A. Membuat Baru.
1. Membawa Surat Pengantar dari RT, RW,
Kelurahan yang disahkan oleh Kecamatan tempat domisili pemohon.
2. Membawa fotocopy KTP dan Kartu
Keluarga sesuai dengan domisili yang tertera di surat Pengantar dari Kantor Kelurahan.
3. Membawa Pas Foto terbaru dan
berwarna ukuran 4×6 sebanyak 6 lembar.
4. Mengisi Formulir Daftar Riwayat
Hidup yang telah disediakan di kantor Polisi dengan
jelas dan benar.
Pengambilan Sidik Jari oleh petugas Identifikasi.
jelas dan benar.
Pengambilan Sidik Jari oleh petugas Identifikasi.
B. Memperpanjang masa berlaku SKCK.
1. Membawa lembar SKCK lama yang
asli/legalisir (Maksimal habis masanya selama 6
bulan)
bulan)
2. Membawa Surat Pengantar dari Kantor
Kelurahan tempat domisili pemohon, apabila
masa berlaku sudah lebih dari 6 bulan.
masa berlaku sudah lebih dari 6 bulan.
3. Membawa fotocopy KTP dan Kartu
Keluarga
4. Membawa Pas Foto terbaru yang
berwarna ukuran 4×6 sebanyak 4 lembar.
5. Mengisi formulir perpanjangan SKCK
yang disediakan di kantor Polisi.
Pelayanan SKCK :
C. Pemohon SKCK Tujuan Luar Negeri / Visa
1. Membawa Surat Pengantar dari RT, RW,
Kelurahan yang disahkan oleh Kecamatan
2. Membawa fotocopy KTP dan Kartu
Keluarga (2 lembar) sesuai dengan domisili yang
tertera di Surat Pengantar dari Kantor Kelurahan.
tertera di Surat Pengantar dari Kantor Kelurahan.
3. Membawa Pas Foto terbaru dan
berwarna ukuran 4×6 sebanyak 6 lembar.
4. Fotocopy Passport
5. Mengisi Formulir yang telah
disediakan di kantor Polisi dengan jelas dan benar.
D. Pemohon SKCK Yang Tinggal di Luar
Negeri
1. Boleh diwakili oleh keluarga yang
berada di wilayah Jaksel / Jakarta.
2. Membawa Surat Pengantar dari RT, RW,
Kelurahan yang disahkan oleh Kecamatan
3. Membawa fotocopy KTP dan Kartu
Keluarga sesuai dengan domisili yang tertera di
Surat Pengantar dari Kantor Kelurahan.
Surat Pengantar dari Kantor Kelurahan.
4. Membawa Pas Foto terbaru dan
berwarna ukuran 4×6 sebanyak 4 lembar.
5. Fotocopy Passport
6. Mengisi Formulir Daftar Riwayat
Hidup yang telah disediakan di kantor Polisi dengan
jelas dan benar.
jelas dan benar.
7. Untuk pengambilan Sidik Jari ,
pemohon yang berada di luar negeri dapat melaksanakan
sidik jari terlebih dahulu dimana pemohon / yang bersangkutan berdomisili / berada di
Kepolisian negara tersebut, kemudian hasil sidik jari tersebut dikirim ke Indonesia.
sidik jari terlebih dahulu dimana pemohon / yang bersangkutan berdomisili / berada di
Kepolisian negara tersebut, kemudian hasil sidik jari tersebut dikirim ke Indonesia.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar