SYARAT SKTT (Surat Keterangan Tempat Tinggal)
bagi Tenaga Kerja Asing :
1.
Permohonan dari sponsor
(Perusahaan/Lembaga/Perorangan)
2.
Mengisi Formulir Pendaftaran SKTT
3.
Fotokopi Passpor dan Visa
4.
Fotokopi Kartu Izin Tinggal
Terbatas (KITTAS)
5.
Fotokopi Surat Keterangan Lapor
Diri (SKLD) dari Mabes Polri
6.
Fotokopi Surat Tanda Melapor (STM)
dari Polres
7.
Fotokopi Buku Mutasi (Buku Biru)
dari Imigrasi
8.
Fotokopi Surat Izin Tenaga Kerja
Asing (IMTA) dari Kemenakertrans RI
9.
Surat Kuasa dari Pemohon apabila
dikuasakan
10.
Pas foto ukuran 3x4 berwarna
sebanyak 3 lembar
Salam perkenalan sebelum nya, kami adalah Biro Jasa Pengurusan Dokumen Keimigrasian Untuk Tenaga Kerja Asing & Pengurusan Izin Usaha yang berdomisili di Jakarta Pusat.
BalasHapusKeakuratan hasil, pelayanan, dan pemenuhan kebutuhan pelanggan adalah Prioritas utama kami.
Silahkan hubungi konsultan kami untuk mendapatkan penawaran terbaik:
Admin 1
No. HP: 08116828737
No. Telp: 021-3102661
Admin 2 :
No. HP: 085882292098
No. Telp: 021-3102661
PT. Masterpiece Jasa
Komplek Maya Indah Lt. 3,
Jl. Kramat Raya No. 5A, Jakarta Pusat
Website: www.masterpiece-jasa.com
Email: master-piece@asia.com | masterpiecejasa@gmail.com
Other Blog: https://jasa-kitas.wixsite.com/mysite | https://izinkitas.wordpress.com | https://agen-tka.blogspot.com
Terimakasih dan Salam Hormat