Senin, 29 Desember 2014

ADOPSI (Pengangkatan Anak)


Syarat-syarat Pengangkatan anak :


-          Katagori Pengangkatan anak :

  1. Suami istri Warga Negara Indonesia.
  2. Calon orang tua angkat :
a.       Usia minimal 30 tahun dan maksimal 50 tahun berdasarkan identitas yang sah.
b.      Telah menikah sekurang-kurangnya 5 tahun dibuktikan dengan surat nikah/akte nikah.
c.       Seagama dengan anak yang diangkat.
d.      Dalam keadaan mampu Ekonomi berdasarkan surat kketerangan dari tempat kerja.
e.       Dalam keadaan sehat jasmani dan rohani.

-          Syarat-syarat permohoan Adopsi :

  1. Surat Pernyataan dari suami istri  Calon orang tua angkat
  2. Surat Pernyataan dari keluarga suami dan istri.
  3. Copy Surat nikah.
  4. Photocopy KTP suami dan istri.
  5. Copy Kartu Keluarga
  6. Surat Keterangan lahir calon anak angkat.
  7. Copy KTP calon orang tua angkat
  8. Surat keterangan dari Rt, Rw, lurah, camat mengenai bahwa benar si A atau Si B  adalah orang tua kandung dari anak yang mau di adopsi. 



























Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Cara Mengurus atau Mendapatkan Label SNI

Berbicara soal produk, baik itu barang, makanan, atau minuman di sekitar kita mungkin tak terbayang jumlahnya. Jangankan yang dapat dilih...