"Klasifikasi SIUP ini cukup berpengaruh pada Bisnis anda khususnya pada saat anda mengikuti Tender, yang mana pihak penyelenggara akan menjadikan klasifikasi SIUP sebagai salah satu indikator kesanggupan perusahaan anda anda dalam melaksanakan pekerjaan yang mereka tenderkan.”
Tak dapat dipungkiri bahwa sebagian besar pengusaha kerap tidak memperhatikan ketentuan yang diberikan dalam melakukan permohonan Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP). Mereka kerap mencantumkan jumlah modal disetor dan modal dasar dengan angka yang mereka anggap masuk akal bagi perusahaan start up.
Surat Izin Perdagangan (SIUP) sendiri adalah Surat Izin untuk dapat melaksanakan kegiatan usaha perdagangan. SIUP dikecualikan bagi Perusahaan yang melakukan kegiatan usaha di luar sektor perdagangan, Kantor Cabang atau Perwakilan, dan Perusahaan Perdagangan Mikro.
Dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang perseroan terbatas pada Pasal 32 ayat 1 bahwa modal dasar Perseroan paling sedikit adalah Rp.50.000.000,- (lima puluh juta rupiah). Pada pasal 33 ayat 1 menyebutkan jika modal disetor minimal 25% dari modal dasar Perseroan.
Namun Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 2016 tentang Perubahan Modal Dasar Perseroan Terbatas telah mencabut mengenai modal dasar dan modal disetor pada Perseroan Terbatas yang dicantumkan pada UU Nomor 40 Tahun 2007 dengan menyebutkan pada pasal 1 ayat 3 bahwa “besaran modal dasar Perseroan Terbatas ditentukan berdasarkan kesepakatan para pendiri Perseroan Terbatas. Dan Pasal 2 menyebutkan bahwa modal dasar Perseroan Terbatas harus ditempatkan dan disetor penuh paling sedikit 25% (dua puluh lima persen) yang dibuktikan dengan bukti penyetoran yang sah.
Menurut Peraturan Menteri Perdagangan Tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 36/M-Dag/Per/9/2007, Penerbitan Surat Izin Usaha Perdagangan dibagi menjadi 3 Klasifikasi, antara lain :
- SIUP Kecil (pasal 2 ayat 2)
- SIUP Menengah (pasal 2 ayat 2)
- SIUP Besar (pasal 2 ayat 2)
- SIUP Mikro
SIUP Kecil wajib dimiliki oleh perusahaan perdagangan yang kekayaan bersihnya (modal disetor) lebih dari Rp. 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah) sampai dengan paling banyak Rp.500.000.000,- (lima ratus juta rupiah) tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha. (pasal 3 ayat 1). SIUP
SIUP Menengah wajib dimiliki oleh perusahaan perdagangan yang kekayaan bersihnya (modal disetor) lebih dari Rp. 500.000.000,- (lima ratus juta rupiah) sampai dengan paling banyak Rp. 10.000.000.000,-(sepuluh milyar rupiah) tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha. (pasal 3 ayat 2)
SIUP Besar wajib dimiliki oleh perusahaan perdagangan yang kekayaan bersihnya (modal disetor) lebih dari Rp.10.000.000.000,- (sepuluh milyar rupiah) tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha. (pasal 3 ayat 3)
usaha perseorangan atau persekutuan yang kegiatan usahanya diurus, dijalankan, atau dikelola oleh pemiliknya atau anggota keluarga/kerabat terdekat dan memiliki kekayaan bersih paling banyak Rp. 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah) tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha.
Klasifikasi SIUP ini cukup berpengaruh pada Bisnis anda khususnya pada saat anda mengikuti Tender, yang mana pihak penyelenggara akan menjadikan klasifikasi SIUP sebagai salah satu indikator kesanggupan perusahaan anda anda dalam melaksanakan pekerjaan yang mereka tenderkan.
Bingung caranya mengurus semua hal itu? Tidak punya waktu untuk mengurusnya? Independent Law Firm And Legal Consultant dapat membantu anda, segera hubungi Hotline kami di nomor +6281213161158. kami siap membantu anda!!
Tidak ada komentar:
Posting Komentar