Senin, 29 Desember 2014

PERIJINAN USAHA MLM & WARALABA



IJIN USAHA PENJUALAN BERJENJANG (IUPB) /  MULTI LEVEL MARKETING


Permohonan mendapatkan IUPB kepada Dirjen Perdagangan Dalam Negeri U.p. Direktur Bina Usaha dan Pendaftaran Perusahaan, Jalan Ridwan Rais No.  Jakarta Pusat.

Syarat-syarat permohonan IUPB :
a.              SP-IUB (Surat Permohonan Ijin Usaha Berjenjang)
b.             Akta Notaris Pendirian Perseroan Terbatas (PT) Nasional
c.              Keputusan Pengesahan Badan Hukum PT dari Dep. Kehakiman
d.             Tanda Daftar dan atau Ijin dari Departemen tekhnis atas produk yang dipasarkan khusus untuk produk makanan kesehatan, obat tradisional, kosmetik dan produk kesehatan rumah tangga
e.              KTP Pengurus dan Komisaris perusahaan
f.              NPWP Perusahaan
g.             SITU (Surat Izin Tempat Usaha) / Keterangan domisili dari Pemda setempat
h.             Brosur, leaflet, atau katalog dan daftar harga produk
i.               Program Pemasaran (Marketing Plan), Kode Etik dan atau Peraturan Perusahaan
j.               Surat Perjanjian Pernjualan Berjenjang (Perusahaan dengan Penjual) dan Formulir Pendaftaran
k.             Pas Photo Direktur Utama / Penanggung Jawab perusahaan 2 lembar ukuran 4 X 6 (berwarna)


Presentasi Produk


Untuk mendapatkan Ijin Usaha Berjenjang (IUPB) Pemohon diwajibkan mempresentasikan atau  memperkenalkan produknya sesuai dengan program pemasaran dari Perusahaan yang bersangkutan dihadapan Pejabat Departemen Perindustrian dan Perdagangan Cq. Dirjen Perdagangan Dalam Negeri Cq.  Direktur Bina Usaha dan Pendaftaran Perusahaan dan Pihak dari APLI (Asosiasi Penjual Langsung Indonesia). 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Cara Mengurus atau Mendapatkan Label SNI

Berbicara soal produk, baik itu barang, makanan, atau minuman di sekitar kita mungkin tak terbayang jumlahnya. Jangankan yang dapat dilih...