Rabu, 22 November 2017

Syarat Pendaftaran Kartu Petunjuk Penggunaan dan Kartu Garansi Produk Elektrinika/Telematika



PERSYATAN PERIZINAN :

Sebagai Produsen :
Dokumen Perizinan: 

Dokumen PersyaratanKategori DokumenSyarat
Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP)UmumWajib
Dokumen PIB dan Dokumen SSPCP/billing/DJBC/ bukti penerimaan negara.UmumWajib
Tanda Daftar Perusahaan (TDP)UmumWajib
Surat pernyataan bermeterai cukup mengenai jaminan ketersediaan suku cadang dan memiliki pusat pelayanan purna jual (service center)UmumWajib
Surat perjanjian kerjasama dengan pusat pelayanan purna jual (service center) milik perusahaan lain bagi produsen yang tidak memiliki pusat pelayanan purna jual (service center)UmumWajib
Contoh petunjuk penggunaan dan kartu jaminan dengan memuat informasiUmumWajib
Surat pernyataan bermeterai cukup mengenai kesesuaian isi petunjuk penggunaan dengan produk telematika dan elektronikaUmumWajib
Rekomendasi dari Bupati/Walikota dalam hal ini Kepala Dinas kabupaten/kota setempat, kecuali Provinsi DKI Jakarta oleh Gubernur DKI Jakarta dalam hal ini Kepala Dinas Provinsi DKI Jakarta bagi produsen yang belum memiliki tanda pendaftaranUmumWajib
Angka Pengenal Impor (API)
 

Sebagai Importir :
Dokumen Perizinan:
Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP)UmumWajib
Dokumen PIB dan Dokumen SSPCP/billing/DJBC/ bukti penerimaan negara.UmumWajib
Tanda Daftar Perusahaan (TDP)UmumWajib
Surat pernyataan bermeterai cukup mengenai jaminan ketersediaan suku cadang dan memiliki pusat pelayanan purna jual (service center)UmumWajib
Surat perjanjian kerjasama dengan pusat pelayanan purna jual (service center) milik perusahaan lain bagi produsen yang tidak memiliki pusat pelayanan purna jual (service center)UmumWajib
Contoh petunjuk penggunaan dan kartu jaminan dengan memuat informasiUmumWajib
Surat pernyataan bermeterai cukup mengenai kesesuaian isi petunjuk penggunaan dengan produk telematika dan elektronikaUmumWajib
Rekomendasi dari Bupati/Walikota dalam hal ini Kepala Dinas kabupaten/kota setempat, kecuali Provinsi DKI Jakarta oleh Gubernur DKI Jakarta dalam hal ini Kepala Dinas Provinsi DKI Jakarta bagi produsen yang belum memiliki tanda pendaftaranUmumWajib
Angka Pengenal Impor (API)

Cara Mengurus atau Mendapatkan Label SNI

Berbicara soal produk, baik itu barang, makanan, atau minuman di sekitar kita mungkin tak terbayang jumlahnya. Jangankan yang dapat dilih...