Kepada Yth
Para Pelaku Usaha
Perkenanankan kami dari INDEPENDENT LAW FIRM Advocates & Legal
Consultants sebuah
firma yang telah berpengalaman belasan tahun dalam pengurusan pendaftaran Hak
atas Kekayaan Intelektual khusunya pendaftaran Merek di Dirjen Kekayaan
Intelektual Kementerian Hukum dan HAM dengan ini mengajukan penawaran jasa
pengurusan pendaftaran Merek Dagang dan Jasa untuk produk usaha anda.
Perlu bapak/ibu ketahui bahwa Fungsi Pemakaian
Merek:
1. Sebagai tanda pengenal untuk membedakan hasil
produksi yang dihasilkan seseorang atau beberapa orang
secara bersama-sama atau badan hukum dengan produksi
orang lain atau badan hukum lainnya.
2. Sebagai alat promosi, sehingga mempromosikan hasil
produksinya cukup dengan menyebut mereknya;
3. Sebagai jaminan atas mutu barangnya;
4. Menunjukkan asal barang/jasa dihasilkan.
Ada 5 Keuntungan Mendaftarkan Merek Dagang/Jasa Secara
Resmi:
1. Mendapat Perlindungan Hukum.
2. Mengurangi Risiko Terjadinya Tindakan
Plagiarisme/menjiplak/mendompleng ketenaran.
3. Menambah Nilai Aset Perusahaan.
4 Membuka Peluang Waralaba.
5. Menjaga Citra Perusahaan dan Kepercayaan Konsumen.
Apabila Bapak/ibu berminat dalam mendaftarkan Merek
Dagang/Jasa produk dari usaha anda dapat berkonsultasi dan menghubungi kami :
Adv. YANUAR TRISULO, SH
HP/WA: 081213161158
Tidak ada komentar:
Posting Komentar