Seringkali kita mendengar istilah-istilah dalam bahasa arab yang sangat asing di telinga yang digunakan di praktik persidangan di pengadilan agama. Tapi tahukah Anda arti dari istilah-istilah tersebut? Daripada keliru, alangkah lebih baik jika Anda membaca beberapa istilah yang telah kami rangkum sebagai berikut:
Berikut adalah daftar istilah yang ada atau digunakan dalam bahasa pada peradilan agama secara umum:
1. | Peradilan |
Proses untuk memeriksa dan mengadili suatu perkara. | |
2. | Pengadilan Agama |
Lembaga peradilan tingkat pertama yang bertugas menerima, memeriksa, mengadili dan menyelesaikan suatu sengketa bagi orang yang beragama Islam yang berkedudukan di tingkat kabupaten/kota. | |
3. | Pengadilan Tinggi Agama |
Pengadilan tingkat banding. | |
4. | Mediasi |
Cara penyelesaian sengketa melalui proses perundingan untuk memperoleh kesepakatan para pihak dengan dibantu oleh mediator. | |
5. | Mediator |
Pihak netral yang membantu para pihak dalam proses perundingan guna mencari berbagai kemungkinan penyelesaian sengketa tanpa menggunakan cara memutus atau memaksakan sebuah penyelesaian. | |
6. | Amar Putusan |
Isi dari putusan, yang merupakan jawaban petitum dalam surat gugatan yang diajukan oleh Penggugat/Pemohon. | |
7. | Ketua Pengadilan Agama |
Seseorang yang memimpin/mengepalai Pengadilan Agama. | |
8. | Ketua Majelis Hakim |
Seseorang yang mengetuai para hakim/majelis hakim dalam sidang. | |
9. | Hakim Anggota |
Hakim yang menjadi hakim anggota dalam satu kelompok majelis hakim. | |
10. | Panitera |
Pejabat kantor kepaniteraan pengadilan yang bertugas pada bagian administrasi pengadilan, membuat berita acara persidangan, dan tindakan administrasi lainnya. | |
11. | Panitera Pengganti |
Pejabat kepaniteraan yang menggantikan Panitera dalam melaksanakan tugas membantu hakim dengan mengikuti dan mencatat jalannya sidang. | |
12. | Penggugat |
Seseorang istri yang mengajukan gugatan cerai di Pengadilan Agama. | |
13. | Tergugat |
Seseorang suami yang digugat cerai di Pengadilan Agama. | |
14. | Pemohon |
Seseorang suami yang mengajukan permohonan cerai talak pada istrinya di Pengadilan Agama. | |
15. | Termohon |
Seseorang istri yang diajukan permohonan cerai talak oleh suaminya. | |
16. | Gugatan Cerai/Cerai Gugat |
Surat cerai yang diajukan oleh pihak istri kepada suaminya. | |
17. | Permohonan Cerai Talak |
Surat permohonan suami untuk mengucapkan talak agar dapat bercerai dengan istrinya. | |
18. | Jawaban |
Bantahan atau pengakuan mengenai dalil-dalil gugatan/permohonan yang diajukan oleh Penggugat atau Pemohon. | |
19. | Replik (menjawab kembali) |
Jawaban Penggugat/Pemohon atas jawaban Tergugat/Termohon. | |
20. | Duplik |
Jawaban Tergugat/Termohon tentang tanggapan dari adanya Replik pihak Penggugat/Pemohon. | |
21. | Sidang Saksi/Pembuktian |
Sidang dimana para pihak baik Penggugat/Pemohon maupun Tergugat/Termohon memperlihatkan bukti-bukti dan membawa saksi-saksi untuk mendukung dan membuktikan dalil-dalil dalam surat/berkas proses cerainya. | |
22. | Kesimpulan |
Berkas/surat dari para pihak untuk menyimpulkan surat-surat berkas yang telah diserahkan pada pengadilan. | |
23. | Petitum |
Apa yang diminta atau yang diharapkan oleh Penggugat/Pemohon agar diputuskan oleh hakim dalam persidangan. | |
24. | Hak Pemeliharaan Anak |
Hak yang diperebutkan oleh para pihak untuk mendapatkan hak merawat anak. | |
25. | Harta Gono-Gini/Harta Bersama |
Harta yang diperoleh baik sendiri-sendiri atau bersama suami istri selama dalam perkawinan berlangsung, tanpa mempersoalkan terdaftar atas nama siapapun. | |
26. | Nafkah Iddah |
Nafkah yang diberikan mantan suami kepada mantan istri setelah bercerai (selama masa iddah). | |
27. | Mut'ah |
Pemberian bekas suami kepada istri yang dijatuhi talak berupa benda atau uang dan lainnya. | |
28. | Nusyuz |
Keadaan dimana pihak suami atau istri meninggalkan kewajibannya sebagai seorang suami atau istri. | |
29. | Syiqaq |
Suatu alasan cerai yang disebabkan adanya perselisihan yang terus menerus atau adanya perbedaan prinsip yang sangat mendasar yang tidak mungkin disatukan/didamaikan kembali. | |
30. | Verstek |
Putusan yang dijatuhkan majelis hakim tanpa hadirnya pihak Tergugat/Termohon meskipun ia telah dipanggil secara sah dan patut tanpa alasan yang sah. | |
31. | Gugatan Rekonvensi (gugatan balik) |
Gugatan Tergugat/Termohon sebagai gugatan balasan terhadap gugatan yang diajukan Penggugat/Pemohon kepadanya, yang tentunya dalam kaitannya dengan perceraian adalah rekonvensi tentang nafkah, asuhan anak, gono-gini/harta bersama dan lain-lain. | |
32. | Gugat Konvensi |
Gugatan yang mula-mula diajukan, yang bersisikan tuntutan pihak Penggugat agar pihak Tergugat melaksanakan suatu prestasi atau jasa kepada pihak Penggugat. | |
33. | Eksepsi |
Jawaban Tergugat/Termohon yang tidak langsung mengenai pokok perkara. | |
34. | Posita |
Dalil-dalil konkrit tentang adanya hubungan hukum yang merupakan dasar serta alasan-alasan daripada tuntutan-tuntutan. | |
35. | Perdamaian |
Suatu persetujuan dimana kedua belah pihak untuk mengakhiri suatu perkara yang sedang terjadi/berlangsung. | |
36. | Pemeriksaan Kontradiktur |
Pemeriksaan tanpa jawaban dari pihak yang telah hadir pada sidang pertama atau sebelumnya pernah hadir namun pada sidang berikutnya tidak hadir tanpa alasan yang sah. | |
37. | Wali Hakim |
Wali nikah yang ditunjuk oleh Menteri Agama atau pejabat yang ditunjuk olehnya, yang diberi hak dan kewenangan untuk bertindak sebagai wali nikah. | |
38. | Akad Nikah |
Rangkaian ijab yang diucapkan oleh wali dan kabul yang diucapkan oleh mempelai pria atau wakilnya disaksikan oleh dua orang saksi. | |
39. | Mahar |
Pemberian dari calon mempelai pria kepada calon mempelai wanita, baik berbentuk barang, uang atau jasa yang tidak bertentangan dengan hukum Islam. | |
40. | Taklik-talak |
Perjanjian yang diucapkan calon mempelai pria setelah akad nikah yang dicantumkan dalam Akta Nikah berupa janji talak yang digantungkan kepada suatu keadaan tertentu yang mungkin terjadi di masa yang akan datang. | |
41. | Pemeliharaan Anak (Hadhonah) |
kegiatan mengasuh, memelihara dan mendidik anak hingga dewasa atau mampu berdiri sendiri. | |
42. | Perwalian |
Kewenangan yang diberikan kepada seseorang untuk melakukan sesuatu perbuatan hukum sebagai wakil untuk kepentingan dan atas nama anak yang tidak mempunyai kedua orang tua, orang tua yang masih hidup, tidak cakap melakukan perbuatan hukum. | |
43. | Khuluk |
Perceraian yang terjadi atas perminitaan istri dengan memberikan tebusan atau iwadl kepada dan atas persetujuan suaminya. | |
44. | Hukum Kewarisan |
Hukum yang mengatur tentang pemindahan hak kepemilikan harta peninggalan (tirkah) pewaris, menentukan siapa-siapa yang berhak menjadi ahli waris dan berapa bagiannya masing-masing. | |
45. | Pewaris |
Orang yang pada saat meninggalnya atau yang dinyatakan meninggal berdasarkan putusan Pengadilan beragama Islam, meninggalkan ahli waris dan harta peninggalan. | |
46. | Ahli Waris |
Orang yang pada saat meninggal dunia mempunyai hubungan darah atau hubungan perkawinan dengan pewaris, beragama Islam dan tidak terhalang karena hukum untuk menjadi ahli waris. | |
47. | Harta Peninggalan |
Harta yang ditinggalkan oleh pewaris baik yang berupa harta benda yang menjadi miliknya maupun hak-haknya. | |
48. | Harta Waris |
Harta bawaan ditambah bagian dari harta bersama setelah digunakan untuk keperluan pewaris selama sakit sampai meninggalnya, biaya pengurusan jenazah (tajhiz), pembayaran hutang dan pemberian untuk kerabat. | |
49. | Wasiat |
Pemberian suatu benda dari pewaris kepada orang lain atau lembaga yang akan berlaku setelah pewaris meninggal dunia. | |
50. | Hibah |
Pemberian suatu benda secara sukarela dan tanpa imbalan dari seseorang kepada orang lain yang masih hidup untuk dimiliki. | |
51. | Anak Angkat |
Anak yang dalam pemeliharaan untuk hidupnya sehari-hari, biaya pendidikan dan sebagainya beralih tanggung jawabnya dari orang tua asal kepada orang tua angkatnya berdasarkan putusan Pengadilan. |
Taklik-talak: Perjanjian yang diucapkan calon mempelai pria setelah akad nikah yang dicantumkan dalam Akta Nikah berupa janji talak yang digantungkan kepada suatu keadaan tertentu yang mungkin terjadi di masa datang.
Khuluk: Perceraian yang terjadi atas permintaan istri dengan memberikan tebusan atau iwadl kepada dan atas persetujuan suaminya.
Iddah: Nafkah yang diberikan mantan suami kepada mantan istri setelah bercerai (selama masa iddah).
Mut’ah: Pemberian bekas suami kepada istri yang dijatuhi talak berupa benda atau uang dan lainnya.
Nusyuz: Keadaan dimana pihak istri meninggalkan kewajibannya sebagai seorang istri.
Mut’ah: Pemberian bekas suami kepada istri yang dijatuhi talak berupa benda atau uang dan lainnya.
Nusyuz: Keadaan dimana pihak istri meninggalkan kewajibannya sebagai seorang istri.
Syiqaq: Suatu alasan cerai yang disebabkan adanya perselisihan yang terus menerus atau adanya perbedaan prinsip yang sangat mendasar yang tidak mungkin disatukan / didamaikan kembali.
Hadhonah: Kegiatan mengasuh, memelihara dan mendidik anak hingga dewasa atau mampu berdiri sendiri.
Hadhonah: Kegiatan mengasuh, memelihara dan mendidik anak hingga dewasa atau mampu berdiri sendiri.
Talak adalah ikrar suami di hadapan Pengadilan Agama yang menjadi salah satu sebab putusnya perkawinan
Talak raj’i adalah talak kesatu atau kedua, dimana suami berhak rujuk selama istri dalam masa iddah
Talak ba’in shuqraa adalah talak yang tidak boleh dirujuk tapi boleh akad nikah baru dengan bekas suaminya meskipun dalam iddah.
Talak ba’in kubraa adalah talak yang terjadi untuk ketiga kalinya. Talak jenis ini tidak dapat dirujuk dan tidak dapat dinikahkan kembali kecuali setelah bekas istri menikah dengan orang lain dan kemudian terjadi perceraian dan habis masa iddahnya.
Li’an adalah suami menuduh istri berbuat zina dan atau mengingkari anak dalam kandungan atau sudah lahir dari istrinya, sedangkan istri menolak tuduhan dan atau pengingkaran tersebut.
Talak ba’in kubraa adalah talak yang terjadi untuk ketiga kalinya. Talak jenis ini tidak dapat dirujuk dan tidak dapat dinikahkan kembali kecuali setelah bekas istri menikah dengan orang lain dan kemudian terjadi perceraian dan habis masa iddahnya.
Li’an adalah suami menuduh istri berbuat zina dan atau mengingkari anak dalam kandungan atau sudah lahir dari istrinya, sedangkan istri menolak tuduhan dan atau pengingkaran tersebut.
Salam perkenalan sebelum nya, kami adalah Biro Jasa Pengurusan Dokumen Keimigrasian Untuk Tenaga Kerja Asing & Pengurusan Izin Usaha yang berdomisili di Jakarta Pusat.
BalasHapusKeakuratan hasil, pelayanan, dan pemenuhan kebutuhan pelanggan adalah Prioritas utama kami.
Silahkan hubungi konsultan kami untuk mendapatkan penawaran terbaik:
Admin 1
No. HP: 08116828737
No. Telp: 021-3102661
Admin 2 :
No. HP: 085882292098
No. Telp: 021-3102661
PT. Masterpiece Jasa
Komplek Maya Indah Lt. 3,
Jl. Kramat Raya No. 5A, Jakarta Pusat
Website: www.masterpiece-jasa.com
Email: master-piece@asia.com | masterpiecejasa@gmail.com
Other Blog: https://jasa-kitas.wixsite.com/mysite | https://izinkitas.wordpress.com | https://agen-tka.blogspot.com
Terimakasih dan Salam Hormat