Rabu, 07 Februari 2018

Klasifikasi pada SIUP Anda Masuk Kategori Apa?

"Klasifikasi SIUP ini cukup berpengaruh pada Bisnis anda khususnya pada saat anda mengikuti Tender, yang mana pihak penyelenggara akan menjadikan klasifikasi SIUP sebagai salah satu indikator kesanggupan perusahaan anda anda dalam melaksanakan pekerjaan yang mereka tenderkan.”
Tak dapat dipungkiri bahwa sebagian besar pengusaha kerap tidak memperhatikan ketentuan yang diberikan dalam melakukan permohonan Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP). Mereka kerap mencantumkan jumlah modal disetor dan modal dasar dengan angka yang mereka anggap masuk akal bagi perusahaan start up.
Surat Izin Perdagangan (SIUP) sendiri adalah Surat Izin untuk dapat melaksanakan kegiatan usaha perdagangan. SIUP dikecualikan bagi Perusahaan yang melakukan kegiatan usaha di luar sektor perdagangan, Kantor Cabang atau Perwakilan, dan Perusahaan Perdagangan Mikro.
Dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang perseroan terbatas pada Pasal 32 ayat 1 bahwa modal dasar Perseroan paling sedikit adalah Rp.50.000.000,- (lima puluh juta rupiah). Pada pasal 33 ayat 1 menyebutkan jika modal disetor minimal 25% dari modal dasar Perseroan.
Namun Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 2016 tentang Perubahan Modal Dasar Perseroan Terbatas telah mencabut mengenai modal dasar dan modal disetor pada Perseroan Terbatas yang dicantumkan pada UU Nomor 40 Tahun 2007 dengan menyebutkan pada pasal 1 ayat 3 bahwa “besaran modal dasar Perseroan Terbatas ditentukan berdasarkan kesepakatan para pendiri Perseroan Terbatas. Dan Pasal 2 menyebutkan bahwa modal dasar Perseroan Terbatas harus ditempatkan dan disetor penuh paling sedikit 25% (dua puluh lima persen) yang dibuktikan dengan bukti penyetoran yang sah.
Menurut Peraturan Menteri Perdagangan Tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 36/M-Dag/Per/9/2007, Penerbitan Surat Izin Usaha Perdagangan dibagi menjadi 3 Klasifikasi, antara lain :
  1. SIUP Kecil (pasal 2 ayat 2)
  2. SIUP Kecil wajib dimiliki oleh perusahaan perdagangan yang kekayaan bersihnya (modal disetor) lebih dari Rp. 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah) sampai dengan paling banyak Rp.500.000.000,- (lima ratus juta rupiah) tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha. (pasal 3 ayat 1). SIUP
  3. SIUP Menengah (pasal 2 ayat 2)
  4. SIUP Menengah wajib dimiliki oleh perusahaan perdagangan yang kekayaan bersihnya (modal disetor) lebih dari Rp. 500.000.000,- (lima ratus juta rupiah) sampai dengan paling banyak Rp. 10.000.000.000,-(sepuluh milyar rupiah) tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha. (pasal 3 ayat 2)
  5. SIUP Besar (pasal 2 ayat 2)
  6. SIUP Besar wajib dimiliki oleh perusahaan perdagangan yang kekayaan bersihnya (modal disetor) lebih dari Rp.10.000.000.000,- (sepuluh milyar rupiah) tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha. (pasal 3 ayat 3)
  7. SIUP Mikro
  8. usaha perseorangan atau persekutuan yang kegiatan usahanya diurus, dijalankan, atau dikelola oleh pemiliknya atau anggota keluarga/kerabat terdekat dan memiliki kekayaan bersih paling banyak Rp. 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah) tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha.
Klasifikasi SIUP ini cukup berpengaruh pada Bisnis anda khususnya pada saat anda mengikuti Tender, yang mana pihak penyelenggara akan menjadikan klasifikasi SIUP sebagai salah satu indikator kesanggupan perusahaan anda anda dalam melaksanakan pekerjaan yang mereka tenderkan.
Bingung caranya mengurus semua hal itu? Tidak punya waktu untuk mengurusnya? Independent Law Firm And Legal Consultant dapat membantu anda, segera hubungi Hotline kami di nomor +6281213161158. kami siap membantu anda!!

Selasa, 06 Februari 2018

PENDIRIAN PERUSAHAAN PENANAMAN MODAL ASING (PMA)

Dalam mendirikan suatu Perseroan Terbatas (PT), disyaratkan bahwa seluruh pemegang sahamnya adalah Warga negara Indonesia. Dalam hal terdapat unsur asing baik sebagian ataupun seluruhnya, maka PT tersebut harus berbentu PT. PMA (Penanaman Modal Asing). Suatu PT biasa yang dalam perkembangannya memasukkan pemodal baru yang berstatus asing (baik itu perorangan maupun badan hukum) maka PT tersebut harus merubah statusnya menjadi PT. PMA.
Sebelum memutuskan untuk mendirikan PT. PMA, tentunya kita terlebih dahulu harus mengetahui apakah bidang usaha dari PT. PMA tersebut. Bidang usaha dari suatu PMA tersebut menjadi tolok ukur pertama tentang boleh tidaknya bidang usaha tersebut dikerjakan oleh PT. PMA. Karena ada bidang2 usaha tertentu yang masih tertutup untuk dikerjakan oleh PT. PMA, dan harus dikerjakan oleh PT yang pemegang sahamnya seluruhnya WNI/badan hukum Indonesia. Jika memang bidang usaha tersebut terbuka untuk dikerjakan oleh PT. PMA, maka tentunya kita harus mengetahui juga apakah bidang usaha tersebut mensyaratkan jumlah prosentase kepemilikan maksimum pemegang saham asing. Hal ini bisa kita lihat dari Daftar Negatif Investasi (DNI) atau dikenal juga sebagai Negative List of Investment. Daftar Negatif Investasi tersebut bisa di unduh di sini.
Jika kita sudah mempelajari DNI dan mengetahui secara pasti mengenai dapat tidaknya bidang usaha tersebut dikerjakan oleh PT. PMA, maka kita masuk ke langkah selanjutnya, yaitu pengajuan permohonan IZIN PRINSIP – di BKPM. Detil tentang tahapan nya bisa di lihat di sini.
Secara umum, syarat-syarat untuk mengajukan Izin Prinsi pendirian PT. PMA di BKPM adalah sebagai berikut:
A.Pengajuan Ijin Prinsip untuk memulai usaha baru dalam rangka pendirian PT. PMA melalui BPKM
1. Untuk mendapatkan ijin prinsip, maka tahapannya dimulai dengan melengkapi persyaratan yang dibutuhkan serta mengisi aplikasi yang disediakan.
Identitas perusahaan yang akan didirikan, yang meliputi:
a. Nama Perusahaan
b. Kabupaten/Kota sebagai tempat domisili usaha
c. Jumlah Modal yang dibutuhkan untuk melaksanakan usaha tersebut
d. Nama pemegang saham dan presentase modal dari masing-masing pemegang saham
e. Susunan Direksi dan Komisaris
2. Pengajuan permohonan tersebut harus mengisi surat permohonan  secara online di link ini:  https://online-spipise.bkpm.go.id/
Setelah mendapatkan username dan password, maka dapat mengisi aplikasi yang ada, dengan mempersiapkan dokumen2 sebagai berikut:
1. Untuk Pendiri/Pemegang Saham asing (perorangan asing atau Badan Hukum Asing).
a. Anggaran dasar Perusahaan dalam bahasa Indonesia atau bahasa Inggris berikut seluruh perubahan-perubahannya, pengesahannya ataupun pelaporan/pemberitahuannya atau
b. Copy passport yang masih berlaku dari pemegang saham individual
2. Untuk pendiri yang merupakan WNI atau badan hukum Indonesia:
a. Untuk PT harus melengkapi:  -Anggaran dasar Perusahaan berikut seluruh perubahan-perubahannya, pengesahannya ataupun pelaporan/pemberitahuannya
-perijinan standard perusahaan: NPWP/SIUP/TDP Perusahaan
b. Untuk perorangan WNI:  KTP dan NPWP pribadi
3. Dokumen pendukung yang dibutuhkan untuk melengkapi persyaratan adalah sebagai berikut:
a. Flowchart proses produksi dan bahan baku (raw materials) yang dibutuhkan untuk proses industri tersebut
b. Deskripsi/penjelasan untuk proses kelangsungan bisnis
4. Asli surat kuasa (dalam hal pendiri diwakili oleh orang/pihak lain)
5.Untuk suatu bidang usaha khusus yang membutuhkan ijin tambahan dari instansi tertentu, maka aplikasi permohonan tersebut harus pula disertai dengan kelengkapan dokumen berupa:
a. Kelengkapan data lain yang dibutuhkan oleh Kementrian terkait (bila ada) dan dinyatakan dalam “Technical guidance’s book on investment implementation”.
b. Untuk sector tertentu, contohnya sektor pertambangan yang melakukan kegiatan ekstraksi, sektor energi, perkebunan kelapa sawit dan perikanan, membutuhkan Surat Rekomendasi dari
Kementrian teknis terkait.
6. Dalam sector bisnis yang diperlukan dalam hal kerja sama ataupun kemitraan dengan pihak lokal, maka dibutuhkan data pendukung berupa:
a. Perjanjian kerja sama (bisa berupa Joint Venture, Joint Operation, MOU, dll) antara pengusaha kecil dan pengusaha menengah/besar yang menyebutkan pihak-pihaknya, system kerjasamanya,
hak dan kewajibannya.
b. Surat Pernyataan dari perusahaan kecil yang memenuhi kriteria sebagai Perusahaan Kecil berdasarkan Peraturan No. 9/1995.
Catatan: untuk persyaratan No. 5 poin a dan b harus dikoordinasikan terlebih dahulu antara BKPM dengan institusi/Kementrian terkait.
Setelah berkas lengkap, ijin baru dapat diproses di BKPM. Menurut aturan yang berlaku, sejak dokumen dinyatakan lengkap, maka persetujuan dari Kepala BKPM bisa diperoleh dlam jangka waktu 12 hari kerja. Namun, untuk memperoleh kepastian bahwa berkas permohonan yang dinyatakan lengkap, perlu mengalami proses koreksi yang berulang kali.Sehingga, ada baiknya jika sebelum berkas dimasukkan, dilakukan konsultasi terlebih dahulu dengan pejabat BKPM yang ada.
Ijin Prinsip BKPM tersebut harus ditindak lanjuti dengan pelaksanaan kegiatan yang nyata. Hal mana harus didukung dengan pengisian LKPM (Laporan Kegiatan Penanaman Modal) yang harus di isi secara online dan dilaporkan secara berkala setiap 3 bulanan. Setelah PT. PMA melakukan kegiatannya secara nyata terus menerus, hal mana dibuktikan dengan pengisian LKPM, maka 12 bulan setelah Ijin Prinsip diberikan, PT. PMA tersebut dapat mengajukan Ijin Usaha Tetap (IUT). IUT mana berlaku sebagaimana halnya Surat Ijin Usaha Perdagangan (SIUP) pada PT biasa
B.Pembuatan akan Pendirian PT. PMA
-Setelah Ijin dari BKPM keluar, maka dapat mulai untuk proses pendirian PT. PMA (dengan catatan, nama PT. sudah bisa digunakan/memperoleh persetujuan Menteri).
-Salinan Akta akan selesai dalam jangka waktu maksimal 2 minggu kerja sejak penanda-tanganan akta.
C.Pengurusan Domisili dan NPWP atas nama PT. yang bersangkutan NPWP yang dibuat untuk PT. PMA harus NPWP khusus PT. PMA
Waktunya sekitar  10 hari kerja.
Catatan: Pada saat ini bisa sekalian mengurus Surat PKP (Pengusaha Kena Pajak). Waktunya + 12 hari kerja, karena ada survei dari Kantor Pajak setempat lokasi usaha.
D.Pembukaan rekening atas nama Perseroan dan menyetorkan modal saham dalam bentuk uang tunai ke kas Perseroan. Bukti setornya diserahkan kepada Notaris untuk kelengkapan permohonan pengesahan pada Departemen Kehakiman RI.
E.Pengajuan persetujuan/pengesahan anggaran dasar ke Kementrian Hukum dan HAM RI.
Dalam UU No. 40 Tahun 2007 disebutkan adalah 14 hari kerja terhitung sejak diperolehnya Tidak keberatan Menteri (TKM). Namun dengan sudah semakin canggihnya sistem online, maka waktunya bisa hanya 1 hari saja. Persetujuan dari Mentri ini juga meliputi pendaftaran pada Daftar Perusahaan sebagaimana di amanatkan oleh Undang-Undang.
F.Setelah keluar pengesahan dari Kementrian Kehakiman, dapat diurus Tanda Daftar Perusahaan (TDP), dalam jangka waktu sekitar 14 hari kerja.
G.Setelah semua selesai, tinggal pengurusan Berita Negara nya. Waktunya + 3 bulan
Setelah semua prosedur dilewati, maka harus dilanjutkan dengan jenis usahanya. Apabila merupakan industri, maka harus diurus Ijin Lokasi, Undang-Undang gangguan (HO) nya, Surat Ijin Usaha Industri.
Dalam hal perusahaan tersebut akan memasukkan mesin-mesin pabrik, karena berstatus PT PMA, maka ada subsidi atau keringanan pajak bea masuk atas mesin-mesin tersebut. Namun untuk itu, PT tersebut harus mengurus Ijin lagi di BKPM, yaitu: Masterlist dan  Angka Pengenal Import Sementara (APIS).
Setelah itu, pada saat mesin akan masuk, ybs harus mengurus surat bebas bea masuknya pada KPP PT PMA,  yang disebut: “SKBPPN” dan dilanjutkan dengan
ijin dari Bea cukai berupa Surat Registrasi Produsen (SRP) atau Surat Registrasi Importir (SRI). Di pelabuhan nanti PT PMA tersebut juga harus mengurus/mendapatkan PIB.
Jadi secara umum, setelah anggaran dasar PT. PMA memperoleh persetujuan dari Mentri, maka PT. PMA tersebut dapat mulai mengurus perijinan yang terkait dengan usaha PT. PMA dimaksud di BKPM. antara lain:
  1. Fasilitas bea masuk untuk mesin-mesin
  2. Fasilitas pajak import
  3. Rekomendasi untuk fasilitas pembebasan Pajak Penghasilan (SKB PPH)
  4. Angka Pengenal Impor – Produsen (API-P)
  5. Angka Pengenal Impor – Umum (API-U)
  6. Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA)
  7. Rekomendasi visa visa untuk bekerja (TA.01)
  8. Ijin Mempekerjakan Tenaga kerja Asing (IMTA)
Demikian garis besar proses pendirian PT. PMA sampai dengan PT. PMA tersebut dapat memulai kegiatan usahanya. Detil selanjutnya bisa dipelajari di sini: http://www.bkpm.go.id/en/investment-procedures/setting-up-your-company

Cara Mengurus atau Mendapatkan Label SNI

Berbicara soal produk, baik itu barang, makanan, atau minuman di sekitar kita mungkin tak terbayang jumlahnya. Jangankan yang dapat dilih...