Minggu, 21 Juni 2020

Cara Mengurus atau Mendapatkan Label SNI


Berbicara soal produk, baik itu barang, makanan, atau minuman di sekitar kita mungkin tak terbayang jumlahnya. Jangankan yang dapat dilihat oleh pengamatan sehari-hari, barang-barang terdekat alias yang biasa digunakan pun bisa jadi banyak jumlahnya.

Cara Mengurus atau Mendapatkan Label SNI
Logo SNI. Sumber: BSN

Lalu, bagaimana dengan kualitas atau keamanan dari barang, makanan, yang biasa kita gunakan atau konsumsi tersebut?
Karena itulah, perlu adanya standar, yakni ukuran tertentu yang dipakai sebagai patokan. Pemerintah Indonesia sendiri dalam hal ini telah memiliki aturan, yakni Standar Nasional Indonesia (SNI).
SNI adalah satu-satunya standar yang berlaku secara nasional di Indonesia. SNI dirumuskan oleh Komite Teknis (dulu disebut sebagai Panitia Teknis) dan ditetapkan oleh Badan Standardisasi Nasional (BSN) Indonesia. Perumusan SNI sendiri berlandaskan hukum pada PP 102 Tahun 2000 tentang Standardisasi Nasional.
Pada sebuah produk, SNI diterapkan dalam bentuk stempel pada setiap barang yang sudah sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan oleh pemerintah.
Tanda tersebut menjamin kalayakan atau kualitas produk yang telah sesuai dengan standar yang diberlakukan oleh pemerintah. Banyak sisi positif atau keuntungan yang bisa diambil dari produk yang telah mendapatkan label SNI.
Dari sisi konsumen, hal ini akan menjamin hak keamanan yang menggunakan barang-barang tersebut. Konsumen bisa merasa nyaman dan yakin jika produk yang mereka gunakan telah berstandar SNI.
Sementara itu, dari sisi pelaku usaha atau produsen, label SNI akan melindungi hak-hak dan juga kewajiban dalam proses produksi atau pemasaran suatu produk. Ini menjadi nilai lebih sebab produsen akan memiliki jaminan kualitas pada barang-barang yang mereka produksi sehingga peluang untuk menembus pasar menjadi lebih terbuka.
Namun, khususnya untuk produsen, masih banyak pelaku usaha atau bisnis yang masih belum begitu paham cara mengurus atau mendapatkan label SNI untuk barang yang mereka produksi.
Banyak faktor yang melatarbelakangi hal itu, misalnya, rasa malas, tak butuh, atau merasa sudah aman dengan produk yang tak ber-SNI. Padahal, mempunyai produk yang ber-SNI sangat penting, baik dari sisi keamanan, legalitas, maupun kepercayaan dari konsumen.
Berikut ini adalah cara atau prosedur untuk mengurus atau mendapatkan label SNI.
1. Isi Formulir Permohonan SPPT SNI
SPPT merupakan Sertifikat Produk Penggunaan Tanda SNI. Langkah pertama, ada harus mengisi formulir SPPT ini. Pada prosesnya, saat mengisi, Anda akan membutuhkan beberapa dokumen sebagai lampiran, yaitu:
  • Fotokopi sertifikat Sistem Manajemen Mutu ISO 9001:2000 yang dilegalisasi. Sertifikat ini bisa didapatkan di Lembaga Sertifikasi Sistem Mutu (LSSM) yang diakreditasi Komite Akreditasi Nasional (KAN).
  • Sertifikat dari LSSM negeri asal produk yang sudah punya perjanjian saling pengakuan dengan KAN, ini jika produk tersebut adalah produk impor yang berasal dari luar negeri. 
2. Verifikasi Permohonan
Langkah selanjutnya adalah akan verfikasi permohonan yang dilakukan oleh LSPro-Pustan. Dalam prosesnya, akan dilakukan verifikasi terhadap beberapa hal, yakni jangkauan lokasi audit dan kemampuan memahami bahasa setempat.
Proses ini biasanya akan memakan waktu satu hari dan setelah verifikasi selesai Anda akan diberi invoice soal rincian biaya yang harus dibayarkan.
3. Audit Sistem Manajemen Mutu Produsen
Tahap berikutnya adalah pengecekan kesesuaian penerapan sistem manajemen mutu. Akan dilakukan pemeriksaan soal kelengkapan dan kecukupan dokumen sistem manajemen mutu produsen terhadap persyaratan SPPT SNI.
Dalam audit kecukupan, tim akan melakukan peninjauan terhadap dokumen Sistem Manajemen Mutu yang kita miliki. Jika ditemukan ketidaksesuaian dalam hal ini, koreksi harus dilakukan dalam waktu maksimal dua bulan.
4. Pengujian Sampel Produk
Dalam prosesnya, Tim LSPro-Pustan akan datang ke tempat produksi dan mengambil sampel produk untuk diuji. LSPro-Pustan Deperin menjamin para petugasnya ahli di bidang tersebut.
Proses pengujian ini dilakukan di laboratorium penguji atau lembaga inspeksi yang sudah diakreditasi. Jika dilakukan di laboratorium milik produsen, diperlukan saksi saat pengujian.
Sampel produk diberi label contoh uji (LCU) dan disegel. Proses ini butuh waktu minimal 20 hari kerja.
Bila ternyata hasilnya belum sesuai, Anda akan diminta untuk menguji sendiri produk tersebut sampai sesuai, lalu dicek kembali oleh tim LSPro-Pustan.
5. Penilaian Sampel Produk
Laboratorium penguji menerbitkan Sertifikasi Hasil Uji. Bila hasil pengujian tidak memenuhi persyaratan SNI, pemohon diminta segera melakukan pengujian ulang. Jika hasil uji ulang tak sesuai persyaratan SNI, permohonan SPPT SNI ditolak.
6. Keputusan Sertifikasi
Setelah semua proses di atas selesai dilaksanakan, tim akan merapatkan hasil audit dan hasil uji. Semua dokumen audit dan hasil uji menjadi bahan rapat panel Tinjauan SPPT SNI LSPro-Pustan Deperin.
Proses penyiapan bahan biasanya perlu waktu tujuh hari kerja, sedangkan rapat panel berlangsung selama satu hari.
7. Pemberian SPPT-SNI
LSPro-Pustan akan melakukan klarifikasi terhadap perusahaan atau produsen yang bersangkutan setelah rapat panel usai.
Keputusan pemberian sertifikat oleh Panel Tinjauan SPPT SNI didasarkan pada hasil evaluasi produk yang memenuhi: kelengkapan administrasi (aspek legalitas), ketentuan SNI, dan proses produksi serta sistem manajeman mutu yang diterapkan dapat menjamin konsistensi mutu produk.
Jika semua ketentuan itu terpenuhi, LSPro-Pustan Deperin akan menerbitkan SPPT SNI untuk produk pemohon.
Biaya pengurusan SNI telah diatur dalam Peraturan Pemerintah RI No 63 tahun 2007 dengan perkiraan biaya sekitar Rp 10-40 juta.

Rabu, 17 Juni 2020

TATA CARA IZIN UNDIAN GRATIS BERHADIAH (UGB) DI KEMENSOS RI

  1. Permohonan izin diajukan kepada Menteri Sosial RI up. Direktur Jenderal Pemberdayaan Sosial dalam waktu 30 (tiga puluh) hari sebelum penyelenggaraan undian.
[Kepmensos Nomor 73/HUK/2002 angka III.B.1 dan III.B.3]
  1. Permohonan izin dibuat secara tertulis di atas kertas kop surat resmi (asli), bermeterai Rp. 6.000 (enam ribu), serta menyebutkan penanggungjawabnya.
[Kepmensos Nomor 73/HUK/2002 angka III.B.2]
  1. Permohonan izin UGB yang diwakilkan oleh agensi dapat ditanda tangani oleh agensi dengan menggunakan kop surat agensi.
  1. Permohonan izin harus menyebutkan pokok-pokok kegiatan dari organisasi/badan yang bersangkutan.
[Kepmensos Nomor 73/HUK/2002 angka III.A.1]
  1. Melampirkan surat rekomendasi dari Gubernur/Pemerintah Daerah setempat.
[Permensos Nomor 13/HUK/2005 ps 10]
  1. Untuk penyelenggaraan undian yang berasal dari luar negeri harus diajukan oleh organisasi/badan/perwakilan yang berkedudukan di Indonesia.
[Kepmensos Nomor 73/HUK/2002 angka III.A.1]
  1. Hadiah berupa barang harus mencantumkan harga menurut standar pasar dan dalam hal ada perbedaan selisih harga sebanyak-banyaknya 5% (lima persen) dari harga pasar yang berlaku.
[Permensos Nomor 13/HUK/2005 ps 12]
  1. Hadiah-hadiah harus telah tersedia pada saat permohonan izin diajukan atau selambat-lambatnya 14 (empat belas) hari sebelum penyegelan.
[Kepmensos Nomor 73/HUK/2002 angka III.A.1]
  1. Pada saat mengajukan permohonan izin undian, penyelenggara harus sudah melampirkan bukti setor pajak sebesar 25% terkait dengan hadiah berupa uang tunai yang dimasukkan ke dalam kemasan produk.
[Juknis]
Catatan:
  • Permohonan izin dari penyelenggara yang menggunakan agensi harus melampirkan surat kuasa dari penyelenggara kepada agensi.
  • Permohonan izin dari penyelenggara yang menugaskan pegawainya untuk melakukan pengurusan harus melampirkan surat tugas jika belum memiliki ID Card.
  • Penarikan undian harus bersifat terbuka untuk umum.
  • Melampirkan contoh iklan/promosi.
  • Melampirkan kuitansi pembelian untuk hadiah berupa emas
Persyaratan Perizinan Undian :
  1. Diajukan oleh suatu Badan yang berbadan hukum atau yang tidak berbadan hukum.
  2. Mempunyai akta pendirian atau akta notaris atau keputusan suatu pembentukan panitia/organisasi.
  3. Mempunyai susunan pengurus/kepanitiaan.
  4. Mempunyai anggaran dasar dan anggaran rumah tangga.
  5. Menyebutkan pokok-pokok kegiatan dari organisasi/badan yang bersangkutan.
  6. Bagi badan yang akan menyelenggarakan undian gratis berhadiah sekurang-kurangnya harus telah terdaftar pada instansi yang berwenang sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
  7. Bagi badan yang kegiatannya di bidang usaha perdagangan harus memiliki Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP).
  8. Hadiah yang berupa barang harus mencantumkan harga sesuai dengan harga pasar yang berlaku pada saat itu dan apabila ada perbedaan selisih harga atau sponsor sebanyak-banyaknya 5% dari harga yang berlaku dengan disertai surat pernyataan dari pihak sponsor yang bersangkutan.
  9. Hadiah harus tersedia pada saat permohonan izin diajukan atau sebelum jangka waktu penyelenggaraan.
  10. Melampirkan surat kuasa bagi penyelenggara yang menggunakan agensi dan surat tugas bagi penyelenggara yang menugaskan pegawainya untuk melakukan pengurusan izin.
  11. Melampirkan contoh iklan/promosi pada saat mengajukan permohonan izin.
  12. Untuk penyelenggaraan undian yang berasal dari luar negeri harus diajukan oleh organisasi/badan/perwakilan yang berkedudukan hukum di wilayah Negara Kesatuan RI.
Surat Permohonan Izin harus menyebutkan:
  1. Nama badan dan alamat yang masih berlaku secara jelas.
  2. Nama pemohon dan jabatan pada badan atau organisasi.
  3. Jenis barang/jasa yang dipromosikan.
  4. Mekanisme dan teknis penyelenggaraan undian.
  5. Teknis penentuan pemenang.
  6. Jangka waktu dan wilayah penyelenggaraan.
  7. Tempat dan tanggal penyegelan kupon/sarana kelengkapan hadiah (untuk undian gratis berhadiah langsung).
  8. Tempat dan tanggal penyegelan dan penarikan (untuk undian gratis berhadiah tidak langsung).
  9. Daftar dan jenis hadiah (secara rinci dan jelas mengenai jenis, jumlah, merek/tipe, dan tahun pembuatannya dengan mempertimbangkan nilai guna/manfaat hadiah tersebut).
  10. Tanggal dan cara pengumuman hasil penarikan undian melalui media massa.
  1. Membayar biaya permohonan izin sebesar Rp. 200.000 (dua ratus ribu rupiah) untuk setiap penarikan/periode dan biaya izin iklan/promosi sebesar Rp. 100.000 (seratus ribu rupiah).
[Permensos Nomor 13/HUK/2005 ps 24 ay 2 dan PP No. 3 Tahun 2012)
Catatan:
  • Disetor/ditransfer melalui rekening BRI nomor 1503.01.000002-30-8 a/n. BPN 182 DIREKTORAT PSDBS KEMENSOS.
  1. Membantu usaha kesejahteraan sosial dengan menyetorkan dana kesejahteraan sosial sekurang-kurangnya 10% (sepuluh persen) dari jumlah keseluruhan hadiah.
[Permensos Nomor 13/HUK/2005 ps 24 ay 3]
Catatan:
  • Disetor/ditransfer melalui rekening BNI Cabang Kramat Jakarta nomor 0461457520 a/n. RPL182 DIT. PSDBS KEMENSOS HIBAH 2LLSHDT2. (bagi provinsi yang belum menggunakan sistem online).
  • Bagi provinsi yang telah menggunakan sistem Aplikasi Simppsdbs Online dalam pengajuan izin UGB, maka pembayaran Dana UKS/Hibah dapat dilakukan setelah status permohonan Rekomendasi Telah Selesai melalui Virtual Account (VA) BNI. VA akan muncul secara otomatis pada saat Status permohonan Rekomendasi Telah Selesai - dan muncul pada Tab Biaya-Biaya.
Setelah penyelenggaraan berakhir
  1. Memungut dan menyetorkan pajak penghasilan atas hadiah undian dari setiap pemenang sebesar 25% dari nilai hadiah ke Kas Negara melalui Bank Pemerintah atau langsung ke Kantor Pelayanan Pajak setempat.
[PP Nomor 132 Tahun 2000]
[Permensos Nomor 13/HUK/2005 ps 24 ay 1]
  1. Mengumumkan daftar nama para pemenangnya melalui media massa dalam waktu selambat-lambatnya 30 (tiga puluh) hari sejak tanggal dilakukan pengundian.
[Permensos Nomor 13/HUK/2005 ps 25 ay 1]
Catatan:
  • Berlaku untuk Undian Gratis Berhadiah Tidak Langsung (UGBTL).
  • Jika penyelenggaraan lebih dari 1 periode, dilakukan tiap periode.
  1. Menyerahkan hadiah kepada para pemenang paling lambat 30 (tiga puluh) hari setelah pengumuman pemenang.
[Juknis]
Catatan:
  • Jika penyelenggaraan lebih dari 1 periode, dilakukan tiap periode.
  1. Menyampaikan laporan secara tertulis mengenai hasil penyelenggaraan undian dalam waktu paling lambat 30 (tiga puluh) hari setelah penyerahan/pemberian hadiah kepada para pemenang.
[Permensos Nomor 13/HUK/2005 ps 26 ay 1]
Catatan:
  • Berlaku untuk Undian Gratis Berhadiah Tidak Langsung (UGBTL).
  • Jika penyelenggaraan lebih dari 1 periode, dilakukan tiap periode.
  1. Menyerahkan Hadiah Tidak Tertebak (HTT)/Tidak Diambil Pemenang (TDP) kepada Kementerian Sosial RI selambat-lambatnya 60 (enam puluh) hari sejak tanggal berakhirnya pengumuman pemenang.
[Permensos Nomor 13/HUK/2005 ps 25 ay 2]
Catatan:
  • Berlaku untuk Undian Gratis Berhadiah Tidak Langsung (UGBTL).
  • Jika penyelenggaraan lebih dari 1 periode, dilakukan tiap periode.
UNDUH e-SABi
Agensi dan Penyelenggara UGB diwajibkan mengunduh Aplikasi e-SABi melalui Play Store. Agensi dan Penyelenggara dapat mencari Aplikasi e-SABi dengan menggunakan kata kunci "esabi" di Google Play pada perangkat selular.
Manfaat Aplikasi Mobile E-SABi untuk Agensi dan penyelenggara :
a. Dapat mengetahui status permohonan izin UGB ;
b. Dapat melihat semua informasi dan peraturan perundangan-undangan tentang UGB ;
c. Dapat melakukan tanya jawab dengan Helpdesk Direktorat PSDBS.
UNDUH - QR Code
Agensi dan Penyelenggara UGB , diwajibkan  per tanggal 8 April 2019, agar mencantumkan QR Code pada semua materi promosi UGB  antara lain melalui spanduk, banner, leafleat, website dan lain-lain.
QR Code dapat diunduh dari Aplikasi Simppsdbs apabila Permohonan Telah Disetujui (akan tampil Tombol "Unduh QR Code").
QR Code dimaksud gunanya agar masyarakat dapat mengecek dan memastikan suatu program penyelenggaraan UGB  telah mempunyai izin atau belum.

GB Langsung
  1. Batas waktu penyegelan paling lambat 2 (dua) hari sebelum jangka waktu dimulainya undian.
  2. Pada saat penyegelan, penyelenggara harus dapat menunjukkan semua kupon undian, baik yang tertera jenis hadiah maupun yang tidak ada (belum beruntung). Apabila penyelenggara mengalami kesulitan untuk menunjukkan keseluruhan kupon undian tersebut, penyegelan dapat tetap dilakukan terhadap sample kupon undian dengan melampirkan surat pernyataan di atas meterai Rp. 6.000 (enam ribu rupiah).
  3. Penyegelan harus dihadiri oleh pihak Kementerian Sosial RI (c.q. Direktorat PSDBS) dan/atau Dinas Sosial setempat, Kepolisian, serta Notaris.
  4. Berakhirnya jangka waktu penyelenggaraan undian sama dengan akhir batas klaim hadiah.
  5. Jangka waktu penyelenggaraan undian paling lama 1 (satu) tahun dihitung mulai dari tanggal penyegelan sampai dengan akhir batas klaim hadiah.
UGB Tidak Langsung
  1. Penyegelan dilakukan maksimal 7 (tujuh) hari kerja setelah jangka waktu penyelenggaraan program berakhir, kecuali:
    • Untuk kegiatan penyelenggaraan undian yang dilakukan di mal, terkait adanya pameran atau event-event lainnya, dimana penarikan dilakukan pada saat berakhirnya penukaran/pemasukkan kupon, maka penyegelan dapat dilakukan pada hari yang sama dengan penarikan dengan jam yang berbeda hingga 1 (satu) jam sebelum acara penarikan.
    • Untuk penyelenggaraan undian yang terdiri dari 2 atau lebih periode, penyegelan dilakukan maksimal 7 (hari) hari kerja setelah jangka waktu periode terkait berakhir.
    • Untuk penyelenggaraan undian secara manual atau menggunakan kupon yang bersifat nasional, penyegelan dapat dilakukan maksimal 14 hari kerja setelah jangka waktu penyelenggaraan program berakhir atau setelah jangka waktu periode berakhir untuk yang terdiri dari 2 atau lebih periode.
  2. Penyegelan harus dihadiri oleh pihak Kementerian Sosial RI (c.q. Direktorat PSDBS) dan/atau Dinas Sosial setempat.
  3. Pembukaan segel harus dilakukan oleh pihak Kementerian Sosial RI (c.q. Direktorat PSDBS) dan/atau Dinas Sosial setempat dengan disaksikan Kepolisian (jika dilaksanakan di tempat terbuka) dan Notaris.
  4. Penarikan dilakukan maksimal 7 (tujuh) hari kerja setelah penyegelan. Jika terjadi pengunduran jadwal penarikan, maka Penyelenggara wajib mengirimkan surat permohonan perubahan jadwal ke Direktorat PSDBS.
  5. Pada saat penarikan undian, tidak diperbolehkan adanya pemenang cadangan untuk mengganti pemenang yang telah memenuhi syarat.
[Kepmensos Nomor 73/HUK/2002 angka V.9]
  1. Pernyataan pengesahan pemenang undian harus dilakukan oleh pihak Kementerian Sosial RI (c.q. Direktorat PSDBS), sesuai UU No. 22 tahun 1954 tentang Undian Gratis Berhadiah, untuk selanjutnya diberitaacarakan oleh Notaris.
  2. Penyelenggara wajib menyerahkan bukti setor pajak penghasilan atas undian baik untuk pajak yang ditanggung penyelenggara maupun pemenang pada saat penyampaian laporan pelaksanaan.
  3. Jangka waktu penyelenggaraan undian maksimal 1 (satu) tahun dihitung mulai dari tanggal produk barang/jasa yang dipromosikan dalam program.
  1. Penerima izin/penyelenggara undian berkewajiban menyampaikan laporan secara tertulis mengenai hasil penyelenggaraan undian dalam waktu paling lambat 30 (tiga puluh) hari setelah penyerahan/pemberian hadiah kepada para pemenang.
[Permensos Nomor 13/HUK/2005 ps 26 ay 1]
  1. Laporan disampaikan kepada Menteri Sosial RI dengan tembusan Gubernur dimana pengundian dilaksanakan dengan melampirkan:
  • Berita Acara Pelaksanaan Pengundian untuk Undian Gratis Berhadiah Tidak Langsung dan/atau Berita Acara Penyegelan untuk Undian Gratis Berhadiah Langsung yang disahkan oleh Notaris.
  • Daftar pemenang hadiah undian dan bukti tanda terima/penyerahan hadiah serta fotokopi KTP/identitas diri lainnya yang masih berlaku dari pemenang.
  • Daftar hadiah undian yang tidak diambil oleh pemenang/hadiah tidak tertebak atau tidak ada pemenangnya (apabila ada).
  • Tanda bukti penyetoran pajak penghasilan atas hadiah undian ke Kas Negara setempat melalui bank persepsi dengan menggunakan Surat Setoran Pajak Final (SSP Final).
[Permensos Nomor 13/HUK/2005 ps 27]

Rabu, 10 Juni 2020


Kepada Yth
Para Pelaku Usaha

Perkenanankan kami dari INDEPENDENT LAW FIRM Advocates & Legal Consultants sebuah firma yang telah berpengalaman belasan tahun dalam pengurusan pendaftaran Hak atas Kekayaan Intelektual khusunya pendaftaran Merek di Dirjen Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum dan HAM dengan ini mengajukan penawaran jasa pengurusan pendaftaran Merek Dagang dan Jasa untuk produk usaha anda.

Perlu bapak/ibu ketahui bahwa Fungsi Pemakaian Merek:
1. Sebagai tanda pengenal untuk membedakan hasil produksi yang dihasilkan seseorang atau beberapa orang secara     bersama-sama atau badan hukum dengan produksi orang lain atau badan hukum lainnya.
2. Sebagai alat promosi, sehingga mempromosikan hasil produksinya cukup dengan menyebut mereknya;
3. Sebagai jaminan atas mutu barangnya;
4. Menunjukkan asal barang/jasa dihasilkan.

Ada 5 Keuntungan Mendaftarkan Merek Dagang/Jasa Secara Resmi:
1. Mendapat Perlindungan Hukum.
2. Mengurangi Risiko Terjadinya Tindakan Plagiarisme/menjiplak/mendompleng ketenaran.
3. Menambah Nilai Aset Perusahaan.
4 Membuka Peluang Waralaba.
5. Menjaga Citra Perusahaan dan Kepercayaan Konsumen.

Apabila Bapak/ibu berminat dalam mendaftarkan Merek Dagang/Jasa produk dari usaha anda dapat berkonsultasi dan menghubungi kami :
Adv. YANUAR TRISULO, SH
HP/WA: 081213161158

Rabu, 06 November 2019

Start Up Legalitas Dokumen Perusahaan dan Perizinan Usaha berdasarkan Kategori Bidang Usaha


Start Up Legalitas Dokumen Perusahaan dan  Perizinan Usaha berdasarkan Kategori Bidang Usaha


A.      Legalitas dokumen Badan Hukum Perseroan yang wajib dimiliki :

No.
Legalitas Dokumen Perusahaan
Instansi Penerbit
Keterangan
1
Akte Pendirian Perseoran Terbatas
Notaris

2
Surat Keputusan Pendirian Badan Hukum
Kemenkum HAM RI

3
Surat Keterangan Domisili Perusahaan (SKDP)
DMPTSP
Sesuai wilayah domisili perusahaan
4
Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP)
Kantor Pelayanan Pajak

5
Surat Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak (SP PKP)
Kantor Pelayanan Pajak

6
Nomor Induk Berusaha (NIB)
BKPM
Melalui sistem daring Online Single Submission (OSS)

B.       Izin Usaha / Izin Operasional Sesuai dengan Kategori Bidang Usaha :

·         Bidang Penyiaran

No.
Jenis Perizinan
Instansi Penerbit
Keterangan
1
Izin Usaha Penyiaran (IPP)
Kemen Kominfo RI
-        Lembaga Penyiaran Swasta
-        Lembaga Penyiaran Berlangganan
2
Izin Spektrum Radio (ISR)
Kemen Kominfo RI
-        Lembaga Penyiaran Swasta
-        Lembaga Penyiaran Berlangganan


·         Bidang Perfilman

No.
Jenis Perizinan
Instansi Penerbit
Keterangan
1
Izin Usaha Perfilman (IUP)
Pusbangfilm Kemendikbud RI

2
Izin Industri
BKPM
Khusus KBLI Aktivitas pasca produksi film, video dan Program televisi oleh swasta
3
Tanda Daftar Usaha Perfilman
Pusbangfilm Kemendikbud RI

4
Tanda Pemberitahuan Pembuatan Film
Pusbangfilm Kemendikbud RI

5
Surat Rekomendasi Impor Film
Pusbangfilm Kemendikbud RI

6
Tanda Daftar Usaha Pariwisata

Khusus KBLI Aktivitas hiburan, seni dan kreativitas

·         Bidang Konsultasi Manajemen


No.
Jenis Perizinan
Instansi Penerbit
Keterangan
1
Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP)
BKPM
Melalui sistem daring Online Single Submission (OSS)
2
Tanda Daftar Usaha Pariwisata

Khusus KBLI Aktivitas hiburan, seni dan kreativitas


·         Bidang Hiburan Seni dan Kreativitas :


No.
Jenis Perizinan
Instansi Penerbit
Keterangan
1
Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP)
BKPM
Melalui sistem daring Online Single Submission (OSS)
2
Tanda Daftar Usaha Pariwisata

Khusus KBLI Aktivitas hiburan, seni dan kreativitas, Taman Bertema,  Taman Hiburan


C.       Izin Bangunan Gedung / Prasarana Usaha (jika perusahaan memiliki lahan dan atau s ebagai pemilik dan pengelola kantor/tempat usaha)

No.
Jenis Perizinan
Instansi Penerbit
Keterangan
1
Izin Lokasi
- Peta/Denah tanah
- Bukti Kepemilikan Tanah (Sertipikat/AJB/PPJB)
- Proposal rencana pembangunan
BPN
Luas Tanah > 5000M2
2
Ketetapan Rencana Kota (KRK) untuk BKPRD
- Bukti Kepemilikan Tanah
- PBB dan Bukti bayar
- Foto lokasi lahan
- Lembar plot lokasi pada peta zonasi dengan
   keterangan kegiatan yang diajukan
- Ikhtisar tanah
- SIPPT/IPPR yang pernah terbit
- KRK BKPRD yang pernah terbit
DMPTSP
Luas Tanah > 5000M2
3
Pertimbangan Teknis Pertanahan
- Izin Lokasi
- KRK BKPRD
- Bukti Kepemilikan Tanah
- PBB dan Bukti bayar
- Ikhtisar tanah
BPN
Luas Tanah > 5000M2
4
Izin Prinsip Pemanfaatan Ruang (IPPR)
- Izin Lokasi
- KRK BKPRD
- Pertimbangan Teknis Pertanahan
- Bukti Kepemilikan Tanah
- PBB dan Bukti bayar
- Ikhtisar tanah
- Akta Pernyataan Kesanggupan
- Proposal Rancang Bangun
DMPTSP
Luas Tanah > 5000M2
5
Izin Mendirikan Bangunan (IMB)
- Bukti Kepemilikan Tanah
- PBB dan Bukti bayar
- Izin Pelaksana Teknis Bangunan (IPTB)
- KRK
- Gambar perencanaan arsitektur yang
  disahkan PTSP
- Gambar rencana & perhitungan
   struktur ditandatangani perencana 
   konstruksi ber IPTB
- Gambar rencana & perhitungan
   mekanikal elektrikal (LAK, LAL, SDP,
   TDG, TUG) ditandatangani perencana
   Instalasi ber IPTB
- Copy Izin yang berkaitan (IMP, AMDAL
   /UKL UPL, Peil, Andalalin, IPAL)
- untuk lahan lebih dari 5000 m2
   - SIPPT/IPPR
   - BAST SIPPT
DMPTSP

6
Sertifikat Laik Fungsi (SLF)

- Bukti Kepemilikan Tanah

      Dokumen proyek:
-        Izin Mendirikan Bangunan (IMB)
-        KRK
-        IPTB bidang arsitektur, Konstruksi
-        As built drawing bangunan gedung bidang arsitektur, Konstruksi

Perizinan lain yang berkaitan:
-        Rekomendasi Keselamatan Kebakaran
-      Sertifikat Keselamatan kebakaran
       - Manajemen Keselamatan Kebakaran
         Gedung (MKKG)
-      Izin Pemanfaatan Air Tanah Sumur Bor
-      Izin Penyimpanan Sementara Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (B3)
-      Sertifikat Sumur Resapan.

Perizinan dari Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi:
1.      Pengesahan Pemakaian Pesawat
       Tenaga Produksi
2.      Pengesahan Pemakaian Motor
       Diesel
3.      Pengesahan Pemakaian Instalasi
       Penyalur Petir
4.      Sertifikat Instalasi Penyalur Petir
5.      Pengesahan Pemakaian Pesawat
        Angkat dan Angkut (Lift,
       Eskalator,Gondola)
6.      Izin Pemakaian Lift Barang
7.      Izin Pemakaian Lift penumpang
DMPTSP


                d.  Izin Lingkungan

No.
Jenis Perizinan
Instansi Penerbit
Keterangan
1
Surat Pernyataan Pengelolaan Lingkungan
DMPTSP
< 1 Ha
2
Upaya Pengelolaan Lingkungan adn Upaya Kelola Lingkungan (UPL UKL)
DMPTSP
Luas Lahan 1 Ha s/d 5 Ha
3
Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL)
DMPTSP
>5 Ha
4
Izin Pemanfaatan Air Tanah Sumur Bor

DMPTSP

5
Izin Penyimpanan Sementara Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (B3)

DMPTSP

6
Sertifikat Sumur Resapan
DMPTSP

7
Izin Pengelolaan Air Limbah (IPAL)
DMPTSP


e. Izin Ketenagakerjaan

No.
Jenis Perizinan
Instansi Penerbit
Keterangan
1
Wajib Lapor Ketenagakerjaan berdasarkan UU No. 7 tahun 1981
Dinas Tenaga Kerja Provinsi

2
Laporan Penyelenggaraan Fasilitas Kesejahteraan Pekerja /Buruh pada Perusahaan berdasarkan Pasal 48 Perda No. 6 Tahun 2004
Dinas Tenaga Kerja Provinsi

3
Kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan
Dinas Tenaga Kerja Provinsi

4
Kepesertaan BPJS Kesehatan
Dinas Tenaga Kerja Provinsi

5
Kepesertaan BPJS Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK)
BPJS

6
Kepesertaan BPJS Jaminan Pensiun
BPJS

7
Kepesertaan Jaminan Sosial Hubungan Kerja (JSHK) diluar Jam Kerja
Asuransi

8
Pengesahan Peraturan Perusahaan (PP)
Dinas Tenaga Kerja Provinsi

9
Pendaftaran Perjanjian Kerja Bersama (PKB)
Dinas Tenaga Kerja Provinsi

10
Pendaftaran Perjanjian dengan Penyedia Jasa Ketenagakerjaan (Vendor Outsourcing Security, Driver, OB, Cleaning Service)
Dinas Tenaga Kerja Provinsi

11
Pendaftaran Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT)
Dinas Tenaga Kerja Provinsi

12
Pencatatan LKS (Lembaga Kerjasama) Bipartit
Dinas Tenaga Kerja Provinsi


f.  Izin  Tenaga Kerja Asing  (bagi yang mempekerjakan Tenaga Kerja Warga Negara Asing)

No.
Jenis Perizinan
Instansi Penerbit
Keterangan
1
RPTKA (Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing)
Kemenaker RI

2
IMTA (Izin Mempekerjakan Tenaga Kerja Asing)
Kemenaker RI

3
STM (Surat Tanda Melapor)
Mabes POLRI

4
Lapor Keberadaan Penggunaan Tenaga Kerja Asing
Sudin Tenaga Kerja Kota/Kabupaten

5
SKTT (Surat Keterangan Tempat Tinggal)
Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil

6
DPKK (Dana Pengembangan Ketenagakerjaan) @ $ 100 / bulan
-           
Distetorkan ke Rek Bank a.n. Kemanaker RI
7
KITAS (Kartu Izin Tinggal Terbatas) Tenaga Kerja Asing
Kantor Imigrasi Kota/Kabupaten



Cara Mengurus atau Mendapatkan Label SNI

Berbicara soal produk, baik itu barang, makanan, atau minuman di sekitar kita mungkin tak terbayang jumlahnya. Jangankan yang dapat dilih...