Jumat, 17 Maret 2017

Tim Kuasa Hukum LBH-LPPNRI dan INDEPENDENT LAW FIRM mendampingi Cabup dan Cawabup Kabupaten Lanny Jaya dalam Sidang Perselisihan Hasil Pemilukada Papua 2017 di Mahkamah Konstitusi RI.

Calon Bupati dan Wakil Bupati Lanny Jaya Provinsi Papua Paslon No. Urut 1 BRIYUR WENDA dan PAULUS KOGOYA (BRIPAS) berfoto bersama tim kuasa hukum dari  LBH - LPPN RI dan INDEPENDENT LAW FIRM seusai sidang perdana sengketa Pilkada 2017 di MK (foto : ILF)



Sidang perdana yang dipimpin langsung oleh Ketua MK, Arief Hidayat, Kamis (16/3) siang, untuk mendengar permohonan sengketa Pilkada Lanny Jaya yang diajukan pemohon yakni pasangan Bripas yang didampingi kuasa hukumnya Supriono dan Yanuar Trisulo dari  LBH-LPPN RI dan INDEPENDENT LAW FIRM. Hadir juga dalam sidang, pihak Termohon yakni tergugat dalam hal ini KPU Kabupaten Lanny Jaya diwakili dua orang komisioner, Yakien Wenda dan Doren Wenda serta kuasa hukum termohon, Pieter Ell, Rahman Ramli dan David.
Supriono, salah satu kuasa hukum Bripas, usai sidang di MK, Kamis malam menjelaskan, pada dasarnya permohonan Bripas adalah keberatan terhadap Panwas Lanny Jaya, terutama terhadap tujuh distrik di Lanny Jaya yang menurut mereka ada beberapa masalah seperti tidak diberikannya C1 berhologram, kemudian ada pemberian Money Politik untuk memenangkan pasangan calon tertentu. terdapat Mobilisasi masa dari luar istrik masuk dalam DPT,  “Pemohon juga mengemukakan ada  aparatur sipil negara (ASN) yang terlilbat untuk memenangkan pasangan tertentu,” ungkap Supriono.
Yanuar Trisulo yang juga kuasa hukum dari Bripas  mengungkapkan kepada Majelis Pemohon meminta agar perolehan suara di tujuh distrik yang menurut mereka terjadi kecurangan, harus didiskualifikasi dan sisa suara tidak dihitung. Tujuh distrik itu antara lain, Distrik Poga, Kanu, Gelok Beam, Nikogwee, Milimbo, Melagi dan Bruwa.


Dugaan kecurangan yang sudah dilaporkan kepada Panwas Lanny Jaya, kata Yanuar, Briyur yang berpasangan dengan Paulus Kogoya itu, diantaranya warga ikut membantu menyita satu unit kendaraan roda empat yang digunakan sebagai transportasi untuk menyebar politik uang kepada pemilih di Distrik Malagaineri. “Jadi mobil itu milik Kepala Dinas Pendidikan Alitinus Jigibalom yang sudah diserahkan kepada tim Gakkumdu dan Panwas Lanny Jaya. Alitinus membawa uang yang sangat banyak dan terlihat membawa tujuh amplop masing-masing berisi Rp. 5 juta yang siap disebar ke warga, namun keburu diketahui,” katanya.
Lalu, dugaan politik uang yang diberikan oleh pendukung nomor urut 2, Befa Yigibalom-Yemis Kogoya kepada warga di TPS dan KPPS di Distrik Gamelia. Bahkan ada oknum ASN Lanny Jaya di Kampung Kubagaluk, Distrik Yiluk memaksa masyarakat dan petugas KPPS disalah satu TPS agar 500 suara diberikan kepada pasangan nomor urut 2. “Yang di Gamelia itu petugas KPPS langsung melaporkan kepada Panwas distrik dan kabupaten. Sementara yang di Kampung Kubagaluk itu sudah ditindalanjuti ke penyelenggara,” katanya. Briyur yang sebelumnya menjabat sebagai Kepala Dinas Pendidikan di Kabupaten Nabire itu juga mengemukakan bahwa kepala Kampung Jilekme, Distrik Yiluk yang merupakan pendukung nomor 2, diduga bekerjasama dengan petugas KPPS untuk penggelembungan suara.  “Jadi, ada 60 surat suara yang fiktif di Kampung Jilekme, Distrik Yiluk,”  ujar Supriono.
Ada juga kecurangan yang terjadi di Distrik Poga yang mengakibatkan terjadinya penundaan pencoblosan pada Rabu (15/2) karena kotak suara diberikan tanpa cap. “Cap untuk melegalitaskan surat suara yang dicoblos nanti tidak disertakan dalam kotak suara, sehingga tidak terjadi pemungutan suara di Distrik Poga pada Rabu kemarin. Ini juga dilakukan oleh tim pemenangan nomor urut 2,” .
Bripas menduga bahwa sejumlah dugaan kecurangan Pilkada juga melibatkan oknum komisioner KPU Lany Jaya sehingga sejumlah tahapan ditingkat bawah tidak berjalan lancar. “Pilkada Lanny Jaya sarat dengan manipulasi, intimidasi dan money politik, apalagi penyelenggara jadi tim sukses, termasuk anggota KPU atas nama Tonius Jikwa yang datang ke Distrik Poga sehari sebelum pencoblosan, menggelar rapat dengan Panwas distrik, PPD, KPPS. Dan terbukti besoknya tidak ada pencoblosan di Poga,” ujar Yanuar.
Berbagai pelanggaran ini, kata dia, sudah di kumpulkan dan di dokumentasi dalam bentuk data dan video yang sudah diserahkan kepada Panwas Lanny Jaya. “Hanya saja, apakah laporan kami ini ditindaklanjuti oleh Panwas, karena ada indikasi ada oknum Panwas yang tidak independen. Apalagi ini hari terakhir pelaporan,” katanya. “Harapannya, berbagai kasus pelanggaran pilkada di Lanny Jaya bisa segera dipantau oleh Bawaslu dan KPU Papua agar membantu mengawal persoalan yang terjadi, sehingga proses memilih pemimpin bisa berjalan aman dan lancar tanpa ada intervensi pihak kepentingan,” nyatanya Bawaslu tidak menerbitkan rekomendasi penundaan rapat pleno keputusan dan tetap dilaksanakannya tanpa hadirnya paslon Bripas dan saksi.
Mendengar permohonan pemohon, majelis hakim lebih jauh menanyakan, menurut pemohon yang sebenarnya perhitungan suara bagaimana yang mereka maksud, “Pemohon meminta agar sisa suara yang ada jangan dihitung karena kalau dihitung akan merugikan pemohon khusus suara di tujuh distrik itu, dan dengan hasil pilkada yang syarat dengan kecurangan-kecurangan agar segera diproses terlebih dahulu sesuai UU Pidana Pemilu dan seharusnya Bawaslu menerbitkan rekomendasi untuk menunda rapat Pleno keputusan KPU sebelum kasus pelanggaran diselesaikan.
“Majelis akan mempertimbangkan pokok perkara baik posita dan petitum dari Pemohon, dan kemudian sidang ditunda sampai hari Selasa 21 Maret pukul 13.00 WIB,” dengan agenda Tanggapan dari Termohon,  ujar Supriono.

Agenda Proses Persidangan Sengketa Pilkada 2017

Image result for ruang sidang MK
Mulai Kamis (16/03) besok, Mahkamah Konstitusi (MK) mulai menggelar sidang pendahuluan terhadap 50 permohonan sengketa pemilihan kepala daerah (Pilkada) dari 48 daerah tingkat kabupaten/kota dan provinsi. Rinciannya, tingkat provinsi hanya 4 daerah yakni Banten, Aceh, Gorontalo dan Sulawesi Barat. Sisanya, 35 permohonan tingkat kabupaten, dan 9 permohonan tingkat kotamadya.

Juru Bicara MK Fajar Laksono mengatakan dari 50 permohonan yang terdaftar ditangani 2 majelis panel. Panel diketuai oleh Ketua MK Arief Hidayat dan panel 2 diketuai oleh Wakil Ketua MK Anwar usman. “Sidang perdana Kamis dan Jumat (16-17/3) dikhususkan penyampaian semua materi permohonan. Setelah itu, para pemohon diminta memperbaiki permohonan hingga tanggal 22 Maret,” kata fajar di Gedung MK, Rabu (15/3/2017).

Setelah itu, atas penyampaian 50 materi permohonan ini, pada 20-24 Maret akan mendengar penyampaian jawaban dari termohon (KPUD) dan Pihak Terkait (pasangan pemenang). Lalu, pada 27-29 Maret masuk ke dalam pembahasan perkara dan pengambilan keputusan dalam Rapat Permusyawaratan Hakim (RPH).

“Kemudian pada 30 Maret diumumkan melalui pembacaan putusan dismissal. Selanjutnya, pembacaan putusan sela dan akhir pada 10-19 Mei,” kata Fajar. Baca Juga: Tanggal Ini, MK Jatuhkan Putusan Dismissal Sengketa Pilkada

Ada 27 perkara permohonan sengketa pilkada pada sidang pendahuluan Kamis (16/03). Diantaranya, Pilkada Kota Jayapura, Provinsi Banten, Kabupaten Maybrat, Kabupaten Lanny Jaya, kota Payakumbuh, Kabupaten Buton, Provinsi Aceh, Kabupaten Buru, Kabupaten Sarmi, Kabupaten Kepulauan Sangihe, Kabupaten Banggai Kepulauan, Kabupaten Aceh Timur, Kabupaten Bireuen, Kabupaten Pidie, Kabupaten Buton Tengah.

Sementara pada Jum’at (17/3), ada 23 perkara permohonan sengketa pilkada yang disidangkan. Diantaranya, Provinsi Sulawesi Barat, Kota Kendari, Kabupaten Sarolangun, Kabupaten Tolikara, Kabupaten Buol, Kabupaten Maluku Tenggara Barat, Kabupaten Maluku Barat, Kota Tasikmalaya, Kabupaten Bombana, Kabupaten Takalar, Kabupaten Jepara, Kabupaten Pati, Kota Yogyakarta, Provinsi Gorontalo, Kabupaten Puncak Jaya, Kota Batu, Kota Salatiga.    

Selengkapnya Lihat Tabel Jadwal Proses Perselisihan Hasil Pilkada Serentak 2017 :
NoTahapanAgendaWaktu
1Sidang Panel/Pleno Pemeriksaan Pendahuluana.    Penjelasan permohonan pemohon
b.    Perbaikan permohonan pemohon apabila dipandang perlu pengesahan alat bukti
16-22 Maret 2017
2Sidang Panel/Pleno Pemeriksaan Persidangana.    Jawaban termohon
b.    Keterangan pihak terkait
20-24 Maret 2017
3RPHPembahasan perkara dan pengambilan putusan (dismissal)27-29 Maret 2017
4Sidang PlenoPengucapan putusan dismisal30 Maret–5 April 2017
5Sidang Panel/Pleno Pemeriksaan Persidangana.    Pembuktian pemohon, termohon dan pihak terkait
b.    Mendengar keterangan Bawaslu dan/atau DKPP
c.    Kesimpulan pemohon, termohon dan pihak terkait
6 April–2 Mei 2017
6RPHPembahasan perkara dan pengambilan putusan3-9 Mei 2017
7Sidang Pleno Pengucapan Putusan·         Putusan Sela
·         Putusan Akhir
10-19 Mei 2017

Sedangkan, dasar hukum pedoman dan prosedur penanganan sengketa pilkada mengacu UU No. 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas UU No. 1 Tahun 2015 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang No. 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota (UU Pilkada) dan Peraturan MK No. 1 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara dalam Perkara Perselisihan Hasil Pilkada.

Penanganan sidang sengketa pilkada tersebut juga dilengkapi dengan Peraturan MK No. 2 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara dalam Perkara Perselisihan Hasil Pilkada dengan Satu Pasangan Calon; Peraturan MK No. 3 Tahun 2017 tentang Tahapan, Kegiatan, Jadwal Penanganan Perkara Perselisihan Hasil Pilkada; Peraturan MK No. 4 Tahun 2017 tentang Pedoman Penyusunan Permohonan Pemohon, Jawaban Termohon dan Keterangan Pihak Terkait.

Cara Mengurus atau Mendapatkan Label SNI

Berbicara soal produk, baik itu barang, makanan, atau minuman di sekitar kita mungkin tak terbayang jumlahnya. Jangankan yang dapat dilih...