IJIN USAHA PENJUALAN BERJENJANG (IUPB) /
MULTI LEVEL MARKETING
Permohonan mendapatkan IUPB
kepada Dirjen Perdagangan Dalam Negeri U.p. Direktur Bina Usaha dan Pendaftaran
Perusahaan, Jalan Ridwan Rais No. Jakarta Pusat.
Syarat-syarat permohonan IUPB :
a.
SP-IUB (Surat
Permohonan Ijin Usaha Berjenjang)
b.
Akta Notaris Pendirian Perseroan Terbatas (PT) Nasional
c.
Keputusan
Pengesahan Badan Hukum PT dari Dep. Kehakiman
d.
Tanda Daftar dan atau Ijin dari Departemen tekhnis atas
produk yang dipasarkan khusus untuk produk makanan kesehatan, obat tradisional,
kosmetik dan produk kesehatan rumah tangga
e.
KTP Pengurus dan Komisaris perusahaan
f.
NPWP Perusahaan
g.
SITU (Surat Izin Tempat Usaha) / Keterangan domisili
dari Pemda setempat
h.
Brosur,
leaflet, atau katalog dan daftar harga produk
i.
Program Pemasaran (Marketing Plan), Kode Etik dan atau
Peraturan Perusahaan
j.
Surat
Perjanjian Pernjualan Berjenjang (Perusahaan dengan Penjual) dan Formulir
Pendaftaran
k.
Pas
Photo Direktur Utama / Penanggung Jawab perusahaan 2 lembar ukuran 4 X 6
(berwarna)
Presentasi Produk
Untuk mendapatkan Ijin Usaha Berjenjang (IUPB) Pemohon diwajibkan
mempresentasikan atau memperkenalkan
produknya sesuai dengan program pemasaran dari Perusahaan yang bersangkutan
dihadapan Pejabat Departemen Perindustrian dan Perdagangan Cq. Dirjen
Perdagangan Dalam Negeri Cq. Direktur
Bina Usaha dan Pendaftaran Perusahaan dan Pihak dari APLI (Asosiasi Penjual
Langsung Indonesia).
Tidak ada komentar:
Posting Komentar