1. Klinik adalah fasilitas pelayanan
kesehatan yang menyelenggarakan pelayanan kesehatan perorangan yang menyediakan
pelayanan medis dasar dan/atau spesialistik, diselenggarakan oleh lebih dari
satu jenis tenaga kesehatan dan dipimpin oleh seorang tenaga medis.
2. Tenaga medis adalah dokter, dokter
spesialis, dokter gigi atau dokter gigi spesialis.
3. Tenaga kesehatan adalah setiap orang
yang mengabdikan diri dalam bidang kesehatan serta memiliki pengetahuan
dan/atau keterampilan melalui pendidikan di bidang kesehatan yang untuk jenis
tertentu
memerlukan kewenangan untuk melakukan upaya kesehatan.
memerlukan kewenangan untuk melakukan upaya kesehatan.
4. Menteri adalah menteri yang
menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kesehatan.
(1) Berdasarkan jenis pelayanannya,
klinik dibagi menjadi Klinik Pratama dan Klinik Utama.
(2) Klinik Pratama sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) merupakan klinik yang menyelenggarakan pelayanan medik dasar.
(3) Klinik Utama sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) merupakan klinik yang menyelenggarakan pelayanan medik
spesialistik atau pelayanan medik dasar dan spesialistik.
(4) Klinik Pratama atau Klinik Utama
sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
dan ayat (3) dapat mengkhususkan
pelayanan pada satu bidang tertentu berdasarkan disiplin ilmu, golongan umur,
organ atau jenis penyakit tertentu.
Klinik harus memenuhi persyaratan
lokasi, bangunan dan ruangan, prasarana, peralatan, dan ketenagaan.
Lokasi pendirian klinik harus sesuai
dengan tata ruang daerah masing-masing.
Bangunan dan Ruangan
Klinik diselenggarakan pada bangunan yang permanen dan tidak bergabung dengan tempat tinggal atau unit kerja lainnya.
Bangunan klinik harus memenuhi persyaratan lingkungan sehat sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Klinik diselenggarakan pada bangunan yang permanen dan tidak bergabung dengan tempat tinggal atau unit kerja lainnya.
Bangunan klinik harus memenuhi persyaratan lingkungan sehat sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Bangunan klinik harus memperhatikan
fungsi,keamanan, kenyamanan dan kemudahan dalam pemberian pelayanan serta
perlindungan dan keselamatan bagi semua orang termasuk penyandang cacat, anak-anak dan orang usia lanjut.
perlindungan dan keselamatan bagi semua orang termasuk penyandang cacat, anak-anak dan orang usia lanjut.
Bangunan klinik paling sedikit terdiri
atas:
a. ruang pendaftaran/ruang tunggu;
b. ruang konsultasi dokter;
c. ruang administrasi;
d. ruang tindakan;
e. ruang farmasi;
f. kamar mandi/wc;
g. ruangan lainnya sesuai kebutuhan pelayanan.
a. ruang pendaftaran/ruang tunggu;
b. ruang konsultasi dokter;
c. ruang administrasi;
d. ruang tindakan;
e. ruang farmasi;
f. kamar mandi/wc;
g. ruangan lainnya sesuai kebutuhan pelayanan.
Prasarana klinik meliputi:
a. instalasi air;
b. instalasi listrik;
c. instalasi sirkulasi udara;
d. sarana pengelolaan limbah;
e. pencegahan dan penanggulangan kebakaran;
f. ambulans, untuk klinik yang menyelenggarakan rawat inap; dan
g. sarana lainnya sesuai kebutuhan.
a. instalasi air;
b. instalasi listrik;
c. instalasi sirkulasi udara;
d. sarana pengelolaan limbah;
e. pencegahan dan penanggulangan kebakaran;
f. ambulans, untuk klinik yang menyelenggarakan rawat inap; dan
g. sarana lainnya sesuai kebutuhan.
Peralatan
Klinik harus dilengkapi dengan peralatan medis dan nonmedis yang memadai sesuai dengan jenis pelayanan yang diberikan.
Klinik harus dilengkapi dengan peralatan medis dan nonmedis yang memadai sesuai dengan jenis pelayanan yang diberikan.
Peralatan medis dan nonmedis harus
memenuhi standar mutu, keamanan, dan keselamatan.
Peralatan medis harus memiliki izin edar
sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
PERIZINAN
Untuk mendirikan dan menyelenggarakan
klinik harus mendapat izin dari pemerintah daerah kabupaten/kota setelah
mendapatkan rekomendasi dari dinas kesehatan kabupaten/kota setempat.
Permohonan izin klinik diajukan dengan melampirkan:
a. surat rekomendasi dari dinas kesehatan setempat;
b. salinan/fotokopi pendirian badan usaha kecuali untuk kepemilikan
perorangan;
c. identitas lengkap pemohon;
d. surat keterangan persetujuan lokasi dari pemerintah daerah
setempat;
e. bukti hak kepemilikan atau penggunaan tanah atau izin
penggunaan bangunan untuk penyelenggaraan kegiatan bagi milik
pribadi atau surat kontrak minimal selama 5 (lima) tahun bagi yang
menyewa bangunan untuk penyelenggaraan kegiatan;
f. dokumen Upaya Pengelolaan Lingkungan (UKL) dan Upaya
Pemantauan Lingkungan (UPL);
g. profil klinik yang akan didirikan meliputi struktur organisasi
kepengurusan, tenaga kesehatan, sarana dan prasarana, dan
peralatan serta pelayanan yang diberikan; dan
h. persyaratan administrasi lain sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.
a. surat rekomendasi dari dinas kesehatan setempat;
b. salinan/fotokopi pendirian badan usaha kecuali untuk kepemilikan
perorangan;
c. identitas lengkap pemohon;
d. surat keterangan persetujuan lokasi dari pemerintah daerah
setempat;
e. bukti hak kepemilikan atau penggunaan tanah atau izin
penggunaan bangunan untuk penyelenggaraan kegiatan bagi milik
pribadi atau surat kontrak minimal selama 5 (lima) tahun bagi yang
menyewa bangunan untuk penyelenggaraan kegiatan;
f. dokumen Upaya Pengelolaan Lingkungan (UKL) dan Upaya
Pemantauan Lingkungan (UPL);
g. profil klinik yang akan didirikan meliputi struktur organisasi
kepengurusan, tenaga kesehatan, sarana dan prasarana, dan
peralatan serta pelayanan yang diberikan; dan
h. persyaratan administrasi lain sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.
Izin klinik diberikan untuk jangka waktu
5 (lima) tahun dan dapat diperpanjang dengan mengajukan permohonan perpanjangan
6 (enam) bulan sebelum habis masa berlaku izinnya.
Pemerintah daerah kabupaten/kota dalam
waktu 3 (tiga) bulan sejak permohonan diterima harus menetapkan menerima atau
menolak permohonan izin atau permohonan perpanjangan izin.
Permohonan yang tidak memenuhi syarat
ditolak oleh pemerintah daerah kabupaten/kota dengan memberikan alasan
penolakannya secara tertulis
Tidak ada komentar:
Posting Komentar