAT IJIN USAHA APOTEK (SIA)
Lampiran Persyaratan :
- Fotocopy KTP APA.
- Fotocopy SIK APA.
- Fotocopy
denah bangunan dan peta lokasi.
- Fotocopy
yang menyatakan status bangunan dalam bentuk akta sewa.
- Asli dan
fotocopy daftar terperinci alat perlengkapan Apotek.
- Surat
pernyataan dari APA bahwa tidak bekerja tetap pada perusahaan farmasi lain
dan tidak menjadi APA di Apotek lain.
- Akte
Perjanjian Kerjasama antara APA dengan PSA yang disahkan Notaris.
- surat
pernyataan PSA tidak terlibat pelanggaran peraturan perundang-undangan di
bidang obat.
- Daftar Asisten Apoteker + Lampiran.
- Surat Izin Usaha berdasarkan UUG.
- Perlengkapan
administrasi ( etiket, salinan resep, surat pesanan).
- Daftar Pustaka.
- Fotocopy NPWP.
PERSYARATAN /
LEMBAR EVALUASI ADMINISTRASI
REKOMENDASI USAHA PENYALURAN ALAT
KESEHATAN
(UPAK)
1.
Surat
Permohonan dari Direktur ditujukan kepada Menkes RI Cq Kepala Dinas Kesehatan
Provinsi DKI Jakarta beserta lampirannya 1 rangkap diatas materai Rp. 6.000,-;
2.
Akte
Pendirian Perusahaan bila bentuk PT yang disahkan Menkeh HAM atau Koperasi;
3.
Peta
lokasi kantor dan gudang;
4.
Denah
ruangan kantor dan gudang beserta ukurannya sesuai skala;
5.
NPWP
(Npmor Pokok Wajib Pajak) Perusahaan;
6.
SIUP
(Surat Izin Usaha Perdagangan) Perusahaan;
7.
Surat
Domisili Perusahaan dari Lurah / Camat setempat;
8.
Surat
Ijin Tempat Usaha berdasarkan Undang-Undang Gangguan;
9.
Foto
copy ijasah dan Sertifikat Keahlian Penanggung Jawab Teknis (tenaga kerja atau
tenaga lain yang mempunyai sertifikat keahlian yang sesuai dengan alkes yang
diedarkan;
10. Surat Perjanjian Kerja Sama Penanggung
Jawab Teknis dengan Pimpinan / Direktur Perusahaan;
11. Foto copy Ijasah Teknisi untuk
elektromedik;
12. Daftar serta Brosor / Katalog alkas yang
disalurkan;
13. Surat Penunjukan sebagai Agent Tunggal
dari Principle Luar Negeri yang disahkan oleh KBRI setempat atau bila
penunjukan dari pabrik dalam negeri melampirkan foto copy ijin Produksi Alkes;
14. Peralatan Bengkel / Workshop khusus untuk
alkes elektromedik;
15. Surat Pernyataan Garansi Purna Jual dari
perusahaan tersebut;
16. Status Gedung (dengan melampirkan
sertifikat / Akte Jual Beli / IMB bisa lewat lampiran surat sewa).
PERSYARATAN BALAI
PENGOBATAN UMUM (BPU)
1.
Surat
Permohonan Pimpinan Sarana Kesehatan atau Badan Hukum diatas materai 6000,
ditujukan kepada Kepala Suku Dinas Kesehatan Kota Jakarta Barat.
2.
Foto
copy Akte Notaris Badan Hukum & foto copy Pengesahan Badan Hukum dari
Departemen Kehakiman & HAM (kecuali perorangan).
3.
Foto
copy Sertifikat Tanah (kepemilikan tanah) atau foto copy Perjanjian Kontrak
Bangunan & KTP pemilik bangunan yang masih berlaku (bila bangunan bukan
milik sendiri, minimal 5 tahun).
4.
Foto
copy IMB atau IPB.
5.
Foto
copy persetujuan tetangga yang diketahui Lurah setempat.
6.
Surat
Keterangan / Surat Keterangan Domisili sarana kesehatan dari Kelurahan
setempat.
7.
Surat
pernyataan pemohon yang menyatakan akan tunduk serta patuh kepada peraturan
yang berlaku diatas materai yang berlaku.
8.
Peta
likasi dan denah ruangan (ruangan uk.minimal 50 m², ruang periksa 2 x 3 m²).
9.
Surat
pernyataan bersedia bekerjasama dengan Puskesmas Kelurahan & diketahui oleh
Puskesmas Kecamatan setempat (diatas materai yang berlaku).
10. Surat Pernyataan Dokter Penanggung Jawab
diatas materai Rp. 6.000 & foto copy KTP yang masih berlaku.
11. Surat Pernyataan tidak melakukan rawat
inap & tindakan aborsi (diatas materai Rp. 6.000).
12. Struktur Organisasi.
13. Daftar Ketenagaan.
14. Surat Ijin Praktik Dokter, Surat Ijin
Kerja Perawat (Surat Ijin atasan langsung bagi petugas yang masih berdinas).
15. Daftar Jenis Pelayanan disertai Tarif
Pelayanan & Jam Buka.
16. Daftar Peralatan Medis & Non Medis.
17. Daftar Obat-obatan yang disediakan.
18. Laporan Bulanan kegiatan pelayanan
(perpanjangan izin).
19. Pas photo Dokter Penanggung Jawab ukuran 4
x 6 sebanyak 2 lembar.
20. Surat Pernyataan Pengelolaan Lingkungan
(SPPL).
PERMOHONAN SURAT IZIN PRAKTIK (SIP) DOKTER
1.
Foto
copy surat tanda registrasi dokter atau surat tanda registrasi dokter gigi yang
yang diterbitkan dan dilegalisir asli oleh Konsil Kedokteran Indonesia yang
masih berlaku.
2.
Surat
pernyataan mempunyai tempat praktik dan surat keterangan dari sarana pelayanan
kesehatan sebagai tempat praktiknya.
3.
Surat
rekomendasi dari Organisasi Profesi sesuai tempat praktik.
4.
Pas
foto berwarna terbaru ukuran 4 x 6 cm sebanyak 3 (tiga) lembar dan 3 x 4 cm
sebanyak 2 (dua) lembar.
5.
Surat
izin dari pimpinan instansi / sarana pelayanan kesehatan dimana dokter dan
dokter gigi dimaksud bekerja (khusus bagi dokter dan dokter gigi yang bekerja
di sarana pelayanan kesehatan pemerintah atau sarana pelayanan kesehatan yang
ditunjuk pemerintah).
6.
Foto
copy KTP.
Denah lokasi bagi Praktik Perorangan.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar