Senin, 29 Desember 2014

PROSEDUR VISA ON ARRIVAL (VOA)



Visa On Arrival (VOA) atau Visa Kunjungan Saat Kedatangan diberikan kepada Warga Negara Asing yang bermaksud mengadakan kunjungan ke Indonesia dalam rangka wisata, kunjungan sosial budaya, kunjungan usaha, atau tugas pemerintahan.

Visa On Arrival diberikan oleh pejabat imigrasi kepada Warga Negara Asing yang memenuhi persyaratan, pada saat tiba di wilayah Indonesia melalui tempat pemeriksaan Imigrasi tertentu.

Persyaratan untuk mengajukan Visa On Arrival sebagai berikut :
1. Surat perjalanan atau paspor kebangsaan dengan masa berlaku minimal 6 (enam) bulan
2. Tidak terdaftar dalam daftar penangkalan
3. Membayar biaya sesuai dengan ketentuan yang berlaku

Visa On Arrival
 diberikan untuk jangka waktu 30 (tiga puluh) hari dengan ketentuan :
1.
Dapat diperpanjang ijin keimigrasiannya paling lama 30 (tiga puluh) hari
2.
Tidak dapat dialihstatuskan menjadi Izin Keimigrasian lainnya
Visa On Arrival diberikan dengan membubuhkan cap atau stiker visa pada Surat Perjalanan atau Paspor Kebangsaan yang sah dan masih berlaku.

Daftar Bandara dengan Fasilitas Visa On Arrival :
1.
Sultan Iskandar Muda, Banda Aceh
11.
Ahmad Yani, Semarang
2.
Polonia, Medan
12.
Adi Sumarmo, Surakarta
3.
Sultan Syarif Kasim II, Pekanbaru
13.
Juanda, Surabaya
4.
Hang Nadim, Batam
14.
Supadio, Pontianak
5.
Minangkabau, Padang
15.
Sepinggan, Balikpapan
6.
Sultan Mahmud Badaruddin II, Palembang
16.
Sam Ratulangi, Manado
7.
Soekarno-Hatta, Jakarta
17.
Sultan Hasanuddin, Makassar
8.
Halim Perdana Kusuma, Jakarta
18.
Ngurah Rai, Bali
9.
Husein Sastranegara, Bandung
19.
Selaparang, Mataram
10.
Adi Sutcipto, Yogyakarta
20.
El Tari, Kupang
Daftar Warga Negara dari Negara Subyek Visa On Arrival :
1.
AFRIKA SELATAN
22.
IRAN
43.
NORWEGIA
2.
ALJAZAIR/ALGERIA
23.
IRLANDIA
44.
OMAN
3.
AMERIKA SERIKAT
24.
ISLANDIA
45.
PANAMA
4.
ARGENTINA
25.
ITALIA
46.
PERANCIS
5.
AUSTRALIA
26.
JEPANG
47.
POLANDIA
6.
AUSTRIA
27.
JERMAN
48.
PORTUGAL
7.
BAHRAIN
28.
KAMBOJA
49.
QATAR
8.
BELGIA
29.
KANADA
50.
RRC (CINA)
9.
BELANDA
30.
KOREA SELATAN
51.
RUMANIA
10.
BRAZILIA
31.
KUWAIT
52.
RUSIA
11.
BULGARIA
32.
LAOS
53.
SAUDIA ARABIA
12.
CHEKO
33.
LATVIA
54.
SELANDIA BARU
13.
CYPRUS
34.
LISYA
55.
SLOVAKIA
14.
DENMARK
35.
LIECHTENSTEIN
56.
SLOVENIA
15.
EMIRAT ARAB
36.
LITHUANIA
57.
SPANYOL
16.
ESTONIA
37.
LUXEMBERG
58.
SURINAME
17.
FIJI
38.
MALADEWA
59.
SWEDIA
18.
FINLANDIA
39.
MALTA
60.
SWISS
19.
HONGARIA
40.
MEKSIKO
61.
TAIWAN
20.
INDIA
41.
MESIR
62.
TIMOR LESTE
21.
INGGRIS
42.
MONACO
63.
TUNISIA




64.
YUNANI

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Cara Mengurus atau Mendapatkan Label SNI

Berbicara soal produk, baik itu barang, makanan, atau minuman di sekitar kita mungkin tak terbayang jumlahnya. Jangankan yang dapat dilih...