Sidang perdana yang dipimpin langsung oleh Ketua MK, Arief Hidayat, Kamis (16/3) siang, untuk mendengar permohonan sengketa Pilkada Lanny Jaya yang diajukan pemohon yakni pasangan Bripas yang didampingi kuasa hukumnya Supriono dan Yanuar Trisulo dari LBH-LPPN RI dan INDEPENDENT LAW FIRM. Hadir juga dalam sidang, pihak Termohon yakni tergugat dalam hal ini KPU Kabupaten Lanny Jaya diwakili dua orang komisioner, Yakien Wenda dan Doren Wenda serta kuasa hukum termohon, Pieter Ell, Rahman Ramli dan David.
Supriono, salah satu kuasa hukum Bripas, usai sidang di MK, Kamis malam menjelaskan, pada dasarnya permohonan Bripas adalah keberatan terhadap Panwas Lanny Jaya, terutama terhadap tujuh distrik di Lanny Jaya yang menurut mereka ada beberapa masalah seperti tidak diberikannya C1 berhologram, kemudian ada pemberian Money Politik untuk memenangkan pasangan calon tertentu. terdapat Mobilisasi masa dari luar istrik masuk dalam DPT, “Pemohon juga mengemukakan ada aparatur sipil negara (ASN) yang terlilbat untuk memenangkan pasangan tertentu,” ungkap Supriono.
Yanuar Trisulo yang juga kuasa hukum dari Bripas mengungkapkan kepada Majelis Pemohon meminta agar perolehan suara di tujuh distrik yang menurut mereka terjadi kecurangan, harus didiskualifikasi dan sisa suara tidak dihitung. Tujuh distrik itu antara lain, Distrik Poga, Kanu, Gelok Beam, Nikogwee, Milimbo, Melagi dan Bruwa.
Dugaan kecurangan yang sudah dilaporkan kepada Panwas Lanny Jaya, kata Yanuar, Briyur yang berpasangan dengan Paulus Kogoya itu, diantaranya warga ikut membantu menyita satu unit kendaraan roda empat yang digunakan sebagai transportasi untuk menyebar politik uang kepada pemilih di Distrik Malagaineri. “Jadi mobil itu milik Kepala Dinas Pendidikan Alitinus Jigibalom yang sudah diserahkan kepada tim Gakkumdu dan Panwas Lanny Jaya. Alitinus membawa uang yang sangat banyak dan terlihat membawa tujuh amplop masing-masing berisi Rp. 5 juta yang siap disebar ke warga, namun keburu diketahui,” katanya.
Lalu, dugaan politik uang yang diberikan oleh pendukung nomor urut 2, Befa Yigibalom-Yemis Kogoya kepada warga di TPS dan KPPS di Distrik Gamelia. Bahkan ada oknum ASN Lanny Jaya di Kampung Kubagaluk, Distrik Yiluk memaksa masyarakat dan petugas KPPS disalah satu TPS agar 500 suara diberikan kepada pasangan nomor urut 2. “Yang di Gamelia itu petugas KPPS langsung melaporkan kepada Panwas distrik dan kabupaten. Sementara yang di Kampung Kubagaluk itu sudah ditindalanjuti ke penyelenggara,” katanya. Briyur yang sebelumnya menjabat sebagai Kepala Dinas Pendidikan di Kabupaten Nabire itu juga mengemukakan bahwa kepala Kampung Jilekme, Distrik Yiluk yang merupakan pendukung nomor 2, diduga bekerjasama dengan petugas KPPS untuk penggelembungan suara. “Jadi, ada 60 surat suara yang fiktif di Kampung Jilekme, Distrik Yiluk,” ujar Supriono.
Ada juga kecurangan yang terjadi di Distrik Poga yang mengakibatkan terjadinya penundaan pencoblosan pada Rabu (15/2) karena kotak suara diberikan tanpa cap. “Cap untuk melegalitaskan surat suara yang dicoblos nanti tidak disertakan dalam kotak suara, sehingga tidak terjadi pemungutan suara di Distrik Poga pada Rabu kemarin. Ini juga dilakukan oleh tim pemenangan nomor urut 2,” .
Bripas menduga bahwa sejumlah dugaan kecurangan Pilkada juga melibatkan oknum komisioner KPU Lany Jaya sehingga sejumlah tahapan ditingkat bawah tidak berjalan lancar. “Pilkada Lanny Jaya sarat dengan manipulasi, intimidasi dan money politik, apalagi penyelenggara jadi tim sukses, termasuk anggota KPU atas nama Tonius Jikwa yang datang ke Distrik Poga sehari sebelum pencoblosan, menggelar rapat dengan Panwas distrik, PPD, KPPS. Dan terbukti besoknya tidak ada pencoblosan di Poga,” ujar Yanuar.
Berbagai pelanggaran ini, kata dia, sudah di kumpulkan dan di dokumentasi dalam bentuk data dan video yang sudah diserahkan kepada Panwas Lanny Jaya. “Hanya saja, apakah laporan kami ini ditindaklanjuti oleh Panwas, karena ada indikasi ada oknum Panwas yang tidak independen. Apalagi ini hari terakhir pelaporan,” katanya. “Harapannya, berbagai kasus pelanggaran pilkada di Lanny Jaya bisa segera dipantau oleh Bawaslu dan KPU Papua agar membantu mengawal persoalan yang terjadi, sehingga proses memilih pemimpin bisa berjalan aman dan lancar tanpa ada intervensi pihak kepentingan,” nyatanya Bawaslu tidak menerbitkan rekomendasi penundaan rapat pleno keputusan dan tetap dilaksanakannya tanpa hadirnya paslon Bripas dan saksi.
Mendengar permohonan pemohon, majelis hakim lebih jauh menanyakan, menurut pemohon yang sebenarnya perhitungan suara bagaimana yang mereka maksud, “Pemohon meminta agar sisa suara yang ada jangan dihitung karena kalau dihitung akan merugikan pemohon khusus suara di tujuh distrik itu, dan dengan hasil pilkada yang syarat dengan kecurangan-kecurangan agar segera diproses terlebih dahulu sesuai UU Pidana Pemilu dan seharusnya Bawaslu menerbitkan rekomendasi untuk menunda rapat Pleno keputusan KPU sebelum kasus pelanggaran diselesaikan.
“Majelis akan mempertimbangkan pokok perkara baik posita dan petitum dari Pemohon, dan kemudian sidang ditunda sampai hari Selasa 21 Maret pukul 13.00 WIB,” dengan agenda Tanggapan dari Termohon, ujar Supriono.