Rabu, 23 Oktober 2019

Performing Right di Indonesia

Performing Right di Indonesia

Industri music tanah air belakangan ini mengalami penurunan akibat banyaknya pembajakan karya musisi tanah air dan juga maraknya download illegal dikalangan masyarakat. Bahkan saat ini,  karya lagu ciptaan musisi sangat mudah ditemui diberbagai tempat dan dapat dinikmati secara gratis. Lagu atau karya cipta musisi merupakan suatu hak kekayaan intelektual pencipta lagu dan berhak mendapakan royalty jika karya musiknya dinikmati untuk kepentingan profitable. Pada dasarnya, royalty yang dimaksud merupakan refleksi dari hak yang timbul dari hasil olah pikir / kreativitas manusia yang menghasilkan suatu produk atau proses yang berguna bagi kehidupan manusia. Namun hal ini terkadang kurang diketahui oleh para musisi yang notabennya memiliki hak kekayaan intelektual bahkan dikalangan masyarakat, pemutaran lagu hasil karya musisi untuk kepentingan usaha makin marak tanpa adanya royalty terhadap para pencipta lagu tersebut. Hal ini menunjukan masih kurangnya kesadaran masyarakat di Indonesia akan pentingnya Performing Rightss sebagai wujud pengakuan dan penghargaan atas semua usaha yang dilakukan oleh para musisi untuk mendapatkan hak eksklusif sehingga karyanya dapat dieksploitiasi serta dinikmati oleh masyarakat luas.
Performing Rightss merupakan wujud apresiasi atas kretivitas musisi untuk karya musisi berupa royalty. Performing Rightss sudah diatur pada UU Hak Kekayaan Intelektual yaitu UU No 19 Tahun 2002 atau yang selanjutnya disebut UUHKI. Hal ini didukung dengan Pasal 12 ayat 1 huruf d UUHKI yang menyebutkan bahwa lagu baik dengan atau tanpa teks merupakan kekayaan intelektual dari pencipta lagu tersebut. Mengkesampingkan pernyataan sebelum ini, lagu bisa jadi dibatasi hak intelektualnya ketika memang diputar untuk kepentingan pendidikan dan pertunjukan atau pementasan yang tidak dipungut bayaran dengan ketentuan tidak merugikan kepentingan yang wajar dari Pencipta hal ini  taerdapat pada Pasal 15 UUHKI huruf c romawi II. Dari keterangan di UUHKI jelas dapat disimpulkan bahwasanya pemutaran music atau lagu dapat dikenakan royalty jika terdapat kepentingan profitable. Adapun batasan-batasan yang diperbolehkan untuk pemutaran tanpa royalty terdapat pada Bagian kelima UUHKI dimana untuk kepentingan-kepentingan non profitable.
Selain Undang Undang No 19 Tahun 2002 tentang Kekayaan Intelektual, terdapat pula pengaturan yang mengatur lebih dalam soal Performing Rights yaitu UU Hak Cipta yakni UU No 28 Tahun 2014 atau yang disebut UUHC. Dalam UUHC, pada bagian ketiga terdapat pengaturan mengenai hak ekonomi dari karya cipta. Pada Pasal 8 dijelaskan bahwa Hak ekonomi merupakan hak eksklusif Pencipta atau Pemegang Hak Cipta untuk mendapatkan manfaat ekonomi atas Ciptaan. Pada hal ini lagu merupakan salah satu ciptaan yang wajib mendapatkan hak ekonomi untuk pembuat lagu. Untuk Performing Rights sendiri juga diatur pada Pasal 9 dimana disebutkan bahwa Pencipta atau Pemegang Hak Cipta sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 memiliki hak ekonomi untuk melakukan pertunjukan ciptaan atau pengumuman ciptaan dimana pemutaran lagu pada tempat profitable merupakan pertunjukan ciptaan karya musisi. Lebih lanjut diatur pada Pasal 9 ayat 2 yaitu Setiap Orang yang melaksanakan hak ekonomi sebagaimana dimaksud pada Pasal 9 ayat (1) wajib mendapatkan izin Pencipta atau Pemegang Hak Cipta dan pada Pasal 9 ayat (2) disebutkan pula Setiap Orang yang tanpa izin Pencipta atau Pemegang Hak Cipta dilarang melakukan Penggandaan dan/atau Penggunaan Secara Komersial Ciptaan. Pada penjelasan tersebut jelas tertulis bahwa penggunaan karya cipta dalam hal ini lagu yang digunakan untuk kepentingan komersial atau profitable diwajibkan izin penciptanya dan memberikan royalty. Adapun pengecualian dari pernyataan tersebut diatur pada Pasal 23 UUHC ayat 3 huruf b yakni Penyiaran atau Komunikasi kembali yang telah diberi izin oleh Lembaga Penyiaran yang pertama kali mendapatkan izin pertunjukan. Artinya ketika pemutaran lagu tersebut melalui lembaga penyiaran seperti radio atau tv yang diputar pada tempat usaha profitable maka pemilik usaha tidak diwajibkan untuk membayar royalty sebagai Performing Rightss.
Permasalahan yang timbul dari pernyataan diatas yaitu kurangnya kesadaran masyarakat pelaku usaha atau user tentang penerapan Performing Rights, lemahnya penegakan hukum terkait UUHC dimana pelanggarnya tidak ditindak tegas seperti penutupan tempat usaha yang tidak membayar Performing Rights, dan tentunya kurangnya pemahaman penegak hukum seperti kepolisian terkait Performing Rights yang diatur pada UUHC. Di Kabupaten Semarang sendiri terdapat banyak sekali tempat usaha yang seharusnya menerapkan Performing Rights seperti sentra karaoke di Bandungan, restoran di kota Ungaran, dan tentunya tempat tempat usaha lainnya yang menggunakan lagu sebagai sarana menghibur pelanggan sehingga menimbulkan efek profit bagi pemilik usaha. Adapun wadah untuk menyalurkan royalty sebagai performing risght di Indonesia ada 2 yaitu WAMI (Wahana Musik Indonesia) dan YKCI (Yayasan Karya Cipta Indonesia) adalah dua dari beberapa LMK di Indonesia yang saat ini aktif menghimpun dan mendistribusikan royalti dari hasil pemanfaatan Performing Rights untuk diteruskan kepada komposer/pencipta lagu dan publisher. Hukum Hak Cipta Indonesia juga telah mengatur mengenai Lembaga Manajeman Koletif (“LMK”) yakni YKCI dan WAMI. Pasal 87 UUHC mengatur sebagai berikut.
(1) Untuk mendapatkan hak ekonomi setiap Pencipta, Pemegang Hak Cipta, pemilik Hak Terkait menjadi anggota Lembaga Manajemen Kolektif agar dapat menarik imbalan yang wajar dari pengguna yang memanfaatkan Hak Cipta dan Hak Terkait dalam bentuk layanan publik yang bersifat komersial.
(2) Pengguna Hak Cipta dan Hak Terkait yang memanfaatkan Hak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) membayar Royalti kepada Pencipta, Pemegang Hak Cipta, atau pemilik Hak Terkait, melalui Lembaga Manajemen Kolektif.
(3) Pengguna sebagaimana dimaksud pada ayat (1) membuat perjanjian dengan Lembaga Manajemen Kolektif yang berisi kewajiban untuk membayar Royalti atas Hak Cipta dan Hak Terkait yang digunakan.
(4) Tidak dianggap sebagai pelanggaran Undang-Undang ini, pemanfaatan Ciptaan dan/atau produk Hak Terkait secara komersial oleh pengguna sepanjang pengguna telah melakukan dan memenuhi kewajiban sesuai perjanjian dengan Lembaga Manajemen Kolektif.
Dari penjelasan diatas maka semua tempat usaha yang bersifat profitable seperti restoran, hotel, tempat karaoke dll yang menggunakan lagu sebagai pengunjang usahanya sehingga mendapatkan keuntungan diwajibkan membayar royalty sebagai Performing Rights. Pada tempat usaha restoran yang memutar lagu ditempat pelanggannya makan harus dikenakan Performing Rights karena lagu sebagai sarana penghibur pelanggan agar merasa nyaman menyantap hidangan di restoran tersebut walaupun tidak secara langsung menimbulkan profit namun secara substansial, pemutaran lagu dapat membuat restoran tersebut nyaman sehingga pelanggan merasakan enjoy ketika menyantap hidangan dari restoran tersebut. semakin banyak pelanggan nyaman dan datang ke restoran tersebut semakin banyak pula keuntungan yang diterima owner restoran. Kemudian tempat karaoke pasti tidak lepas dari lagu bahkan video visual untuk pelanggan menyanyi. Tempat karaoke menggunakan lagu dan video clip sebagai penunjang utama usaha yang nantinya berakibat profit pada owner karaoke. Contoh tersebut merupakan gambaran jelas pentingnya Performing Rights bagi para musisi atau composer yang karyanya dipakai sebagai sarana penunjang usaha yang bersifat profitable.
Pembayaran royalty untuk Performing Rights sendiri sebenarnya tidak merugikan para pelaku usaha. Hal ini dikarenakan pelangganlah yang sebenarnya membayar royalty ke musisi karena memang music itu yang menikmati adalah para pelanggan. Cara yang paling efektif adalah menambahkan beban pajak untuk Performing Rights kepada setiap pelanggan yang mengunjungi tempat usaha untuk selanjutnya disalurkan kepada WAMI atau YKCI. Besaran royalty yang dibayar pun tergantung kesepakatan antara owner usaha dan musisi pencipta lagu. Rata-rata untuk lagu Indonesia kisaran 2juta dan lagu luar negeri kisaran 3juta. Adapun prosedur untuk membayar royalty adalah sebagai berikut sebagaimana diatur oleh UUHC 2014 adalah:
  1. Pengguna terdaftar sebagai anggota LMK;
  2. Pengguna membuat perjanjian dengan LMK untuk membayar royalti;
  3. LMK meminta laporan penggunaan dalam bentuk log-sheetprogramme returncue sheetdll dari para Pengguna. Selain itu bisa juga dengan sampling penggunaan musik;
  4. Pengguna membayar royalti kepada Pencipta, Pemegang Hak Cipta, atau Pemilik Hak Terkait melalui LMK.
  5. LMK menyerahkan royalti kepada Pencipta/Pemegang Hak Cipta Indonesia dengan cara transfer ke rekening atau diterima langsung oleh yang bersangkutan. Untuk Pemegang Hak Cipta Asing, penyerahan royalti dilakukan melalui LMK di negara tersebut untuk disampaikan kepada yang bersangkutan.
Sedangkan apabila Pencipta/Pemegang Hak Cipta tidak terdaftar sebagai anggota LMK, maka pelaku usaha wajib meminta izin dan membayar royalti secara langsung kepada Pencipta/Pemegang Hak Cipta.
Pentingnya penerapan Performing Rights yaitu agar para musisi di Indonesia tetap dapat berkarya dan mendapatkan hak eksklusif dari karyanya. Hal ini menjadi sangat penting mengingat saat ini industry music semakin lesu yang berimbas pada masa depan para musisi yang semakin tidak menentu. Bahkan, saat ini sumber pendapatan para musisi  bisa dibilang hanya dari honor manggung. Berbeda dengan 10 tahun lalu dimana pembajakan belum begitu marak karena masih sulitnya akses internet untuk mengunduh lagu. Musisi masih dapat menjual karyanya melalui bentuk fisik seperti CD atau kaset bahkan Ring Back Toon. Namun hal itu sudah berubah saat ini dimana mudahnya akses untuk mendapatkan lagu membuat karya para musisi sangat mudah dibajak. Oleh sebab itu pentingnya memperhatikan Performing Rights agar karya mereka dapat dihargai dan hak eksklusif sebagaimana diatur pada UU No 19 Tahun 2002 tentang Hak Kekayaan Intelektual dan UU No 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dapat diterapkan dengan baik. Selain untuk para musisi, Performing Rightss juga bermanfaat bagi masyarakat luas yakni masyarakat mendapat pembelajaran bahwasannya hak cipta mereka dihargai di Indonesia sehingga tidak ada lagi keraguan bagi masyarakat yang akan berkarya sehingga usaha kreatif dapat semakin diminati khususnya dibidang seni music.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Cara Mengurus atau Mendapatkan Label SNI

Berbicara soal produk, baik itu barang, makanan, atau minuman di sekitar kita mungkin tak terbayang jumlahnya. Jangankan yang dapat dilih...