Selasa, 07 Februari 2017

Tata Cara Pemberian Hak Milik Atas Tanah Negara

Hak Menguasai dari Negara
Sebelumnya kami ingin meluruskan bahwa baik dalam Undang-Undang Dasar 1945maupun Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria (“UUPA”) tidak ada istilah tanah milik Negara, yang ada adalah tanah yang dikuasai Negara.

Pasal 33 ayat (3) Undang-Undang Dasar 1945 menyatakan:

“Bumi, air dan kekayaan alam yang terkandung didalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat”.

Selain itu, hak menguasai dari Negara ini juga terdapat Pasal 2 UUPA sebagai berikut:

(1)  Atas dasar ketentuan dalam pasal 33 ayat (3) Undang-undang Dasar dan hal-hal sebagai yang dimaksud dalam pasal 1, bumi, air dan ruang angkasa, termasuk kekayaan alam yang terkandung didalamnya itu pada tingkatan tertinggi dikuasai oleh Negara, sebagai organisasi kekuasaan seluruh rakyat.
(2)  Hak menguasai dari Negara termaksud dalam ayat (1) pasal ini memberi wewenang untuk:
a.    mengatur dan menyelenggarakan peruntukan, penggunaan, persediaan dan pemeliharaan bumi, air dan ruang angkasa tersebut;
b.    menentukan dan mengatur hubungan-hubungan hukum antara orang-orang dengan bumi, air dan ruang angkasa;
c.    menentukan dan mengatur hubungan-hubungan hukum antara orang-orang dan perbuatan-perbuatan hukum yang mengenai bumi, air dan ruang angkasa.
(3)  Wewenang yang bersumber pada hak menguasai dari Negara tersebut pada ayat (2) pasal ini digunakan untuk mencapai sebesar-besar kemakmuran rakyat, dalam arti kebahagiaan, kesejahteraan dan kemerdekaan dalam masyarakat dan Negara hukum Indonesia yang merdeka berdaulat, adil dan makmur.
(4)  Hak menguasai dari Negara tersebut di atas pelaksanaannya dapat dikuasakan kepada daerah-daerah Swatantra dan masyarakat-masyarakat hukum adat, sekedar diperlukan dan tidak bertentangan dengan kepentingan nasional, menurut ketentuan-ketentuan Peraturan Pemerintah.

Tentang Hak Milik
Hak milik adalah hak turun-temurun, terkuat, dan terpenuh yang dapat dipunyai orang atas tanah dengan mengingat fungsi sosial.[1]

Yang dapat mempunyai hak milik adalah:[2]
1.    Warga Negara Indonesia;
2.    Badan-badan Hukum yang ditunjuk oleh Peraturan Pemerintah.

Tata Cara Pemberian Hak Milik Atas Tanah Negara
Mengenai tata cara pemberian hak milik atas tanah Negara, secara umum diatur dalamPeraturan Menteri Negara Agraria/Kepala Badan Pertanahan Nomor 9 Tahun 1999 tentang Tata Cara Pemberian dan Pembatalan Hak Atas Tanah Negara dan Hak Pengelolaan(“Permen Argaria 9/1999”).

Pemberian dan pembatalan Hak Milik, Hak Guna Usaha, Hak Guna Bangunan, Hak Pakai dan Hak Pengelolaan dilakukan oleh Menteri Agraria dan Pertanahan/Kepala Badan Pertanahan Nasional (“Menteri”).[3] Pemberian dan pembatalan hak ini, Menteri dapat melimpahkan kewenangannya kepada Kepala Kantor Wilayah, Kepala Kantor Pertanahan dan Pejabat yang ditunjuk.[4] Lebih lanjut mengenai pelimpahan kewenangan ini dapat dilihat dalam Peraturan Kepala Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2013 tentang Pelimpahan Kewenangan Pemberian Hak Atas Tanah dan Kegiatan Pendaftaran Tanah.

Permohonan hak milik atas tanah negara diajukan secara tertulis.[5] Permohonan Hak Milik diajukan kepada Menteri melalui Kepala Kantor Pertanahan yang daerah kerjanya meliputi letak tanah yang bersangkutan.[6]

Permohonan hak milik atas tanah negara memuat:[7]
1.    Keterangan mengenai pemohon:
a.    apabila perorangan: nama, umur, kewarganegaraan, tempat tinggal dan pekerjaannya serta keterangan mengenai istri/suami dan anaknya yang masih menjadi tanggungannya;
b.    apabila badan hukum: nama, tempat kedudukan, akta atau peraturan pendiriannya, tanggal dan nomor surat keputusan pengesahannya oleh pejabat yang berwenang, tentang penunjukannya sebagai badan hukum yang dapat mempunyai Hak Milik berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
2.    Keterangan mengenai tanahnya yang meliputi data yuridis dan data fisik:
a.    dasar penguasaan atau alas haknya dapat berupa sertifikat, girik, surat kapling, surat-surat bukti pelepasan hak dan pelunasan tanah dan rumah dan atau tanah yang telah dibeli dari Pemerintah, putusan pengadilan, akta PPAT, akta pelepasan hak, dan surat-surat bukti perolehan tanah lainnya;
b.    letak, batas-batas dan luasnya (jika ada Surat Ukur atau Gambar Situasi sebutkan tanggal dan nomornya);
c.    jenis tanah (pertanian/non pertanian);
d.    rencana penggunaan tanah;
e.    status tanahnya (tanah hak atau tanah Negara);
3.    Lain-lain:
a.       keterangan mengenai jumlah bidang, luas dan status tanah-tanah yang dimiliki oleh pemohon, termasuk bidang tanah yang dimohon;
b.      keterangan lain yang dianggap perlu.

Permohonan Hak Milik di atas dilampiri dengan:[8]
1.    Mengenai pemohon:
a.    jika perorangan: foto copy surat bukti identitas, surat bukti kewarganegaraan Republik Indonesia;
b.    jika badan hukum: foto copy akta atau peraturan pendiriannya dan salinan surat keputusan penunjukkannya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
2.    Mengenai tanahnya:
a.    data yuridis: sertifikat, girik, surat kapling, surat-surat bukti pelepasan hak dan pelunasan tanah dan rumah dan atau tanah yang telah dibeli dari Pemerintah; akta PPAT, akta pelepasan hak, putusan pengadilan, dan surat-surat bukti perolehan tanah lainnya;
b.    data fisik: surat ukur, gambar situasi dan IMB, apabila ada;
c.     surat lain yang dianggap perlu.
3.    Surat pernyataan pemohon mengenai jumlah bidang, luas dan status tanah-tanah yang telah dimiliki oleh pemohon termasuk bidang tanah yang dimohon.

Setelah semua berkas permohonan diterima, Kepala Kantor Pertanahan memeriksa dan meneliti kelengkapan data yuridis dan data fisik permohonan hak milik serta memeriksa kelayakan permohonan tersebut untuk dapat atau tidaknya diproses lebih lanjut sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.[9]

Apabila dalam hal tanah yang dimohon belum ada surat ukurnya, Kepala Kantor Pertanahan memerintahkan kepada Kepala Seksi Pengukuran dan Pendaftaran Tanah untuk melakukan pengukuran.[10]

Selanjutnya Kepala Kantor Pertanahan memerintahkan kepada:[11]
a.    Kepala Seksi Hak Atas Tanah atau Petugas yang ditunjuk untuk memeriksa permohonan hak terhadap tanah yang sudah terdaftar dan tanah yang data yuridis dan data fisiknya telah cukup untuk mengambil keputusan yang dituangkan dalam Risalah Pemeriksaan Tanah (konstatering rapport);
b.    Tim Penelitian Tanah untuk memeriksa permohonan hak terhadap tanah yang belum terdaftar yang dituangkan dalam Berita Acara; atau
c.    Panitia Pemeriksa Tanah A untuk memeriksa permohonan hak selain yang diperiksa sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b, yang dituangkan dalam Risalah Pemeriksaan Tanah.

Dalam hal keputusan pemberian hak milik kewenangannya telah dilimpahkan kepada Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten/Kota, setelah mempertimbangkan pendapat Kepala Seksi Hak Atas Tanah atau pejabat yang ditunjuk atau Tim Penelitian Tanah atau Panitia Pemeriksa Tanah A, Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten/Kota menerbitkan keputusan pemberian hak milik atas tanah negara yang dimohon atau keputusan penolakan yang disertai dengan alasan penolakannya.[12]

Keputusan pemberian hak milik atau keputusan penolakan disampaikan kepada pemohon melalui surat tercatat atau dengan cara lain yang menjamin sampainya keputusan tersebut kepada yang berhak.[13]

Perlu diketahui bahwa penerima hak atas tanah mempunyai kewajiban antara lain:[14]
1.    membayar Bea Perolehan Hak Atas Tanah (BPHTB) dan uang pemasukan kepada Negara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku;
2.    memelihara tanda-tanda batas;
3.    menggunakan tanah secara optimal;
4.    mencegah kerusakan-kerusakan dan hilangnya kesuburan tanah;
5.    menggunakan tanah sesuai kondisi lingkungan hidup;
6.    kewajiban yang tercantum dalam sertifikatnya.


Senin, 16 Januari 2017

PKWT (Perjanjian Kerja Waktu Tertentu)



Yang sering disebut dengan karyawan (buruh/pekerja) kontrak pada umumnya adalah buruh/pekerja yang bekerja berdasarkan Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (“PKWT”). PKWT diatur antara lain dalam Pasal 59 UU No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan ("UUK") yang berbunyi sebagai berikut:

(1)     Perjanjian kerja untuk waktu tertentu hanya dapat dibuat untuk pekerjaan tertentu yang menurut jenis dan sifat atau kegiatan pekerjaannya akan selesai dalam waktu tertentu, yaitu:
a.   pekerjaan yang sekali selesai atau yang sementara sifatnya;
b.   pekerjaan yang diperkirakan penyelesaiannya dalam waktu yang tidak terlalu lama dan paling lama 3 (tiga) tahun;
c.   pekerjaan yang bersifat musiman; atau
d.   pekerjaan yang berhubungan dengan produk baru, kegiatan baru, atau produk tambahan
e.   yang masih dalam percobaan atau penjajakan.

(2)     Perjanjian kerja untuk waktu tertentu tidak dapat diadakan untuk pekerjaan yang bersifat tetap.

(3)     Perjanjian kerja untuk waktu tertentu dapat diperpanjang atau diperbaharui.

(4)     Perjanjian kerja waktu tertentu yang didasarkan atas jangka waktu tertentu dapat diadakan untuk paling lama 2 (dua) tahun dan hanya boleh diperpanjang 1 (satu) kali untuk jangka waktu paling lama 1 (satu) tahun.

(5)     Pengusaha yang bermaksud memperpanjang perjanjian kerja waktu tertentu tersebut, paling lama 7 (tujuh) hari sebelum perjanjian kerja waktu tertentu berakhir telah memberitahukan maksudnya secara tertulis kepada pekerja/buruh yang bersangkutan.

(6)     Pembaruan perjanjian kerja waktu tertentu hanya dapat diadakan setelah melebihi masa tenggang waktu 30 (tiga puluh) hari berakhirnya perjanjian kerja waktu tertentu yang lama, pembaruan perjanjian kerja waktu tertentu ini hanya boleh dilakukan 1 (satu) kali dan paling lama 2 (dua) tahun.


(7)     Perjanjian kerja untuk waktu tertentu yang tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), ayat (2), ayat (4), ayat (5), dan ayat (6) maka demi hukum menjadi perjanjian kerja waktu tidak tertentu.

(8)     Hal-hal lain yang belum diatur dalam Pasal ini akan diatur lebih lanjut dengan Keputusan Menteri.

Jadi berdasarkan ketentuan di atas, karena Anda dan rekan-rekan sudah bekerja selama 10 tahun, maka demi hukum status Anda dan rekan-rekan bukan lagi sebagai pegawai kontrak yang diikat dengan PKWT tetapi menjadi pegawai tetap yang diikat Perjanjian Kerja Waktu Tidak tertentu ("PKWTT").

Perlu Anda ketahui bahwa pembaruan PKWT hanya dapat dilakukan 1 (satu) kali maksimal 2 (dua) tahun. Sementara, menurut cerita Anda, pembaruan PKWT Anda dan rekan-rekan dilakukan setiap tahun selama 10 tahun.

Konsekuensi jika pembaharuan perjanjian kerja tidak dilakukan sesuai dengan ketentuan dalam Pasal 59 ayat [6] UUK yaitu demi hukum PKWT tersebut menjadi PKWTT.

Sebagai kesimpulan, pekerja dengan PKWT hanya dapat diperpanjang 1 (satu) kali dan diperbaharui 1 (satu) kali, sehingga bila dihitung secara keseluruhan masa PKWT beserta perpanjangan dan pembaharuan yang dimungkinkan maksimal adalah 5 (lima) tahun.

PKWT dapat diperpanjang atau diperbaharui (lihat Pasal 59 ayat [3] UUK). Penjelasannya sebgai berikut:

1.     PKWT ini hanya boleh dilakukan paling lama 2 (dua) tahun dan hanya boleh diperpanjang 1 (satu) kali untuk jangka waktu paling lama 1 (satu) tahun (lihat Pasal 59 ayat [4] UUK).  
Pengusaha yang bermaksud memperpanjang perjanjian kerja waktu tertentu tersebut, paling lama 7 (tujuh) hari sebelum perjanjian kerja waktu tertentu berakhir telah memberitahukan maksudnya secara tertulis kepada pekerja/buruh yang bersangkutan. Jika pengusaha tidak memberitahukan perpanjangan PKWT ini dalam waktu 7 (tujuh) hari maka perjanjian kerjanya demi hukum menjadi perjanjian kerja dengan waktu tidak tertentu (“PKWTT”) (lihat Pasal 59 ayat [5] UUK).
Hal ini ditegaskan pula dalam Pasal 3 ayat (2) Kepmenakertrans Nomor Kep-100/Men/VI/2004 Tahun 2004 tentang Ketentuan Pelaksanaan Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (“Kepmenakertrans 100/2004”)bahwa PKWT hanya dibuat untuk paling lama 3 (tiga) tahun.
Juga dalam hal PKWT dilakukan melebihi waktu 3 (tiga) tahun, maka demi hukum perjanjian kerja tersebut menjadi PKWTT (lihat Pasal 59 ayat [7] UUK).

Jadi, PKWT dibuat untuk maksimal 3 (tiga) tahun dan apabila suatu PKWT dibuat melebihi waktu tersebut demi hukum menjadi PKWTT atau dengan kata lain karyawan tersebut menjadi karyawan permanen.

2.     Sedangkan pembaruan perjanjian kerja waktu tertentu hanya dapat diadakan setelah melebihi masa tenggang waktu 30 (tiga puluh) hari berakhirnya perjanjian kerja waktu tertentu yang lama, pembaruan perjanjian kerja waktu tertentu ini hanya boleh dilakukan 1 (satu) kali dan paling lama 2 (dua) tahun (lihat Pasal 59 ayat [6] UUK).

Pembaharuan PKWT ini dilakukan dalam hal PKWT dibuat berdasarkan selesainya pekerjaan tertentu, namun karena kondisi tertentu pekerjaan tersebut belum dapat diselesaikan (lihat Pasal 3 ayat [5] Kepmenakertrans 100/2004).

Jadi, pembaruan perjanjian kerja ini baru dapat dilakukan setelah melewati masa 30 (tiga puluh) hari berakhirnya PKWT yang lama dan hanya dapat dilakukan 1 (satu) kali maksimal 2 (dua) tahun. Dan selama tenggang waktu 30 (tiga puluh) hari tersebut tidak ada hubungan kerja antara pekerja/buruh dan pengusaha.

Konsekuensinya jika pembaharuan perjanjian kerja tidak dilakukan sesuai dengan ketentuan dalam Pasal 59 ayat [6] UUK maka demi hukum PKWT tersebut menjadi PKWTT.

Sebagai kesimpulan, pekerja dengan PKWT hanya dapat diperpanjang 1 (satu) kali dan diperbaharui 1 (satu) kali, sehingga bila dihitung secara keseluruhan masa PKWT beserta perpanjangan dan pembaharuan yang dimungkinkan maksimal adalah 5 (lima) tahun.


Pasal 62 UUK berbunyi:

“Apabila salah satu pihak mengakhiri hubungan kerja sebelum berakhirnya jangka waktu yang ditetapkan dalam perjanjian kerja waktu tertentu, atau berakhirnya hubungan kerja bukan karena ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 61 ayat (1), pihak yang mengakhiri hubungan kerja diwajibkan membayar ganti rugi kepada pihak lainnya sebesar upah pekerja/buruh sampai batas waktu berakhirnya jangka waktu perjanjian kerja.”

Jumat, 30 Desember 2016

Perhitungan Pesangon PHK Dengan Alasan Mencapai Usia Pensiun

Pasal 167


(1) Pengusaha dapat melakukan pemutusan hubungan kerja terhadap pekerja/buruh karena memasuki usia pensiun dan apabila pengusaha telah mengikutkan pekerja/buruh pada program pensiun yang iurannya dibayar penuh oleh pengusaha, maka pekerja/buruh tidak berhak mendapatkan uang pesangon sesuai ketentuan Pasal 156 ayat (2), uang penghargaan masa kerja sesuai ketentuan Pasal 156 ayat (3), tetapi tetap berhak atas uang penggantian hak sesuai ketentuan Pasal 156 ayat (4).

(2) Dalam hal besarnya jaminan atau manfaat pensiun yang diterima sekaligus dalam program pensiun se-bagaimana dimaksud dalam ayat (1) ternyata lebih kecil daripada jumlah uang pesangon 2 (dua) kali ketentuan Pasal 156 ayat (2) dan uang penghargaan masa kerja 1 (satu) kali ketentuan Pasal 156 ayat (3), dan uang penggantian hak sesuai ketentuan Pasal 156 ayat (4), maka selisihnya dibayar oleh pengusaha.

(3) Dalam hal pengusaha telah mengikutsertakan pekerja/buruh dalam program pensiun yang iurannya/premi-nya dibayar oleh pengusaha dan pekerja/buruh, maka yang diperhitungkan dengan uang pesangon yaitu uang pensiun yang premi/iurannya dibayar oleh pengusaha.

(4) Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) dapat diatur lain dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan, atau perjanjian kerja bersama.

(5) Dalam hal pengusaha tidak mengikutsertakan pekerja/buruh yang mengalami pemutusan hubungan kerja karena usia pensiun pada program pensiun maka pengusaha wajib memberikan kepada pekerja/buruh uang pesangon sebesar 2 (dua) kali ketentuan Pasal 156 ayat (2), uang penghargaan masa kerja 1 (satu) kali ketentuan Pasal 156 ayat(3) dan uang penggantian hak sesuai ketentuan Pasal 156 ayat(4).

(6) Hak atas manfaat pensiun sebagaimana yang dimaksud dalam ayat (1), ayat (2), ayat (3), dan ayat (4) ti-dak menghilangkan hak pekerja/buruh atas jaminan hari tua yang bersifat wajib sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Rabu, 31 Agustus 2016

ANALISIS KETENTUAN PAJAK PENGHASILAN BAGI PERUSAHAAN DAGANG ASING YANG MEMPUNYAI KANTOR PERWAKILAN DAGANG DI INDONESIA

 Dibuat: Kamis, 16 April 2015 17:50

Abstrak
Ketentuan Pajak Penghasilan (PPh) bagi Perusahaan Dagang Asing yang mempunyai Kantor Perwakilan Dagang di Indonesia akan lebih baik bila dilakukan penyempurnaan agar tidak menimbulkan persepsi yang berbeda antara aparat pajak dan wajib pajak.
Kata kunci:
Ketentuan PPh, Perusahaan Dagang Asing yang mempunyai Kantor Perwakilan Dagang di Indonesia, Penyempurnaan.
A.Pendahuluan
Secara umum, penghasilan dari usaha yang diterima atau diperoleh Subjek Pajak Luar Negeri dari negara sumber dapat dipajaki oleh negara sumber apabila penghasilan dari usaha tersebut dilakukan melalui Bentuk Usaha Tetap (BUT) di negara sumber. Undang-undang PPh[1] telah memberikan pengaturan pemajakan atas penghasilan yang diterima atau diperoleh Subjek Pajak Luar Negeri yang menjalankan usaha atau melakukan kegiatan melalui BUT di Indonesia. Secara umum, pemajakannya menggunakan tarif umum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (1) dan ayat (2a) Undang-undang PPh, namun ada juga yang pemajakannya menggunakan tarif khusus bersifat final di antaranya adalah pemajakan bagi Perusahaan Dagang Asing yang mempunyai Kantor Perwakilan Dagang di Indonesia. Dalam pemajakan terhadap Perusahaan Dagang Asing yang mempunyai Kantor Perwakilan Dagang di Indonesia, dalam praktiknya, dapat terjadi perbedaan interpretasi antara aparat pajak dan wajib pajak. Sebelum dilakukan pembahasan atas ketentuan PPh bagi Perusahaan Dagang Asing yang mempunyai Kantor Perwakilan Dagang di Indonesia, terlebih dahulu dipaparkan ketentuan perpajakan bagi BUT.
B.Ketentuan Perpajakan Bagi BUT
1.Ketentuan Subjek Pajak Bagi BUT
Pasal 2 ayat (1) Undang-undang PPh menyebutkan secara eksplisit bahwa BUT dijadikan sebagai Subjek Pajak. Sebetulnya, yang menjadi Subjek Pajak adalah orang pribadi yang tidak bertempat tinggal di Indonesia, orang pribadi yang berada di Indonesia tidak lebih dari 183 hari dalam jangka waktu 12 bulan, dan badan yang tidak didirikan dan tidak bertempat kedudukan di Indonesia, yang menjalankan usaha atau melakukan kegiatan melalui BUT di Indonesia. Dengan kata lain, yang menjadi Subjek Pajak adalah Subjek Pajak Luar Negeri yang menjalankan usaha atau melakukan kegiatan melalui BUT di Indonesia.
Selanjutnya, berdasarkan Pasal 2 ayat (5) Undang-undang PPh, yang dimaksud BUT adalah bentuk usaha yang dipergunakan oleh orang pribadi yang tidak bertempat tinggal di Indonesia, orang pribadi yang berada di Indonesia tidak lebih dari 183 hari dalam jangka waktu 12 bulan, dan badan yang tidak didirikan dan tidak bertempat kedudukan di Indonesia (Subjek Pajak Luar Negeri) untuk menjalankan usaha atau melakukan kegiatan di Indonesia, yang dapat berupa antara lain kantor perwakilan. Berdasarkan Pasal 2 ayat (1a) Undang-undang PPh, perlakuan perpajakan BUT dipersamakan dengan subjek pajak badan.
Subjak Pajak Luar Negeri yang menerima atau memperoleh penghasilan menjadi Wajib Pajak Luar Negeri.
2.Ketentuan Objek Pajak BUT Secara Umum
Ketentuan Objek Pajak dalam Undang-undang PPh diatur dalam Pasal 4 sampai dengan Pasal 15. Dalam Pasal 4 ayat (1) Undang-undang PPh diatur definisi penghasilan yang menjadi Objek sebagai berikut:
“(1)  Yang menjadi Objek Pajak adalah penghasilan yaitu setiap tambahan kemampuan ekonomis yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak, baik yang berasal dari Indonesia maupun dari luar Indonesia, yang dapat dipakai untuk konsumsi atau untuk menambah kekayaan Wajib Pajak yang bersangkutan, dengan nama dan dalam bentuk apapun, termasuk :
… c.laba usaha; ….”
Rumusan ketentuan Pasal 4 ayat (1) Undang-undang PPh tersebut adalah rumusan setelah perubahan dengan Undang-undang Nomor 36 Tahun 2008.
Selanjutnya, dalam Pasal 5 Undang-undang PPh diatur secara khusus mengenai Objek Pajak bagi BUT. Adapun rumusan ketentuan Pasal 5 Undang-undang PPh adalah sebagai berikut:
“(1)  Yang menjadi Obyek Pajak bentuk usaha tetap adalah :
a.  penghasilan dari usaha atau kegiatan bentuk usaha tetap tersebut dan dari harta yang dimiliki atau dikuasai;
b.  penghasilan kantor pusat dari usaha atau kegiatan, penjualan barang, atau pemberian jasa di Indonesia yang sejenis dengan yang dijalankan atau yang dilakukan oleh bentuk usaha tetap di Indonesia;
c.  penghasilan sebagaimana tersebut dalam Pasal 26 yang diterima atau diperoleh kantor pusat, sepanjang terdapat hubungan efektif antara bentuk usaha tetap dengan harta atau kegiatan yang memberikan penghasilan dimaksud.
(2)  Biaya-biaya yang berkenaan dengan penghasilan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dan huruf c boleh dikurangkan dari penghasilan bentuk usaha tetap.
(3)  Dalam menentukan besarnya laba suatu bentuk usaha tetap :
a.  biaya administrasi kantor pusat yang diperbolehkan untuk dibebankan adalah biaya yang berkaitan dengan usaha atau kegiatan bentuk usaha tetap, yang besarnya ditetapkan oleh Direktur Jenderal Pajak;
b.  pembayaran kepada kantor pusat yang tidak diperbolehkan dibebankan sebagai biaya adalah :
1)Tarif atau imbalan lainnya sehubungan penggunaan harta, paten, atau hak-hak lainnya;
2)imbalan sehubungan dengan jasa manajemen dan jasa lainnya;
3)bunga, kecuali bunga yang berkenaan dengan usaha perbankan;
c.  pembayaran sebagaimana tersebut pada huruf b yang diterima atau diperoleh dari kantor pusat tidak dianggap sebagai Obyek Pajak, kecuali bunga yang berkenaan dengan usaha perbankan.”
Rumusan ketentuan Pasal 5 Undang-undang PPh tersebut adalah rumusan setelah perubahan dengan Undang-undang Nomor 10 Tahun 1994 dan tidak mengalami perubahan dengan diundangkannya Undang-undang Nomor 17 Tahun 2000 dan Undang-undang Nomor 36 Tahun 2008.
Selanjutnya, ketentuan cara menghitung Penghasilan Kena Pajak bagi BUT dalam Undang-undang PPh diatur dalam Pasal 16 ayat (3). Adapun rumusan ketentuan Pasal 16 ayat (3) Undang-undang PPh tersebut adalah sebagai berikut:
“(3) Penghasilan Kena Pajak bagi Wajib Pajak luar negeri yang menjalankan usaha atau melakukan kegiatan melalui suatu bentuk usaha tetap di Indonesia dalam suatu tahun pajak dihitung dengan cara mengurangkan dari penghasilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) dengan memerhatikan ketentuan dalam Pasal 4 ayat (1) dengan pengurangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (2) dan ayat (3), Pasal 6 ayat (1) dan ayat (2), serta Pasal 9 ayat (1) huruf c, huruf d, huruf e, dan huruf g.”
Rumusan ketentuan Pasal 16 ayat (3) Undang-undang PPh tersebut adalah rumusan setelah perubahan dengan Undang-undang Nomor 36 Tahun 2008.
Pemajakan terhadap BUT yang tidak bersifat final menggunakan tarif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (1) huruf b dan ayat (2a) Undang-undang PPh. Adapun rumusan Pasal 17 ayat (1) huruf b dan ayat (2a) Undang-undang PPh tersebut adalah sebagai berikut:
“(1) Tarif pajak yang diterapkan atas Penghasilan Kena Pajak bagi:
b. Wajib Pajak badan dalam negeri dan bentuk usaha tetap adalah sebesar 28% (dua puluh delapan persen).
(2a) Tarif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b menjadi 25% (dua puluh lima persen) yang mulai berlaku sejak tahun pajak 2010.”
Rumusan Pasal 17 ayat (1) huruf b dan ayat (2a) Undang-undang PPh tersebut adalah rumusan setelah perubahan dengan Undang-undang Nomor 36 tahun 2008.
3.Ketentuan Objek Pajak Bagi Perusahaan Dagang Asing yang Kantor Perwakilan Dagang di Indonesia
Ketentuan Objek Pajak bagi Perusahaan Dagang Asing yang mempunyai Kantor Perwakilan Dagang di Indonesia diatur dalam Pasal 4 ayat (1) dan Pasal 15 Undang-undang PPh. Ketentuan Pasal 4 ayat (1) Undang-undang PPh mengatur definisi penghasilan yang menjadi Objek Pajak secara umum. Penghasilan neto bagi Perusahaan Dagang Asing yang mempunyai Kantor Perwakilan Dagang di Indonesia diatur dalam Pasal 15 Undang-undang PPh yang mana penghasilan netonya dihitung dengan Norma Penghitungan Khusus. Rumusan ketentuan Pasal 15 Undang-undang PPh tersebut adalah sebagai berikut: “Norma Penghitungan Khusus untuk menghitung penghasilan netto dari Wajib Pajak tertentu yang tidak dapat dihitung berdasarkan ketentuan Pasal 16 ayat (1) atau ayat (3) ditetapkan Menteri Keuangan.”
Rumusan ketentuan Pasal 15 Undang-undang PPh tersebut adalah rumusan setelah perubahan dengan Undang-undang Nomor 10 Tahun 1994 dan tidak mengalami perubahan dengan diundangkannya Undang-undang Nomor 17 Tahun 2000 dan Undang-undang 36 Tahun 2008. Ketentuan Pasal 16 ayat (1) Undang-undang PPh mengatur cara menghitung Penghasilan Kena Pajak sebagai dasar penerapan tarif bagi Wajib Pajak dalam negeri sedangkan ketentuan Pasal 16 ayat (3) Undang-undang PPh mengatur cara menghitung Penghasilan Kena Pajak sebagai dasar penerapan tarif bagi Wajib Pajak luar negeri yang menjalankan usaha atau melakukan kegiatan melalui suatu bentuk usaha tetap di Indonesia.
Selanjutnya, dalam memori penjelasan Pasal 15 disebutkan sebagai berikut:
“Ketentuan ini mengatur tentang Norma Penghitungan Khusus untuk golongan Wajib Pajak tertentu, antara lain perusahaan pelayaran atau penerbangan internasional, perusahaan asuransi luar negeri, perusahaan pengeboran minyak, gas dan panas bumi, perusahaan dagang asing, perusahaan yang melakukan investasi dalam bentuk bangun-guna-serah (“build, operate, and transfer”).
Untuk menghindari kesukaran dalam menghitung besarnya Penghasilan Kena Pajak bagi golongan Wajib Pajak tertentu tersebut, berdasarkan pertimbangan praktis atau sesuai dengan kelaziman pengenaan pajak dalam bidang-bidang usaha tersebut, Menteri Keuangan diberi wewenang untuk menetapkan Norma Penghitungan Khusus guna menghitung besarnya penghasilan netto dari Wajib Pajak tertentu tersebut.”
Adapun peraturan pelaksanaan dari ketentuan Pasal 15 Undang-undang PPh bagi Perusahaan Dagang Asing yang mempunyai Kantor Perwakilan Dagang di Indonesia adalah Keputusan Menteri Keuangan Nomor 634/KMK.04/1994 tanggal 29 Desember 1994 tentang Norma Penghitungan Khusus Penghasilan Neto Bagi Wajib Pajak Luar Negeri Yang Mempunyai Kantor Perwakilan Dagang di Indonesia yang pelaksanaannya diatur lebih lanjut dengan Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-667/PJ./2001 tanggal 29 Oktober 2001 tentang Norma Penghitungan Khusus Penghasilan Neto Bagi Wajib Pajak Luar Negeri yang Mempunyai Kantor Perwakilan Dagang di Indonesia yang diralat dengan Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-667/PJ./2001 tanggal 28 Februari 2002.
Inti pemajakan terhadap BUT Kantor Perwakilan Dagang tersebut adalah sebagai berikut:
  1. Penghasilan neto dari Wajib Pajak Luar Negeri yang mempunyai Kantor Perwakilan Dagang di Indonesia ditetapkan sebesar 1% (satu persen) dari nilai ekspor bruto.
  2. Pelunasan Pajak Penghasilan bagi Wajib Pajak Luar Negeri yang mempunyai Kantor Perwakilan Dagang di Indonesia adalah sebesar 0,44% dari nilai ekspor bruto dan bersifat final.
  3. Yang dimaksud dengan nilai ekspor bruto adalah semua nilai pengganti atau imbalan yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak Luar Negeri yang mempunyai Kantor Perwakilan Dagang di Indonesia dari penyerahan barang kepada orang pribadi atau badan yang berada atau bertempat kedudukan di Indonesia.
Selanjutnya, terkait penerapan tarif 0,44%, Direktur Jenderal Pajak memberikan penegasan melalui suratnya Nomor SE-2/PJ.03/2008 tanggal 31 Juli 2008 tentang Penegasan atas Penerapan Norma Penghitungan Khusus Penghasilan Neto Bagi Wajib Pajak Luar Negeri yang Mempunyai Kantor Perwakilan Dagang di Indonesia sebagai berikut:
Adapun dasar penghitungan 0,44% adalah sebagai berikut :
- PPh atas penghasilan kena pajak terutang                                     30% x 1%                  =  0.30%
- Penghasilan kena pajak sesudah dikurangi pajak dari suatu BUT      
(Branch Profit Tax) (tarif 20%)                                       20% x (1-0,3)%   =   0,14%              - Total                                                                                                                                                    =  0,44%  
           
Untuk Kantor Perwakilan Dagang dari negara-negara mitra P3B[2] dengan Indonesia, maka besarnya tarif pajak yang terutang disesuaikan dengan tarif Branch Profit Tax dari suatu BUT tersebut sebagaimana dimaksud dalam P3B terkait.
Contoh : Penghitungan untuk Kantor Perwakilan Dagang yang berasal dari Spanyol.
Tarif Branch Profit Tax dalam P3B Indonesia dengan Spanyol sebesar 10%. Dengan demikian tarif pajak yang terutang adalah sebagai berikut:
- PPh atas penghasilan kena pajak terutang                                                  30% x 1%             =   0.30%
- Penghasilan kena pajak sesudah dikurangi pajak dari suatu BUT      
(Branch Profit Tax) (tarif 10%)                                                      10% x (1-0,3)%   =   0,07%              - Total                                                                                                                                                            =   0,37%  
Pembahasan

Dalam praktiknya, pernah terjadi perbedaan persepsi antara aparat pajak dengan wajib pajak mengenai perlakukan Pajak Penghasilan terhadap Perusahaan Dagang Asing yang mempunyai Kantor Perwakilan Dagang di Indonesia mengenai hal-hal berikut ini:
-     Apakah Perusahaan Dagang Asing yang mempunyai Kantor Perwakilan Dagang di Indonesia tersebut merupakan bentuk Usaha Tetap?
-     Seandainya Perusahaan Dagang Asing yang mempunyai Kantor Perwakilan Dagang di Indonesia tersebut merupakan bentuk Usaha Tetap, apakah bisa dipajaki di Indonesia?
-     Seandainya Perusahaan Dagang Asing yang mempunyai Kantor Perwakilan Dagang di Indonesia tersebut merupakan bentuk Usaha Tetap dan bisa dipajaki di Indonesia, apakah tarif Branch Profit Tax-nya bisa disesuaikan dengan Tarif BPT sebagaimana diatur dalam P3B?
Pembahasan atas ketiga permasalahan tersebut dipaparkan berikut ini.
1.Pembahasan dari Sisi Subjek Pajak
Dilihat dari sisi Subjek Pajaknya, untuk menentukan apakah Perusahaan Dagang Asing tersebut mempunyai BUT di Indonesia atau tidak perlu dilihat apakah negara domisilinya mempunyai P3B dengan Indonesia tatau tidak.
Apabila negara domisilinya tidak mempunyai P3B dengan Indonesia, maka berdasarkan Pasal 2 ayat (1) dan ayat (5) Undang-undang PPh, Perusahaan Dagang Asing yang mempunyai Kantor Perwakilan Dagang di Indonesia dalam rangka untuk menjalankan usahanya maka, secara normatif, Perusahaan Dagang Asing tersebut mempunyai BUT di Indonesia berupa BUT Kantor Perwakilan (BUT Kantor Perwakilan Dagang).
Apabila negara domisilinya mempunyai P3B dengan Indonesia, maka perlu dilihat apakah Kantor Perwakilan Dagang tersebut termasuk dalam pengertian BUT sebagaimana diatur dalam P3B.
Dengan demikian, apabila Perusahaan Dagang Asing tersebut mempunyai BUT di Indonesia, maka Indonesia berhak memajaki penghasilan dari usaha yang diterima atau diperoleh Perusahaan Dagang Asing tersebut. Adapun pemenuhan kewajiban perpajakannya di Indonesia dilakukan melalui BUT Kantor Perwakilan Dagang tersebut.
Perbedaan persepsi antara aparat pajak dengan wajib pajak kadang-kadang muncul karena ketentuan PPh tidak memberikan definisi secara jelas apa yang dimaksud dengan Kantor Perwakilan Dagang karena istilah Kantor Perwakilan Dagang ini muncul dalam Keputusan Menteri Keuangan Nomor 634/KMK.04/1994.
Sebagai contoh, misalnya Perusahaan Dagang Asing mempunyai Kantor Perwakilan di Indonesia yang tugasnya untuk mencari pembeli di Indonesia, melakukan pengawasan kuantitas dan/atau kualitas barang yang dijual oleh Perusahaan Dagang Asing, dan memberikan pelayanan purna jual kepada para pembeli di Indonesia, maka apabila tidak ada P3B antara negara domisili Perusahan Dagang Asing dengan Indonesia, berdasarkan Pasal 2 ayat (5) Undang-undang PPh Perusahaan Dagang Asing tersebut mempunyai BUT di Indonesia. Apabila ada P3B antara negara domisili Perusahan Dagang Asing dengan Indonesia maka harus dilihat ketentuan pengertian BUT dalam P3B tersebut.
Contoh lain, misalnya Perusahaan Dagang Asing menyewa tempat di Indonesia yang digunakan sebagai kantor yang tugasnya hanya untuk mengantarkan pegawai Kantor Pusat Perusahaan Dagang Asing ke tempat pembeli atau calon pembeli di Indonesia. Apakah kantor tersebut merupakan BUT dalam bentuk BUT Kantor Perwakilan (BUT Kantor Perwakilan Dagang)? Hal ini bisa menimbulkan persepsi yang berbeda antara aparat pajak dan wajib pajak. Bagi aparat pajak, akan memperlakukan kantor tersebut sebagai BUT agar Indonesia bisa memajaki penghasilan dari penjualan Perusahaan Dagang Asing kepada pembeli di Indonesia. Bagi wajib pajak, akan keberatan apabila kantor tersebut diperlakukan sebagai BUT karena tugasnya hanya sebagai kantor penghubung saja.
Berdasarkan permasalahan tersebut di atas, akan lebih baik ke depannya apabila ketentuan PPh memberikan definisi Kantor Perwakilan Dagang.
2.Pembahasan dari Sisi Objek Pajak
Dilihat dari sisi Objek Pajaknya, penghasilan neto Perusahaan Dagang Asing yang mempunyai Kantor Perwakilan Dagang di Indonesia tidak dihitung dengan menggunakan mekanisme umum dengan cara mengurangkan biaya/pengeluaran yang diperbolehkan menurut ketentuan perpajakan dari penghasilan bruto, melainkan dihitung dengan menggunakan Norma Penghitungan Khusus karena alasan pertimbangan praktis dan untuk menghindari kesukaran dalam menghitung besarnya Penghasilan Kena Pajak. Ketentuan pemajakan terhadap Perusahaan Dagang Asing yang mempunyai Kantor Perwakilan Dagang di Indonesia (BUT Kantor Perwakilan Dagang) ini walaupun tidak didasarkan pada prinsip umum, prinsip ability to pay, namun secara logika ketentuan ini adalah hal yang wajar dan masuk akal karena kalau penghasilan neto BUT Kantor Perwakilan Dagang dihitung dengan menggunakan mekanisme umum maka akan menyulitkan karena data harga pokok penjualan dan biaya usaha lainnya berada di Kantor Pusat BUT Kantor Perwakilan Dagang tersebut.
Permasalahan timbul di lapangan apabila wajib pajak punya persepsi bahwa pengenaan PPh bagi BUT, Objek Pajaknya hanya didasarkan pada Pasal 5 ayat (1) Undang-undang PPh. Menurut persepsi Wajib Pajak, penghasilan Perusahaan Dagang Asing yang mempunyai Kantor Perwakilan Dagang di Indonesia tidak bisa di pajaki sesuai ketentuan Pasal 15 Undang-undang PPh karena Objek Pajak BUT sudah diatur dalam Pasal 5 ayat (1) Undang-undang PPh.
Berdasarkan ketentuan Pasal 5 ayat (1) Undang-undang PPh, yang menjadi Obyek Pajak BUT adalah sebagai berikut:
a.  penghasilan dari usaha atau kegiatan bentuk usaha tetap tersebut dan dari harta yang dimiliki atau dikuasai;
b.  penghasilan kantor pusat dari usaha atau kegiatan, penjualan barang, atau pemberian jasa di Indonesia yang sejenis dengan yang dijalankan atau yang dilakukan oleh bentuk usaha tetap di Indonesia;
c.  penghasilan sebagaimana tersebut dalam Pasal 26 yang diterima atau diperoleh kantor pusat, sepanjang terdapat hubungan efektif antara bentuk usaha tetap dengan harta atau kegiatan yang memberikan penghasilan dimaksud.
Menurut persepsi wajib pajak yang mendasarkan pada ketentuan Pasal 5 ayat (1) Undang-undang PPh, bagaimana bisa BUT dari Perusahaan Dagang Asing tersebut dipajaki di Indonesia padahal BUT-nya tidak menjual barang. Ketentuan Pasal 5 ayat (1) huruf a dan hururf b Undang-undang PPh tidak relevan bagi BUT dari Perusahaan Dagang Asing kalau BUT-nya tidak menjual barang.
Penulis sendiri tidak sependapat dengan persepsi wajib pajak yang hanya mendasarkan pada ketentuan Pasal 5 ayat (1) Undang-undang PPh untuk Objek Pajak BUT. Sebetulnya, ketentuan Pasal 5 ayat (1) Undang-undang PPh itu mengatur Objek Pajak BUT secara umum dan juga tidak lepas dari ketentuan pengertian penghasilan yang menjadi Objek Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) Undang-undang PPh. Bagi BUT tertentu, tambahan kemampuan ekonomis (penghasilan neto) yang menjadi Objek Pajak yang tidak dapat dihitung berdasarkan ketentuan Pasal 16 ayat (1) atau ayat (3) Undang-undang PPh dihitung dengan menggunakan Norma Penghitungan Khusus yang ditetapkan Menteri Keuangan.
Untuk mengatasi perbedaan persepsi antara aparat pajak dan wajib pajak, penulis berpendapat bahwa sebaiknya dalam ketentuan Pasal 5 Undang-undang PPh ditambahkan satu ayat yang mengatur bahwa “Objek Pajak berupa penghasilan neto bagi BUT tertentu diatur dengan menggunakan Norma Penghitungan Khusus sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 Undang-undang PPh.”
3.Pembahasan dari Sisi Tarif Pajak
Dari sisi tarifnya, tarif Pajak Penghasilan (PPh) sebesar 0,44% yang ditetapkan bagi Perusahaan Dagang Asing yang mempunyai Kantor Perwakilan Dagang (BUT Kantor Perwaklilan Dagang) di Indonesia sebenarnya terdiri-dari dua jenis tarif yaitu tarif umum PPh atas penghasilan BUT Kantor Perwakilan Dagang itu sendiri (Corporate Income Tax) dan tarif PPh Pasal 26 ayat (4) atas Penghasilan Kena Pajak setelah PPh (Branch Profit Tax).
Tarif Corporate Income Tax besarnya 0,3% dari Nilai Ekspor Bruto yang berasal dari penerapan tarif 30% atas penghasilan neto yang dihitung dengan menggunakan Norma Penghitungan Khusus sebesar 1% dari Nilai Ekspor Bruto (Omzet). Tarif 30% tersebut sebetulnya adalah tarif tertinggi dari lapisan tarif progresif PPh bagi BUT sebagaimana diatur dalam Pasal 17 ayat (1) Undang-undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang PPh sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 10 Tahun 1994 yang digunakan sebagai dasar untuk menentukan tarif PPh bagi BUT Kantor Perwakilan Dagang sebagaimana ditetapkan dalam Keputusan Menteri Keuangan Nomor 634/KMK.04/1994. Adapun tarif Branch Profit Tax besarnya 0,14% dari Nilai Ekspor Bruto berasal dari penerapan tarif Pasal 26 ayat (4) Undang-undang PPh atas Penghasilan Kena Pajak setelah PPh dari BUT (=20% x (1% - 0,3%) dari Nilai Ekspor Bruto). Dengan demikian, tarif PPh bagi Perusahaan Dagang Asing yang mempunyai BUT Kantor Perwakilan Dagang di Indonesia adalah sebesar 0,44% (=0,3%+0,14%) dari Nilai Ekspor Bruto yang pemenuhan kewajiban perpajakannya dilakukan melalui BUT Kantor Perwakilan Dagang di Indonesia.
Selanjutnya dengan diterbitkannya Surat Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-2/PJ.03/2008 tanggal 31 Juli 2008 yang memberikan penegasan atas Penerapan Norma Penghitungan Khusus Penghasilan Neto Bagi Wajib Pajak Luar Negeri yang Mempunyai Kantor Perwakilan Dagang, maka terkait penerapan tarif 0,44% dari Nilai Ekspor Bruto, komponen tarif Branch Profit Tax yang besarnya 0,14% dapat disesuaikan dengan tarif Branch Profit Tax yang diatur dalam P3B. Penulis berpendapat bahwa SE-2/PJ.03/2008 tersebut memperluas hal yang diatur dalam Keputusan Menteri Keuangan (KMK) Nomor 634/KMK.04/1994 karena KMK Nomor 634/KMK.04/1994 hanya mengatur besarnya pengertian Nilai Ekspor Bruto, besarnya Norma Penghitungan Khusus, dan besarnya tarif PPh atas Penghasilan yang diterima atau diperoleh Perusahaan Dagang Asing yang mempunyai Kantor Perwakilan Dagang di Indonesia, dan amanah kepada Direktur Jenderal Pajak untuk mengatur pelaksanaan KMK Nomor 634/KMK.04/1994. KMK Nomor 634/KMK.04/1994 tidak menyebutkan asal-usul besarnya tarif 0,44% dan hal ini wajar karena penghasilan neto Perusahaan Dagang Asing yang mempunyai Kantor Perwakilan Dagang di Indonesia dihitung dengan menggunakan Norma Penghitungan Khusus. Apabila SE-2/PJ.03/2008 disempurnakan dan hanya mengatur teknis pelaksanaan KMK Nomor 634/KMK.04/1994, tidak menyebutkan asal-usul besarnya tarif 0,44% dan tidak membuka peluang penyesuaian besarnya tarif 0,44%, maka terdapat potensi adanya tambahan penerimaan pajak.
D.Kesimpulan dan Saran
Berdasarkan pembahasan sebagaimana diuraikan sebelumnya dapat disimpulkan sebagai berikut:
  1. Ketentuan PPh atas penghasilan yang diterima atau diperoleh Perusahaan Dagang Asing yang mempunyai Kantor Perwakilan Dagang di Indonesia masih dapat menimbulkan perbedaan persepsi antara aparat pajak dan Wajib Pajak. Untuk mengurangi perbedaan persepsi antara aparat pajak dan Wajib Pajak, maka disarankan:
    1. Perlunya diberikan pengertian Kantor Perwakilan Dagang.
    2. Bila dilakukan perubahan atas Undang-undang PPh, ketentuan Pasal 5 perlu ditambahkan satu ayat yang mengatur bahwa “Objek Pajak berupa penghasilan neto bagi BUT tertentu diatur dengan menggunakan Norma Penghitungan Khusus sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 Undang-undang PPh.”
  2. SE-2/PJ.03/2008 memperluas hal yang diatur dalam KMK Nomor 634/KMK.04/1994, yaitu penegasan asal-usul besarnya tarif PPh 0,44% dan dapat dilakukannya penyesuaian atas besarnya tarif tersebut dengan tarif Branch Profit Tax yang diatur dalam P3B sehingga memungkinkan tarif tersebut turun di bawah 0,44%. SE-2/PJ.03/2008 akan lebih baik bila disempurnakan sehingga tidak memperluas hal-hal yang diatur dalam KMK Nomor 634/KMK.04/1994 sehingga tidak memungkinkan adanya penurunan tarif menjadi di bawah 0,44% sehingga dapat meningkatkan potensi penerimaan PPh Pasal 15.

Referensi:
  1. Republik Indonesia. Undang-undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan.
  2. Republik Indonesia. Undang-undang Nomor 7 Tahun 1991 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan.
  3. Republik Indonesia. Undang-undang Nomor 10 Tahun 1994 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 7 Tahun 1991.
  4. Republik Indonesia. Undang-undang Nomor 17 Tahun 2000 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan.
  5. Republik Indonesia. Undang-undang Nomor 17 Tahun 2000 tentang Perubahan Keempat atas Undang-undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan.
  6. Republik Indonesia. Keputusan Menteri Keuangan Nomor 634/KMK.04/1994 tentang Norma Penghitungan Khusus Penghasilan Neto Bagi Wajib Pajak Luar Negeri yang Mempunyai Kantor Perwakilan Dagang di Indonesia.
  7. Direktorat Jenderal Pajak. Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-667/PJ./2001 tentang Norma Penghitungan Khusus Penghasilan Neto Bagi Wajib Pajak Luar Negeri yang Mempunyai Kantor Perwakilan Dagang di Indonesia.
  8. Direktorat Jenderal Pajak. Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-2/PJ.03/2008 tentang Penegasan atas Penerapan Norma Penghitungan Khusus Penghasilan Neto Bagi Wajib Pajak Luar Negeri yang Mempunyai Kantor Perwakilan Dagang (Representative Office/Liaison Office) Di Indonesia.


[1]Undang-undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 36 Tahun 2008
[2] Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda

Cara Mengurus atau Mendapatkan Label SNI

Berbicara soal produk, baik itu barang, makanan, atau minuman di sekitar kita mungkin tak terbayang jumlahnya. Jangankan yang dapat dilih...