Rabu, 10 Juni 2020


Kepada Yth
Para Pelaku Usaha

Perkenanankan kami dari INDEPENDENT LAW FIRM Advocates & Legal Consultants sebuah firma yang telah berpengalaman belasan tahun dalam pengurusan pendaftaran Hak atas Kekayaan Intelektual khusunya pendaftaran Merek di Dirjen Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum dan HAM dengan ini mengajukan penawaran jasa pengurusan pendaftaran Merek Dagang dan Jasa untuk produk usaha anda.

Perlu bapak/ibu ketahui bahwa Fungsi Pemakaian Merek:
1. Sebagai tanda pengenal untuk membedakan hasil produksi yang dihasilkan seseorang atau beberapa orang secara     bersama-sama atau badan hukum dengan produksi orang lain atau badan hukum lainnya.
2. Sebagai alat promosi, sehingga mempromosikan hasil produksinya cukup dengan menyebut mereknya;
3. Sebagai jaminan atas mutu barangnya;
4. Menunjukkan asal barang/jasa dihasilkan.

Ada 5 Keuntungan Mendaftarkan Merek Dagang/Jasa Secara Resmi:
1. Mendapat Perlindungan Hukum.
2. Mengurangi Risiko Terjadinya Tindakan Plagiarisme/menjiplak/mendompleng ketenaran.
3. Menambah Nilai Aset Perusahaan.
4 Membuka Peluang Waralaba.
5. Menjaga Citra Perusahaan dan Kepercayaan Konsumen.

Apabila Bapak/ibu berminat dalam mendaftarkan Merek Dagang/Jasa produk dari usaha anda dapat berkonsultasi dan menghubungi kami :
Adv. YANUAR TRISULO, SH
HP/WA: 081213161158

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Cara Mengurus atau Mendapatkan Label SNI

Berbicara soal produk, baik itu barang, makanan, atau minuman di sekitar kita mungkin tak terbayang jumlahnya. Jangankan yang dapat dilih...